Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KONSEP PENANGANAN KUMUH
2
Tantangan Penanganan Kumuh
1 Komitmen politik jangka panjang terhadap penanganan kumuh Reformasi kebijakan terhadap lahan dan pembangunan perumahan yang pro-poor 2 3 Integrasi housing markets, housing production, dan land supply 4 Penguatan Kemitraan dengan berbagai stakeholders Penguatan kapasitas stakeholders dalam perencanaan, implementasi dan manajemen 5 6 Penguatan mekanisme koordinasi, perencanaan, dan manajemen. Penyediaan dan pembiayaan layanan dasar secara bertahap namun berkelanjutan 7 8 Penguatan mekanisme tabungan perumahan dan tabungan komunitas untuk perumahan
3
Prinsip Dasar Penanganan Permukiman Kumuh
Pemerintah Daerah sebagai “Nakhoda” Pemda bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanganan permukiman kumuh Pemerintah Pusat berperan sebagai pendamping Daerah dan menciptakan kondisi yang kondusif Partisipasi Masyarakat Terintegrasi dengan Sistem Kota Pelibatan masyarakat melalui proses partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga proses pengawasan Keterpaduan rencana penanganan kumuh dengan rencana pembangunan kota Keterpaduan prasarana kota dan kawasan permukiman Kolaborasi dan Komprehensif Menjamin Keamanan Bermukim Menyelesaikan berbagai persoalan kumuh dari berbagai sektor, baik fisik maupun non-fisik melalui kolaborasi antar para pemangku kepentingan dalam perencanaan yang terpadu. (Tidak bisa diselesaikan sendirian oleh satu pihak) Perumahan merupakan hak dasar manusia, dan penduduk yang tinggal dan menghuni rumah, baik legal maupun ilegal, memperoleh perlindungan dari penggusuran yang sewenang-wenang Beban ada di Pemerintah Daerah bukan pemerintah pusat Pusat akan konsentrasi pada daerah yang peduli dan komit, tidak akan efektif bila daerah tidak peduli FOKUS PADA KESEHATAN PUBLIK (LAHIR DAN BATIN) BERHIMPITAN TAPI SEHAT, AMAN DAN NYAMAN
4
1 2 3 4 5 LESSON LEARNED Kunci Keberhasilan Penanganan Kumuh
Memberdayakan partisipasi multi-stakeholder dalam penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah 1 Mengatasi kondisi eksisting seperti penanganan permukiman kumuh eksisting dan penguatan perencanaan yang dapat merespon kebutuhan pembangunan 2 LESSON LEARNED 3 Mencegah permukiman kumuh dengan memperkuat integrasi pembangunan spasial dan sosial-ekonomi Kunci Keberhasilan Penanganan Kumuh (UN-HABITAT) Mengidentifikasi dan menangani persoalan lahan yang menjadi penghambat dalam penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat di perkotaan 4 Menguatkan institusi terkait penanganan permukiman kumuh untuk menjamin keberlanjutan penanganan 5
5
Konsep Penanganan Permukiman Kumuh
(UU No. 1/2011) Pencegahan Pengawasan dan Pengendalian Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemerikasaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan POLA PENANGANAN KUMUH Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi Peningkatan kualitas Pemugaran Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni Peremajaan Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat Pemukiman kembali Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia (co: penyediaan Rusunawa)
6
Pola Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Pemugaran Kegiatan perbaikan bangunan gedung, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum yang dilakukan tanpa perombakan mendasar dan bersifat parsial untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni POLA-POLA PENANGANAN Peremajaan melalui pembongkaran dan penataan secara menyeluruh terhadap bangunan gedung, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum untuk mewujudkan kondisi bangunan gedung, perumahan, permukiman dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar Pemukiman Kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak ke lokasi dengan klasifikasi status lahan legal untuk mewujudkan kondisi bangunan gedung, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat
7
Pencegahan (Pasal 95) Dilakukan untuk mencegah terjadinya:
ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi; ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum; penurunan kualitas rumah, perumahan, dan permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas umum; dan pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
8
Pelaksanaan Pencegahan
1. Pengawasan dan Pengendalian Dilakukan atas kesesuaian terhadap: Perizinan; Standar Teknis; dan Kelaikan fungsi melalui pemeriksaan secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Yang dimaksud dengan Pendampingan adalah kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan bantuan teknis untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Yang dimaksud dengan pelayanan informasi adalah kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan hal-hal terkait upaya pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi rencana tata ruang, perizinan, standar perumahan dan permukiman. 2. Pemberdayaan Masyarakat Dilakukan melalui: Pendampingan; dan Pelayanan informasi.
