Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Lie Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PEMANFAATAN GAS DAN ENERGI TERBARUKAN
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN KEBIJAKAN PEMANFAATAN GAS DAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK KETENAGALISTRIKAN Direktur Jenderal Ketenagalistrikan NATIONAL SEMINAR OPTIMIZING THE UTILIZATION OF CLEAN ENERGY (GAS AND RENEWABLE) Hotel Sahid Jaya Jakarta | 16 Maret 2017 Kementerian ESDM Republik Indonesia
2
OUTLINE PRESENTASI Latar Belakang BPP sebagai Acuan Permen ESDM Baru
Pokok-pokok dalam PerjanjianJual Beli Tenaga Listrik (PERMEN ESDM NO. 10 TAHUN 2017) Pokok-pokok Dalam Pengaturan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik (PERMEN ESDM NO. 11 TAHUN 2017) Pokok pokok pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik (PERMEN ESDM NO. 12 TAHUN 2017) 1
3
Latar Belakang BPP sebagai Acuan Peraturan Menteri ESDM Baru
2
4
LANDASAN HUKUM BAB II : Asas dan Tujuan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan BAB II : Asas dan Tujuan Pasal 2, ayat (2) Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kementerian ESDM Republik Indonesia
5
PERUBAHAN KEBIJAKAN TARIF Tarif Listrik keekonomian
Pada tahun 2013, Pemerintah mengubah pengaturan formula tarif Sebelum 2013 BPP + (7% BPP) (Tidak ada insentif untuk lebih efisien) margin Sejak 2013 Tarif Listrik keekonomian (berdasarkan asumsi tertentu) Untuk meningkatkan margin, harus lebih efisien 4 ESDM for People’s Welfare
6
TARIF TENAGA LISTRIK KEEKONOMIAN Margin = Tarif Keekonomian - BPP
Formula: Asumsi tarif keekonomian tahun 2013: Persentase BBM dalam energy mix = 9,7% ; Asumsi kurs 1 USD = Rp ; Penerapan tariff adjustment untuk meng-cover perubahan biaya diluar kendali PLN yaitu ICP, kurs, dan inflasi. Margin = Tarif Keekonomian - BPP 5 ESDM for People’s Welfare
7
PERKEMBANGAN SUBSIDI LISTRIK
2016 (unaudited) Realisasi Subsidi Listrik (Rp. Triliun) Usulan Formula Subsidi Listrik Tahun 2017 Subsidi Listrik = (Tarif Keekonomian – Tarif Bersubsidi) × kWh Komposisi Penjualan Listrik Tahun 2017 Dengan perubahan kebijakan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, secara bertahap subsidi listrik dapat diturunkan. Penghapusan subsidi bagi pelanggan mampu secara bertahap: Th : dilakukan penghapusan subsidi terhadap 4 golongan pelanggan. Th : dilakukan penghapusan subsidi terhadap 8 golongan pelanggan. Th 2015 : diterapkan Tariff Adjustment pada 12 golongan pelanggan. Th 2017 : pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu 6
8
KOMPOSISI BPP TENAGA LISTRIK APBN TA 2017
KOMPOSISI BIAYA BAHAN BAKAR Keterangan: Biaya bahan bakar batubara terhadap BPP sebesar 12,8% KOMPOSISI BIAYA PEMBELIAN LISTRIK IPP DAN SEWA Komponen A,B,D,E 30,1% Komponen C 22,5% 7
9
II Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PERMEN ESDM NO. 10 TAHUN 2017) 8
10
MAKSUD DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN
Agar terjadi kesetaraan risiko dalam jual beli listrik antara penjual (IPP) dan pembeli (PLN) khususnya terkait aspek komersial. Untuk memberikan payung hukum agar pembangkit yang masuk ke sistem wajib memenuhi keandalan sistem yang dipersyaratkan. Mengatur PJBL untuk seluruh jenis Pembangkit termasuk panas bumi, PLTA dan PLT Biomass. Untuk pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro dibawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri. Sebagai tindak lanjut dari Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015 9
11
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) paling lama 30 tahun, dengan mempertimbangkan jenis pembangkit, dan dihitung sejak COD PJBL menggunakan pola kerjasama berupa Build, Own, Operate, Transfer (BOOT) Dalam PJBL, biaya kapasitas (komponen A) pada harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi yang didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun. Ketentuan detail lain mengenai pola kerja sama diatur dalam PJBL 10
12
KETENTUAN KOMISIONING DAN COD
Ketentuan Komisioning wajib mengacu pada Permen ESDM No 5/2014 jo. 10/2016 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Pengoperasian wajib mengacu pada Permen ESDM tentang Grid Code yang telah tersusun: Jawa Madura Bali Sumatera Sulawesi Kalimantan Ketentuan COD: Jika terjadi percepatan COD karena diminta PLN berhak mendapat insentif Jika terjadi keterlambatan pinalti 11
