Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Perdagangan Internet

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Perdagangan Internet"— Transcript presentasi:

1 Sistem Perdagangan Internet
By Daniel Damaris Novarianto S.

2 Klasifikasi Sistem Perdagangan
B2B 1 B2C 2 C2C 3

3 Klasifikasi Sistem Perdagangan
C2B 4 Non-Business E-Commerce 5 G2B 6

4 Infrastruktur Pendukung Sistem Perdagangan Internet
Directory Services Bertugas menyediakan informasi bagi pelaku bisnis dan end user, seperti halnya buku telephone. Ada beberapa standar yang digunakan untuk menyediakan directory services ini, dan yang cukup dikenal adalah LDAP ( Lightweight Directory Access Protocol).

5 Infrastruktur Pendukung Sistem Perdagangan Internet (lanj.)
Interface Merupakan suatu sistem koneksi dan interaksi antara hardware, software, dan pengguna komputer (user).

6 Kriptografi bidang pengetahuan yang menggunakan persamaan matematis untuk melakukan proses enkripsi (encryp) maupun deskripsi (decryp) data Tujuan: mengonversi data ke dalam bentuk kode – kode tertentu agar informasi yang disimpan maupun ditransmisikan melalui jaringan yang tidak aman (mis.internet) tidak dapat dibaca oleh siapapun kecuali orang – orang yang berhak.

7 Kriptografi Enkripsi Data Biasa: Data yang bisa dibaca dan dimengerti oleh siapapun tanpa melalui proses khusus Enkripsi: Penyamaran data biasa tersebut

8 Kriptografi Deskripsi Kebalikan dari proses Enkripsi
Setelah itu data tersebut dapat diketahui isinya

9 Apa itu Cryptography? (lanj.)
Tipe-tipe cryptography: Symetric cryptography/secret key cryptography Asymetric cryptography/public key cryptography Secret key crypthografi atau yang dikenal sebagai kriptografi simetris, menggunakan kunci yang sama dalam melakukan enkripsi dan dekripsi terhadap suatu pesan (message), disini pengirim dan penerima menggunakan kunci yang sama sehingga mereka harus menjaga kerahasian (secret) terhadap kuci tersebut. Salah satu algoritma yang terkenal dalam kriptografi simetris ini adalah Data Encryption standard (DES). Public key crypthography, atau dikenal juga sebagai kriptografi asimetris, menggunakan dua kunci (key): satu kunci digunakan untuk melakukan enkripsi terhadap suatu pesan (messages) dan kunci yang lain digunakan untuk melakukan dekripsi terhadap pesan tersebut. Kedua kunci tersebut mempunyai hubungan secara matematis sehingga suatu pesan yang dienkripsi dengan suatu kunci hanya dapat didekripsi dengan kunci pasangannya. Seorang pengguna mempunyai dua buah kunci, yaitu sebuah kunci privat (privat key) dan juga sebuah kunci publik (public key). Pengguna (user) tersebut kemudian mendistribusikan/menyebarluaskan kunci publik miliknya. Karena terdapat hubungan antara kedua kunsi tersebut, pengguna dan seseorang yang menerima kunci publik akan merasa yakin bahwa suatu data yang diterimanya dan telah berhasil didekripsi hanya dapat berasal dari pengguna yang mempunyai kunci privat. Kepastian /keyakinan ini hanya ada selama kunci privat ini tidak diketahui oleh orang lain. Kedua kunci ini berasal atau diciptakan sendiri oleh penggunanya. Salah satu algoritma yang terbaik yang dikenal selama ini adalah RSA (dinamakan sesuai dengan nama penciptanya Rivest, Shamir, Adleman).

10 Kriptografi Fungsi Hash
Input berupa variabel tertentu, seperti panjang pesan yang dikirim Output berupa sebuah ukuran yang sudah pasti Berfungsi untuk meyakinkan bahwa jika informasi telah berubah,meskipun hanya satu bit saja, maka akan menghasilkan keluaran yang sama sekali berbeda.

