Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Darmadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
BAMBANG PRIYANTO, SH
2
HUBUNGAN KERJA HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA BURUH BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA YANG MEMPUNYAI UNSUR : - UPAH - PERINTAH - PEKERJAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
3
SYARAT KERJA PERJANJIAN KERJA
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN PEKERJA/ BURUH YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERJANJIAN KERJA PERJANJIAN ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PENGUSAHA ATAU PEMBERI KERJA YANG MEMUAT SYARAT SYARAT KERJA, HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
4
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA
KECAKAPAN KEDUA BELAH PIHAK KEMAMPUAN ATAU KECAPAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ADANYA PEKERJAAN YANG DIPERJANJIKAN DAN PEKERJAAN YANG DIPERJANJIKAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM, KESUSILAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU CATATAN : a DAN b DAPAT DIBATALKAN c DAN d BATAL DEMI HUKUM 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
5
ISI MATERI PERJANJIAN KERJA
NAMA, ALAMAT PERUSAHAAN DAN JENIS USAHA NAMA, JENIS KELAMIN UMUR DAN ALAMAT PEKERJA/BURUH JABATAN DAN JENIS PEKERJAAN TEMPAT PEKERJAAN BESARNYA UPAH DAN CARA PEMBAYARANNYA SYARAT-SYARAT KERJA YANG MEMUAT HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA MULAI DAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA TEMPAT DAN TANGGAL PERJANJIAN DIBUAT TANDA TANGAN PARA PIHAK 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
6
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
WAKTU TIDAK TERTENTU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU JANGKA WAKTU ATAU SELESAINYA SUATU PEKERJAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
7
SYARAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
SECARA TERTULIS, BAHASA INDONESIA DAN LATIN TIDAK DAPAT MENSYARATKAN PERCOBAAN JENIS SIFAT PEKERJAAN SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA PEKERJAAN DALAM WAKTU TIDAK TERLALU LAMA DAN PALING LAMA 3 TAHUN BERSIFAT MUSIMAN BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU, KEGIATAN BARU, PRODUK TAMBAHAN YANG MASIH DALAM PERCOBAAN ATAU PENJAJAGAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
8
JANGKA WAKTU PALING LAMA 2 TAHUN DAN HANYA DIPERPANJANG 1 KALI UNTUK WAKTU PALING LAMA 1 TAHUN. DALAM HAL PERPANJANGAN 7 HARI SEBELUM BERAKHIR DIBERI TAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEKERJA/BURUH PEMBAHARUAN HANYA BOLEH 1 KALI DAN PALING LAMA 2 TAHUN DILAKUKAN SETELAH MELEBIHI MASA TENGGANG WAKTU 30 HARI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
9
PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN
PENGUSAHA WAJIB MEMBUAT SURAT PENGANGKATAN BAGI PEKERJA/BURUH. SURAT PENGANGKATAN - NAMA DAN ALAMAT PEKERJA/BURUH - TANGGAL MULAI BEKERJA - JENIS PEKERJAAN - BESARNYA UPAH 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
10
PKWT UNTUK PEKERJAAN BERSIFAT MUSIMAN
