Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aspek Hukum/Legalitas dalam entrepreneur

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aspek Hukum/Legalitas dalam entrepreneur"— Transcript presentasi:

1 Aspek Hukum/Legalitas dalam entrepreneur

2 Ilustrasi………. Proses pendidikan di perguruan tinggi tak sekadar pencetak tenaga kerja dan berorientasi pasar. Terdapat sisi dan fungsi penting lain dari penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk yang bergerak di pendidikan vokasi. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fungsi lain ialah mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma. Pendidikan tinggi juga berfungsi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai humaniora. Pada akhirnya, pendidikan tinggi tak hanya persoalan investasi individu untuk dapat bekerja, tetapi juga menentukan kesejahteraan bangsa dan peradabannya.

3 Hubungan Peraturan Perundang-undangan dengan Perekonomian dan Bisnis Kewirausahaan
Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai penjabaran dari nilai-nilai. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan piranti dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Oleh karena itu landasan Peraturan Perundang-undangan. Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.

4 Etika Bisnis Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila
Perspektif Pancasila sebagai landasan pembentukan etika bisnis diperlukan untuk: Pembentukan etika bisnis yang sesuai dengan kondisi bangsa Penegakan demokrasi ekonomi yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD ( Pasal 33 ). Memberikan perlindungan pada usaha mikro, kecil khususnya.

5 Pengertian Peraturan perundangan pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara mulai dari MPR sampai dengan Direktur Jenderal pada lingkup nasional dan gubernur kepala daerah tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II pada lingkup wilayah/ daerah yang bersangkutan.

6 LANDASAN HUKUM BISNIS Landasan Idiel : PANCASILA
Landasan Konstitusional : UUD 1945  Pasal 33, Pasal 26 ayat 2 Ketentuan hukum lainnya : Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang) Hukum Pidana UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995) UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999 UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) Hukum dagang Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya (UU no 13 tahun2003) UU HAKI : UU No. 14/2001 tentang paten UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000) UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) UU Perkoperasian (UU No. 25/1992) UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003) Peraturan Daerah Hj. Suarny Amran, SH.MH.

7 Per-UU-an Kewirausahaan dan ijin usaha
Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-undang 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang perdagangan Peraturan pemerintah No 17 tentang pelaksanaan UU No 20 tahun 2008 Peraturan Presiden No 98 tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan kecil Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 1995 pasal 10 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan

8 Isu Hukum dan Pengusaha/usahawan (Entrepreneur)
Entrepreneur yang akan memulai usaha baru akan dihadapkan pada beberapa isu hukum/legal. Pertama adalah tentang apakah usaha yang didirikannya termasuk usaha mikro, kecil, atau menengah. Masing-masing usaha memiliki kriteria sendiri. Kedua, tentang persyaratan hukum dan perijinan yang harus dipenuhi untuk memulai usaha baru. Yang terakhir adalah tentang hak cipta, paten, merek, dan rahasia dagang

9 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur undang-undang yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah)

10 Usaha Kecil Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yaitu:

11 memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50. 000
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp ,00 (lima ratus jura rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp ,00 (tiga ratus juta rupah) sampai dengan paling banyak Rp ,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

12 Usaha Menengah Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar

13 dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp ,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp ,00 (lima puluh milyar rupiah)

14 Usaha Besar Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

15 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia)

16 Jenis SIUP SIUP Besar, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai di atas Rp ,- (limaratus juta rupiah). SIUP Menengah, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai di atas Rp ,- (duaratus juta rupiah) s/d Rp ,- (limaratus juta rupiah).

17 SIUP Kecil, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp (duaratus juta rupiah).

18 Prosedur Permohonan Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil. Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

19 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Aspek lain yang perlu dilakukan entrepreneur adalah memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang merupakan bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

20 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan. (bentuk kepemilikan bisnis dibahas pada bab 6)

21 Prosedur Permohonan Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.

22 Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.

23 Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan. Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

24 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Aset penting seorang entrepreneur yang harus dipahami yang terdiri dari hak cipta, paten, dan merek dagang Hak kekayaan intelektual adalah suatu hak yang timbul sebagai hasil dari olah pikir otak manusia yang dapat menghasilkan suatu produk atau suatu proses, yang berguna bagi manusia.

25 Hak Cipta Hak cipta terkait dengan perlindungan terhadap setiap hasil karya dan inovasi yang orisinal dalam bidang pengetahuan, seni dan budaya.

26 Berdasarkan Undang-Undang No
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

27 Paten Paten adalah gran yang diberikan negara kepada inventor atas produk di bidang teknologi, dan memberinya hak eksklusif untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, dan menjual invensi dalam suatu negara hingga 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan aplikasi paten (Nelson et al, 2004).

28 Setelah 20 tahun, paten akan kadaluarsa dan tidak dapat diperpanjang
Setelah 20 tahun, paten akan kadaluarsa dan tidak dapat diperpanjang. Menurut Undang-Undang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

29 Merek Dagang Merek dagang adalah kata, phrase, simbol, desain, nama, logo, slogan, atau trade dress atau kombinasinya yang digunakan suatu perusahaan untuk membedakan produknya dari produk lain yang terdapat di pasar (Nelson et al, 2004). Suatu merek dagang dapat berupa bukan hanya logo, slogan, atau nama merek, namun dapat juga mencakup bentuk, warna, bau, atau suara.

30 Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Fungsi pendaftaran merk adalah sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek tersebut, dasar penolakan terhadap merek yang sama yang diusahakan orang lain untuk didaftarkan, dan mencegah orang lain memakai merek yang sama.

31 Dalam dunia perdagangan internasional, suatu bisnis yang telah meregistrasi mereknya akan menggunakan tanda ®. Dengan melakukan registrasi, entrepreneur akan lebih memiliki kekuatan untuk melindungi mereknya. Entrepreneur akan kehilangan hak eksklusif atas mereknya apabila keunikan mereknya hilang dan menjadi nama yang generik. Merk-merk seperti Aspirin, Escalator, Thermos, dan Super Glue merupakan contoh merek-merek yang telah menjadi kata yang umum dalam bahasa Inggris dan tidak dapat lagi memperoleh lisensi merek dagang.

32 Merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya


Download ppt "Aspek Hukum/Legalitas dalam entrepreneur"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google