11 Digital Signature Proses penandaan atau pengkodean terhadap dokumen elektronik dengan teknologi yang disebut asymetric cryptography.

12 Digital Signature (lanj.)
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses digital signature: CA (Certificate Authority) Subscriber

13 Proses Digital Signature

14 GUIDEC GUIDEC (General Usage for International Digitally Ensured Commerce) Dibuat oleh ICC (International Chamber of Commerce) Suatu metode yang akan menjamin (ensured) keberadaan suatu dokumen/data elektronis dalam penggunaannya dalam dunia internasional.

15 Permasalahan di Dalam Sistem Perdagangan Internet
Sifat masalah: Teknis Non-teknis Internet bersifat global dan universal, maka tantangannya bersifat: Global Universal

16 Isu-Isu Hukum Dalam Perdagangan Internet
Sifat permasalahan: Substantif Prosedural

17 PERMASALAHAN SUBSTANTIF

18 Permasalahan Substantif
Keaslian Data Keotentikan Data Integritas Data Data Message: Landasan utama terbentuknya suatu kontrak elektronik Isi Kontrak: kesepakatan tentang syarat-syarat & ketentuan-ketentuan kontrak

19 Permasalahan Substantif (lanj.)
Data Message harus terjamin keotentikan dan integritasnya Tekniknya dengan cara: Cryptography, atau Digital Signature

20 Permasalahan Substantif (lanj.)
Keabsahan dokumen: Pembentukan kontrak elektronik Permasalahan kontrak elektronik itu sendiri Wujud dokumen tidak abstrak (intangible) Wujud digital signature juga tidak abstrak (intangible)

21 PERMASALAHAN PROSEDURAL

22 Permasalahan Prosedural
Judicial jurisdiction merujuk pada kekuasaan pengadilan untuk mengadili kasus-kasus tertentu, dalam hal ini kasus- kasus yang berkaitan dengan transaksi-transaksi dalam perdagangan internet Masalah yudisial: perdagangan internet merupakan masalah yang kompleks Mengapa?

23 Permasalahan Prosedural (lanj.)
Sistem hukum dibatasi dalam “area-area” tertentu Internet & e-commerce tidak dibatasi oleh waktu dan tempat Keberadaan yurisdiksi atas dasar keberadaan lokasi server, sangat tidak tepat

24 Pengertian Hubungan Hukum
Subjek Hukum (Badan/Orang) Hubungan Hukum Subjek Hukum (Badan/Orang) Objek Hukum Objek Hukum Hak dan Kewajiban

25 Hubungan Hukum Transaksi Elektronik:
Hukum perdata tentang perikatan pada umumnya Hukum perdata dagang/hukum bisnis khusus mengatur perniagaan Hukum administrasi publik

26 Kerangka Hukum E-Commerce

27 Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan E-Commerce
Dari dalam negeri: RUU Tindak Pidana TI (TIPITI) UU Perlindungan Konsumen UU Telekomunikasi UU No.12 / 2002 tentang Hak Cipta UU No.14 / 2001 tentang Paten UU No.15 / 2001 tentang Merek UU No.11/2008 ITE UU No.14/ 2008 Keterbukaan Informasi Publik

28 Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan E-Commerce (lanj.)
Dari dalam negeri: (lanj.) UU Money Laundring UU Kedokteran UU Penyiaran

29 Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan E-Commerce (lanj.)
Dari luar negeri: UETA Electronic Sign 2001, United Nations Commission International Trade Law (UNCITRAL) Cyber Crime Act 2001 USC Code Title 18 (1029, 1030) Children Online Privacy Protection Act ETA of Singapore

30 Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan E-Commerce (lanj.)
Dari luar negeri: (lanj.) Convention on Cyber Crime (OECD) UNCITRAL Model Law on E-Commerce Resolusi PBB No. 55/63 dll

