Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Makmur Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Hukum Pajak Materil & Formil Pengelompokan Pajak Tata Cara Pemungutan Pajak Timbul & Hapusnya Utang Pajak Pajak PPh 17
2
KEDUDUKAN HUKUM Menurut prof. Dr.Rachmat Soemitro, SH., hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut : 1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. 2. Hukum public mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut : Hukum tata negara Hukum tata usaha (hukum adminitratif) Hukum pajak Hukum pidana
3
Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik .
Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak. Sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.
4
Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda.
Misalnya dalam hal mengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktur Jenderal Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham aportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.
5
Pengertian hukum pajak
Hukum pajak menurut Rochmat Soemitro adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
6
Hukum pajak dalam buku Bohari Pengantar hukum pajak, Raja Grafindo Persada Jakarta,1995 adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak : Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak Objek apa saja yang menjadi objek pajak Kewajiban pajak terhadap pemerintah Timbul dan hapusnya utang pajak Cara penagihan pajak Cara mengajukan keberatan dan banding
7
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara. Istilah pajak sering disamakan dengan istilah fiskal, yang berasal dari bahasa latin fiscal yang berarti kantong uang atau keranjang uang. Istilah fiskal yang dimaksud sekarang adalah kas negara sedangkan fiscus disamakan dengan pihak yang mengurus penerimaan negara atau disebut juga administrasi pajak.
8
HUKUM PAJAK MATERIL DAN FORMIL
Ada 2 macam hukum pajak yaitu : 1. Hukum pajak materil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain : Keadaan Perbuatan Peristiwa hukum yang dikenai pajak (Objek pajak) Siapa yang dikenakan pajak (Subjek pajak) Berapa besar pajak yang dikenakan (Tarif) Segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak Contoh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
9
2. Hukum pajak Formil, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil) Hukum ini memuat antara lain; Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan utang pajak. Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak meganai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak. Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
10
PENGELOMPOKAN PAJAK 1. Menurut golongannya a
PENGELOMPOKAN PAJAK 1. Menurut golongannya a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan b. Pajak tidak langsung,yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai 2. Menurut sifatnya a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak b. Pajak Objektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : pajak pertambahan nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
11
3. Menurut lembaga pemungutannya
a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: Pajak propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
12
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel Pajak a. Stelsel Nyata Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode. b. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya. c. Stelsel Campuran Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.
13
2. Asas Pemungutan Pajak a. Asas Domisili Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri. b. Asas Sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. c. Asas Kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
14
wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
3. Sistem Pemungutan Pajak a. Official Assesment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. ciri-cirinya : wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus wajib pajak bersifat pasif utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus b. Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
15
ciri-cirinya adalah : wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. c. With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.
16
TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak : 1. Ajaran Formil utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada officila assessment system. 2. Ajaran materil utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
17
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal : 1. Pembayaran 2. Kompensasi 3. daluarsa 4. pembebasan dan penghapusan.
18
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Perlawanan pasif terhadap pajak Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
19
Perlawanan aktif terhadap pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.
20
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu: a. Menahan Diri
1. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu: a. Menahan Diri wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh: Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
21
Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik. b. Pindah Lokasi Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif pajaknya rendah. Contoh: Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka.
22
c. Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. 2. Pengelakan Pajak (Tax Evasion) Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.
23
Wajib pajak di setiap negara terdiri dari
wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll). Kecenderungan wajib pajak melakukan penghindaran atau pengelakan pajak (dengan asumsi negara yang mempunyai sistem penegakan hukum yang bagus dan orang-orang yang tidak mudah disuap).
24
3. Melalaikan Pajak Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan. Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut. Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka fiscus akan mengirim surat teguran.
25
Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku. Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan penyitaan pada harta wajib pajak itu.
26
Wajib pajak akan melakukan usaha untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus.
Cara kasar : yaitu saat juru sita datang, dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru sita tersebut. Ataupun mengancam Cara halus : yaitu dengan cara mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke tangan orang lain atau keluarganya secara pura-pura. Untuk memunculkan harta yang tersembunyi ini, maka wajib pajak disandera. Karena melalaikan pajak bukanlah perbuatan pidana, maka jika wajib pajak disandera, biaya makan dan minum ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
27
Sandera diberlakukan untuk orang yang berutang, baik utang publik maupun perdata (menurut HIR).
Tetapi, ada edaran dari MA bahwa untuk utang perdata, orang yang berutang tidak disandera karena posisi orang yang berutang lebih lemah. Untuk utang pajak termasuk utang publik. Karena itu wajib pajak yang tidak membayar pajak akan disandera.
28
TARIF PAJAK 5 macam Tarif pajak
Tarif tetap, adalah tarif yang jumlah pajak nya bersifat tetap walaupun objek pajaknya jumlahnya berbeda-beda Tarif proporsional, tarif yang persentasenya tetap walaupun jumlah objek pajaknya berubah-ubah. Tarif progresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin tinggi pula persentase tarif pajaknya. Contoh : PPH Tarif regresif, tarif pajak yang semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah persentasenya tarif pajaknya Tarif pajak degresif, tarif pajak yang apabila semakin tinggi objek pajaknya maka semakin rendah tarif pajaknya.
29
Tarif Progresif (meningkat)
Tarif Pajak Tarif Progresif (meningkat) Tarif pemungutan pajak yg persentasenya semakin besar bila jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar Tarif Degresif (menurun) Tarif pemungutan pajak yg persentasenya semakin kecil bila jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Rika Lidyah,S.E.,M.Si
30
Tarif Proportional (sebanding)
Tarif pemungutan pajak yg menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif Tetap Tarif pemungutan pajak yg besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yg dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif Advalorem Suatu tarif dgn persentase tertentu yg dikenakan atau ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang 6. Tarif Spesifik Tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu. Rika Lidyah,S.E.,M.Si
31
PASAL 17 UU PAJAK PENGHASILAN
TARIF PROGRESIF CONTOH : PASAL 17 UU PAJAK PENGHASILAN TERLAMPIR
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.