Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Implementasi Kebijakan Remunerasi Universitas Negeri Malang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Implementasi Kebijakan Remunerasi Universitas Negeri Malang"— Transcript presentasi:

1 Implementasi Kebijakan Remunerasi Universitas Negeri Malang
This presentation demonstrates the new capabilities of PowerPoint and it is best viewed in Slide Show. These slides are designed to give you great ideas for the presentations you’ll create in PowerPoint 2010! For more sample templates, click the File tab, and then on the New tab, click Sample Templates. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU

2 1 2 3 4 Agenda Pembahasan Legal Aspek Discuss Implementasi
Kebijakan Remunerasi 3 Implementasi 4 Discuss Implementasi remunerasi BLU

3 1 Legal Aspek Implemetasi remunerasi

4 Legal Aspek UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara
2. PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 3. PMK No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU sebagaimana diubah dengan PMK No. 73/PMK.05/2007 KMK Penetapan Remunerasi KMK 546/KMK.05/2015 tanggal 18 November Tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Dan Pegawai Pusat Universitas Negeri Gorontalo pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

5 Remunerasi merupakan imbalan kerja
diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme Remunerasi Tunj tetap Pensiun Gaji Pesangon Bonus Honorarium Insentif

6 Siapa yang dapat diberikan remunerasi
Pejabat Pengelola Dewan Pengawas Pegawai BLU > PNS dan non PNS

7 Subyek Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Pegawai Badan Layanan Umum; Berstatus PNS maupun non PNS Profesional (diangkat dengan SK pimpinan BLU); Tidak termasuk pegawai non PNS yang diangkat dengan SK KPA/outsourcing.

8 2 Kebijakan Remunerasi Sinergi Principal: Kementerian Keuangan – Kementerian Teknis

9 Tujuan Remunerasi Merupakan imbalan/kompensasi atas prestasi yang telah diberikan para pegawai Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari perhitungan pembayaran imbalan utk setiap pekerjaan sesuai dengan perbedaan masing-masing kontribusinya pada satker BLU Merupakan alat managemen utk meningkatkan produktivitas Sebagai daya tarik bagi para pegawai yang diperlukan oleh satker BLU Mempertahankan para pegawai utk tetap bergabung dengan satker BLU

10 Remunerasi mempertimbangkan aspek
proporsionalitas kesetaraan kepatutan kinerja operasional

11 ketentuan umum Remunerasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usulan dari Menteri/ Pimpinan lembaga Remunerasi ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah satker BLU memiliki tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Remunerasi mencerminkan keadilan (equal pay for jobs of equal value) dan memperhatikan kemampuan keuangan (PNBP) Remunerasi ditetapkan bagi pegawai BLU PNS dan non PNS Profesional, tidak termasuk pegawai honorer/kontrak Remunerasi bersifat single salary

12 ketentuan umum Gaji pejabat keuangan/pejabat teknis 90% Gaji Pemimpin BLU Honorarium Dewas: Pejabat pengelola, Dewas dan Sekdewas dapat diberikan insentif sebesar persentase tertentu dari insentif pimpinan BLU dengan KPI=100% Ketua Dewas 40% Gaji Pemimpin BLU Anggota Dewas 36% Sekretaris 15%

13 Prinsip Pemberian Remunerasi
Menggunakan metode tertentu Terdapat proses analisis dan evaluasi jabatan Taat pada asas evaluasi

14 Prinsip Pemberian Remunerasi
Out put proses analisa dan evaluasi jabatan adalah grading Grading merepresentasikan bobot dan harga jabatan Analisa Jabatan Dokumentasi Jabatan yang Formal Evaluasi Jabatan Grading Price Grading Value Jenjang Bobot Jabatan

15 Prinsip Pemberian Remunerasi
Taat pada asas evaluasi Mengevaluasi jabatan bukan pejabatnya (orangnya) Yang dievaluasi adalah bobot akuntabilitas/tanggung jawab jabatannya bukan kapabilitas, kompetensi atau kinerja pemangku / pejabatnya Kinerja normal Asumsi yang dibuat para evaluator adalah bahwa semua akuntabilitas yang tertulis dalam uraian jabatan terlaksana dengan baik oleh sipemangku jabatan. As it is now Mengevaluasi jabatan seperti yang diharapkan dan yang dibutuhkan organisasi saat ini, bukan pekerjaan yang mungkin ada di masa datang atau jabatan yang dijadikan referensi di masa lalu. Batasan now harus disepakati, biasanya utk 1-2 tahun saja Fokus pada BOBOT bukan beban pekerjaan Evaluasi jabatan akan fokus pada bobot dari pekerjaan tsb bukan loadnya. Walau kadangkala “load” yang berbeda secara significant bisa mempengaruhi bobot jabatan (aspek manajerial , kompleksitas atau magnitudenya

16 Prinsip Pemberian Remunerasi
Taat pada asas evaluasi Bersifat “Judgement” Pada prinsipnya hasil Evaluasi Jabatan adalah hasil dari sebuah “judgement” oleh para evaluator dengan menggunakan kriteria yang sudah disepakati. Agar judgement ini objektif maka semua evaluator harus memahami dengan benar metodologi yang digunakan Pemahaman tentang jabatan Untuk dapat melakukan evaluasi jabatan dengan baik maka para evaluator haruslah memiliki pemahamn yang cukup memadai tentang : • Organisasi / Proses Bisnis • Akuntabilitas Jabatan • Ekspektasi dan peran jabatan yang dievaluasi terhadap organisasi Konsensus Proses “Judgement” dihasilkan dari proses diskusi para evaluator (bukan perorangan) untuk menghasilkan sebuah kesepakatan bersama. Pertukaran argumentasi dan pandangan yang baik akan berguna untuk memastikan bahwa fakta-fakta penting mengenai sebuah jabatan dikemukakan dan dipertimbangkan dengan benar. Sangatlah penting untuk dipahami bahwa proses evaluasi adalah suatu penilaian yang logis dan bukan merupakan forum negosiasi.