PEKERJAAN YANG PELAKSANAANNYA TERGANTUNG PADA MUSIM ATAU CUACA HANYA DAPAT DILAKUKAN UNTUK SATU JENIS PEKERJAAN PADA MUSIM TERTENTU PEKERJAAN YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI PESANAN ATAU TARGET DILAKUKAN SEBAGAI PEKERJAAN MUSIMAN DILAKUKAN UNTUK PEKERJA YANG MELAKUKAN KEGIATAN TAMBAHAN. MEMBUAT DAFTAR NAMA PEKERJA YANG MELAKUKAN KEGIATAN TAMBAHAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAHARUAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
11
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA
DIDASARKAN ATAS SELESAINYA PEKERJAAN TERTENTU DIBUAT PALING LAMA 3 TAHUN DISELESAIKAN LEBIH CEPAT DARI YANG DIPERJANJIKAN MAKA PKWT PUTUS DEMI HUKUM PADA SAAT SELESAINYA PEKERJAAN DALAM PKWT DIDASARKAN ATAS SELESAINYA PEKERJAAN TERTENTU, HARUS DICANTUMKAN BATASAN SUATU PEKERJAAN DINYATAKAN SELESAI. DAPAT DILAKUKAN PEMBARUAN PEMBAHARUAN DILAKUKAN SETELAH MELEBIHI MASA TENGGANG WAKTU 30 HARI KERJA SELAMA TENGGANG WAKTU TIDAK ADA HUBUNGAN KERJA DALAM PKWT PARA PIHAK DAPAT MENGATUR LAIN DARI KETENTUAN PEMBAHA RUAN DAN WAKTU PEMBAHARUAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
12
PKWT PEKERJAAN BERHUBUNGAN PRODUK BARU
DIBERLAKUKAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU, KEGIATAN BARU ATAU PRODUK TAMBAHAN YANG MASIH DALAM PERCOBAAN ATAU PENJAJAGAN DAPAT DILAKUKAN UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 2 TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 1 TAHUN TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAHARUAN MELAKUKAN PEKERJAAN DILUAR KEGIATAN ATAU DILUAR PEKERJAAN YANG BIASA DILAKUKAN PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
13
PENCATATAN PKWT DICATATKAN PENGUSAHA KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN SETEMPAT SELAMBAT-LAMBATNYA 7 HARI KERJA SEJAK PENANDATANGAN. PEKERJA HARIAN LEPAS YANG DICATATKAN ADALAH DAFTAR PEKERJA/BURUH 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
14
PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
UNTUK PEKERJAAN TERTENTU YANG BERUBAH-RUBAH DALAM WAKTU DAN VOLUME PEKERJAAN SERTA UPAH DIDASARKAN PADA KEHADIRAN. KURANG DARI 21 HARI KERJA DALAM 1 BULAN BEKERJA 21 HARI ATAU LEBIH DALAM 3 BULAN BERTURUT-TURUT PEKERJA HARIAN LEPAS DIKECUALIKAN DARI KETENTUAN JANGKA WAKTU PKWT PADA UMUMNYA. WAJIB MEMBUAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS SECARA TERTULIS WAJIB MEMBUAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS, SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT : NAMA/ALAMAT PEMBERI KERJA, NAMA/ALAMAT PEKERJA, JENIS PEKERJAAN YANG DILAKUKAN, BESARNYA UPAH/IMBALAN DAFTAR PEKERJA/BURUH YANG DISAMPAIKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN SETEMPAT SELAMBAT-LAMBATNYA 7 HARI KERJA SEJAK MEMPEKERJAKAN PEKERJA HARIAN LEPAS 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
15
AKIBAT HUKUM PKWT TIDAK DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA DAN HURUF LATIN BERUBAH MENJADI PKWTT SEJAK ADANYA HUBUNGAN KERJA. PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA PENYELESAIAN LEBIH 3 TAHUN DAN PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN TIDAK DILAKUKAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN TAMBAHAN, BERUBAH SEJAK ADANYA HUBUNGAN KERJA PEKERJAAN UNTUK PRODUK BARU TIDAK SESUAI DENGAN JANGKA WAKTU DAN DILAKUKAN PEMBARUAN, BERUBAH SEJAK DILAKUKAN PENYIMPANGAN. PEMBAHARUAN TIDAK MELALUI MASA TENGGANG WAKTU DAN TIDAK DIPERJANJIKAN LAIN, BERUBAH SEJAK TIDAK TERPENUHINYA SYARAT PKWT TERSEBUR. PENGUSAHA MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA, HAK-HAK PEKERJA DAN PROSEDUR PENYELESAIANNYA DILAKUKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PER-UU AN BAGI PKWTT 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
