Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Susman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PAJAK PENGHASILAN oleh: Iim Ibrahim Nur, Ir., M.Ak.
2
SEJARAH PPh Undang-Undang PPh menggantikan:
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (PPs 1925). Sistem Official Assesment; hukum pajak formil dan materiil. Tarif 2 macam (umum dan khusus). Tidak semua badan yang berkedudukan di luar negeri dikenakan pajak meski-pun mendapat penghasilan dari Indonesia. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (PPd 1944). Sistem Offical Assesment; hukum pajak formil dan materiil. Tarif beragam (lebih dari 19 lapis tarif, 5%-50%). Tidak semua orang atau badan berkedudukan di luar negeri dikenakan pajak meskipun mendapat penghasilan dari Indonesia. Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (PBDR 1970).
3
DEFINISI (UU PPh pasal 4 ayat (1))
Objek Pajak adalah Penghasilan. Penghasilan: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yg dpt dipakai utk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Asas pajak penghasilan adalah Global Taxation, artinya bahwa setiap akhir tahun pajak, setiap wajib pajak wajib menghitung kembali total keseluruhan penghasilan dari berbagai sumber untuk dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang. Subjek Pajak Penghasilan: Dalam Negeri: Orang Probadi, Badan, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Luar Negeri: Orang Pribadi dan Badan. Bentuk Usaha Tetap.
4
BUKAN SUBJEK PAJAK (UU PPh pasal 3)
Badan perwakilan negara asing termasuk pejabat diplomatik, konsulat, dan pejabat lain. Syaratnya adalah asas resiprokal (timbal balik). Organisasi Internasional termasuk pejabat organisasi internasional (ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan). Syaratnya Indonesia sebagai anggota organisasi tersebut serta tidak menjalankan kegiatan usaha. KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF MULAI Saat dilahirkan, Saat berada di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia, Saat didirikan, Saat bertempat kedudukan di Indonesia. BERAKHIR Saat meninggal dunia, Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Saat dibubarkan, Saat tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
5
BUKAN OBJEK PAJAK (UU PPh pasal 4 (3))
Bantuan, sumbangan, zakat yang diterima oleh BAZIS. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah satu derajat, badan keagamaan, pendidikan, sosial, pengusaha kecil, koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Warisan. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura/kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Pembayaran dari perusahaan asuransi kpd orang pribadi sehubungan dgn asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa. Iuran yg diterima dana pensiun yg pendiriannya ditetapkan oleh MenKeu. Penghasilan dari modal yang ditanam oleh dana pensiun tersebut diatas.
6
BUKAN OBJEK PAJAK (UU PPh pasal 4 (3))
Dividen atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas sbg WP dalam negeri, koperasi, BUMN/D dr penyertaan modal badan usaha di Indonesia: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Menerima dividen minimal 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut. Bagian laba yg diterima anggota perusahaan komanditer (CV) yg modal-nya tdk terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. Bunga obligasi yang diterima reksadana 5 tahun pertama. Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat badan pasangannya: Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yg menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
7
BIAYA FISKAL Biaya komersial adalah biaya yang pengakuan dan penyusunannya mengacu kepada PSAK atau GAAP lainnya untuk kepenting-an manajemen, shareholders, publik, dll. Biaya fiskal adalah biaya yang pengakuan dan penyusunannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan perpajakan untuk keperluan di bidang perpajakan. Biaya fiskal atau koreksi fiskal negatif diperkenankan sebagai pengurang terhadap penghasilan bruto dalam perhitungan beban pajak mengacu pada UU PPh ps. 6 (1) dan ps. 9 (1) huruf c, d, e.
8
BIAYA FISKAL………(2) (UU PPh ps. 6 (1))
Biaya M3 (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasi-lan) spt pem-belian bahan, upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yg diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi & pajak kecuali PPh Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tsb hrs mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan menda-patkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagai objek pajak. Copyright © 2002 by The McGraw-Hill Companies, Inc. All rights reserved.
