Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN, STRATEGI DAN UPAYA PELAYANAN OBAT DAN ALAT KESEHATAN DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Disampaikan pada Seminar Transformasi Bisnis Apotek – GPFI Jawa Barat di Bandung, 5 Maret 2015

2 O U T L I N E I PENDAHULUAN II III. PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK IV
MANAJEMEN AKSESIBILITAS DAN KETERJANGKAUAN OBAT III. PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK IV PENUTUP

3 LATAR BELAKANG PENDAHULUAN

4 SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Ketersediaan , pemerataan, dan keterjangkauan . Jaminan Keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu serta perlindungan masyarakat Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian . Penggunaan obat yang rasional . Kemandirian obat UPAYA KESEHATAN SEDIAAN FARMASI, ALKES, & MAKANAN SDM KESEHATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANAJEMEN & INFOKES PEMBIAYAAN KESEHATAN S K N TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN: MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG SETINGGI-TINGGINYA Ref: Perpres No. 72/ 2012 ttg Sistem Kesehatan Nasional

5 Kemandirian, Aksesibilitas dan Mutu Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
TERWUJUDNYA PENINGKATAN KETERSEDIAAN OBAT DAN VAKSIN DI PUSKESMAS TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN BAHAN BAKU OBAT, OBAT TRADISIONAL DAN ALAT KESEHATAN TERJAMINNYA PRODUK ALAT KESEHATAN & PKRT YANG MEMENUHI SYARAT DI PEREDARAN ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI NASIONAL (RPJMN ) KERANGKA REGULASI: Peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan obat Peningkatan promosi penggunaan obat dan teknologi rasional Penguatan upaya kemandirian di bidang BBO, OT dan alat kesehatan Peningkatan pengawasan pre- market alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) Percepatan Regulasi Penyempur- naan Sistem JKN Peningkatan kapasitas management supply chain obat dan teknologi di instalasi farmasi Kabupaten/Kota Peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas Peningkatan daya saing industri farmasi dan alkes Peningkatan pengawasan post-market alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) ARAH KEBIJAKAN KEMENKES: Penguatan primary health care (UKP dan UKM) Continum of care thru life cycle Intervensi berbasis health risk KERANGKA PENDANAAN: SASARAN STRATEGIS Peningkatan Pendanaan Preventif & Promotif Peningkatan Efektivitas Pembiayaan Kesehatan KEGIATAN GENERIK & TEKNIS KEMENTERIAN Meningkatnya Dayaguna Kemitraan (DN & LN) Meningkatnya Sinergitas Antar K/L Pusat & Daerah Meningkatnya Koordinasi & Efektivitas Litbangkes Meningkatnya Integrasi Perencanaan, Bimtek & Monev KERANGKA KELEMBAGAAN: Peningkatan Efektivitas Organisasi Meningkatnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih Meningkatnya Kompetensi & Kinerja Aparatur Meningkatnya Sistem Teknologi Informasi Komunikasi Terintegrasi LINGKUNGAN STRATEGIS: GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL

6 Undang Undang No 23 Tahun 2014 Urusan Kesehatan merupakan urusan pemerintah konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota KETERSEDIAAN OBAT: Pusat: Obat Program Nasional Pemda : Obat PKD dan obat program Nasional (dalam kondisi tertentu) PELAYANAN KEFARMASIAN: Pusat: NSPK, TOT, Monev, Bimtek Pemda Provinsi: NSPK, TOT, Monev, Bimtek Pemda Kab/Kota: Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM, Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat, Peningkatan sarana dan prasarana, monev

7 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 108
KEWENANGAN APOTEKR UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PP Sesuai ketentuan perundang-undangan, Apoteker merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk melaksanakan praktik kefarmasian. Untuk itu Apoteker berperan penting untuk menjamin tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, efektif dan bermutu, namun terjangkau bagi peserta jaminan. Peran aktif dari apoteker dalam menjamin aksesibilitas, keterjangkauan dan penggunaan obat secara rasional dalam sistem jaminan kesehatan ini sangatlah diharapkan. Sehingga mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan adanya Apoteker yang melaksanakan fungsinya secara profesional. PP No. 51/2009 STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN

