Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perekonomian Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perekonomian Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Perekonomian Indonesia
Materi 3 APBN dan Peran Pemerintah Elistia, SE, MM

2 Pengertian APBN Setiap negara mempunyai cara-cara tertentu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negaranya. Indonesia menyusun anggaran untuk menentukan dan pengeluaran negara demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Anggaraan-anggaran tersebut disusun dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara yang disingkat APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Elistia, SE, MM

3 Pengertian dan Dasar Hukum APBN
Menurut UU No 17 Tahun 2003 APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat. Dasar hukum penyusunan APBN adalah: UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang menyatakan anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun. UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah Elistia, SE, MM

4 Pengertian dan Dasar Hukum APBN
Bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bunyi pasal 23: ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang- undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan ayat (3): "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang sebelumnya". Elistia, SE, MM

5 Fungsi APBN APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya. Elistia, SE, MM

6 Prinsip APBN Sejak Orde Baru mulai membangun, APBN kita disusun atas dasar tiga prinsip, yaitu prinsip berimbang (balance budget), prinsip dinamis, dan prinsip fungsional. Berikut penjelasan dari masing-masing prinsip tersebut: Prinsip Anggaran Berimbang, yang dimaksud anggaran berimbang adalah sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, di mana defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru melainkan dengan bantuan/pinjaman/utang luar negeri (Oficial Development Assistance = ODA), atau dalam APBN dikategorikan sebagai penerimaan pembangunan. Prinsip Anggaran Dinamis, ada dua pengertian mengenai prinsip anggaran dinamis, yaitu anggaran dinamis absolut dan relatif. Anggaran dinamis absolut diartikan sebagai peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun (peningkatan surplus anggaran rutin), sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai. İndikator ini bisa diukur melalui laju pertumbuhan tabungan pemerintah yang selalu positif dalam perkembangannya. Sedangkan anggaran dinamis relatif diartikan sebagai semakin kecilnva persentase ketergantungan pembiayaan pada bantuan luar negeri atau pinjaman luar negeri. Prinsip Anggaran Fungsional, bahwa fungsi dari bantuan luar negeri hanya untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran rutin. Elistia, SE, MM

7 Prinsip APBN Prinsip Anggaran Berimbang, yang dimaksud anggaran berimbang adalah sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, di mana defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru melainkan dengan bantuan/pinjaman/utang luar negeri (Oficial Development Assistance = ODA), atau dalam APBN dikategorikan sebagai penerimaan pembangunan. Prinsip Anggaran Dinamis, ada dua pengertian mengenai prinsip anggaran dinamis, yaitu anggaran dinamis absolut dan relatif. Anggaran dinamis absolut diartikan sebagai peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun (peningkatan surplus anggaran rutin), sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai. İndikator ini bisa diukur melalui laju pertumbuhan tabungan pemerintah yang selalu positif dalam perkembangannya. Sedangkan anggaran dinamis relatif diartikan sebagai semakin kecilnva persentase ketergantungan pembiayaan pada bantuan luar negeri atau pinjaman luar negeri. Prinsip Anggaran Fungsional, bahwa fungsi dari bantuan luar negeri hanya untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran rutin. Elistia, SE, MM

8 Asumsi Dasar Makro APBN
Asumsi dasar makroekonomi terdiri atas 7 indikator utama yaitu : Pertumbuhan ekonomi, Inflasi, Nilai tukar rupiah terhadap dolar US, Suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) 3 bulan, Harga minyak mentah Indonesia, Lifting dan harga minyak dan gas bumi indonesia, Produktivitas minyak dan gas bumi Indonesia . Elistia, SE, MM

9 Perumusan APBN Besaran angka setiap jenis pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran dihitung berdasarkan indikator asumsi dasar makroekonomi yang terkait serta parameter pendukung lainnya. Perumusan asumsi dasar ekonomi makro dalam rangka penyusunan RAPBN melibatkan berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan, baik dari sisi (1). Pemerintah maupun, (2). Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Proses perumusan asumsi dasar ekonomi makro dilakukan melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara intensif antara pihak pemerintah (Kementerian Keuangan, BAPPENAS, dan Sumber Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, dan Bank Indonesia). Elistia, SE, MM