17 Implementasi KMK Remunerasi
3 Implementasi KMK Remunerasi

18 Implementasi KMK Remunerasi
KMK Remunerasi sifatnya rahasia, hanya untuk kalangan terbatas Pimpinan BLU menyusun SOP remunerasi - tata cara pembayaran - sistem remunerasi - pedoman penilaian kinerja pegawai (reward & punishment) Pimpinan BLU menetapkan SK grading Penetapan SK mengacu pada: - dokumen usulan - re assesment jabatan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem remunerasi Kementerian Keuangan dapat melakukan monev dan meninjau ulang remunerasi yang telah ditetapkan

19 Remunerasi Struktur Remunerasi Insentif (Pay for Performance);
Asuransi non PNS, Tunjangan Hari tua non PNS, Gaji ke-13 (Pay for People). Insentif (Pay for Performance); Gaji/Honorarium (Pay for Position);

20 Gaji/Honorarium (Pay for Position)
Bersumber dari RM dan PNBP Gaji RM sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan Pejabat/Pegawai BLU PNS Bersumber dari PNBP Dapat disetarakan dengan gaji RM PNS dengan mempertimbangkan skala grading, golongan, tanggung jawab dan/atau masa kerja. Pejabat/Pegawai BLU non PNS Dewan Pengawas

21 Pejabat Pengelola/ Pegawai BLU
Gaji/Honorarium (Pay for Position) Pejabat Pengelola/ Pegawai BLU Besaran Gaji adalah Penjumlahan dari Gaji RM dan Gaji PNBP Gaji RM sebesar take home pay yang dibayarkan dari RM sesuai peraturan perundang-undangan ditambah accres 20%; Gaji PNBP merupakan 30% dari hasil perkalian antara Nilai Jabatan dengan Indeks Rupiah; Besaran gaji yang tercantum di dalam lampiran merupakan batas tertinggi; Dalam hal terdapat lebih dari 1 pegawai dalam tiap kelompok jabatan, Pimpinan BLU dapat membayarkan gaji dibawah gaji maksimal dengan mempertimbangkan skala grading, golongan, tanggung jawab dan/atau masa kerja.

22 Gaji/Honorarium (Pay for Position)
Dewan Pengawas Besaran Honorarium Dewas dihitung dari besaran Gaji PNBP Pemimpin BLU Ketua Dewan Pengawas adalah 40% dari Gaji PNBP Pemimpin BLU Anggota Dewan Pengawas adalah 36% dari Gaji PNBP Pemimpin BLU; Sekretaris Dewan Pengawas adalah 15% dari gaji PNBP Pemimpin BLU.

23 Pejabat Pengelola/ Pegawai BLU
Insentif (Pay for Performance) Pejabat Pengelola/ Pegawai BLU Besaran insentif ditetapkan dengan range minimal sampai dengan maksimal; Insentif minimal apabila capaian IKU adalah 25% Insentif maksimal apabila capaian IKU adalah 150% (Khusus Dosen bisa 200%) Apabila ada pegawai/pejabat pengelola capaian kinerjanya melebihi IKU =100%, maka persetujuan pembayaran merupakan kewenangan Pemimpin BLU (Rektor); Khusus Pemimpin BLU (Rektor), apabila capaian kinerja melebihi IKU = 100%, pembayaran kelebihan atas capaian kinerja harus mendapat ijin dari Ditjen Perbendaharaan.

24 Insentif (Pay for Performance)
Dewan Pengawas Kepada Ketua Dewan Pengawas, Anggota, dan Sekretaris Dewas dapat diberikan insentif kinerja; Besaran insentif kinerja Dewas adalah sebesar capaian kinerja Pemimpin BLU (Rektor); Capaian kinerja Pemimpin BLU (Rektor) sebagai dasar pembayaran insentif Dewas dibatasi maksimal IKI =100; Persentase besaran insentif Dewas terhadap insentif Pemimpin BLU (Rektor) sama dengan persentase besaran Gaji Dewas.

25 KOMPONEN REMUNERASI PTN BLU
PAY FOR POSITION PAY FOR PERFORMANCE PAY FOR PEOPLE GAJI INSENTIF KINERJA Min s.d. Max JAMINAN KESEHATAN, KETENAGAKERJAAN, UANG MAKAN Tergantung capaian IKI dan/atau IKU KPI BLU KPI PEMIMPIN BLU FINANCIAL OPERATIONAL/ACADEMIC CASCADE UNIT (IKU) INDIVIDU (IKI)

26 Komponen P3/Pay for People
Asuransi non PNS BLU wajib mengikutsertakan Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai dalam jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Pensiun non PNS Uang Makan Besaran uang makan bagi PNS sesuai peraturan perundang-undangan; Bagi pejabat pengelola dan pegawai non PNS dapat diberikan uang makan yang besarannya disetarakan dengan uang makan PNS. Remunerasi ke-13 BLU dapat membayarkan Remunerasi ke-13 paling tinggi sebesar remunerasi 1 bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan.

27 T erima kasih!


Download ppt "Implementasi Kebijakan Remunerasi Universitas Negeri Malang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google