Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
3
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (Nation) : suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yg terdiri dari orang-orang yg saling merasa setia kawan satu sama lain, tercipta oleh perasaan pengorbanan yg telah dibuat di masa lampau dan bersedia dibuat di masa depan (Ernest Renan) Pengertian Bangsa mengandung elemen: jiwa, kehendak, perasaan, pikiran, semangat membentuk kesatuan, kebulatan. Bangsa bukan kenyataan yg bersifat lahiriah, tetapi bercorak rohaniah. Keberadaannya berdasarkan pernyataan senasib sepenanggungan dan kemauan membentuk kolektivitas.
4
Negara (State): “An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order” (Hood Phillips dalam Asshiddiqie, 2010) “ negara adalah masyarakat politik independen yang menempati tertentu, dan yang anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari luar dan mempertahankan tatanan internal Definisi negara dapat dilihat dari pendapat Hans Kelsen, Wirjono Prodjodikoro, Notohamidjojo. Dari beberapa pendapat tsb dpt disimpulkan bhw NEGARA adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yg mengatur kehidupan masyarakat tsb.
5
Salah satu Pulau yang membentuk gugusan Pulau sebagai kesatuan Wilayah Negara Republik Indonesia
6
WARGA NEGARA KETURUNAN
Unsur-unsur Negara WARGA NEGARA ASLI A. RAKYAT Status kewarganegaraan berimplikasi pada: (a) hak atas perlindungan diplomatik di LN, (b) kewarganegaraan menuntut kesetiaan pd negara, mis: wajib militer; (c) suatu negara berhak menolak mengekstradisi warganegaranya kpd negara lain WARGA NEGARA WARGA NEGARA KETURUNAN PENDUDUK ORANG ASING (WNA) RAKYAT BUKAN PENDUDUK
7
….lanjutan…. Unsur-unsur Negara
B. Wilayah dengan batas-batas tertentu. Wilayah suatu negara umumnya meliputi wilayah darat, laut, dan wilayah udara. Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dg negara lain yg berbatasan. Batas wilayah laut teritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) C. Pemerintah yang Berdaulat. Kedaulatan negara bermakna 2: kedalam, berarti kekuasaan tertinggi utk mengatur rakyatnya sendiri. Kedaulatan keluar, berarti kekuasaan tertinggi yg hrs dihormati oleh negara2 lain Kedaulatan membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak terbatas.
8
PETA WILAYAH R.I MENURUT UNCLOS’82 (UU No. 6/1996)
ALKI-III ALKI-I ALKI-II C B A Rep. Timor Leste PERAIRAN NUSANTARA PERAIARAN ZEE PETA WILAYAH R.I MENURUT UNCLOS’82 (UU No. 6/1996)
9
PEMBAGIAN PERAIRAN / LAUT MENURUT
UNCLOS 1982 1. WILAYAH NEGARA A. PERAIRAN PEDALAMAN B. PERAIRAN KEPULAUAN (DLM HAL NEG.KEP.) C. LAUT TERITORIAL 2. ZONA TAMBAHAN (LEBAR 12 MIL DI LUAR LAUT TERRITORIAL) 3. ZONA EKONOMI EKSLUSIF (LEBAR 200 MIL DI LUAR LAUT TERRITORIAL) 4. LANDAS KONTINEN (DASAR LAUT DI BAWAH ZEE SEJAUH MAX 350 MIL) 5. LAUT LEPAS/LAUT BEBAS (LAUT DI LUAR ZEE DARI NEG. PANTAI) 6. DASAR LAUT INTERNASIONAL (DI BAWAH KEKUASAAN INT.)
10
KEDAULATAN RI DI WILAYAH UDARA
Di atas wilayah daratan Di atas perairan kepulauan. Di atas perairan pedalaman Di atas laut teritorial. Di atas zona tambahan. Di atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Di atas landas Kontinen. Di atas selat yang digunakan untuk pelayaran internasional Di atas laut bebas.
11
REZIM TATA LAUT/PERAIRAN
MENURUT UNCLOS'82 PERAIRAN PEDALAMAN LAUT TERITORIAL LAUT BEBAS ZONA TAMBAHAN ZEE 12 MIL LANDAS CONTTNEN 24 MIL 200 S/D 350 MIL
12
Sifat-sifat Negara Tujuan dan Fungsi Negara
Sifat memaksa Sifat monpoli Sifat mencakup semua Tujuan negara Indonesia dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 Fungsi negara: (a). mengupayakan kesejahteraan warganya, (b) meningkatkan kecerdasan dan budi pekerti, (c) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, (d) mempertahankan dari gangguan eksternal, (e) mewujudkan keadilan bagi masyarakat
13
KONSTITUSI Konstitusi sama pengertiannya dengan hukum dasar, bisa tertulis bisa tidak tertulis Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi
14
…. Lanjutan…. Unsur-unsur KONSTITUSI
Beberapa pendapat dari Savornim, Sri Sumantri, CF Strong, intinya unsur-unsur konstitusi meliputi: A. struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara didalamnya B. tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tata kerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya C. jaminan hak asasi manusia dan warga negara
15
Perubahan Konstitusi CF Strong KC. Wheare Perubahan resmi
Oleh legislatif dg batasan tertentu Oleh rakyat melalui referendum Oleh sejumlah negara bagian (negara serikat) Dengan kebiasaan ketatanegaraan, oleh suatu lembaga negara khusus Perubahan resmi Penafsiran hakim Kebiasaan ketatanegaraan / konvensi
16
Terima kasih ( Semoga Allah meridhoi langkah kita Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh )
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.