9
BIAYA FISKAL………(3) (UU PPh ps. 6 (1))
Dana pensiun XYZ yang pendiriannya sdh disyahkan oleh Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari: Jika total biaya yang dikeluarkan oleh dana pensiun XYZ sebesar Rp , maka biaya M3 yang boleh dikurangkan sebesar ¾ x = Rp
10
BIAYA FISKAL………(3) (UU PPh ps. 6 (1))
b. Depresiasi dan Amortisasi Untuk memperoleh hak yang mem-punyai masa manfaat > 1 tahun c. Iuran ke dana pensiun Pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan. d. Rugi krn pengalihan harta Dalam rangka M3 e. Rugi krn selisih kurs f. Biaya R&D Dilakukan di Indonesia
11
BIAYA FISKAL………(4) (UU PPh ps. 6 (1))
Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: Telah dibebankan sebagai biaya pada L/K komersil. Urusan penagihannya telah diserahkan kepada BUPLN. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak ter-tagih kpd Direktur Jenderal Pajak untuk dibuat keputusannya.
12
BUKAN BIAYA FISKAL Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota. Pembentukan/pemupukan dana cadangan kecuali ditetapkan lain dgn UU. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea-siswa yang dibayar oleh wajib pajak. Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yg diberikn dlm bentuk natura dan kenikmatan. Jumlah yg melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yg memiliki hubungan istimewa sbg imbalan sehubungan dgn pekerjaan yang dilakukan. Harta yg dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yg nyata-nyata dibayarkan oleh WP muslim kpd BAZIS. Pajak penghasilan termasuk pembayaran sanksi adimistrasi perpajakan. Biaya utk kepentingan pribadi WP atau tanggungannya. Gaji yang dibayarkan kpd anggota persekutuan, firma, atau CV.
13
KOMPENSASI KERUGIAN (UU PPh ps. 6 (2))
Kompensasi kerugian selama 5 tahun berturut-turut
14
Penerapan PTKP ditentukan saat keadaan awal tahun pajak
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (UU PPh ps. 7 jo. KMK No. 564/KMK.03/2004) Rp ,- Rp , WP orang pribadi per tahun Rp ,- Rp ,- Tambahan untuk WP kawin Rp ,- Rp , Tambahan seorang istri bekerja Rp ,- Rp ,- Tambahan setiap anggota kelu-arga sedarah, semenda, dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung penuh Maksimal 3 orang. Sebelum Jan 2005 Sejak Jan 2005 Penerapan PTKP ditentukan saat keadaan awal tahun pajak
15
CONTOH PERHITUNGAN Tn. Joko (K/2), mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2002 sebelum PTKP sebesar Rp ,- Berapa pajak yang harus dibayar oleh Tuan Joko? Tn. Ali (TK/3), mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2003 sebelum PTKP sebesar Rp ,- Berapa pajak yang harus dibayar oleh Tuan Ali?
16
JAWABAN Tuan Joko (K/2) Tuan Ali (TK/3)
17
Tuan Haz (K/3) mempunyai penghasilan kena pajak sebelum PTKP sebesar Rp ,- sedangkan istrinya Nyonya Megawati mempunyai penghasilan kena pajak sebelum PTKP sebesar Rp ,- berapa total pajak yang harus dibayar oleh keluarga Haz-Mega pada tahun 2004?
19
ANAK ANGKAT Surat Dirjen Pajak No. S-112/PJ.41/1995
Bukan pengertian anak angkat sehari-hari ataupun sesuai hukum perdata Belum dewasa (<18 tahun) Tinggal bersama-sama dengan wajib pajak Bukan keluarga sedarah atau semenda dalam satu garis lurus dari wajib pajak. Tidak mempunyai penghasilan Tidak dibantu oleh keluarga lain Menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya
20
PENGHASILAN TERPISAH Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah jika: Suami istri yang sudah terpisah. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
21
PPh PASAL 24/26/25/29 FISKAL LUAR NEGERI
oleh: Iim Ibrahim Nur, Ir., M.Ak.
