Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Warga Negara Pewarganegaraan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Warga Negara Pewarganegaraan."— Transcript presentasi:

1 Warga Negara Pewarganegaraan

2 Disusun Oleh Kelompok 5

3 Anggota Kelompok 5 Michael Putera W

4 Ki Hajar Dewantara Nama Asli : Raden Mas Soewardi Soerjaningrat
Lahir : Yogyakarta, 2 Mei 1889 Wafat : Yogyakarta, 26 April 1959 Makam  : Wijayabrata, Yogyakarta Bersama-sama dengan E.F.E. Douwes Dekker dan Tjipto Mangoenkoesoemo, Ki Hajar Dewantara adalah pendiri Indische Partij tahun 1912 (“Tiga Serangkai”).Untuk menghormati jasanya dibidang pendidikan, pada tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional. Selain itu, ia juga diberi gelar sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Selain di dunia pendidikan, dia juga merintis penerbitan majalah Hindia Poetra. Dan berjuang melalui tulisannya yang amat tajam menentang pemerintah kolonial. Berdasarkan SK Presiden RI No. 305/1959, Ki Hajar Dewantara diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

5 Dasar Hukum Yang Mengatur Warga Negara

6 Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
UUD 1945 Pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara Pasal 1 UU No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan / perjanjian – perjanjian yang berlaku sejak Proklamasi sudah menjadi warga negara Republik Indonesia

7 Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
Menurut Pasal 4 UU RI No. 12 Tahun 2006 Ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU tersebut : Setiap orang yang berdasarkan peraturan / perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.

8 Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda Menurut peraturan Hindia-Belanda, penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing, disebut kawulanegara Belanda dapat dibagi menjadi 3 golongan : Golongan Eropa Bangsa Belanda Bukan bangsa Belanda, tetapi berasal dari Eropa Bangsa Jepang Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan Belanda Keturunan mereka (a,b,c,d) tersebut

9 Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
Golongan Timur Asing Golongan Cina Golong Timur Asing bukan Cina Golongan Bumiputera (Indonesia) Orang – orang indonesia asli serta keturunan yang tidak memasuki golongan rakyat lain Orang yang masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia Asli

10 Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 UU RI No. 3 tahun 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia KMB 27 Desember 1949 UU No. 62 tahun 1958 UU No. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi UU No. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No 62 tahun 1958

11 Dasar Hukum yang Mengatur Warga Negara
Pada masa sekarang Kewarganegaraan RI yang baru, yaitu UU RI No. 12 Tahun 2006

12 Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Dari sisi kelahiran, ada 2 asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan)

13 Ius Soli (menurut tempat kelahiran)
Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan Kriteria Menentukan Kewarganegaraan Kelahiran Ius Soli (menurut tempat kelahiran) Ius Sanguinis (menurut darah) Naturalisasi

14 Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Kriteria yang didasarkan atas asas ius sanguinis(hukum darah) adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan dimana ia dilahirkan. Kriteria yang didasarkan atas asas ius soli (hukum tempat kelahiran), bahwa tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang. Pewarganegaraan(narutralisasi) adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain

15 Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Ada dua jenis pewarganegaraan, yaitu pewarganegaraan aktif dan pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu (pihak) negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, apabila seseorang tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutat dapat menggunakan hak repudasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

16 Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Aptride Aptride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride Bipatride adalah orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Multipatride Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan.

17 Syarat menjadi Warga negara
Dalam penjelasan UU No. 62/1958 ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya pemohonan, pewarganegaraa, perkawinan, turut ayah dan atau ibu, serta pernyataan.

18 Syarat menjadi Warga negara
Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti – bukti sebagai berikut : Surat bukti kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran, yaitu Akta Kelahiran. Surat bukti kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan. Surat bukti kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan. Surat bukti kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan. Surat bukti kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan.

19 Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan
Pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab – sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu : Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemaunnya sendiri. Tidak menolak / melepas kewarganegaraan lain. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonanya sendiri. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing. Secara sukarela mengangkat sumpah / menyatakan janji setia pada negara asing. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan negara asing.

20 Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan
Pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab – sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu : Mempunyai paspor dari negara asing yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara.

21 Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan
Pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006 juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut : Perempuan WNI yang kawin dengan laki – laki WNA kehilangan kewarganegaraan. Laki – laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan RI.

22 #BERANIBERTANYA

23 Sekian dan Terimakasih


Download ppt "Warga Negara Pewarganegaraan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google