13
TRANSAKSI PLN wajib membeli listrik sesuai Availability Factor (AF) atau Capacity Factor (CF) dengan harga sesuai persetujuan harga jual. IPP wajib menyediakan energi sesuai kontrak (ketentuan deliver or pay). Dalam hal penjual tidak dapat mengirimkan energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan penjual, maka penjual wajib membayar pinalti kepada PLN. Pinalti proporsional sesuai biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan. Dalam hal PLN tidak dapat menyerap energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan PLN, maka PLN wajib membayar pinalti kepada penjual (take or pay). Pinalti proporsional sesuai komponen investasi Pelaksanaan operasi sistem untuk memenuhi kebutuhan beban melalui pembangkitan dengan biaya termurah (least cost) Pengendali operasi sistem (dispatcher) wajib melaporkan kepada pemerintah, terutama pelaksanaan Performance Guarantee untuk pinalti bulanan 12
14
III POKOK-POKOK DALAM PENGATURAN PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK (Permen ESDM No. 11 Tahun 2017) 13
15
MAKSUD DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN
Menjamin ketersediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif, baik untuk gas pipa maupun LNG Memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik. Pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung atau pelelangan umum. 14
16
JANGKA WAKTU DAN ALOKASI GAS
Sesuai umur pembangkit listrik (20 tahun), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sebagai pemasok wajib menjamin sesuai PJBG. Alokasi Gas Alokasi gas untuk listrik langsung ke PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik PLN atau Badan Usaha Pembangkitan dapat membeli dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas lainnya yang mendapatkan alokasi gas bumi sepanjang dapat menyediakan fasilitas / infrastruktur gas bumi; Diutamakan bagi pembangkit listrik yang berada di mulut sumur (wellhead) 15
17
PENGEMBANGAN PEMBANGKIT DI MULUT SUMUR (WELLHEAD)
Pemanfaatan gas bumi di mulut sumur (wellhead) untuk pembangkit listrik dapat melalui penunjukan langsung atau pelelangan umum Titik interkoneksi tenaga listrik berada ada pada Gardu Induk (GI) terdekat Harga gas ≤ 8% ICP/MMBTU (plant gate) Jaminan alokasi gas sesuai PJBG Nilai investasi pembangkit didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun Efisiensi pembangkit dengan Specific Fuel Consumption (SFC) setara minyak solar (HSD) sebesar 0,25 liter/ kWh Penunjukan Langsung Pelelangan Umum Harga gas > 8% ICP/MMBTU 16
18
HARGA GAS Harga Gas Bumi Harga LNG
Menteri menetapkan harga gas bumi untuk pembangkit listrik. Sesuai keekonomian lapangan gas bumi tanpa eskalasi. Jika diperlukan eskalasi, berdasarkan kesepakatan (%). Jika sudah ada infrastruktur hilir maka harga at plant gate, jika tidak ada maka berlaku harga di hulu. PLN/badan usaha dapat membeli gas bumi maksimal 11,5% ICP/MMBTU jika pembangkit listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead). Jika harga gas bumi melebihi 11,5% ICP/MMBTU, PLN/badan usaha dapat menggunakan LNG. Harga LNG Sesuai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga Free on Board (FoB). Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11,5% ICP/MMBTU (Parity to Oil) FoB, PLN/badan usaha diberi kewenangan untuk mengimpor LNG sepanjang harganya dibawah 11,5% ICP/MMBTU pada terminal regasifikasi pembeli (landed price). Dalam hal LNG yang akan diimpor harganya di atas 11,5% ICP/MMBTU (landed price), PLN/badan usaha dapat membeli gas pipa dengan harga lebih dari 11,5% ICP/MMBTU atau membeli LNG dalam negeri dengan harga lebih tinggi dari 11,5% ICP/MMBTU FoB. 17
19
TARIF PIPA GAS Tarif Penyaluran Gas Bumi:
Melalui Pipa, besaran tarif penyaluran, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Melalui moda selain pipa ( kapal, tongkang, truck), besaran tarif penyaluran, dihitung sesuai nilai keekonomian atau pasar kompetitif. 18
20
PERJANJIAN JUAL BELI GAS UNTUK LISTRIK
