Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
(Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Aba Subagja Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, 2017

2 Prospek dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Sistem Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Tunjangan Jabatan dan Penambahan Jenjang Ahli Utama Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

3 PNS DIANGKAT DALAM PANGKAT DAN JABATAN
DASAR HUKUM ASN SEBAGAI PROFESI UU No. 8 /1974 jo. UU No. 43/199 PP No. 16/1994 jo PP No. 40/2010 Keprres No. 87/1999 jo Perpres 97/1999 Perpres No. 51/2007 Peraturan Menteri PANRB No. 19/2010 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL RPP tentang Manajemen PPPK RPP tentang Gaji dan Tunjangan RPP tentang Penialaian Kinerja RPP tentang Disiplin RPP tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua RPP tentang Korps Profesi Pegawai ASN PNS DIANGKAT DALAM PANGKAT DAN JABATAN

4 Permasalahan dalam pengelolaan ASN
Distribusi PNS yang tidak merata Mismatch Kualifikasi dan Kompetensi Perlunya Peningkatan Disiplin dan Kode etik dan prilaku ASN Perlunya peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik Perlunya penggunaan TI secara terintegrasi dalam pengelolaan ASN Perlunya perubahan Orientasi Karier ASN

5 PENGANGKATAN CPNS NASIONAL TENAGA HONORER Vs PELAMAR UMUM (2005-2014)
KOMPOSISI PNS JUMLAH PNS PER MARET 2017 JFT Guru 37,60 % JFT Kesehatan 6,07 % JFT Teknis 8,57 % JF U/Pelaksana (Administrasi) 37,77 % J Struktural 9,99 % TOTAL PNS 100 % JFU/Pelaksana Administrasi = 67% PENGANGKATAN CPNS NASIONAL TENAGA HONORER Vs PELAMAR UMUM ( ) Asal Jumlah Pengangkatan Persentase (%) RasioTerhadap terhadap Total PNS Tenaga Honorer * 58.8% 24.6% Pelamar Umum 41.2% 17.3%

6 KOMPOSISI PEGAWAI ASN BERDASARKAN JABATAN
Persentase

7 Sistem Merit ASN SEBAGAI PROFESI BERLANDASKAN PADA PRINSIP: bagi :
Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Sistem Merit

8 Career Path dan Kompetensi ASN
Dukungan Adminsitarif Jabatan Administrasi Keahlian/Keterampilan Tertentu Jabatan Fungsional Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Manajerial IV/d, 4 Thn JPT Utama JPT Madya JPT Pratama Pengembangan Kompetensi (Diklat, kursus, seminar dsb) IV/d, 2 Thn Fungsional Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama IV/c, 2 Thn Teknis IV/d, 2 Thn S1/DIV, III/d, 4 Thn IV/b, 4 Thn Administrator Pengawas Pelaksana Penyelia Mahir Terampil Pemula Komposisi (contoh) S1/DIV, III/d, 2 Thn DIII, III/b, 4 Thn Jabatan Manajerial Teknis Sosial Kultural JPT 65 15 20 Administrator 60 Pengawas 25 Fungsional 70 10 VERTIKAL HORIZONTAL DIAGONAL S1/DIV, III/a, 2 Thn SLTA-DIII, IIIa, 2 Thn

9 PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
SIFAT Kompetitif dan Terbuka SELEKSI Dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh PPK berkoordinasi dengan KASN PROSES Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat NASIONAL Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat NASIONAL, PROPINSI, atau ANTAR INTANSI dalam 1 (satu) KABUPATEN/KOTA PNS NON-PNS PRAJURIT TNI & ANGGOTA POLRI Kualifikasi-Kompetensi-Pengalaman-Kinerja

10 Pengawasan Ketenagakerjaan
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja (Lampiran UU No. 23 Tahun 2014) Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Penetapan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Pusat Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Provinsi

11 PENYESUAIAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
UU NO. 5 TAHUN 2014 Keppres No. 87 Tahun 1999 jo. Keppres No. 97 Tahun 2012 Utama Madya Muda Pertama Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama PENGAWAS KETENAGAKERJAAN Penyelia Pelaksana Lanjutan Pelaksana Pelaksana Pemula Penyelia Mahir Terampil Pemula

12 Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada instansi pemerintah. Tugas pokok pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Jabatan Karier PNS PUSAT PROVINSI KABUPATEN/KOTA

13 Kriteria Jabatan Fungsional
1 fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah 2 mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu 3 dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi 4 pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya 5 kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit 10/16/2017

