Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Tingkat Pemulihan Biaya di RS
COST RECOVERY Tingkat Pemulihan Biaya di RS
2
PENGERTIAN COST RECOVERY: nilai dalam persen yang menunjukkan seberapa besar kemampuan RS menutup biayanya dengan penerimaan yang diperoleh dari pendapatan fungsional nya. CRR = TR x 100% TC
3
Kompetisi RS Bermutu Biaya Rendah
4
Andalan RS utk Bertahan dalam Kompetisi RS
Tk CRR Efisiensi Bermutu
5
Maka RS perlu tahu... Berapa BIaya Berapa Tarif CRR
6
TINGKAT CRR TR/TC x 100% pada sistem pelayanan Total Cost Recovery
Unit Cost Recovery TR/TC x 100% pada unit pelayanan
7
Profit CRR > 100% Defisit CRR < 100%
8
STRATEGI RS SUPAYA MANDIRI DALAM PEMBIAYAAN
MENINGKATKAH TARIF CRR rendah P < UC CRR baik P > UC MENINGKATKAN UTILITAS MENINGKATKAN EFISIENSI
9
Hubungan Rata –rata Biaya Layanan dengan CRR
Faktor RS Mutu, jumlah bed, efisiensi program pendidikan Faktor Kebijakan Kebijakan gaji Faktor Penderita Berat ringannya penyakit, jumlah penderita rawat jalan, jenis penderita
10
KASUS Bila dalam 1 tahun RS mempunyai pendapatan Rp. 1,5 M dan biaya yang harus dikeluarkan dalam tahun tersebut adalah Rp. 1,8 M. Berapakah CRR RS tersebut ? Upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan CRR ?
11
RUMAH SAKIT Sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatand an penelitian
12
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 RS Pemerintah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT), di mana RSUP sebagai konsekuensi asas dekonsentrasi menjadi UPT dari Depkes, sedangkan RSUD menjadi UPT dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Pemda Dati II, sebagai konsekuensi asas desentralisasi. Campur tangan pemda terlibat pada seluruh manajemen RS, bahkan pembiayaan RSUD 20 persen dari Pemerintah Dati II dan 80 persen subsidi pemerintah pusat. Reformasi 1: Rumah sakit pemerintah pada tahun 1992 ketika keluar Keputusan Presiden No 38/1991 tentang Unit Swadana, artinya Rumah sakit pemerintah mempunyai kewenangan untuk menggunakan penerimaan fungsionalnya secara langsung, artinya revenue dapat dikelola secara mandiri oleh Rumah sakit pemerintah, walaupun subsidi masih ada. Unit swadana memang bukan reformasi kelembagaan, tapi mulai nyata adanya hubungan antara kemandirian pengelolaan revenue dan peningkatan kualitas. Reformasi ini hanya berjalan lima tahun, dengan dikeluarkannya UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka RSUP yang sudah terbiasa mengelola anggaran pendapatan fungsionalnya sebagai RS unit swadana harus mengembalikan dana tersebut ke kas negara. RSUD tidak terkena UU ini. UU No 1/2004 tentang Perbendaraan Negara, membuat suatu terobosan dengan pembentukan badan layanan umum (BLU). Jadi RSUD walau berbentuk Lembaga Teknis Daerah , namun sistem keuangannya adalah BLU dan seperti juga unit swadana, maka RS BLU adalah suatu perubahan otonomi sistem keuangan dan bukan perubahan kelembagaan RS.
13
RUMAH SAKIT SEBAGAI UNIT SWADANA
14
Pergeseran paradigma perubahan asumsi masyarakat tentang
Mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit Profesionalisme tenaga pelayanan kesehatan Pengertian sehat/sakit Perubahan pola penyakit Pergeseran nilai ekonomi DLL
15
Pemasalahan pelayanan kesehatan di RSD
Permasalahan penyediaan anggaran operasional Permasalahan pengadaan obat dan bahan habis pakai Permasalahan kinerja yang berhubungan dengan ada tidaknya perawat
16
PERLUNYA RUMAH SAKIT MENJADI UNIT SWADANA
Sistem akuntansi yang berlaku tidak memungkinkan rumah sakit pemerintah mempunyai ruang gerak yang fleksibel guna mengembangkan pelayanan yang dibutuhkan dan sesuai dengan tuntutan situasi pada saat tersebut
17
Pelayanan kesehatan akan semakin mahal karena pola penyakit yang berubah serta teknologi yangdigunakan semakin canggih dengan perkembangan peralatan yang cepat dan diikuti dengan majunya jaringan informasi kesehaan di dunia
18
Pola pentaripan dan sitem imbalan jasa yang belum mantap (belum mencerminkan reward positif rasional terhadap kompetensi profesi dan kemampuan ekonomi masyarakat) Rumah sakit mencoba menggunakan pendapatan rumah sakit secara langsung diawal-awal tahun anggaran
19
RS memanfaatkan penerimaan fungsionalnya, dana lain
Penyempurnaan sitem akuntansi dan informasi keuangan rumah sakit untuk memungkinkan adanya penyusunan biaya suatu (unit cost), pengendalian dan perencanaan biaya yang memadai. Penyempurnaan pola pembiayaan dengan menggunakan Pola Swakelola agar rumah sakit dapatmengelola secara langsung dana penerimaan fungsional yang diperoleh dari jasa pelayanannya. Peningkatan pemulihan biaya (cost recovery) rumah sakit dengan penyempurnaan pola tarif rumahsakit dan peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam memikul biaya rumah sakit, serta peningkatan efisiensi pembiayaan
20
SYARAT ATAU KRITERIA UMUM PENETAPAN UNIT SWADANA
Merupakan bagian dari instansi pemerintah yang berstatus UPT atau bukan UPT dengan susunan organisasi yang bersifat struktural. Melaksanakan sebagian fungsi dan tugas pokok dibidang pelayanan dari suatu instansipemerintah. Penerimaan yang dihasilkan suatu Satuan Kerja tersebut merupakan unsur biaya yang diperlukan bagiproduksi barang dan atau jasa yang diminta masyarakat atau instansi pemerintah yangmemerlukannya dan bukan karena penyelenggaraan pelayanan berdasarkan peraturanperundang- undangan. Penerimaan fungsional yang dihasilkan tersebut bersifat tetap dan terus menerus yang digunakanuntuk membiayai sebagian atau seluruh kegiatan operasioanal penyediaan pelayanan yangmenjadi tugas pokoknya. Kegiatan pelayanan tersebut tidak merupakan suatu usaha yang semata- mata bertujuan mencarikeuntungan. Kegiatan pemberian pelayanan (BOR) harus menunjukkan peningkatan dalam jangka 3 (tiga)tahun terakhir