16
PERATURAN PERUSAHAAN PERATURAN YANG DIBUAT SECARA TERTULIS OLEH PENGUSAHA YANG MEMUAT SYARAT-SYARAT KERJA DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
17
DASAR HUKUM PERATURAN PERUSAHAAN
UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 BAGIAN KEENAM PASAL 108 – 115 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA NO. 48/MEN/2004 TANGGAL 8 APRIL 2004 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
18
TUJUAN PERATURAN PERUSAHAAN
MEMBERIKAN KEPASTIAN SYARAT-SYARAT KERJA DI PERUSAHAAN MENINGKATKAN KEGAIRAHAN DAN KETENANGAN BEKERJA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS KERJA, AKHIRNYA AKAN MENINGKATKAN TARAF HIDUP PEKERJA DAN KELUARGANYA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
19
MATERI PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA SYARAT KERJA TATA TERTIB PERUSAHAAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
20
PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH SEKURANG-KURANGNYA 10 ORANG WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN MEMUAT SYARAT KERJA YANG BELUM DIATUR DALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RINCIAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MERUPAKAN KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MASUKAN YANG DISAMPAIKAN SP/SB DAN ATAU WAKIL PEKERJA/BURUH BERSIFAT SARAN DAN PERTIMBANGAN, TIDAK DAPAT DIPERSELISIHKAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
21
PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN
HANYA DAPAT DIBUAT 1 PERATURAN PERUSAHAAN YANG BERLAKU BAGI SELURUH PEKERJA DI PERUSAHAAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI CABANG DAPAT DIBUAT PERATURAN PERUSAHAAN TURUNAN YANG BERLAKU DI MASING-MASING PERUSAHAAN PERATURAN PERUSAHAAN TURUNAN BERLAKU SETELAH MENDAPATKAN PENGESAHAN BEBERAPA PERUSAHAAN BERGABUNG DALAM SATU GRUP, PERATURAN PERUSAHAAN DIBUAT MASING-MASING PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
22
PROSES MENDAPATKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN
PENGESAHAN HARUS MENDAPATKAN NASKAH RANCANGAN PERATURAN PERUSAHAAN KEPADA PERWAKILAN PEKERJA/BURUH SARAN DAN PERTIMBANGAN HARUS SUDAH DITERIMA PENGUSAHA DALAM WAKTU 14 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA NASKAH RANCANGAN PERATURAN PERUSAHAAN DALAM WAKTU 14 HARI KERJA, TIDAK MEMBERIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN, PENGUSAHA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN DISERTAI BUKTI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
23
PERSYARATAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS MELAMPIRKAN NASKAH PERATURAN PERUSAHAAN RANGKAP 3 YANG TELAH DI TANDA TANGANI OLEH PENGUSAHA MELAMPIRKAN BUKTI TELAH DIMINTAKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN DARI PERWAKILAN PEKERJA/BURUH 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
24
PERMOHONAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