14 ANGKA KREDIT SATUAN NILAI DARI TIAP BUTIR KEGIATAN
DAN/ATAU AKUMULASI NILAI BUTIR-BUTIR KEGIATAN YANG HARUS DICAPAI OLEH PEJABAT FUNGSIONAL DALAM RANGKA PEMBINAAN KARIER YANG BERSANGKUTAN SATUAN NILAI DARI TIAP BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT 10/16/2017

15 PENILAIAN PRESTASI KERJA PEJABAT FUNGSIONAL
TIM PENILAI ANGKA KREDIT DUPAK ATASAN LANGSUNG SKP 10/16/2017

16 PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
INPANSSING/PENYESUAIAN PENGANGKATAN PERTAMA PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PROMOSI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN 10/16/2017

17 Jenjang pada Terampil /Ahli
Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Jenjang Jabatan Tertentu Diklat Penjenjangan 10/16/2017

18 BATAS USIA PENSIUN 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam Undang-Undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang bersangkutan

19 Inpassing/Penyesuaian JF Nasional
1 PNS yang menduduki JA dan JPT yang telah melaksanakan tugas-tugas JF sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian 2 a. 2 (dua) tahun untuk masa persiapan; b. 2 (dua) tahun untuk masa pelaksanaan, 3 Terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan kompetensi serta dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri PANRB

20 Pengawas Ketenagakerjaan Penggerak Swadaya Masyarakat
JABATAN FUNGSIONAL DI LUAR INSTANSI PEMBINA Auditor Analis Kebijakan Arsiparis Widyaiswara Analis Kepegawaian Auditor Kepegawaian Assesor SDM Aparatur Perencana Penerjemah Pranata Komputer Peneliti Dokter Dokter Gigi dsb JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMBINA (Kemenaker) Instruktur Pengantar Kerja Pengawas Ketenagakerjaan Penggerak Swadaya Masyarakat Mediator Hubungan Industrial Penguji K3

21 PNS Yang Dapat Disesuaikan Dalam Jabatan Fungsional (s. d
PNS Yang Dapat Disesuaikan Dalam Jabatan Fungsional (s.d. Desember 2018) PELAKSANA FORMASI JABATAN FUNGSIONAL JPT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS ADMINISTRATOR JF YANG BS DAN BELUM BT 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun (terampil & Ahli) Sudah Mutasi Pangkat 1 (satu) tahun sebelum BUP 2 (dua) tahun sebelum BUP (Mahir dan Penyelia/Pertama & Muda) 1 (satu) tahun sebelum BUP (Madya) 10/16/2017

22 Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional VS Inpassing (Ahli & Terampil)
Kualifikasi Pendidikan Kepangkatan Pendidikan dan Pelatihan Pengalaman Uji Kompetensi/Sertifikasi Pencapaian Prestasi Kerja Penetapan Kebutuhan/Formasi Jabatan Dapat dikecualikan Dapat dikecualikan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berdasarkan angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/ inpassing

23 PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL (PENGGUNA)
Menghitung Kebutuhan Memetakan JF yang dibutuhkan Memetakan PNS yang Memenuhi Syarat Menayampaikan Usulan Pengangkatan JF & Uji Kompetensinya Pelaporan APA YANG HARUS DISIAPKAN

24 PELAPORAN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk rekapitulasi. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.

25 JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN IV/d-IV/e BUP 65 AHLI UTAMA IVa-IV/b-IV/c BUP 60 AHLI MADYA III/c-III/d BUP 58 III/a-III/b BUP 58 AHLI MUDA AHLI PERTAMA 10/16/2017

26 TUGAS INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
menyusun pedoman formasi JF; menyusun standar kompetensi JF; menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional; menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF; menyusun kurikulum pelatihan JF; menyelenggarakan pelatihan JF; membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; menyelenggarakan uji kompetensi JF; menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; mengembangkan sistem informasi JF; memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF; memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF; melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional TUGAS INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL Dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina Menyampaikan laporan berkala: huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN Menyampaikan laporan berkala : huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala LAN.

27 Usulan Tunjangan dan Kenaikan Jenjang Jabatan
INSTANSI PEMBINA + OP USUL REVISI JF PENGAWAS KETENAGAKERJAAN USULAN REVISI TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN Pendukung

28 SISTEM PENGELOLAAN DALAM JF
JABATAN FUNGSIONAL ADALAH PEGAWAI ASN PROMOSI JF DAN PELANTIKAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL RANGKAP JABATAN FUNGSIONAL PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL KEWAJIBAN MEMBENTUK OP

29 TERIMAKASIH

30 Alamat Email Ditjen Otda Kemdagri


Download ppt "KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google