Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
(Dalam Mensukseskaan Operasinal Haji Dalam Negeri dan Di Arab Saudi) Oleh: MUHAJIRIN YANIS Plt. Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

2 Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf 6 Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 16 (1) Menteri membentuk panitia penyelenggara ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf E di tingkat Pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

3 Prinsip penggunaan kouta haji
Penggunann kuota dasar antara petugas dan Jemaah Haji dengan prinsip: Selain Jemaah Haji tidak diperbolehkan menggunakan kuota Jemaah Haji sehingga selain Jemaah Haji seluruhnya menggunakan kuota petugas. Pemisahan penggunaan kuota petugas harus diatur dengan regulasi.

4 PERBANDINGAN JEMAAH DAN PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M
Haji Reguler Berbanding 3.500 1 Petugas Melayani 58 Orang Jemaah Petugas Haji 3.500 Petugas

5 PENGGUNAAN KUOTA PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 158 Tahun 2017 tentang Alokasi Petugas Haji Indonesia Tahun 2017 ALOKASI PETUGAS SESUAI KETERSEDIAAN BARKODE = 3.500 Petugas yang menyertai Jemaah Haji: Utusan Kementerian Agama = orang Utusan Kementerian Kesehatan = orang Petugas yang tidak menyertai Jemaah Haji (PPIH Arab Saudi): Utusan Kementerian Agama = 489 orang Utusan Kementerian Kesehatan = 368 orang Pengawas: = 103 orang Pendukung PPIH Arab Saudi dari unsur mahasiswa wilayah Timur Tengah: = 85 orang JUMLAH = orang

6 STRATEGI OPTIMALISASI PERAN PETUGAS HAJI TAHUN 1438H/2017M
Alasan hal itu dilakukan mengingat jumlah penambahan kuota Jemaah Haji Tahun 1438H/2017M sebanyak 31% dan penambahan kuouta petugas haji hanya 11% sehingga langkah strategis yang akan diambil adalah: Rektrutmen petugas yang lebih ketat dan professional untuk mendapatkan petugas yang punya komitmen tinggi, tanggung jawab dan berahlak mulia. Menyempurnakan pola pelatihan dan pembekalan petugas haji. Menyempurnakan pola pengawasan dan penilaian kinerja petugas. Penyatuan fungsi petugas kloter pada saat berada di sektor.

7 Sistem pengendalian dan monitoring
Sistem Pengawasan oleh KPHI. Sistem Pengawasan oleh Pengawas Internal dan Eksternal. Sistem Penilaian Kinerja Petugas.

8 Pola pelatihan dan orientasi
Pelatihan dan Pembekalan di Embakasi untuk Petugas Haji Yang Menyertai Jemaah Haji. Pelatihan di Tingkat Pusat Untuk PPIH Arab Saudi. Pelatihan di Arab Saudi untuk Pendukung PPIH Arab Saudi.

9 URAIAN TUGAS PETUGAS KLOTER
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) : a. Mengkoordinir tugas pelayanan kloter selama di embarkasi, pesawat,Bandara, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi b. Melaporkan semua tugas yang dilaksanakan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) a. Mengkoordinir pelayanan ibadah ke jemaah haji selama di embarkasi, pesawat, Bandara, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi b. Melaporkan semua tugas yang dilaksanakan 3. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) a. Mengkoordinir pelayanan kesehatan selama di embarkasi,pesawat, Banadara, Madinah, Makkah, Armina dan debarkasi.

10 FAKTA JAMAAH HAJI BARU BEPERGIAN NAIK PESAWAT PISAH KELUARGA
URUS DIRI SENDIRI DI KOTA METROPOLITAN LIAT ORANG BANYAK

11 KONDISI REAL JAMAAH STRATA SOSIAL USIA PENGETAHUAN KEINGINAN/SELERA
KONDISI KESEHATAN SUKU/BUDAYA BAHASA POLA/ GAYA HIDUP KARAKTER PERSPEKTIF MOTIVASI dll

12 KOMITMEN, KONSISTENSI DAN KONSEKUEN PETUGAS ADA RESIKO
Petugas Kloter wajib memegang komitmen, konsisten dan konsekuen. Memahami itu dengan jelas maka akan menghasilkan tujuan yaitu peningkatan pelayanan. Fasilitas pelayanan sudah meningkat, namun dalam prekteknya perlu komitmen agar berjalan sesuai dengan target yang direncanakan. Jika tidak maka akan ada resiko, resiko bagi petugas dan resiko bagi pemerintah. Apa resikonya, pemerintah akan dinilai kurang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan haji dan kepercayaan publik menurun KOMITMEN, KONSISTENSI DAN KONSEKUEN PETUGAS ADA RESIKO

13 NORMA HUKUM BAGI PETUGAS
Untuk menjamin petugas bekerja sesuai dengan capaian yang ditargetkan dalam peningkatan layanan haji maka dibutuhkan bukan hanya sekedar norma, namun dibuatlah norma hukum. Norma hukum pelayanan petugas Dibaca Dipahami Dimengerti Diterima Ditandangani Norma hukum petugas tegas ada larangan serta memaksa untuk dapat bekerja sesuai dengan keinginan bersama dalam melayani. Pelanggaran terhadap norma hukum adalah sanksi NORMA HUKUM BAGI PETUGAS

14 Petugas haji harus mampu mengelola kloter dengan baik, berkoordinasi, mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul dan memberikan solusi yang tepat dan cepat bagi kepentingan jemaah.

15 Selamat bertugas, jaga nama baik bangsa dan negara
Selamat bertugas, jaga nama baik bangsa dan negara. Bina, layani dan lindungi jemaah dengan KOMITMEN yang sunguh-sungguh. Karena membina, melayani dan memberikan perlindungan pada jemaah adalah perintah undang-undang.

16

17

18

19

20

21

22

23


Download ppt "KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google