Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mata Kuliah : Manajemen Strategik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mata Kuliah : Manajemen Strategik"— Transcript presentasi:

1 Mata Kuliah : Manajemen Strategik
MODUL KE-10 Mata Kuliah : Manajemen Strategik Fak. Ekonomi UMB Jur. Manajemen (S-1) – PKK Menteng Jakarta Dosen : Agus Arijanto,SE,MM Strategi Alternative dan Cara Mencapai Strategi Strategi Join Venture Joint Venture adalah suatu unit terpisah yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra. Kadang-kadang juga disebut sebagai aliansi strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk organisasi nirlaba, sektor bisnis dan umum. Menurut Peter Mahmud joint venture merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru, perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. Sedangkan pengertian menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada joint venture yang bersifat internasional. Sehingga dari kedua pengertian tersebut mempunyai satu kesepakatan bahwasanya joint venture ialah suatu perjanjian, maka harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun dalam pengaturan joint venture tersebut berada di luar KUH Perdata, karena joint venture termasuk ke dalam perjanjian yang tidak bernama serta tidak diatur dalam KUH Perdata. Berdasarkan pengertian dari kedua tokoh di atas maka dapat kita ketahui unsur-unsur yang terdapat dalam joint venture ialah : a. kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional b. membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional c. didasarkan pada kontraktual atau perjanjian Akan tetapi tidak semua usaha wajib didirikan joint venture antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional. Jenis perjanjian joint venture antara lain : ‘12 Manajemen Strategik Agus Arijanto SE. MM 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana

2 pengelolaan perusahaan joint venture.
modal tersebut.”Dalam rangka menarik penanaman modal asing ke Indonesia pada umumnya menyangkut tiga hal yaitu adanya peluang di bidang ekonomi, kepastian hukum, dan stabilitas politik. Pada dasarnya perusahaan joint venture didirikan atas adanya perjanjian antara investor asing dan nasional. Perjanjian kerja sarna ini memuat hak dan kewajiban para pihak. Kedudukan para pihak dalam kepengurusan ditentukan berdasarkan prosentase pemilikan saham perusahaan. Presentase saham antara investor asing dan nasional biasanya tidaklah sama. Pada umumnya investor nasional adalah pemegang saham minoritas, sedangkan investor asing adalah mayoritas. Hal ini menyebabkan kelompok pemegang saham mayoritas cenderung menguasai pengelolaan perusahaan joint venture. Adapun syarat-syarat untuk menarik modal asing adalah: a. Syarat keuntungan ekonomi (economic opportunity) Yaitu adanya kesempatan ekonomi bagi investor, seperti dekat dengan sumber daya alam, tersedianya bahan baku, tersedianya lokasi untuk mendirikan pabrik, tersedianya tenaga kerja dan pasar yang prospektif. b. Syarat Kepastian Hukum (legal certainity) Pemerintah harus mampu menegakkan hukum dan memberikan jaminan keamanan. Penerapan peraturan dan kebijakan, terutama konsistensi penegakan hukum dan keamanan serta memperbaiki sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang sangat penting dalam rangka menarik investor. c. Syarat stabilitas politik (political stability) Penanaman modal asing pada suatu negara sangat dipengaruhi oleh faktor stabilitas politik (political stability). Konflik yang terjadi di antara elit politik atau dalam masyaratkat akan berpengaruh terhadap iklim penanaman modal. Selain itu, belum mantapnya kondisi sosial politik mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap arus penanaman modal. Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi ‘12 Manajemen Strategik Agus Arijanto SE. MM 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana

3 kehilangan/berhenti beroperasi
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Jenis-jenis Merger dan Akusisi Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu : a. Merger Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm. b. Konsolidasi Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini. c. Tender offer Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap ‘12 Manajemen Strategik Agus Arijanto SE. MM 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana


Download ppt "Mata Kuliah : Manajemen Strategik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google