Memuat sekurang-kurangnya: Jika LNG dan CNG, dilaksanakan berdasarkan tinjauan jumlah volume penyaluran harian dari merit order pembangkit listrik yang masuk (Infrastruktur disediakan PLN / Badan Usaha Pembangkitan). Multidestinasi (dapat ditujukan untuk ke unit pembangkit listrik PLN di lokasi mana pun). Sumber Pasokan Volume Dan Spesifikasi Harga Gas Bumi Jangka Waktu Kontrak Review Harga (Price Review) Mekanisme Penyaluran Gas Bumi Hak dan Kewajiban Pembeli dan Penjual Gas Bumi 19
21
IV Pokok-Pokok Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (PERMEN ESDM No. 12 TAHUN 2017) 20
22
MAKSUD DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN
Sebagai pedoman bagi PLN dalam melakukan pembelian TL dari pembangkit Energi Terbarukan (PLTS , PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa dan PLTP). Pembelian dari energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi atau cuaca setempat (surya dan angin) dilakukan melalui pelelangan berdasarkan kuota kapasitas. Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas s.d. 10 MW secara terus menerus (must run). 21
23
HARGA PEMBELIAN No. Jenis Energi Terbarukan Pelaksanaan Pembelian
Tarif BPP sistem setempat > BPP nasional BPP sistem setempat ≤ BPP nasional 1. PLTS Fotovoltaik Pelelangan berdasarkan kuota kapasitas yang ditawarkan Maximum 85% x BPP sistem setempat 100% x BPP setempat 2. PLTB 3. PLTA Harga Patokan Pemilihan Langsung Harga ditentukan pada proses pemilihan langsung Tenaga Air ≤ 10 MW: Capacity Factor paling sedikit 65% Tenaga Air > 10 MW: Capacity Factor tergantung kebutuhan sistem 4. PLTP Maximum 100% BPP sistem setempat Kesepakatan para pihak 5. PLTBm Harga Patokan (Kapasitas ≤ 10 MW) Pemilihan Langsung (Kapasitas > 10 MW) 6. PLTBg 7. PLTSa BPP Pembangkitan sistem setempat dan rata – rata BPP Pembangkitan nasional merupakan BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero). 22
24
HAL-HAL LAIN YANG DIATUR (1)
Untuk PLTA dan PLTP, pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT). Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTP ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (Business to Business). PT PLN (Persero) wajib melakukan uji tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial dari PPL. Uji tuntas (due diligence) dapat dilakukan oleh pihak procurement agent yang ditunjuk oleh PT PLN (Persero). Usulan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan dari PPL kepada PT PLN (Persero) harus dilengkapi dengan kajian kelayakan penyambungan sistem ketenagalistrikan. Mengutamakan penggunaan TKDN. Komponen dalam negeri yang digunakan dalam sistem pembangkit tenaga listrik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan; Standar Internasional; atau Standar negara lain yang tidak bertentangan dengan ISO atau IEC. Konstruksi pembangkit tenaga listrik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan; Standar Internasional; Standar negara lain yang tidak bertentangan dengan ISO atau IEC; atau Standar PLN. 23
25
HAL-HAL LAIN YANG DIATUR (2)
(9) PT PLN (Persero) wajib: menginformasikan secara terbuka kondisi sistem ketenagalistrikan setempat yang siap menerima pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. menginformasikan secara terbatas rata-rata BPP Pembangkitan pada sistem ketenagalistrikan setempat kepada PPL yang berminat mengembangkan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. (10) PT PLN (Persero) wajib menyusun dan mempublikasikan: standar dokumen pengadaan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan; dan standar PJBL untuk masing-masing jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. Pokok-pokok PJBL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017). (11) a. Dalam hal PPL terlambat dalam menyelesaikan pembangunan pembangkit tenaga listrik PPL dikenakan sanksi dan/atau penalti. b. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang PJBL, diatur pemberian penalti apabila PPL terlambat menyelesaikan pembangunan; dan diberi reward apabila PPL menyelesaikan pembangunan lebih cepat (atas permintaan PLN). c. Sanksi dan/atau penalti dituangkan dalam PJBL. 24
26
25 Kementerian ESDM Republik Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.