22
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (cari yang terkecil):
PPh PASAL 24 Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh Penghasilan WP dalam negeri Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (cari yang terkecil): Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, atau Proporsi penghasilan LN thd total penghasilan dikali total pajak terutang. Jumlah pajak terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan di luar negeri). Kerugian di luar negeri tidak boleh diperhitungkan
23
PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diper-olehnya penghasilan (accrual basis). Penggabungan penghasilannya lainnya dilakukan dalam tahun pajak dite-rimanya penghasilan tersebut (cash basis). Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut dite-tapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
24
TARIF PPh UMUM (UU PPh psl. 17)
Tarif PPh Orang Pribadi Tarif PPh Badan
25
PPh PASAL 26 …(1) Pemotongan yang bersifat Final atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yg diterima/diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT OBJEK PAJAK PPH PASAL 26 (20% x Penghasilan Bruto): Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa & penghasilan lain sehubungn dgn penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia.
26
LAIN-LAIN DIKENAKAN PPh ps 26
Premi asuransi, termasuk premi re-asuransi (20% x Neto). Neto = 50% x Bruto, untuk premi yg dibayar nasabah kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Neto = 10% x Bruto, untuk premi yang dibayar perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri. Neto = 5% x Bruto, untuk premi yang dibayar perusahaan re-asuransi Indonesia ke luar negeri. Penghasilan kena pajak ssudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali pengha-silan tsb ditanamkan kembali di Indonesia: 20% x (PKP-PPh terutang)
27
FISKAL LUAR NEGERI Fiskal luar negeri adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Fiskal luar negeri ini dpt dikreditkan pada SPT Tahunan orang pribadi yang melakukan perjalanan tersebut. Orang yang dikecualikan dari pembayaran fiskal luar negeri: Bukan merupakan Warga Negara Indonesia. WNI tetapi memiliki izin menetap di negara lain. Orang pribadi lain sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Tarif Fiskal Luar Negeri: Bila ke luar negeri dengan pesawat udara Rp ,- Bila ke luar negeri dengan kapal laut Rp ,- Bila ke luar negeri dengan daratan Rp ,-
28
CONTOH SOAL PT. Makmur Sejahtera International membukukan laba sebelum pajak di dalam negeri sebesar Rp ,- Selain itu dia memperoleh laba dari anak perusahaannya di Taiwan sebesar Rp ,- (tarif pajak 25%) dan mendapatkan laba dari anak perusahaannya di Singapura sebesar Rp ,- (tarif 30%). Hitung berapa kredit pajak masing-masing negara. Hitung total pajak yang harus dibayar. Mrs. Narita (warga negara Jepang) dikontrak bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 4 bulan dengan gaji pokok sebesar $6,500. Jika kurs menteri keuangan Rp 9.250/$ dan kurs Bank Indonesia Rp 9.275/$ hitung Pajak yang harus dibayar oleh Mrs. Narita.
29
Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
PPh PASAL 25 dan 29 Angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh WP setiap bulan, dikurangi PPh yang telah di bayar sesuai ps. 21, ps. 22, ps. 23, dan ps. 24 Dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. PPh Pasal 29 adalah hasil perhitungan pajak terutang selama tahun pajak dikurangi dengan angsuran pajak penghasilan yang telah dilakukan selama tahun pajak tersebut. Pembayaran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir setelah memperhitungkan PPh ps. 25.
30
CONTOH SOAL Pajak yang terutang PT. Abadi Sejahtera Makkmur untuk tahun 2003 sebesar Rp ,- Sementara PPh ps 22 yang sudah dipotong oleh pihak ketiga sebesar Rp ,- PPh pasal 23 yang sudah dipotong oleh pihak ketiga sebesar Rp ,- Kredit pajak luar negeri Rp ,- dan pajak yang sudah diangsur sendiri selama tahun 2003 adalah ,- Hitung pajak kurang bayar (PPh pasal 29). Hitung angsuran pajak (PPh pasal 25) tahun 2004.
31
SESI TANYA-JAWAB TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.