Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Agusalim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
KEKERABATAN ADAT Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
2
A. Hubungan anak dengan orang tua
Menurut hukum adat anak kandung yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan bapak ibu yang sah , walaupun terjadinya perkawinan tersebut setelah ibunya melahirkan terlebih dahulu. Oleh karena itu sejak dalam kandungan hingga anak tersebut lahir sampai dengan anak tersebut tumbuh didalam masyarakat adat akan selalu diadakan ritual khusus untuk mendoakan keselamatan anak tersebut. Anak di luar perkawinan Anak lahir Karena zinah Anak lahir setelah perceraian
3
Hubungan anak dengan orangtua (anak dengan bapak atau anak dengan ibu) akan menimbulkan akibat hukum sebagai berikut: larangan kawin antara anak dengan bapak atau anak dengan ibu; saling berkewajiban memelihara dan memberi nafkah ; Apabila si ayah ada, maka ia akan bertindak sebagai wali dari anak perempuannya apabila pada upacara akad nikah yang dilakukan secara Islam
4
B. Hubungan anak dengan kerabatnya
Hukum adat mengatur tentang hubungan anak dengan kerabatnya dimana sesuai dengan keadaan sosial dalam masyarakat bersangkutan yang berdasarkan dari sistem keturunannya (sistem kekerabatannya). Hukum adat di masyarakat Indonesia dimana persekutuan-persekutuan berlandaskan pada tiga (3) macam garis keturunan, yaitu garis keturunan bapak dan ibu, garis keturunan bapak, dan garis keturunan ibu. Anak luar kawin meskipun didalam masyarakat dianggap rendah tetapi dianggap oleh persekutuan kekerabatannya , misalnya di Jawa tidak ada pembedaan anak luar kawin dengan ayahnya, maka berlaku pula terhadap kekerabatanya. Sedangkan ada daerah lain seperti rejang yang menganggak anak luar kawin itu dianggap rendah sehingga anak luar kawin tidak mempunyai hubungan dengan kekerabatannya.
5
PENGANGKATAN ANAK Kedudukan anak angkat dapat di bedakan antara
anak angkat sebagai penerus keturunan (Lampung; tegak tegi) anak angkat karena perkawinan; terjadi dikarenakan perkawinan campuran antara suku (adat) yang berbeda (Batak: marsileban). Di batak jika suami yang di angkat itu orang luar maka ia diangkat sebagai anak dari kerabat “namboru” (marga penerima darah) dan jika istri yang di angkat itu orang luar maka dia diangkat sebagai anak tiri kerabat “hula-hula” (Tulang marga pemberi darah). untuk penghormatan pengangkatan anak atau pengangkatan saudara (Lampung: adat mewari) tertentu sebagai tanda penghargaan. misalnya mengangkat seseorang pejabat pemerintahan menjadi saudara angkat.
6
a. Anak tiri Anak tiri adalah anak kandung bawaan janda atau bawaan suami duda yang mengikat tali perkawinan. Di dalam perkawinan leviraat (Batak: pareakhon, mangabia; Karo: lakoman, Sumatra Selatan: anggau Lampung: nyikok, semalang) di mana istri kawin dengan saudara suami. anak tiri tetap berkedudukan sebagai anak dari bapak yang melahirkanya. begitu pula jika terjadi kawin duda yang telah mempunyai anak, dengan saudara istri, yaitu kawit serorat (Batak: ganchihabu, singkat re; Lampung: nungkat, nuket,; Jawa: karang wulu). Kdudukan hukum anak tetap sebagai anak dari ayah yang melahirkan. Di masyarakat jawa yang parental pun demikian anak tiri itu di angkat oleh bapak tiri sebagai penerus keturunannya karena ia tidak mempunyai anak. Di rejang Bengkulu anak tiri dapat di angkat oleh seorang suami yang tidak mempunyai keturunan anak kandung, untuk menjadi waris penerus keturunanya. Setelah ayah kandung si anak meninggal dunia. Dengan di angkatnya anak tiri tersebut maka terjadilah hubungan hukum antara anak tiri dengan bapak tiri sebagaimana anak kandung dengan bapak kandungnya. Pengangkatan anak tiri menjadi anak tingkat oleh seorang bapak yang putus keturunan (Rejang: putus jurai, Lampung: mupus) di lampung harus dilaksanakan denga upacara adat, terang di hadapan prowatin (parra pemuka adat). Di kalangan masyarakat Batak hal tersebut “ngukup anak” tetapi di lingkungan masyarakat Batak hal tersebut tidak dapat dilakukan.
