Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU"— Transcript presentasi:

1 TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG KELAS II PN RKB

2 SOSIALISASI MATERI AKREDITASI PENJAMINAN MUTU BAGI HAKIM, PANITERA, SEKRETARIS, PEJABAT FUNGSIONAL / STRUKTURAL, DAN STAF DI LINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG KELAS II PN RKB MH Pandji S

3 DISUSUN DAN DISAMPAIKAN OLEH :
MH Pandji Santoso, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung / Quality Manager Representatif Pengadilan Negeri Rangkasbitung PN RKB

4 5 R PN RKB

5 APA ITU 5 R PN RKB

6 5R merupakan budaya tentang bagaimana seseorang memperlakukan tempat kerjanya secara benar.
PN RKB

7 Bila tempat kerja tertata rapi, bersih, dan tertib, maka kemudahan bekerja perorangan dapat diciptakan, dan dengan demikian 4 bidang sasaran pokok satuan kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yaitu efisiensi, produktivitas, kualitas, dan keselamatan kerja dapat lebih mudah dicapai PN RKB

8 Tujuan penerapan 5 R : 1. Meningkatkan produktivitas karena pengaturan tempat kerja lebih efisien.
PN RKB

9 2. Meningkatkan kenyamanan karena tempat kerja selalu bersih dan menjadi luas/lapang
PN RKB

10 3. Mengurangi bahaya ditempat kerja karena tempat kerja yang bagus.
PN RKB

11 4. Menambah penghematan karena menghilangkan berbagai pemborosan di tempat kerja.
PN RKB

12 PN RKB

13 MANFAAT PENERAPAN 5 R • Zero waste yang berarti mengurangi biaya dan efisiensi meningkat. • Zero injury yang berarti keselamatan kerja lebih baik. • Zero breakdown yang berate pemeliharaan lebih baik. • Zero defect yang berarti kualitas lebih baik. • Zero set up time yang berarti tidak ada waktu yang terbuang. • Zero late delivery yang berarti dapat memenuhi permintaan pelanggan tepat waktu. • Zero customer claim yang berarti masyarakat menaruh tingkat kepercayaan yang tinggi. • Zero defisit yang berarti perusahaan akan lebih maju PN RKB

14 LANGKAH LANGKAH PENERAPAN 5 R 5R merupakan konsep yang sangat sederhana sehingga dapat mudah dimengerti dan penerapannya oleh siapa saja. Tetapi sangat susah untuk menerapkannya dengan benar, hal ini dikarenakan kebiasaan kita yang ingin senang sendiri dan tidak mau diikat oleh aturan-aturan yang ada. PN RKB

15 Penerapan 5R di lingkungan Pengadilan Neger Rangkasbitung harus diikuti oleh semua level mulai dari staf dan tenaga honorer sampai ke Top Management ( Ketua Pengadilan Negeri ). Dengan menerapkan 5R dengan baik, kita dapat meningkatkan produktivitas kerja kita dan juga dapat bekerja dengan se-efektif serta seefisien mungkin dan meningkatkan keamanan (safety) di tempat kerja kita. Di samping itu juga dapat meningkatkan citra atau image kita di hadapan masyarakat pencari keadilan maupun manajemen kita sendiri karena penataan dan kerapiandi tempat kerja kita juga mencerminkan sikap kita terhadap pekerjaan kita. PN RKB

16 4 LANGKAH PENERAPAN 5R : • Melakukan Perekaman keadaan sekarang agar dapat dijadikan perbandingan setelah melakukan kegiatan 5R (before and after) • Melakukan Kegiatan 5R • Pembudayaan 5R, Jadikan 5R merupakan bagian yang tidak terlepas dari aktivitas kerja harian kita. • Evaluasi kembali terhadap 5R dan lakukan tindakan pencegahan agar 5R tetap terjaga di tempat kerja. Contoh : bagaimana mencegah debu tidak melekat di meja kerja, bagaimana mencegah peletakkan barang yang tidak pada tempatnya. Beberapa cara yang sering dilakukan untuk menjaga 5R tetap berjalan dengan baik di perusahaan adalah dengan menerapkan Petugas khusus 5R, Piket 5R,Patroli (audit) rutin, 5R day/month (hari atau bulan 5R), Lomba 5R dan Warta 5R PN RKB