10 Sumber Penerimaan Negara
Secara garis besar faktor penentu besarnya penerimaan negara adalah Pendapatan Negara dan Hibah. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara non-pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: Indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi. Kebijakan pendapatan negara. Kebijakan pembangunan ekonomi. Perkembangan pemungutan. Kondisi kebijakan lain. Elistia, SE, MM

11 Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan Perpajakan Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pendapatan pajak dalam negeri dibagi menjadi lima, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Bumi dan Bangunan(PBB). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor). Elistia, SE, MM

12 Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Sumber Daya Alam Migas dan Non Migas Pendapatan laba BUMN perbankan dan pendapatan laba BUMN nonperbankan. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya terdiri dari pendapatan bunga dan pendapatan pendidikan. Elistia, SE, MM

13 Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya terdiri dari pendapatan bunga dan pendapatan pendidikan.
Pendapatan bunga adalah semua pendapatan negara yang berasal dari bunga atas piutang pemerintah dan penerusan pinjaman. Pendapatan kejaksaan dan peradilan serta hasil tindak pidana korupsi semuanya adalah pendapatan pemerintah yang berasal dari kasus-kasus pengadilan yang ditangani pemerintah, seperti legalisasi penandatanganan, denda/tilang, pengesahan surat di bawah tangan, ongkos perkara, penjualan hasil lelang, tindak pidana korupsi, dan lain-lain. Pendapatan pendidikan adalah semua pendapatan negara yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan, yaitu pendapatan uang pendidikan, uang ujian masuk, kenaikan tingkat, akhir pendidikan, serta pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktik. Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi adalah semua pendapatan negara yang berasal dari hasil korupsi yang telah ditetapkan menjadi milik negara, baik ditetapkan oleh pengadilan maupun KPK. Pendapatan iuran dan denda adalah pendapatan negara yang berasal dari iuran badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM, serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. Elistia, SE, MM

14 Pendapatan Badan Layanan Umum
Pendapatan atau penerimaan BLU adalah penerimaan yang berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan, dalam melakukan kegiatannya, didasarkan pada prinsip efisiensi serta produktivitas. Jenis pendapatan BLU antara lain: pendapatan jasa layanan umum, pendapatan hibah badan layanan umum, pendapatan hasil kerja sama BLU, dan pendapatan BLU lainnya. Elistia, SE, MM

15 Pengeluaran Negara (Belanja Negara)
Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain Kebutuhan penyelenggaraan negara, Kebijakan pembangunan, serta Kondisi kebijakan lainnya. Belanja negara ini terdiri atas : Belanja Pemerintah Pusat dan, Transfer ke Daerah (APBD). Elistia, SE, MM

16 Pengeluaran Negara (Belanja Negara)
Pembiayaan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang harus dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, haik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara Iain asumsi dasar makro ekonomi kebijakan pembiayaan; serta kondisi dan kebijakan Iainnya. Elistia, SE, MM

17 Optimalisasi Peranan DPR
Peranan DPR dalam penganggaran dapat dijalankan berdasarkan fungsi-fungsi yang dimilikinya. Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 Perubahan Pertama, DPR mempunyai tiga fungsi, yaitu : Fungsi legislasi, Fungsi anggaran, dan Fungsi pengawasan. Elistia, SE, MM

18 Tugas Individu dan Kelompok Mahasiswa sbb :
Buatlah tabel 2 kolom yang berisi daftar Penerimaan dan Pengeluaran Negara berdasarkan konsep dari APBN (Tugas Individu) Salinlah tabel penerimaan dan pengeluaran APBN (tabel 6.1), tambahkan tabel growth and share nya masing – masing penerimaan pada tabel 6.2, dan pengeluaran pada tabel 6.6. (Tugas Kelompok) Elistia, SE, MM


Download ppt "Perekonomian Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google