Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME"— Transcript presentasi:

1 PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
Pertemuan 2 Khafiizh Hastuti

2 Definisi Profesi Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi.

3 Ciri Utama Profesi Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi; Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan; Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

4 Ciri Tambahan Profesi Adanya proses lisensi atau sertifikat;
Adanya organisasi; Otonomi dalam pekerjaannya.

5 Fungsi dari Kode Etik Profesi
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan; Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan; Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

6 Etika terbagi atas 2 bidang besar
Etika umum Prinsip; Moral. Etika khusus Etika Individu; Etika Sosial. Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.

7 Kode Etik Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

8 Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya: 1. Singkat; 2. Sederhana; 3. Jelas dan Konsisten; 4. Masuk Akal; 5. Dapat Diterima; 6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan; 7. Komprehensif dan Lengkap, dan 8. Positif dalam Formulasinya.

9 Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1. Rekan, 2. Profesi, 3. Badan, 4. Nasabah/Pemakai, 5. Negara, dan 6. Masyarakat

10 Kode Etik Ilmuwan Informasi [1]
Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis, digunakan di Eropa Barat. Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information (ASIS).

11 Kode Etik Ilmuwan Informasi [2]
ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals. Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi. Kesulitan menyusun kode etik menyangkut apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharunya; bagaimana kode tersebut akan digunakan; tingkat rincian kode etik dan siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.

12 Profesionalisme Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan --serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut-- dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

13 Pengertian Profesional
Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu. Memerlukan latihan khusus dengan suatu kurun waktu. Hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu sesuai keahliannya. Memiliki pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang keahliannya. Memahami kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang pekerjaannya. Berupaya mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. Ada ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya. Terorganisir dalam suatu induk organisasi sebagai pengawasnya.

14 Tiga Watak Kerja Profesionalisme [1]
Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil; Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat; Kerja seorang profesional --diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral-- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.

15 Dikatakan Profesioanal Bila? SEORANG PROFESIONAL DITUNTUT MEMILIKI :
Pengetahuan; Penerapan keahlian; Tanggung jawab sosial; Pengendalian diri; Etika bermasyarakat sesuai profesinya.

16 Dukungan Profesi Menurut Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr. untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa: Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character); Diabdikan untuk kepentingan orang lain; Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial; Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan; Ditentukan adanya standard kualifikasi profesi.

17 Tiga Watak Kerja Profesionalisme [2]
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu: a. pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan b. pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.

18 Profesi Bersifat Luhur
Dalam profesi yang luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang penting, yaitu : Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan Mengabdi pada tuntutan luhur profesi. Untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah: Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi; Sadar akan kewajibannya; Memiliki idealisme yang tinggi.

19 Moralitas Bersifat Intrinsik dan Ekstrinsik
Moralitas yang bersifat intrinsik berasal dari diri manusia itu sendiri, sehingga perbuatan manusia itu baik atau buruk terlepas atau tidak dipengaruhi oleh peraturan hukum yang ada. Moralitas intrinsik ini esensinya terdapat dalam perbuatan diri manusia itu sendiri. Moralitas yang bersifat ekstrinsik penilaiannya didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, baik yang bersifat perintah ataupun larangan. Moralitas yang bersifat ekstrinsik ini merupakan realitas bahwa manusia itu terikat pada nilai-nilai atau norma-norma yang diberlakukan dalam kehidupan bersama.

20 Terima Kasih


Download ppt "PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google