NAMA DAN ALAMAT PERUSAHAAN NAMA PIMPINAN PERUSAHAAN WILAYAH OPERASI PERUSAHAAN STATUS PERUSAHAAN JENIS ATAU BIDANG USAHA JUMLAH PEKERJA MENURUT JENIS KELAMIN STATUS HUBUNGAN KERJA UPAH TERTINGGI DAN TERENDAH NAMA DAN ALAMAT SP/SB BILA ADA NOMOR PENCATATAN SP/SB BILA ADA MASA BERLAKU PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN YANG KEBERAPA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
25
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
KEPALA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KAB/KOTA, UNTUK PERUSAHAAN YANG TERDAPAT HANYA DALAM 1 KAB/KOTA KEPALA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DI PROPINSI UNTUK PERUSAHAAN YANG TERDAPAT PADA LEBIH DARI 1 KAB/KOTA DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK PERUSAHAAN YANG TERDAPAT PADA LEBIH DARI 1 PROPINSI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
26
PROSES PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
MENELITI KELENGKAPAN DOKUMENTASI DAN MATERI PERATURAN PERUSAHAAN MENGEMBALIKAN PERMOHONAN PENGUSAHA DALAM WAKTU PALING LAMA 7 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN, UNTUK DILENGKAPI DAN DIPERBAIKI PERUSAHAAN WAJIB MENYAMPAIKAN NASKAH PERATURAN PERUSAHAAN DALAM WAKTU PALING LAMA 14 HARI KERJA SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PENGEMBALIAN PERATURAN PERUSAHAAN APABILA TIDAK DIKEMBALIKAN DALAM WAKTU PALING LAMA 14 HARI KERJA, DAPAT DIANGGAP PERUSAHAAN BELUM MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
27
PROSES PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN WAJIB MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN DALAM WAKTU PALING LAMA 30 HARI KERJA DALAM HAL WAKTU 30 HARI KERJA TERLAMPAUI DAN PERATURAN PERUSAHAAN TELAH MEMENUHI SYARAT, PERATURAN PERUSAHAAN DIANGGAP TELAH MENDAPATKAN PENGESAHAN CATATAN: AKIBAT NO. 4 PERUSAHAAN DIKENAKAN SANKSI PIDANA PELANGGARAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 188 UU KETENAGAKERJAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
28
TUJUAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
MENCEGAH ISI PERATURAN PERUSAHAAN BERTENTA-NGAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU MENGESAHKAN PERBAIKAN DAN MENINGKATKAN SYARAT KERJA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
29
PERUBAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERUBAHAN HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN ANTARA PENGUSAHA DAN SP/SB DAN ATAU WAKIL PEKERJA/BURUH PERUBAHAN HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN KEMBALI PERUBAHAN DIANGGAP TIDAK ADA APABILA BELUM MENDAPATKAN PENGESAHAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
30
PEMBAHARUAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGUSAHA WAJIB MENGAJUKAN PEMBAHARUAN PALING LAMA 30 HARI KERJA SEBELUM BERAKHIRMAYA MASA BERLAKU PERATURAN PERUSAHAAN PEMBAHARUAN DILAKUAKAN SEBAGAIMANA PENGATURAN PERMOHONAN PENGESAHA PERATURAN PERUSAHAAN DALAM PEMBAHARUAN, APABILA TERDAPAT PERUBAHAN MATERI DARI PERATURAN PERUSAHAAN SEBELUMNYA, PERUBAHAN TERSEBUT HARUS DIDASARKAN ATAS KESEPAKATAN PENGUSAHA DENGAN WAKIL PEKERJA/BURUH KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUSAHAAN YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA, TETAP BERLAKU SAMPAI DITANDA TANGANINYA PKB ATAU DISAHKANYA PERATURAN PERUSAHAAN BARU DALAM HAL PERUNDINGAN PEMBUATAN PKB TELAH DILAKUKAN, BELUM MENCAPAI KESEPAKATAN, PENGUSAHA WAJIB MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBAHARUAN PERATURAN PERUSAHAAN. 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