9
Lingkup Peningkatan Kualitas:
Peningkatan Kualitas (Pasal ) Lingkup Peningkatan Kualitas: Penetapan Lokasi (Pasal 98); dilakukan melalui pendataan oleh pemda dengan melibatkan peran masyarakat. Pola-pola penanganan (Pasal 97); Terdiri dari Pemugaran, Peremajaan, dan Pemukiman Kembali Pengelolaan (Pasal 103) Dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.
10
Tugas Pemerintah Dalam Peningkatan Kualitas
Pemerintah Pusat: memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Pemerintah Provinsi: memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh tingkat provinsi Memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota: memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota; memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota Memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota.
11
Wewenang Pemerintah Dalam Peningakatan Kualitas
Pemerintah Pusat: Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi: Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Kabupaten/Kota: memenetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota; dan mfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota
12
Permukiman Kembali Lokasi Permukiman Baru
bagian dari kota kawasan terkena dampak Ilustrasi Skema Pemukiman Kembali Sumber: Pedoman NUSSP, 2008
13
PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA
Permukiman Kembali - Stakeholder Interpretasi UU Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 102 PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH MASYARAKAT DAN PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus memfasilitasi masyarakat yang terkena dampak pemukiman kembali, untuk tetap mendapatkan tempat tinggal. Lokasi yang akan ditentukan sebaai tempat pemukiman kembali ditetapkan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
14
Ketentuan Dalam Pemukiman Kembali
Sumber: Masukan Teknis Permukiman Kembali, 2013 Sosialisasi Proses sosialisasi secara terbuka. Kejelasan informasi Pelibatan Masyarakat Menumbuhkan sense of belonging Meminimalkan resiko konflik sosial Pembentukan kelompok diskusi/kelompok kerja dalam proses pelaksanaan Koordinasi Pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan, 1. 2. 3.
15
Lanjutan - 1 4. Pemilihan Lahan
Kriteria pemilihan lahan lokasi pembangunan permukiman baru : Lokasi lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan legalitas yang jelas Kondisi fisik lahan dapat direkayasa untuk kebutuhan fungsi permukiman (memungkinkan dilakukannya land clearing/cut and fill) Luasan lahan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, serta memenuhi proporsi standar peruntukan kawasan permukiman, yaitu 70% untuk bangunan rumah dan 30% untuk prasarana dan sarananya. Dekat dengan sumber mata pencaharian terdahulu, misal masyarakat nelayan yang akan dimukim kembali harus berlokasi kembali pada lokasi dekat dengan laut Kriteria kepemilikan lahan lokasi pembangunan permukiman baru : Tanah milik Pemerintah/Pemerintah Daerah; Tanah kas desa ; Tanah milik masyarakat (pribadi / kelompok masyarakat / swasta). Tanah milik kesultanan (contoh : Yogyakarta); dan Tanah adat yang telah disepakati penggunaannya. 4.
16
Lanjutan - 2 5. 6. 7. Penilaian Monitoring dan supervisi Akuntabilitas
Penilaian minimum dalam kaitannya dengan kegiatan pemukiman kembali, antara lain: Rencana kerja pelaksanaan kegiatan Lokasi serta batas lahan Harga lahan serta mekanisme ganti rugi Skema pembiayaan Profil penduduk Tahapan pemindahan penduduk Penyediaan hunian baru beserta kebutuhan prasarana dan sarananya Monitoring dan supervisi Akuntabilitas Pertanggung jawaban terhadap komitmen yang telah diambil baik oleh masyarakat maupun pemerintah serta swasta 5. 6. 7.
17
Paradigma Penanganan Permukiman Kumuh Berbasis Masyarakat
Perubahan perilaku masyarakat Membangun ownership Meningkatkan networking
18
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.