Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :"— Transcript presentasi:

1 KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
- Perjanjian pekerjaan pemborongan antara pemberi tugas dengan kontraktor - Perikatan/perjanjian antara dua pihak, pihak I ( pemberi tugas) memberi tugas kpd pihak II (Kontraktor) & pihak II menerima tugas. Atau suatu persetujuan resmi antara pihak I dan pihak II yang saling mengikat. Kontrak dibuat setelah pemberi tugas menetapkan / menunjuk pemenang pelelangan. Penunjukkan pemenang pelelangan dengan cara mengeluarkan surat kelulusan pekerjaan (“gunning”) / Surat Perintah Kerja. Tujuan penyusunan & pelaks kontrak : untuk menyamakan pola pikir, pengertian dan memberi pedoman shg memu-dahkan untuk memeriksa dan melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yg telah disetujui bersama.

2 Macam / Jenis Kontrak Secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua) macam : “Fixed – price contract” (kontrak harga tetap) “Reimbursable contract” / “cost reimbursement contract” (kontrak ganti biaya)

3 1. “Fixed – price contract”
“Lump sum contract (kontrak harga menyeluruh) “Schedule of price contract” (kontrak daftar) “Measure – and – value contract” (kontrak harga volum) 2. “Cost reimbursement contract” / “Reimbursable contract” “Cost – plus – fixed fee” (kontrak biaya tambah upah tetap) “Cost – plus – a precentage of cost” / disebut juga “Cost – plus – precentage of cost” (kontrak biaya tambah presentase) “Cost – plus – an – incentive fee” / “cost – plus incentife contract” 3. Jenis kontrak yang lain (“Unit price contract) Kontrak yang didasarkan atas harga satuan (“Unit – price” atau “Bill of quantity – BOQ)

4 Jenis kontrak menurut Keppres No
Jenis kontrak menurut Keppres No. 80 tahun , dibagi menjadi 3 (tiga): 1. Berdasarkan bentuk imbalan Lump sum Harga satuan Gabungan Lump sum dan harga satuan Terima jadi (turn key) Presentase 2. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan Tahun tunggal Tahun jamak 3. Berdasarkan jumlah pengguna barang / jasa Kontrak pengadaan tunggal Kontrak pengadaan bersama

5 Jenis-jenis Kontrak Yang sering dilakukan sbb:
A. Kontrak biaya/ harga tetap Kontrak Lum Sum ( Fixed Price Contract ) Kontrak harga satuan ( Fixed Unit Price Contract ) Kontrak daftar & volume pekerjaan Kontrak terima jadi(Tern Key) B. Kontrak biaya ditambah jasa (persentase) Biaya + % harga (Cost plus a Persentage Contract ) Biaya + jasa Biaya + Bonus/ Denda (Cost Plus an award fee Contract) C. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya Tahun tunggal : dana anggarannya untuk 1 th anggaran Tahun jamak : dana anggarannya untuk masa lebih 1 th anggaran

6 Bentuk-bentuk kontrak menurut Nazarkhan Yasin dalam bukunya “Mengenal kontrak konstruksi di Indonesia” (2003) dibagi menjadi 4(empat) aspek : Aspek Perhitungan Biaya Aspek Perhitungan Jasa Aspek Cara Pembayaran Aspek Pembagian Tugas

7 Aspek Perhitungan Biaya
Fixed Lump Sum Price Unit Price Aspek Perhitungan Jasa Biaya tanpa jasa (cost without fee) Biaya ditambah jasa pasti (cost plus fee) Aspek Cara Pembayaran Cara Pembayaran Bulanan Cara Pembayaran atas Prestasi Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa

8 Aspek Pembagian Tugas Bentuk kontrak Konvensional
Bentuk kontrak Spesialis Bentuk kontrak Rancang Bangun Bentuk kontrak Engineering, Pricurement dan Construction (EPC) Bentuk kontrak BOT / BLT Bentuk kontrak Swakelola

9 Dokumen Kontrak Dokumen kontrak terdiri dari :
Gambar-gambar kontrak (“contract drawing”) Perincian Teknis / Spesifikasi / “specification” Syarat-syarat umum kontrak (“general condition of contract”) Risalah penjelasan pekerjaan (“letter of explanation”) Penawaran (“Bidding proposal”) Perjanjian Pekerjaan Pemborongan (“formal agreement”)

10 Isi Kontrak Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan
sebagai berikut (pasal 29 Keppres No. 80 Tahun 2003): Para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat; Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan; Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian; Nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran; Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas da terinci; Tempat dan jangka waktu penyelesaian / pengerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya; Jaminan teknis / hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan

11 KONTRAK ANTARA PIHAK I DAN PIHAK II
Proses Keppem Proses Pelas. Pekerjaan yang Pengadaan Pelel Kontrak dikontrakan antara : Pihak I : Pemilik Pihak II : - Kontraktor - Pemasok - Konsultan Pengawas

12 Isi Kontrak juga meliputu :
Siapa pihak I & pihak II Jumlah biaya/ nilai/ harga Kontrak Lingkup pekerjaan Angsuran pembayaran Tata cara penyelesaian bila timbul perselisihan Persyaratan dan spesifikasi teknis Perlindungan tenaga kerja Ketentuan mengenai keadaan memaksa Ketentuan pemutusan kontrak secara sepihak Bentuk-bentuk Jaminan pd Proyek Konstruksi : 1. Jaminan Pelelangan/ Penawaran Diberikan kontraktor pada saat pengadaan Tujuan : agar Kontraktor tdk ingkar kalau memenangkan pelelangan Bentuknya surat jaminan Bank Besarnya : ( 1 – 3)% dar HPS

13 2. Jaminan Pelaksanaan Diberikan kontraktor pada saat penandatanganan kontrak Tujuan : agar Kontraktor tdk ingkar pada Kontrak Bentuknya surat jaminan Bank Besarnya : 5% dari nilai kontrak /minimal = uang muka 3. Jaminan uang muka Diberikan kepada kontraktor Tujuannya : agar uang muka terjamin Bentuknya : surat jaminan Bank Besarnya max : ± 20% nilai kontrak untuk kontraktor besar ± 30% nilai kontrak untuk kontraktor kecil 4. Jaminan Pemeliharaan : Diberikan Kontraktor pd saat Kontraktor terima angsuran pembayaran/ termyn IV/ 100% Tujuan: Kontruksi yg telah selesai terjamin diperbaiki bila ada kerusakan Bentuknya : potongan thd angsuran Besarnya : ± 5 % dari HPS/ Nilai kontrak Waktunya : 6 bulan (pekerjaan permanen) Bila terjadi keterlambatan akibat kelalaian kontraktor, maka kontraktor dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1 permil dari HPS

14 Tata Cara Pembayaran - Prestasi kerja - Waktu : 2 bulan, 3 bulan, dll


Download ppt "KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google