8 SISTIM PELAYANAN KESEHATAN
SKN 2012 Perpres 72/2012 PELAYANAN TERSIER INA CBGs PELAYANAN SEKUNDER UKM UKP KAPITASI KABUPATEN/KOTA JKN PELAYANAN PRIMER Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan kita (sesuai dengan dengan Perpres 72 tahun 2012), terdiri dari UKM (Usaha Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan), dengan jenjang mulai dari Usaha Kesehatan Berbasis masyarakat, pelayanan primer, pelayanan sekunder dan pelayanan tersier. Semua ini masuk dalam suatu sistem kesatuan yang utuh. BOK DUKUNGAN PUSAT MASYARAKAT PERILAKU HIDUP SEHAT ATAU PARADIGMA SEHAT TERWUJUD

9 MANAJEMEN AKSESIBILITAS DAN KETERJANGKAUAN OBAT

10 UPAYA KETERSEDIAAN OBAT DI ERA JKN
PELAYANAN KESEHATAN PRIMER OBAT SEBAGAI BAGIAN DANA KAPITASI PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN OBAT MENJADI BAGIAN DARI PAKET INA CBG’S PELAYANAN RUJUK BALIK MEKANISME PELAYANAN TERSENDIRI , TERPISAH DARI KAPITASI - PPK (155 peny) - Promotif, preventif TANTANGAN Apoteker mampu melakukan pelayanan kefarmasian, termasuk upaya promotif preventif pelayanan kesehatan Apoteker mampu melakukan pengelolaan dan pelayanan obat dan alat kesehatan yang cost effective dan efisien serta melakukan pelayanan kefarmasian sesuai standar. DUKUNGAN PERAN GPFI DALAM MEMBINA ANGGOTANYA

11 Upaya Peningkatan Ketersediaan dan Keterjangkauan Obat dalam JKN
Regulasi obat Perpres No. 1/ 2015, Perpres No. 4/2015 dan Permenkes 19/204 ForNas E-catalogue Penetapan jenis berdasarkan kriteria pemilihan obat Penetapan harga berdasarkan hasil lelang dan negosiasi Kendali Mutu – Kendali Biaya Obat aman, bermutu, berkhasiat, cost-effective

12 HARMONISASI FORNAS (SK Menkes No. 328/Menkes/SK/VIII/2013 tanggal 19 September 2013) Adendum I FORNAS KMK No 159/ Menkes/ SK/ V/ tentang perubahan Fornas Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasyankes Primer (Permenkes No.5/2014) 29 Kelas Terapi dan 93 Sub Kelas Terapi 239 Item dalam 363 sediaan/Kekuatan 155 Jenis Penyakit Tingkat kemampuan dokter mampu mendiagnosa, melakukan penatalaksanaan tuntas/sementara dan melakukan rujukan yang tepat sesuai indikasi Primer Puskesmas, Praktek Dokter Umum/Gigi, Klinik

13 Aksesibilitas dan Keterjangkauan Obat Prinsip Manajemen
Fasyankes wajib menjamin ketersediaan obat dan alkes yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan Penyediaan obat di fasyankes tingkat pertama dilakukan di ruang farmasi klinik atau apotek. Manajemen suplai di Puskesmas diselenggarakan di IF Kab/Kota (perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian) Tingkat Dasar Fasyankes memiliki kewajiban menjamin ketersediaan obat dan alkes yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan sesuai tingkat pelayanan kesehatan di fasyankes masing-masing. Dalam menjamin aksesibilitas obat di fasyankes tingkat pertama, pelayanan kefarmasian dilaksanakan di puskesmas, apotek dan klinik. Sedangkan pada fasyankes tingkat lanjutan, penyediaan , pengelolaan dan pelayanan obat di RS dilaksanakan oleh IFRS dengan sistem satu pintu. Selanjutnya, pemerintah mengembangkan regulasi, standar dan pedoman dibidang pelayanan kefarmasian untuk menjamin peserta memperolah obat dan alkes yang dibutuhkan. Tingkat Rujukan Penyediaan, pengelolaan dan pelayanan obat di RS dilakukan dg sistem satu pintu melalui IFRS