21
PENGGUNAAN DANA SWADANA
Penggunaan dana swadana yang berasal dari penerimaan fungsional tersebut dibatasi hanya untukmembiayai: Kegiatan operasional yang berkenaan dengan produksi barang dan atau jasa yang diminta Kegiatan pemeliharaan Program peningkatan sumber daya manusia pada unit swadana yang bersangkutan. Penggunaan dana swadana untuk investasi prasarana dan sarana Unit Swadana yang bersangkutanharus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
22
RS SEBAGAI PERJAN PRIVATISASI
23
PERJAN (PERUSAHAAN JAWATAN)
Salah satu bentuk BUMN, memiliki modal yang berasal dari negara Modal PERJAN ditetapkan oleh APBN
24
Ciri: Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langusng kepada menteri atau dirjen departemen ybs Status karyawannya adalah pegawai negeri PERJAN RS KARIADI BLU
25
ATURAN ; PP NO 6/ 2000 : Perusahaan Jawatan
Perjan menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari untung boleh mencari untung apa dampaknya terhadap masyarakat ?
26
RS mempunyai otonomi mengelola keuangan sendiri.
Namun masih tetap dikendalikan oleh pemerintah pusat.
27
PERJAN KELEBIHAN Menangani kepentingan hajat hidup orang banyak
Modal dari Negara Layanan kepada masyarakat KELEMAHAN Pemborosan (inefisiensi) Tdk produktif, krn pegawai negeri Perjan rugi, negara rugi Sering sbg alat politik utk mencari keuntungan
28
Pemorosan (inefisiensi) krn tidak ada perusahaan pesaing
Tk prosuktivitas kurang –pns Sering sebagai alat politih]k utk cari keuantungan Perjan rugi negara ruhi
29
Menangai bidang usaha penting hajat hiudp irag bnayak
Modamemebri layananruh modal dr negara kd msy selu
30
RUMAH SAKIT SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
31
PENGERTIAN instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 angka 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
32
CIRI BLU tidak bertujuan mencari laba,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan otonomi atau fleksibilitas manajemen rumah sakit publik, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah alternatif penting dalam menerapkan Otonomi Daerah yang merumuskan Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagai Layanan Teknis Daerah
33
TUJUAN BLU meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban
34
Asas BLU Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk, BLU tidak mencari laba, Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah, Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
35
BLU harus memenuhi persyaratan adminsitratif :
Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola yang baik dan laporan keuangan, Standar pelayanan minimum, Laporan audit atau pernyataan bersedia diaudit secara independen,
36
SYARAT UMUM: Rumah sakit pemerintah daerah yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan SPM yang telah ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota/bupati sesuai dengan kewenangannya, harus memperhatikan kualitas pelayanannya, pemerataan, dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
37
SPM (Standar Pelayanan Minimal), memenuhi syarat:
Fokus pada pelayanan Terukur Dapat dicapai Relevan dan dapat diandalkan Tepat waktu
38
regulasi Pasal 1 angka 23 UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 1 PP No.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU Pasal 3 PP No.23 tahun 2005 tentang asas BLU PP No.65 tahun 2005 tentang penyusunan SPM Pasal 4 PP No.23 tahun 2005 tentang syarat menjadi BLU
39
Keuntungan BLU bagi rumah sakit yaitu :
1 Tata kelola keuangan RS lebih baik dan transparan karena menggunakan pelaporan standar akutansi keuangan yang memberi informasi tentang laporan aktivitas, laporan posisi keuangan, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. 2 RS masih mendapat subsidi dari pemerintah seperti biaya gaji pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi atau modal. 3 pendapatan RS dapat digunakan langsung tidak disetor ke kantor kas Negara, hanya dilaporkan saja ke Departemen Keuangan
40
4 RS dapat mengembangkan pelayanannya karena tersedianya dana untuk kegiatan operasional RS. 5 Membantu RS meningkatkan kualitas SDM nya dengan perekrutan yang sesuai kebutuhan dan kompetensi. 6 Adanya insentif dan honor yang bisa diberikan kepada karyawan oleh pimpinan RS.
41
Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang telah menjadi BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan diusulkan oleh rumah sakit kepada menteri keuangan/menteri kesehatan/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya, dan kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan/kepala daerah dengan peraturan menteri keuangan/peraturan kepala daerah.
42
Tarif layanan yang diusulkan dan ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
kontinuitas dan pengembangan layanan; daya beli masyarakat; asas keadilan dan kepatutan; dan kompetisi yang sehat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.