31
KETENTUAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGUSAHA MEMPEKERJAKAN PEKERJA SEKURANG-KURANGNYA 10 ORANG WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN MULAI BERLAKU SEJAK DISAHKAN MASA BERLAKUNYA 2 (DUA) TAHUN DAN WAJIB DIPERBAHARUI SETELAH HABIS MASA BERLAKUNYA SELAMA BERLAKUNYA PP, PENGUSAHA WAJIB MELAYANI KEHENDAK SP/ SB UNTUK PEMBUATAN PKB SELAMA PERUNDINGAN BELUM MENCAPAI KESEPAKATAN, PP BERLAKU SAMPAI HABIS JANGKA WAKTU BERLAKUNYA KETENTUAN DALAM PP TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU PERUBAHAN PP HANYA DAPAT DILAKUKAN ATAS DASAR KESEPAKATAN PENGUSAHA DAN WAKIL PEKERJA PERUBAHAN PP HARUS MENDAPAT PENGESAHAN 9. PENGUSAHA WAJIB MEMBERITAHUKAN DAN MENJELASKAN ISI PP SERTA MEMBERIKAN NASKAH PP ATAU PERUBAHANNYA KEPADA PEKERJA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
32
SANKSI TINDAK PIDANA PELANGGARAN
DENDA PALING SEDIKIT RP DAN PALING BANYAK RP PASAL 188 TIDAK MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN PASAL 108 AYAT 1 TIDAK MELAKUKAN PEMBAHARUAN PASAL 111 AYAT 3 TIDAK MEMBERITAHUKAN DAN MENJELASKAN ISI SERTA MEMBERIKAN NASKAH PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PERUBAHANNYA KEPADA PEKERJA PASAL 114 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
33
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN YANG MERUPAKAN HASIL PERUNDINGAN ANTARA SERIKAT PERKERJA/SERIKAT BURUH YANG TERCATAT PADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PENGUSAHA ATAU BEBERAPA PENGUSAHA ATAU PERKUMPULAN PENGUSAHA YANG MEMUAT SYARAT-SYARAT KERJA, HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
34
DASAR HUKUM PEMBUATAN PKB
UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 BAGIAN KETUJUH PASAL 116 – PASAL 133 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA NO. 48/MEN/2004 TANGGAL 8 APRIL 2004 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
35
TUJUAN PKB MENGUSAHAKAN PERBAIKAN SYARAT-SYARAT KERJA
MENINGKATKAN KEGAIRAHAN DAN KETENANGAN BEKERJA DI PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
36
MATERI PKB NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN SERTA ALAMAT SP/SB
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN SERTA ALAMAT PENGUSAHA NOMOR SERTA TANGGAL PENCATATAN SP/SB HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA HAK DAN KEWAJIBAN SP/SB BESERTA PEKERJA JANGKA WAKTU DAN TANGGAL MULAI BERLAKUNYA PKB TANDA TANGAN PARA PIHAK PENANDATANGANAN OLEH WAKIL HARUS ADA SURAT KUASA KHUSUS DILAMPIRKAN PADA PKB 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
37
PEMBUATAN PKB HANYA DAPAT DIBUAT 1 PKB, BERLAKU BAGI SELURUH PEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI CABANG, PKB INDUK BERLAKU DI SEMUA CABANG DAN DAPAT DIBUAT PKB TURUNAN YANG BERLAKU DI MASING-MASING CABANG PKB INDUK MEMUAT KETENTUAM YANG BERLAKU UMUM DI SELURUH CABANG PERUSAHAAN, PKB TURUNAN MEMUAT PELAKSANAAN PKB INDUK YANG DISESUAIKAN DENGAN KONDISI CABANG PERUSAHAAN MASING-MASING PKB TURUNAN BELUM DISEPAKATI, PKB INDUK TETAP BERLAKU 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
38
PERSYARATAN PEMBUATAN PKB
