Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Setiabudi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
2
Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah suatu sistem hukum di dunia yang sumber utamanya adalah wahyu Allah SWT, sehingga mempunyai konsekuensi atau pertanggung jawaban di akherat kelak. (A.Qodri Azizy, 2004 : 123). Hukum Islam ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadist.
3
Ada dua istilah yang berhubungan dengan hukum Islam
Syari'at; merupakan hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah. Syari'at Islam bersifat konstan, tetap, maksudnya tetap berlaku sepanjang zaman sampai alam berakhir. Syari'at Islam tidak mengenal perubahan dan tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Namun situasi dan kondisilah yang menyesuaikan dengan syari'at.
4
Fiqh merupakan hukum yang ditetapkan pokok-pokoknya saja.
Fiqh merupakan hasil pemahaman manusia, maka bentuknya berkembang sesuai dengan perkembangan pemikiran dan perubahan budaya manusia dari masa ke masa. (Depag RI, 2004 : 126)
5
Perbedaan Syari’ah dan Fiqih
Pada prinsipnya syari'at adalah wahyu Allah yang terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Syari'at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqh, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam Islam. Sedangkan fiqh bersifah instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut perbuatan hukum. Fiqh merupakan hasil karya manusia maka tidak berlaku abadi, dapat berubah sesuai perkembangan zaman, dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Hal ini dapat dilihat dari berbagai mazhab. Oleh karena itu fiqh menunjukkan adanya keragaman dalam hukum Islam (M. Daud Ali, 1999;45-46)).
6
Sifat Hukum Islam Menurut Muhammad Thahir Azhari dalam Jamal Syarif
Bidimensional artinya, mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan, Adil dalam hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetap merupakan yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syari'at ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang sangat didambakan oleh setiap manusia. Individualistik dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW
7
Prinsip-Prinsip Hukum Islam
TAUHID AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR KEBERSAMAANDAN EGALITE TASAMMUH/TOLERANSI TA’WWUN KEMERDEKAAN DAN KEBEBASAN KEADILAN
8
TUJUAN DITETAPKAN HUKUM ISLAM
Memelihara Kemaslahatan Agama Beragama kebutuhan utama yang harus dipenuhi bagi manusia karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama Islam harus dipelihara dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak aqidah dan akhlaknya. 2. Memelihara Jiwa Menurut Hukum Islam, jiwa itu harus dilindungi. Dalam Hukum Islam orang yang membunuh akan dihukum dengan Qishas (pembalasan yang seimbang). Dengan demikian diharapkan bahwa apabila ada seseorang akan membunuh harus berfikir berkali-kali, karena hukumannya adalah dibunuh juga).
9
3. Memelihara Akal Akal adalah milik manusia yang membedakan manusia dengan hewan. Dengan akal manusia dapat mengembangkan peradaban. Oleh karena itu, Allah memerintahkan untuk memelihara dan menjaganya. 4. Memelihara Keturunan Untuk memelihara keturunan, Islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina. Islam sudah mengatur dan menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini. 5. Memelihara Harta Benda Walaupun sama-sama mengetahui bahwa harta benda adalah titipan Allah, tetapi kita sudah diberi amanat untuk menjaganya. Islam mengatur jangan sampai terjadi bentrokkan antara satu dengan yang lain. Oleh sebab itu Islam melarang penipuan, pencurian dan riba.
10
HAM HAK AZAZI MANUSIA PENGERTIAN :
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus wajib dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. (Tim ICCE UIN, 2003;200)
11
HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
Konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Artinya HAM dalam Islam bersifat teosentris, yakni bertujuan untuk dan bersumber dari Allah atau berpusat pada Allah. Sebaliknya HAM menurut pandangan Deklarasi Universal HAM, lebih bersifat antroposentris, yakni berpusat hanya kepada manusia itu sendiri, tanpa ada hubungan manusia dengan Tuhan. HAM (versi) Barat adalah ekspresi kebebasan manusia yang terlepas dari ketentuan Tuhan, Agama dan moral (Jamal Syarif Ibrani, 2003;79).
12
Demokrasi Islam Dalam konsep demokrasi, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedang demokrasi Islam meyakini bahwa kedaulatan Allah-lah yang menjadi inti dari demokrasi. Kedaulatan mutlak menentukan pemilihan khalifah, yaitu yang memberikan kerangka kerja seorang khalifah. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad).
13
Adapun prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam adalah:
1. Prinsip musyawarah, yaitu pembahasan bersama dengan maksud untuk mencapai suatu keputusan sebagai penyelesaian dari suatu masalah. Dengan demikian tujuan musyawarah tidaklah mencapai suatu kemenangan suatu golongan terhadap golongan lain, tetapi merupakan suatu jalan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam mengatasi atau memecahkan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama. 2. Prinsip al-ijma’, yaitu kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu hukum syara’. Ijma’ adalah keputusan yang diambil wakil-wakil rakyat yang mewakili segala lapisan rakyat untuk membahas kepentingan- kepentingan mereka. Mereka itulah yang dinamakan ulil amri atau ahlul halli wal aqdi. Mereka diberi oleh syariat Islam utnuk merumuskan undang-undang atau peraturan- peraturan dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
14
WASSALAM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.