Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Hartanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
Samarinda, 18 Juli 2016 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
2
Mariman Darto Pengalaman Pendidikan Pengalaman Kerja
S1 : FEKON – Manajemen UMM (1994) S2 : FEKON – MPKP UI (2003) S3 : Program Pascasarjana FEKON, Ilmu Manajemen, Unmul (2015) Pengalaman Kerja Peneliti di CIDES, Jakarta ( ) Peneliti di PKMK LAN (2005 – 2010). Kabid Kajian Kebijakan di PKP2A III LAN Samarinda ( ). Kepala PKP2A III LAN (2014 – sekarang) * Salah satu contohnya terkait dengan masih sangat sedikit kabupaten/kota yang sudah menetapkan peraturan daerah (Perda/Perbup) mengenai Kewenangan Lokal Skala Desa (Baru 10 Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan peraturan tersebut). Padahal, pengaturan kewenangan lokal skala desa ini sangatlah penting sebagai basis pelaksanaan program kegiatan di desa. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
3
Publikasi April 2016
4
Coming soon …
5
Tugas dan Fungsi Organisasi
( Perpres No. 57 Tahun 2013 tentang LAN) 1 Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN 2 Mengembangkan ilmu administrasi negara 3 Meningkatkan kualitas kebijakan 4 Meningkatkan pengembangan dan praktek inovasi di bidang administrasi negara PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
6
Pasal 44, UU No. 5/2014 tentang ASN
PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL Mandat Kebijakan UU ASN Meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan; Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi; Merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional; Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan K/L terkait; Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan Diklat Penjenjangan; Membina dan menyelenggarakan Diklat Analis Kebijakan Publik; dan Membina Jabatan Fungsional di bidang Diklat. Pasal 44, UU No. 5/2014 tentang ASN This is another option for an Overview slides using transitions.
7
Struktur LAN KEPALA SESTAMA INSPEKTORAT DEPUTI BIDANG INOVASI
ADMINISTRASI NEGARA Pusat Inovasi Pelayanan Publik Tata Pemerintahan Pusat Inovasi Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur Pusat Promosi Inovasi dan Pengembangan Kapasitas INSPEKTORAT Pusat Diklat Teknis dan Fungsional Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Diklat Pusat Diklat Kepemimpinan Aparatur Nasional Pusat Pembinaan Widyaiswara DEPUTI BIDANG KAJIAN KEBIJAKAN Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Pusat Kajian Reformasi Administrasi Pusat Pembinaan Analis Kebijakan DIKLAT APARATUR STIA LAN SESTAMA Biro Umum Biro Perencanaan, Hukum, Humas dan Protokol STIA LAN STIA LAN (Jkt, Bdg, Mks) PKP2A LAN (Bdg, Mks, Smd, Aceh)
8
VISI DAN MISI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Misi LAN M1 Pengembangan inovasi administrasi negara M2 Pengkajian kebijakan dan pembinaan analis kebijakan M3 Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Aparatur Negara M4 Pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi administrasi negara Visi LAN “Menjadi rujukan bangsa dalam pembaharuan administrasi negara” PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
9
Reformasi Administrasi (holistic) Layanan Publik Kelas Satu
Kerangka Kerja Logis Reformasi Administrasi (holistic) Birokrasi Kelas Dunia Layanan Publik Kelas Satu Mandat UU ASN + Tupoksi LAN Pemimpin Transformasi Inovasi Sektor Publik Kajian Kebijakan Sekolah Kader PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
10
Perkembangan Pemimpin Perubahan
Thn DIKLATPIM 1 DIKLATPIM 2 DIKLATPIM 3 DIKLATPIM 4 2013 45 – 2014 30 892 5,762 12,869 2015 60 1,133 4,543 10,964 TOTAL 135 2,025 10,305 23,833 36,298 Sumber: LAN-RI, 2015
11
definisi ASN ADALAH PROFESI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH. Bab I, Ketentuan Umum (Pasal 1), UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
12
HAK DAN KEWAJIBAN PNS “berhak” memperoleh pengembangan kompetensi (Pasal 21) PPPK “berhak” memperoleh pengembangan kompetensi (Pasal 22)
13
ORGANISASI TEMPAT/INSTANSI ASN BEKERJA
LEVEL Top Manager MANAGERIAL SKILL DISTRIBUTION AT VARIOUS MANAGEMENT LEVELS HUMAN (Sosio Kultural) Middle Manager Lower Manager TECHNICAL Sumber : Robert Katz, “Skills of an effective administrator”, Harvard Business Review, Sept-Oct 1974.
14
Jenis Jabatan pimpinan tinggi (ps. 19)
JABATAN PIMPINAN TERDIRI DARI: JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
15
Jabatan asn (ps. 13) JABATAN ASN TERDIRI DARI : JABATAN ADMINISTRASI
JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI
16
JABATAN ADMINISTRASI (PS. 14)
JABATAN ADMINISTRASI TERDIRI DARI : JABATAN ADMINISTRATOR JABATAN PENGAWAS JABATAN PELAKSANA
17
JABATAN FUNGSIONAL (Ps. 18)
JABATAN FUNGSIONAL TERDIRI DARI : JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN : AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA
18
JABATAN ASN DALAM UU ASN
UTAMA PPPK JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA PNS ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PPPK PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA
19
JENIS PELATIHAN Nama Jabatan JPT Utama Kepemimpinan Utama JPT Madya
Kepemimpinan Madya JPT Pratama Kepemimpinan Pratama Fungsional administrasi Administrator/Diklatpim Pelaksana Teknis Calon ASN Prajabatan UTAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA PNS ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA
20
Sistem pengembangan kompetensi
LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL TERAKREDITASI ASN MEMBUTUHKAN KOMPETENSI TERPENUHINYA KEBUTUHAN KOMPETENSI ASN LEMBAGA PELATIHAN TERAKREDITASI
21
SISTEM PEMBINAAN PENDIDIKAN
PNS MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA LEMBAGA PENDIDIKAN TERAKREDITASI
22
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.