DIRUNDINGKAN SP/SB ATAU BEBERAPA SP/SB YANG TERCATAT PADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PENGUSAHA ATAU BEBERAPA PENGUSAHA HARUS DIDASARI ITIKAD BAIK DAN KEMAUAN BEBAS KEDUA BELAH PIHAK DILAKUKAN SECARA MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT LAMANYA PERUNDINGAN DITETAPKAN BERDASARKAN KESEPAKATAN DAN DITUANGKAN DALAM TATA TERTIB PERUNDINGAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
39
PERUNDINGAN PEMBUATAN PKB
TEMPAT PERUNDINGAN DILAKUKAN DI KANTOR PERUSAHAAN ATAU KANTOR SP/SB ATAU TEMPAT LAIN SESUAI DENGAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK BIAYA PERUNDINGAN MENJADI BEBAN PENGUSAHA, KECUALI DISEPAKATI LAIN OLEH KEDUA BELAH PIHAK TIM PERUNDING SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DENGAN KETENTUAN MASING-MASING PIHAK PALING BANYAK 9 ORANG DENGAN KUASA PENUH SP/SB YANG TIDAK TERWAKILI DALAM TIM PERUNDING DAPAT MENYAMPAIKAN ASPIRASINYA SECARA TERTULIS KEPADA TIM PERUNDING SEBELUM DIMULAI PERUNDINGAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
40
SYARAT SP/SB UNTUK MERUNDINGKAN PEMBUATAN PKB
SP/SB TELAH TERCATAT BERDASARKAN U U NO. 21 TAHUN 2000 MEMENUHI PENGESAHAN SEBAGAIMANA DIATUR PASAL 119 DAN PASAL 120 UU. NO. 13 TAHUN 2003 MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
41
SERIKAT PEKERJA MEMBUAT PKB
DALAM HAL 1 SP MEMILIKI ANGGOTA LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH PEKERJA MENDAPAT DUKUNGAN LEBIH 50 % DARI JUMLAH SP MELALUI PEMUNGUTAN SUARA BILA TIDAK MENDAPAT DUKUNGAN SP DAPAT MENGAJUKAN KEMBALI PERUNDINGAN PKB SETELAH 6 BULAN SEJAK DILAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM HAL LEBIH DARI 1 SP MAKA SP YANG MEMILIKI JUMLAH KEANGGOTAAN LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH PEKERJA MELAKUKAN KOALISI, SEHINGGA TERCAPAI KEBIH 50 % DARI JUMLAH PEKERJA MEMBENTUK TIM PERUNDING YANG KEANGGOTAANNYA DITENTUKAN SECARA PROPORSIONAL PEMUNGUTAN SUARA DISELENGGARAKAN PANITIA (WAKIL PEKERJA DAN PENGURUS SP) DISAKSIKAN OLEH PENGUSAHA DAN PIHAK PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KEANGGOTAAN SP DIBUKTIKAN DENGAN KARTU ANGGOTA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
42
PROSES PELAKSANAAN HAK BERUNDING APABILA HANYA SATU SP
SP/SB TIDAK MEMILIKI JUMLAH ANGGOTA LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH SELURUH PEKERJA DI PERUSAHAAN SP/SB TERSEBUT DAPAT MEWAKILI PEKERJA DALAM PERUNDINGAN PKB, BILA MENDAPAT DUKUNGAN 50 % DARI JUMLAH SELURUH PEKERJA DI PERUSAHANA MELALUI PEMUNGUTAN SUARA PEMUNGUTAN SUARA DILAKUKAN OLEH PANITIA TERDIRI-DARI PENGURUS SP/SB DAN WAKIL DARI PEKERJA YANG BUKAN ANGGOTA PANITIA MENGUMUMKAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA SELAMBAT-LAMBATNYA 24 HARI SEBELUM TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PANITIA MEMBERITAHUKAN TANGGAL PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENGUSAHA UNTUK MENYAKSIKAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA SP/SB DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MENJELASKAN PROGRAM PEMBUATAN PKB DALAM WAKTU 14 HARI DAN DILAKUKAN 3 HARI SETELAH TANGGAL DIUMUMKAN PEMUNGUTAN SUARA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
43
