Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK."— Transcript presentasi:

1 Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK

2 Pokok Bahasan Pengertian Hak Cipta Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta Pembatasan Hak Cipta Pendaftaran Hak Cipta Hak Moral Jangka Waktu Pemilikan Hak cipta Perlindungan Hak Cipta Tujuan Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta Berner Convention Universal Copyright Convention

3 Pengertian Hak Cipta Hak cipta menurut UU no 19 tahun pasal 1, adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengatur penggunaan hasil ciptaannya atau informasi tertentu.

4 Lanjutan Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Hak cipta memungkinkan pemegang hak untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

5 Fungsi Hak Cipta Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU no. 19 tahun 2000, pada pasal 2 ayat 1 dan 2 berbunyi: Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan / memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

6 Lanjutan Pencipta / pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

7 Sifat Hak Cipta Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, serta dapat beralih atau dialihkan Jika suatu ciptaan diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin Jika suatu ciptaan dirancang seseorang kemudian diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan tersebut.

8 Sifat Hak Cipta Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta Pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberi izin / melarang orng lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersil

9 Pemegang Hak Cipta Menurut UU no 19 tahun 2002 pasal 1,
Pemegang hak cipta adalah sebagai pemilik hak cipta atau pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Hak cipta dapat diwariskan setelah pencipta atau pemegang hak cipta (pewaris) meninggal dunia. Ahli waris yang berhak mewaris diutamakan adalah golongan pertama dan apabila tidak ada baru ahli waris golongan berikutnya.

10 Pembatasan Hak Cipta Pada UU hak cipta no. 19 tahun 2002 pasal 14, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta : Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli Pengumuman dan/ atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

11 Pasal 15, dengan syarat sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap pelanggaran hak cipta : Penggunaan hak cipta lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta Pengambilan ciptaan pihak lain, seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta d. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata- mata untuk digunakan sendiri

12 Pasal 16, Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: Mewajibkan pemegang hak cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

13 Pendaftaran Hak Cipta Syarat – syarat permohonan pendaftaran hak cipta : Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta Judul ciptaan Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali Uraian singkat ciptaan Contoh ciptaan

14 Untuk pendaftaran atas nama perusahaan :
Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000” Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai “6000”). Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli). NPWP Perusahaan. Foto Copy KTP Pemohon dan Pencipta. Akta Perusahaan. Contoh Ciptaan.

15 Untuk pendaftaran atas nama perorangan :
Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000” Surat pengalihan hak (apabila nama Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai “6.000”). Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli) NPWP Foto Kopi KTP Contoh ciptaan Dengan proses pendaftaran ± 1,5 tahun

16 Hak Moral Adalah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta untuk : Tetap atau tidak mencantumkan namanya pada salinan yang sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum Menggunakan nama alias atau samaran Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat Mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan Mempertahankan haknya dalam hal terjadi modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan reputasinya.

17 Lanjutan Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai ketentuanperundang- undangan, setelah pencipta meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki hal-hal yang dilarang untuk dihilangkan, diubah, atau dirusak, yaitu : Informasi manajemen hak cipta, meliputi informasi tentang metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi orisinalitas substansi ciptaan dan penciptanya, serta kode informasi dan kode akses Informasi elektronik hak cipta, meliputi informasi tentang suatu ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan, nama pencipta dan nama samaranny, pencipta sebagai pemegang hak cipta, masa dan penggunaan kondisi ciptaan, nomor, dan kode informasi.

18 Jangka Waktu Pemilikan Hak Cipta
Pasal 29 UU Hak Cipta no 19 tahun 2002, dijelaskan masa berlaku hak cipta untuk : a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; b. Drama atau drama musikal, tari, koreografi; c. Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; d. Seni batik; e. Lagu atau musik dengan atau t anpa teks; f. Arsitektur; g. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; h. Alat peraga; i. Peta; j. Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

19 (2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

20 Bern Convention Konvensi internasional tentang hak cipta yang paling tua di dunia (1886). Hak cipta dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Sebelum penerapan konvensi bern, UU hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan.

21 Bern Convention Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta negara lain yang ikut menandatanganinya. Konvensi bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan sinematografi akan dilindungi sekurang kurangnya selama 50 tahun setelah si pencipta meninggal dunia, namun masing-masing negara bebas memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama.

22 Konvensi Bern memuat 3 Prinsip Dasar :
Prinsip National Treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta konvensi harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri. Prinsip Automatic Protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun. Prinsip Independence of Protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung pada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.

23 Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi ini diselengarakan di bawah naungan UNESCO Universal Copyright Convention memberikan perlindungan bagi negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam konvensi bern. Konvensi ini melindungi karya dari orang- orang yang tanpa kewarganegaraan atau orang-orang pelarian.

24 Jelaskan perbedaan antara pemegang hak cipta dan pemegang lisensi, serta berikan contohnya ?

25 Referensi Hak Cipta dan Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta - Henny Medyawati, Universitas Gunadarma Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta Hak Cipta – WIKIPEDIA Konvensi Bern – WIKIPEDIA Konvensi Hak Cipta Universal - WIKIPEDIA


Download ppt "Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google