31 Contoh Pasal Pidana Cyber Crime
Hukuman Jika seseorang mengirimkan info elektronik dengan muatan: Melanggar kesusilaan Perjudian Pencemaran nama baik Pemerasan/pengancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun Denda paling banyak sebesar Rp 1 milyar rupiah

32 Contoh Pasal Pidana Cyber Crime (lanj.)
Hukuman Jika seseorang mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak untuk: Mendapatkan informasi, atau Menerobos/menjebol sistem pengamannya Pidana penjara paling lama 6 -8 tahun Denda paling banyak sebesar Rp 800 juta rupiah

33 Prinsip Pajak Atas Transaksi Perdagangan Internet
Menurut Dunahoo (1998): Perlakuan perpajakan atas transaksi elektronik tidak boleh diperlakukan secara berbeda dengan transaksi non-elektronik Adanya kesepakatan di antara tax regime masing-masing negara untuk menghindari konflik pajak berganda Jika ketentuan perpajakan saat ini memungkinkan untuk diterapkan pada e-commerce, maka ketentuan inilah yang diterapkan

34 Prinsip Pajak Atas Transaksi Perdagangan Internet (lanj.)
Menurut OECD (2001): Neutrality Efficiency Certainty and Simplicity Effectiveness and Fairness Flexibility Neutrality: Perlakuan perpajakan haruslah netral atau seimbang antara bisnis e-commerce itu sendiri maupun antara bisnis e-commerce dengan bisnis konvensional lainnya. Wajib pajak yang melakukan bisnis dalam kondisi yang sama harus mendapat perlakuan yang sama Efficiency: Biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak maupun oleh tax administration harus diminimalkan Certainty and Simplicity: Peraturan perpajakan harus jelas, sederhana, dan mudah dimengerti sehingga wajib pajak dapat mengantisipasi dengan mudah semua konsekuensi perpajakan dan transaksinya. Effectiveness and Fairness: Pajak harus dapat menentukan jumlah pajak pada saat tertentu sehingga segala bentuk penggelapan dan penghindaran pajak dapat dikurangi. Flexibility: Sistem perpajakan harus fleksibel dan dinamis sehingga dapat mengakomodasi setiap perubahan yang akan terjadi yang diakibatkan oleh perkembangan sistem teknologi informasi.

35 Hak Pajak Atas Penghasilan dari Transaksi Perdagangan Internet
Hak untuk memungut pajak atas penghasilan pada dasarnya harus diberikan kepada negara domisili (Arnold, 2005) Negara lain (selain negara domisili) dapat memungut pajak, apabila negara tersebut merupakan tempat sumber penghasilan. Ini disebut negara sumber. Namun bentuk usahanya adalah usaha tetap, misalnya bengkel, pabrik, kantor cabang, dan tempat permanen lainnya (Arnold, 2005)

36 Hak Pajak Atas Penghasilan dari Transaksi Perdagangan Internet (lanj.)
Hak Pemberlakuan Pajak oleh Negara Sumber: Hak Pemajakan Penuh (Exclusively Taxing Rights) Hak Pemajakan Terbatas (Limited Taxing Rights) Pelepasan Hak Pemajakan (Relinquished Taxing Rights) Hak Pemajakan Penuh (Exclusively Taxing Rights): Kewenangan negara sumber untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan yang timbul dari wilayah yurisdiksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Hak Pemajakan Terbatas (Limited Taxing Rights): Kewenangan negara sumber yang dibatasi untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan tarif pajak yang diberlakukan tidak melebihi tarif yang diatur oleh P3B Pelepasan Hak Pemajakan (Relinquished Taxing Rights): Negara sumber tidak berhak untuk memberlakukan pajak terhadap penghasilan yang timbul dari wilayah yurisdiksinya P3B: lex specialis terhadap Undang-Undang domestik yang berlaku di masing-masing negara pihak pada persetujuan. Dengan demikian pajak ganda dapat dihindari.

37 Thank You !


Download ppt "Sistem Perdagangan Internet"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google