Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Skala dan Kelompok Perusahaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Skala dan Kelompok Perusahaan"— Transcript presentasi:

1 Skala dan Kelompok Perusahaan
Oleh: Yuyun Isbanah, S.E., M.SM

2 Perusahaan “suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan agar dapat memuaskan kebutuhan masyarakat.”

3 Perusahaan menurut skala dan kelompok perusahaan
Usaha kecil Usaha menengah Usaha besar

4 Kriteria usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja
Jenis usaha berdasarkan jumlah TK Usaha mikro (TK ≤4 orang) Usaha kecil (5-19 orang) Usaha menengah (20-99 orang) Usaha besar (≥ 100 orang)

5 Usaha Mikro

6 Definisi usaha mikro Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003: usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp ,-.

7 Kriteria usaha mikro Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti; Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat; Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha; Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai; Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah; Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank; Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

8 Usaha Kecil

9 Definisi usaha kecil (UU RI Nomor 20 Tahun 2008)
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

10 Definisi usaha kecil Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp ,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp ,00 milik Warga Negara Indonesia bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri) berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.

11 Karakteristik usaha kecil
Dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya Struktur organisasi sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatran pada seseorang Presentase kegagalan usaha relatif tinggi Kesulitan untuk mengembangkan usaha dikarenakan sulit untuk memperoleh pinjaman dengan syarat lunak.

12 Kelebihan usaha kecil mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai faktor penyebab lainnya. mampu menambah nilai devisa negara khususnya industri kecil di sektor informal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil/lapisan bawah. memiliki nilai strategis bagi perkembangan perekonomian negara membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru. Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa. Prosedur hukumnya sederhana. Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya. Mudah dalam proses pendiriannya. Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.

13 Kelebihan usaha kecil (lanjutan..)
Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu. Pemilik menerima seluruh laba. Umumnya mampu untuk survive. Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang sama sekali baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing. Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil. Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola. Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal Mempunyai ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.

14 Kekurangan usaha kecil
Kurang dapat mendeteksi pasar dan perubahan persaingan Manajer minim pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola SDM Tidak membuat perencanaan keuangan dan contigency plan Kurangnya budaya kerja keras dan tepat waktu Pimpinan kurang mampu mendelegasikan tugas dan tanggungjawab pada karyawan Laporan keuangan belum tersusun dengan baik Banyak memberikan kredit yang tidak bijaksana Tidak menggunakan media promosi

15 Mengapa usaha kecil perlu dikembangkan??????
Menyerap sejumlah besar SDM Dalam jangka pendek dapat memeratakan pendapatan dan mengatasi pengangguran Mempertinggi kemampuan produktif SDM Jangka panjang dapat meningkatkan kecepatan perusahaan struktur ekonomi disemua daerah

16 Langkah pengembangan usaha kecil
Penyebarluasan dan pengembangan minat berusaha Pemberian kredit dg syarat lunak bagi para pengusaha kecil Peningkatan ketrampilan angkatan kerja Membentuk sentra industri kecil di pedesaan Pembatasan investasi pada industri padat modal Penyediaan “incubator” oleh pemerintah

17 Usaha Menengah

18 Definisi usaha menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

19 Definisi usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria: kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp ,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp ,00 (lima milyar rupiah).

20 Kriteria usaha menengah
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan; Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik

21 Usaha Besar

22 Definisi usaha besar Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

23 Karakteristik usaha besar
Dikelola/dipimpin oleh manajer profesional (bukan pemilik) Struktur organisasi komplek Sudah ada spesialisasi pekerjaan Presentase kegagalan relatih rendah Modal jangka panjang relatif lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha.


Download ppt "Skala dan Kelompok Perusahaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google