14 DRUG SUPPLY MANAGEMENT e- Catalogue Rencana Kebutuhan Obat
Hadirin yang berbahagia, Pemerintah menetapkan Drug Supply Management, yang didalamnya terdapat beberapa proses, yaitu : Rencana kebutuhan obat Pembiayaan obat Pelaksanaan e-katalog Proses tersbut didukung oleh tersedianya NSPK pengelolaan oabt dan alkes terpadu. Pembiayaan ( Apbn/D, Blu/D ) NSPK Pengelolaan Obat dan Alkes Terpadu

15 PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
1 Transparansi dan akuntabilitas 2 Akses pasar dan persaingan usaha sehat 3 Dukung monev dan audit 4 Akses informasi real time Paparan berdasar pasal 107 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan untuk: a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan; d. mendukung proses monitoring dan audit; dan e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

16 berdasarkan e-Catalogue
Pengadaan Obat berdasarkan e-Catalogue E-Purchasing (misal: Kemkes, Dinkes, RS Pemerintah) K/L/D/I Faskes, termasuk Swasta (RS , Apotek) Manual K/L/D/I **) Faskes , termasuk Swasta *) Keterangan: *) Pembahasan dg LKPP **) Berdasarkan SE Ka. LKPP No. 1 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan Sistem e-Purchasing, butir 6: “Dalam hal aplikasi e-Purchasing mengalami kendala operasional yang menyebabkan aplikasi tersebut belum/tidak dapat dipergunakan, maka pelaksanaan pengadaan secara e-Purchasing dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: ...”

17 Proses Administrasi Faskes
Kontrak Pengadaan antara Faskes dengan Distributor yang ditunjuk untuk waktu tertentu (misal: 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun); atau Kesepakatan (MoU) antara Faskes dengan Distributor yang ditunjuk, mengenai batas waktu pembayaran (misal: 14 hari, 30 hari) setelah obat diterima. BENTUK PERJANJIAN Berdasarkan Perpres 70/2012: Untuk transaksi sd 10 juta  bukti pembelian Untuk transaksi 10 sd 50 juta  kwitansi Untuk transaksi 50 sd 200 juta  SPK Untuk transaksi lebih dari 200 juta  dokumen kontrak

18 PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK

19 PELAYANAN KEFARMASIAN DALAM RANGKA PENGUATAN PELAYANAN KESEHATAN
KOORDINASI LINTAS SEKTOR FOKUS: Orientasi manusia Basis tim pelayanan kesehatan Basis Komunitas Revitalisasi pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan Peningkatan POR Peningkatan Kapasitas SDM Kefarmasian Penyusunan FORNAS dan DOEN Penyusunan Standar dan Pedoman Pelayanan Kefarmasian Advokasi Sosialisasi Kebijakan, Pedoman dan Standar di bidang Pelayanan Kefarmasian dan POR Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Kefarmasian Sasaran: Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat Rasional untuk tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal dan Keselamatan Pasien STRATEGI PENINGKATAN AKSES DAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN Ref: PMK No 30 Thn 2014 PMK No 35 Thn 2014 PMK No 58 Thn 2014

20 Pelayanan Kefarmasian sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Ketersediaan dan Keterjangkauan Sediaan Farmasi PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI PELAYANAN FARMASI KLINIK Mengawali, memodifikasi dan memonitor terapi obat pasien Menilai respon terapi pasien Konseling dan edukasi pasien terkait pengobatan pasien Penyerahan & pemberian informasi obat SWAMEDIKASI Kolaborasi dgn Nakes lain Patient Safety

21 PENUTUP Pemerintah mendukung apoteker sebagai bagian integral dari pelayanan pasien yang dilakukan bagai Tim . Upaya peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan mendorong peningkatan pelayanan kesehatan dan mewujudkan patient safety. Asosiasi profesi bersama dengan perguruan tinggi farmasi berperan strategi dalam mendukung peningkatan kompetensi apoteker bagian dari tim pemberi layanan kesehatan. Apoteker sebagai profesi kesehatan harus terus meningkatkan kemampuan dirinya melalui secara proaktif sehingga mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain, membangun jejaring kerja, meningkatkan kemampuan teknis, serta komunikasi.

22


Download ppt "Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google