17 RINGKAS Prinsip RINGKAS adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya dapat mudah diakses terbukti sangat berguna bagi sebuah perusahaan PN RKB

18 1. Cek-barang yang berada di area masing-masing. 2
1. Cek-barang yang berada di area masing-masing. 2. Tetapkan kategori barang-barang yang digunakan dan yang tidak digunakan. 3. Beri label warna merah untuk barang yang tidak digunakan 4. Siapkan tempat untuk menyimpan / membuang /memusnahkan barangbarang yang tidak digunakan. 5. Pindahkan barangbarang yang berlabel merah ke tempat yang telah ditentukan. PN RKB

19 RAPI Prinsip RAPI adalah menyimpan barang sesuai dengan tempatnya
RAPI Prinsip RAPI adalah menyimpan barang sesuai dengan tempatnya. Kerapian adalah hal mengenai sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali pada saat diperlukan dengan mudah. Perusahaan tidak boleh asal-asalan dalam memutuskan dimana benda-benda harus diletakkan untuk mempercepat waktu untuk memperoleh barang tersebut PN RKB

20 1. Pengelompokan barang. 2. Penyiapan tempat. 3. Pemberian tanda batas
1. Pengelompokan barang. 2. Penyiapan tempat. 3. Pemberian tanda batas. 4. Pemberian tanda pengenal barang. 5. Membuat denah/peta penyimpanan. PN RKB

21 RESIK Prinsip RESIK adalah membersihkan tempat/lingkungan kerja, mesin/peralatan dan barang-barang agar tidak terdapat debu dan kotoran. Kebersihan harus dilaksanakan dan dibiasakan oleh setiap orang dari Ketua PN hingga pada tingkat staf / tenaga honorer. PN RKB

22 1. Penyediaan sarana kebersihan. 2. Pembersihan tempat kerja. 3
1. Penyediaan sarana kebersihan. 2. Pembersihan tempat kerja. 3. Peremajaan tempat kerja. 4. Pelestarian Resik PN RKB

23 RAWAT Prinsip RAWAT adalah mempertahankan hasil yang telah dicapai pada 3R sebelumnya dengan membakukannya (standardisasi). PN RKB

24 1. Penentuan butir kendali. 2. Penetapan kondisi tidak wajar. 3
1. Penentuan butir kendali. 2. Penetapan kondisi tidak wajar. 3. Rancangan mekanisme pemantauan. 4. Pola tindak lanjut. 5. Pemeriksaan berkala/audit. PN RKB

25 Prinsip RAJIN adalah terciptanya kebiasaan pribadi karyawan untuk menjaga dan meningkatkan apa yang sudah dicapai. RAJIN di tempat kerja berarti pengembangan kebiasaan positif di tempat kerja. Apa yang sduah baik harus selalu dalam keadaan prima setiap saat. Prinsip RAJIN di tempat kerja adalah “LAKUKAN APA YANG HARUS DILAKUKAN DAN JANGAN MELAKUKAN APA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN” PN RKB

26 1. Penetapan target bersama. 2. Teladan/Contoh dari atasan. 3
1. Penetapan target bersama. 2. Teladan/Contoh dari atasan. 3. Hubungan Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional / Struktural, Staf dan Tenaga Honorer. 4. Kesempatan belajar dari karyawan. PN RKB

27 Jam pelayanan berlangsung sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Pengadilan Negeri
PN RKB

28 PN RKB

29 Sekian dan Terima kasih
PN RKB MH Pandji S


Download ppt "TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google