7
b. Anak angkat Kedudukan anak angkat dapat dibedakan antara anak angkat sebagai penerus keturunan (Lampung: tegak tegi), anak angkat adat karena perkawinan atau untuk penghormatan. Di Lampung anak orang lain yang diangkat menjadi tegak tegi biasanya diambil dari anak yang masih bertali kerabat dengan bapak angkat. Jika anak angkat tersebut menjadi penerus keturunan dengan mengawinkannya dengan anak wanita kandung bapak angkat di bali disebut “nyentame” dan anak angkat itu menjadi “sentane tarikan” yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung. Disebut anak angkat adat karena perkawinan, terjadi dikarenakan perkawinan campuran antara suku (adat) yang berbeda (Batak: marsileban). Di batak jika suami yang di angkat itu orang luar maka ia diangkat sebagai anak dari kerabat “namboru” (marga penerima darah) dan jika istri yang di angkat itu orang luar maka dia diangkat sebagai anak tiri kerabat “hula-hula” (Tulang marga pemberi darah). Dikatakan anak angkat adat sebagai kehormatan adalah pengangkatan anak atau pengangkatan saudara (Lampung: adat mewari) tertentu sebagai tanda penghargaan. misalnya mengangkat seseorang pejabat pemerintahan menjadi saudara angkat. c. Anak asuh Anak asuh adalah anak orang lain yang diasuh oleh suatu keluarga, sebagaimana anak sendiri. Termasuk dalam golongan ini adalah anak-anak yang disebut “anak pancingan” karena belum mempunyai anak.
8
Pengertian Pengangkatan Anak (Adopsi)
Dari Segi Etimologi Dari segi etimologi yaitu asal usul kata, Adopsi berasal dari bahasa Belanda “Adoptie” atau Adoption (Bahasa Inggris) yang berarti pengangkatan anak. Dalam bahasa Arab disebut “Tabanni” yang menurut Prof. Mahmud Yunus diartikan dengan “Mengambil anak angkat” sedang menurut kamus Munjid diartikan “menjadikannya sebagai anak” (Muderis Zaeni. SH 1985:4). Pengertian dalam bahasa Belanda menurut kamus hukum berarti pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri.
9
Dari Segi Terminologi Dari segi Terminologi (Muderis Zaeni. SH 1985:5) Adopsi diartikan: Dalam kamus umum Bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat yaitu “anak orang lain yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri”. Dalam Ensiklopedia Umum disebutkan (Muderis Zaeni. SH 1985:5): Adopsi, suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam pengaturan perundang-undangan. Biasanya adopsi dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atas untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak. Akibat dari adopsi yang demikian itu ialah bahwa anak yang diadopsi kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan adopsi itu calon orang tua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.
10
Pendapat Berbagai Pakar Hukum Tentang Adopsi
Hilman Hadi Kusuma, SH dalam bukunya Hukum Perkawinan Adat menyebutkan Anak angkat adalah anak orang lain yang di anggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga. Sedangkan Surojo Wignjodipuro, SH dalam bukunya Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat memberikan batasan sebagai berikut: Adopsi (mengangkat anak) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri. Dr. J.A Nota seorang ahli hukum belanda yang khusus mempelajari adopsi adalah suatu lembaga hukum yang dapat memindahkan sesorang kedalam ikatan keluarga lain (baru) sedemikian rupa sehingga menimbulkan secara keseluruhan atau sebagian hubungan hukum yang sama seperti antara seorang anak yang dilahirkan sah dengan orang tuanya (Djaja S. Meliala, SH 1982:3)
11
THE END
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.