PELAKSANAAN PENJELASAN TERSEBUT DILAKUKAN DILUAR JAM KERJA PADA TEMPAT-TEMPAT YANG DISEPAKATI SP DAN PENGUSAHA DALAM WAKTU PALING LAMBAT 7 HARI SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA, SP DAPAT MEMBUKTIKAN KEANGGOTAANNYA PADA PENGUSAHA, MAKA PEMUNGUTAN SUARA TIDAK PERLU DILAKSANAKAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA MENYESUAIKAN WAKTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA JADWAL KERJA SEHINGGA TIDAK MENGGANGGU PROSES PRODUKSI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DITETAPKAN BERDASARKAN KESEPAKATAN ANTARA PANITIA DENGAN PENGUSAHA HASIL PEMUNGUTAN SUARA SAH, SETELAH DITANDATANGANI OLEH PANITIA DAN SAKSI-SAKSI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
44
PROSES PELAKSANAAN HAK BERUNDING APABILA SP LEBIH DARI SATU
SP/SB YANG BERHAK MEWAKILI PEKERJA MELAKUKAN PERUNDINGAN PKB ADALAH SP YANG MEMILIKI ANGGOTA LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH SELURUH PEKERJA PENENTUAN SP/SB YANG BERHAK DILAKUKAN MELALUI VERIFIKASI OLEH PANITIA YANG TERDIRI DARI WAKIL PENGURUS SP/SB DISAKSIKAN WAKIL INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENGUSAHA VERIFIKASI DILAKUKAN BERDASARKAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA), APABILA TERDAPAT KTA LEBIH DARI SATU, KTA YANG TERAKHIR YANG SAH PELAKSANAAN DILAKUKAN DI TEMPAT-TEMPAT KERJA DIATUR SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA TIDAK MENGGANGGU PROSES PRODUKSI DALAM WAKTU 1 HARI KERJA YANG DISEPAKATI SP/SB PENGUSAHA MAUPUN SP/SB DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MEMPENGARUHU PELAKSANAAN VERIFIKASI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
45
TATA TERTIB PERUNDINGAN
TUJUAN PEMBUATAN TATA TERTIB SUSUNAN TIM PERUNDING LAMANYA MASA PERUNDINGAN MATERU PERUNDINGAN TEMPAT PERUNDINGAN TATA CARA PERUNDINGAN CARA PENYELESAIAN APABILA TERJADI KEBUNTUAN PERUNDINGAN SAHNYA PERUNDINGAN BIAYA PERUNDINGAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
46
PENDAFTARAN PKB PENGUSAHA MENDAFTARKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN. PENGAJUAN PENDAFTARAN, MELAMPIRKAN NASKAH PKB DALAM RANGKAP 3 BERMETERAI CUKUP YANG TELAH DIBUBUHKAN TANDA TANGAN PENGUSAHA DAN SP/SB PENELITIAN DALAM WAKTU 7 HARI KERJA SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PEMOHON, MELIPUTI KELENGKAPAN PERSYARATAN FORMAL DAN MATERI PERSYARATAN DAN MATERI TELAH TERPENUHI, DALAM WAKTU 7 HARI KERJA SEJAK SELESAINYA PENELITIAN, HARUS MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN PENDAFTARAN APABILA PERSYARATAN DAN ATAU MATERI BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MEMBERI CATATAN PADA SURAT KEPUTUSAN PENDAFTARAN APABILA PERSYARATAN DAN ATAU MATERI BERTENTANGAN DENGAN PER UU –AN, MEMBERI CATATAN PADA SURAT KEPUTUSAN PENDAFTARAN CATATAN MEMUAT PASAL-PASAL YANG BERTENTANGAN DENGAN PER-UU-AN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
47
PENGAJUAN PENDAFTARAN PKB
NAMA DAN LAMAT PERUSAHAAN NAMA PIMPINAN PERUSAHAAN WILAYAH OPERASI PERUSAHAAN STATUS PERMODALAN PERUSAHAAN JENIS ATAU BIDANG USAHA JUMLAH PEKERJA MENURUT JENIS KELAMIN STATUS HUBUNGAN KERJA UPAH TERTINGGI DAN TERENDAH NAMA DAN ALAMAT SP/SB NO. PENCATATAN SP/SB JUMLAH ANGGOTA SP MASA BERLAKU PKB PENDAFTARAN YANG KE 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
48
INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
KABUPATEN/KOTA, LINGKUP BERLAKUNYA HANYA MENCAKUP SATU KAB/KOTA PROPINSI LINGKUP BERLAKUNYA LEBIH DARI SATU KABUPATEN/KOTA DITJEN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL LINGKUP BERLAKUNYA MELIPUTI LEBIH DARI SATU PROPINSI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
