Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Belajar dengan cermat Tanpa beban Ikhlas karena Allah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Belajar dengan cermat Tanpa beban Ikhlas karena Allah."— Transcript presentasi:

1 Belajar dengan cermat Tanpa beban Ikhlas karena Allah

2 Sumber hukum ajaran islam
Dosen Pengampu : HASYIM HASANAH , S.Sos.I, M.Si

3 DISUSUN OLEH Profil Materi Exit
NAMA : DODIK INDRA KUSUMA NIM : TELP : PENDIDIKAN : 1. SDN 1 PILANGSARI DEMAK 2. SMPN 1 WONOSALAM DEMAK 3. SMAN 1 SUKOREJO KENDAL 4. IAIN WALISONGO SEMARANG ( belum lulus )

4 Profil Materi Exit Pengertian Dalil Dalam kajian ushul fikih, para ulama ushul mengartikan dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Adapun secara terminologis, Ibnu al Subki dalam kitab Matn Jami’ al Jawami’ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dalil hukum ialah “apa saja yang dapat dipergunakan untuk sampai kepada yang dikehendaki, yaitu hukum syara dengan berpijak pada pemikiran yang benar”.

5 Profil Materi Exit Jika dilihat dari segi keberadaannya, maka dalil dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu: 1. Al Adillah Al Ahkam Al Manshushah atau dalil-dalil hukum yang keberadaannya secara tekstual terdapat dalam nash. Dalil-dalil hukum yang dikategorikan kepada bagian ini adalah Al Quran dan as sunnah atau disebut pula dengan dalil naqli. 2. Al Adillah Al Ahkam ghoirul Manshushah atau dalil-dalil hukum yang secara tekstual tidak disebutkan oleh nash Al Quran dan as sunnah. Dalil-dalil ini dirumuskan melalui ijtihad dengan menggunakan penalaran ra’yu dan disebut pula dengan dalil aqli. Adapun dalil-dalil yang dikelompokkan kepada kategori terakhir ini meliputi Ijma, Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Istishab, Urf, Syarun Man Qablana dan Qaul Shahabi.

6 Pengertian Sumber Hukum
Profil Materi Exit Pengertian Sumber Hukum Di kalangan ulama ushul, sumber hukum mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Nb : Dalam kitab-kitab ushul fiqih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Sumber Hukum Dalil

7 1. Al-Qur’an (kitabullah),
Profil Materi Exit Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu : 1.      Al-Qur’an (kitabullah), 2.      As-Sunnah (kini dihimpun dalam hadis), dan 3.      Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.

8 Profil Materi Exit Al qur’an Dalam surah An Nisa ayat 10 yang artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran dengan membawa kebenaran”. Surah An Nahl ayat 89, “Dan telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. Dan masih banyak lagi ayat-ayat Quran yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang dari Allah.

9 Ditinjau dari sudut tempatnya, Al Quran turun di dua tempat yaitu:
Profil Materi Exit Ditinjau dari sudut tempatnya, Al Quran turun di dua tempat yaitu: 1. Di Mekkah atau yang disebut ayat makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al Quran. 2. Di Madinah atau yang disebut ayat madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.

10 Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
Profil Materi Exit Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut: 1.      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam. 2.      Hukum Amaliah, yakni hukum mengenai hubungan manusia dengan Allah SWT, manusia dengan manusia, serta manusia dengan lingkungan ( hukum syara/syari’at ). Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih. 3.      Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf. 

11 Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
Profil Materi Exit Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni: 1.      Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji, dank urban. 2.      Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut: a.      Hukum munakahat (pernikahan). b.      Hukum faraid (waris). c.      Hukum jinayat (pidana). d.      Hukum hudud (hukuman). e.      Hukum jual-beli dan perjanjian. f.       Hukum al-khilafah (tata Negara/kepemerintahan). g.      Hukum makanan dan penyembelihan. h.      Hukum aqdiyah (pengadilan). i.       Hukum jihad (peperangan). j.       Hukum dauliyah (antarbangsa).

12 Kodifikasi : proses periwayatan ( pembukuan / distribusi )
Profil Materi Exit Kodifikasi : proses periwayatan ( pembukuan / distribusi ) 1. Masa rasulullah ( periwayatan secara langsung / tdk langsung ) 2. Masa sahabat ( periwayatan, penulisan, pengumpulan ) pada zaman kholifah utsman mulai ada pembukuan setelah disaring & dibedakan antara kalamullah / as sunnah, penyaringan melibatkan mufassir 3. Masa tabi’in ( masa sekarang, alqur’an bukan hanya berupa tulisan di kertas )

13 Sebagai penguat pemikiran akal Sebagai pengontrol
Profil Materi Exit Fungsi alquran: Sebagai rujukan utama Sebagai penengah Sebagai penguat pemikiran akal Sebagai pengontrol Sebagai falsafah ( dari para filosof )

14 Profil Materi Exit 2. As-sunnah atau Hadits ما اضيف الى النبي { ص } قولا او فعلا او تقريرا او نحوها Ada ulama yang membedakan definisi antara hadits dengan sunnah, Hadits : untuk Nabi ( rasul ), dan berupa qauliyah Sunnah : untuk Nabi ( rasul ) dan yang lain, berupa fi’liyah Nb : Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah  Al-Qur’an dan Hadis. Dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW menyatakan : “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaki).

15 Profil Materi Exit Fungsi hadits: 1. Bayan Tafsir { al isra’ 87 }, seperti : perintah mengerjakan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji. 2. Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing, sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)

16 Profil Materi Exit 3. Ar Ro’yu Ketentuan hukum yang dibuat berdasarkan kesepakatan ulama, digunakan untuk menjelaskan hukum dan ketentuan yang belum dan tidak ada dalam alqur’an dan al hadits biasanya berupa ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran. Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Al-Hadist.

17 Qiyas  mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya
Profil Materi Exit Ijma’  hasil kesepakatan para ulama fiqh, baik lisan maupun tulisan terhadap pendapat ulama lain. Qiyas  mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya Istihsan  pola penetapan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan, misal: jual beli saham, bank syariah dll Masalah mursalah  perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia, misal : penerbitan surat nikah, dll Urf  menentukan hukum berdasarkan dengan adat dan kebiasaan, misal: resepsi perkawinan, tasyakuran haji, dll Istishab  penetapan hukum yang tidak diterangkan secara rinci namun dapat digunakan sebagai hukum penguat dengan melihat asal hukum terdahulunya, misal : dalam hal ber wudhu

18 Terima kasih atas perhatiannya
Profil Materi Exit Terima kasih atas perhatiannya


Download ppt "Belajar dengan cermat Tanpa beban Ikhlas karena Allah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google