Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2
Widodo Suryandono

2 MENURUT KEPUTUSAN HOGE RAAD (HR) NOMOR 18 TAHUN 1953
DISEBUTKAN BAHWA UPAH MERUPAKAN PEMBAYARAN ATAU IMBALAN YANG HARUS DILAKUKAN MAJIKAN KEPADA BURUH BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA. MENURUT DOKTRIN UPAH ADALAH PEMBAYARAN ATAU IMBALAN YANG HARUS DILAKUKAN MAJIKAN KEPADA BURUH BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA YANG DIATUR OLEH PERATURAN. UPAH ADALAH NILAI LAWAN DARI HASIL KERJA BURUH YANG DAPAT DITERIMA DARI MAJIKAN. UPAH ADALAH HASIL KERJA DALAM BENTUK UANG ATAU YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG YANG TERHUTANG OLEH MAJIKAN KEPADA BURUH SEBAGAI NILAI DARI HASIL KERJA BURUH YANG DAPAT DITAGIH PADA SAAT AKHIR PEKERJAAN.

3 MENURUT PASAL 1 BUTIR 30 UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
UPAH SEBAGAI HAK BURUH YANG DITERIMA DAN DINYATAKAN DALAM BENTUK UANG SEBAGAI IMBALAN DARI PENGUSAHA ATAU PEMBERI KERJA KEPADA BURUH YANG DITETAPKAN DAN DIBAYARKAN MENURUT PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN, ATAU PERUNDANG-UNDANGAN, TERMASUK TUNJANGAN BAGI BURUH DAN KELUARGANYA ATAS SUATU PEKERJAAN DAN/ATAU JASA YANG TELAH ATAU AKAN DILAKUKAN.

4 MENURUT PASAL 1 AYAT 1 PP NO. 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
UPAH ADALAH HAK BURUH YANG DITERIMA DAN DINYATAKAN DALAM BENTUK UANG SEBAGAI IMBALAN DARI PENGUSAHA ATAU PEMBERI KERJA KEPADA BURUH YANG DITETAPKAN DAN DIBAYARKAN MENURUT SUATU PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN, ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, TERMASUK TUNJANGAN BAGI BURUH DAN KELUARGANYA ATAS SUATU PEKERJAAN DAN/ATAU JASA YANG TELAH ATAU AKAN DILAKUKAN.

5 TEORI PENGUPAHAN TEORI UPAH NORMAL (DAVID RICARDO)
UPAH DITETAPKAN DENGAN BERPEDOMAN KEPADA BIAYA-BIAYA YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGONGKOSI SEGALA KEPERLUAN HIDUP BURUH UPAH MERUPAKAN SEJUMLAH UANG YANG DITERIMA MERUPAKAN SUATU KEWAJARAN MENURUT PENGUSAHA TEORI UPAH BESI (LASSALE) MENENTANG TEORI UPAH NORMAL , KARENA HANYA MENGAKOMODIR KEPENTINGAN PENGUSAHA, TANPA MELIHAT KEPENTINGAN ATAU KEBUTUHAN BURUH

6 3. Teori Dana Upah ( S Mill Senior) upah pekerja pada dasarnya tergantng pada besar kecilnya dana yang ada pada masyarakat. 4. Teori Upah Etika upah yang diberikan kepada pekerja, terkait dengan upaya untuk mencukupi segala keperluan pekerja dan keluarganya.

7 5. Teori Upah Hukum Alam (Soepomo) Upah ditetapkan berdasarkan biaya diperlukan untuk memelihara dan memulihkan tenaga buruh untuk proses produksi. 6. Teori Upah Sosial Umumnya berlaku di negara sosialis, Upah ditetapkan bukan berdasarkan produktivitas, tetapi semata-mata didasarkan pada kebutuhan pekerja. Semua pekerja harus bekerja sesuai kecakapannya, dan akan mendapat upah sesuai kebutuhannya.

8 BENTUK UPAH (Zainal Asikin)
Upah Nominal Sejumlah uang yang dibayarkan kepada pekerja yang berhak secara tunai, sebagai imbalan pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai denganketentuan yang berlaku. 2. Upah Nyata Upah yang benar-benar harus diterima oleh pekerja yang berhak, yamg ditentukan berdasarkan daya beli upah tersebut, yang bergantung pada jumlah uang dan besar kecilnya biaya hidup.

9 3. Upah Hidup Upah yang diterima pekerja relatif cukup untuk membiayai keperluan hidup secara luas, baik untuk kebutuhan pokok dan sosial. 4. Upah Minimum Merupakan upah terendah yang dijadikan standar oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebesar-besarnya dari pekerja yang ada di perusahaannya. Upah minimum biasanya disatukan oleh pemerintah, dan setiap tahun berubah sesuai tujuan ditetapkannya upah minimum, yaitu:

10 Untuk merefleksikan arti dan peranan pekerja sebagai bagian dari hubungan kerja,
Untuk melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah atau secara materiil kurang memuaskan, Untuk mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, Untuk menjamin terciptanya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan, Untuk mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.


Download ppt "HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google