49
MAKSUD PENDAFTARAN SEBAGAI ALAT MONITORING DAN EVALUASI PENGATURAN SYARAT KERJA DI PERUSAHAAN SEBAGAI RUJUKAN UTAMA DALAM HAL TERJADI PERSELISIHAN PELAKSANAAN PKB 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
50
MASA BERLAKUNYA PKB BERLAKUNYA 2 TAHUN
DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 1 TAHUN BERDASARKAN KESEPAKATAN SECARA TERTULIS PERUNDINGAN PEMBUATAN DAPAT DIMULAI PALING CEPAT 3 BULAN SEBELUM BERAKHIR DALAM HAL TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN, TETAP BERLAKU UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN DAPAT MENGADAKAN PERUBAHAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
51
PERPANJANGAN ATAU PEMBAHARUAN PKB
DALAM HAL TERDAPAT 1 SP, TIDAK MEMPERSYARATKAN JUMLAH ANGGOTA APABILA TERDAPAT LEBIH DARI 1 SP, SP YANG ANGGOTANYA LEBIH DARI 50 %, BERSAMA-SAMA SP YANG MEMBUAT TERDAHULU DALAM HAL TIDAK ADA SP YANG ANGGOTANYA LEBIH DARI 50 % DAPAT MEMBUAT KOALISI APABILA HAL TERSEBUT TIDAK TERPENUHI SP MEMBENTUK TIM PERUNDING, YANG KEANGGOTAANNYA DITENTUKAN SECARA PROPOSIONAL 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
52
PERUBAHAN PKB PERUBAHAN PKB YANG SEDANG BERLAKU, HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN PERUBAHAN MENJADI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PKB YANG SEDANG BERLAKU 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
53
KEWAJIBAN PARA PIHAK WAJIB MELAKSANAKAN KETENTUAN YANG ADA DALAM PKB
WAJIB MEMBERITAHUKAN ATAU PERUBAHNNYA KEPADA PEKERJA PENGUSAHA HARUS MENCETAK DAN MEMBAGIKAN KEPADA SETIAP PEKERJA ATAS BIAYA PERUSAHAAN PENGUSAHA MENDAFTARKAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
54
KEWAJIBAN PENGUSAHA, SP/SB
MELAKSANAKAN KETENTUAN YANG ADA DALAM PKB WAJIB MEMBERITAHUKAN ISI PKB DAN PERUBAHANYA KEPADA SELURUH PEKERJA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
55
PERUNDINGAN PEMBUATAN PKB TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN
MENJADWALKAN KEMBALI PERUNDINGAN DENGAN WAKTU PALING LAMA 30 HARI SETELAH PERUNDINGAN GAGAL, APABILA PERUNDINGAN PEMBUATAN MEMBUAT PERNYATAAN SECARA TERTULIS BILA TIDAK DAPAT DISELESAIKAN MEMUAT : A. MATERI YANG BELUM DISEPAKATI B. PENDIRIAN PARA PIHAK C. RISALAH PERUNDINGAN D. TEMPAT, TANGGAL DAN TANDA TANGAN PARA PIHAK SALAH SATU PIHAK ATAU KEDUA BELAH PIHAK MELAPORKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN MELALUI INSTANSI, SESUAI MEKANISME PPHI UU. NO. 2 TAHUN 2003 (UU NO.22 TAHUN 1957 & UU NO.12 THN 1964) 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
56
KETENTUAN KHUSUS DALAM 1 PERUSAHAAN HANYA DAPAT DIBUAT 1 PKB
MULAI BERLAKU SEJAK DITANDATANGANI, KECUALI DITENTUKAN LAIN PERJANJIAN KERJA TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PKB DALAM HAL PERJANJIAN KERJA TIDAK MEMUAT ATURAN YANG DIATUR DALAM PKB, MAKA BERLAKU ATURAN ATURAN DALAM PKB DILARANG MENGGANRI PKB DENGAN PP APABILA TIDAK ADA LAGI SP, MAKA KETENTUAN YANG ADA DALAM PP TIDAK BOLEH RENDAH DARI PKB SP BUBAR ATAU PENGALIHAN KEPEMILIKAN, PKB TETAP BERLAKU SAMPAI BERAKHIR DALAM HAL MERGER YANG BERLAKU ADALAH PKB YANG PALING MENGUNTUNGKAN PEKERJA MERGER ANTARA PERUSAHAAN YANG BELUM MEMILIKI PKB DENGAN YANG TELAH MEMILIKI PKB, MAKA YANG BERLAKU ADALAH PKB TERSEBUT 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.