Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah"— Transcript presentasi:

1 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah

2 Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Keterbukaan (transparency) Akuntabilitas (accountability) Pertanggungjawaban (responsibility) Kemandirian (independency) Kesetaraan dan kewajaran (fairness) Prinsip-prinsip

3 TUJUAN Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemangku kepentingan
Meningkatkan pengelolaan perusahaan secara profesional, efektif, dan efisien, Meningkatkan kepatuhan organ perusahaan dan DPS serta jajaran di bawahnya Mewujudkan perusahaan yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, dan Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.

4 Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Wajib diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

5 Pemegang Saham Pemegang Saham Pengendali (PSP) wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan Pemegang Saham harus memastikan bahwa perusahaan dijalankan berdasarkan praktik usaha pembiayaan yang sehat dan harus memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional perusahaan

6 Aset > 200 miliar rupiah Aset < 200 miliar rupiah
Direksi Jumlah Min. 3 Orang Aset > 200 miliar rupiah Jumlah Min. 2 Orang Aset < 200 miliar rupiah Anggota Direksi wajib berdomisili dan berkewarganegaraan Indonesia, apabila: Seluruh pemegang sahamnya merupakan WNI dan berbadan hukum indonesia ; Terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung ,wajib memiliki paling sedikit 50% anggota direksi yang merupakan WNI.

7 Lanj. Direksi Anggota Direksi dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Direksi pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 Perusahaan lain Perusahaan wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, yang bertugas untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

8 Kewajiban Direksi Lanj. Direksi
Mematuhi peraturan perundangan, anggaran dasar, dan peraturan internal perusahaan dalam melaksanakan tugasnya; Mengelola perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya; Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS; Memastikan agar perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak (debitur, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya); Memastikan agar informasi mengenai perusahaan diberikan kepada Dewan komisaris dan DPS secara tepat dan lengkap; Membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang organ perusahaan dan DPS; Menyelenggarakan rapat direksi secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan dan wajib dituangkan dalam risalah rapat serta didokumentasikan dengan baik (Anggota direksi yang hadir maupun tidak hadir dalam rapat berhak menerima salinan risalah rapat tersebut); Menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1 (satu) tahun.

9 Larangan Bagi Direksi Lanj. Direksi
Melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan perusahaan; Memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan; Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; Memenuhi permintaan pemegang saham terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.

10 1 Dewan Komisaris Dewan Komisaris
Perusahaan dengan Aset > 200 Milyar Rupiah wajib memiliki : 1 Dewan Komisaris Dewan Komisaris paling sedikit 2 orang dan salah satunya wajib berdomisili di Indonesia serta dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada lebih dari 3 perusahaan lain

11 Kewajiban Dewan Komisaris
Lanj. Dewan Komisaris Kewajiban Dewan Komisaris Melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi; Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak; Menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik; Memantau efektifitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik; Memberikan persetujuan dalam hal DPS memerlukan bantuan anggota komite yang struktur organisasinya berada dibawah Dewan Komisaris; Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari audit internal, audit eksternal, hasil pengawasan otoritas berwenang; Menyelenggarakan rapat Dewan komisaris paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan dan hasil rapat tersebut wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik; dan Menghadiri rapat Dewan komisaris paling sedikit 75% dari jumlah rapat yang diselenggarakan dalam 1 tahun (Anggota Dewan Komisaris yang hadir maupun yang tidak hadir berhak menerima salinan risalah rapat).

12 Larangan Dewan Komisaris
Lanj. Dewan Komisaris Larangan Dewan Komisaris Melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan perusahaan; Memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan; Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; Mencampuri kegiatan operasional perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi.

13 Syarat Komisaris Independen
2 Dewan Komisaris Independen Memiliki paling sedikit 1 orang Komisaris Independen Syarat Komisaris Independen Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau pemegang saham; Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 tingkat di bawah Direksi pada perusahaan yang sama atau afiliasi dengan perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2 tahun terakhir; Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan peraturan lain yang relevan; Memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan perusahaan; Memiliki kewarganegaraan indonesia; dan Berdomisili di Indonesia

14 3 Komite Audit Komite audit bertugas memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan eksternal. Komisaris Independen berkedudukan sebagai ketua komite.

15 Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Perusahaan pembiayaan dan UUS wajib memiliki DPS min. 1 orang atau lebih yang diangkat dalam RUPS dan dituangkan dalam akta notaris atas rekomendasi DSN MUI. Tugas dan wewenang DPS : memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi aspek syariah kegiatan operasional perusahaan dan sebagai wakil perusahaan pada DSN MUI Kriteria DPS : Mampu bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; Mampu bertindak untuk kepentingan perusahaan; Mendahulukan kepentingan perusahaan daripada kepentingan pribadi; Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan perusahaan; Mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya yang tidak semestinya dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

16 Auditor Eksternal Kebijakan Remunerasi
Ditunjuk oleh RUPS yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan komite audit (jika ada) Kebijakan Remunerasi Perusahaan wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi Direksi, Dewan komisaris, DPS dan pegawai , dengan memperhatikan : Kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai perundang; Prestasi kerja individual; Kewajaran; dan Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang perusahaan.

17 Tata Kelola Pembiayaan
Perusahaan wajib menyusun kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan perusahaan. Perusahaan wajib memiliki satuan kerja yang bertanggung jawab atas: Fungsi pemasaran, penerapan prinsip mengenal nasabah, analisa pembiayaan, pemantauan kualitas piutang pembiayaan, penagihan, penganganan pengaduan debitur; Penyusunan dan penerapan standar dan prosedur operasional pembiayaan; Penyusunan dan penerapan standar dan prosedur pengendalian internal.

18 Manajemen Resiko dan Pengendalian Internal
Perusahaan wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, dan memantau resiko usaha secara efektif Direksi wajib menetapkan pengendalian internal yang efektif dan efisien, meliputi: Lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur; Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha; Aktivitas pengendalian; Sistem informasi dan komunikasi; Tata cara monitoring; dan Mekanisme pelaporan kepada Direksi dengan tembusan kepada komite audit dalam hal terjadi penyimpangan.

19 Rencana Bisnis Tahunan
Perusahaan wajib menyusun rencana bisnis tahunan dan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 Januari tahun berikutnya Keterbukaan Informasi Perusahaan wajib memiliki sistem pelaporan keuangan keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain Etika Bisnis Perusahaan wajib membuat pedoman tentang perilaku etis, yang membuat nilai etika perusahaan

20 PELAPORAN Perusahaan wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik, yang memuat : Aspek pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; Self assessment atas penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; Action plan yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesainnya apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik

21 Terima Kasih


Download ppt "Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google