Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penghasilan Pasal 23

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penghasilan Pasal 23"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penghasilan Pasal 23
Kelompok 3 Aditya Baskara ( ) Denik Sri Rejeki ( ) Nurma Lutfiana ( ) Ria Irmawati ( ) Vinda Arista B.Y ( ) Zazid Bustomi ( )

2 PPh Pasal 23 Definisi Pph pasal 23 mengatur tentang  pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.

3 Pemotong PPh Pasal 23 Pemotong pph 23
Pemotong pph 23 adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan yang terdiri atas: Badan Pemerintah Subjek Pajak Badan Dalam Negeri Penyelenggara Kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Orang pribadi sebagai wp dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari dirjen pajak yaitu : Akuntan, arsitek, dokter, ppat (kecuali ppat dari unsur camat, pengacara, konsultan yang melakukan pekerjaan bebas). Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa

4 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
WP dalam negeri BUT Memperoleh penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan. Belum dipotong PPh pasal 21.

5 Pengecualian Obyek Pemotongan PPh Pasal 23
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank. Laba yang diperoleh perusahaan modal ventura (modal diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit oenyertaan kontrak investasi kolektif) dari pasangan usaha dengan syarat : Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Deviden atau bagian laba yang diterima Perseroan Terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat berkedudukan di Indonesia dengan syarat : Merupakan UKM yang menjalankan sektor-sektor usaha yang diterapkan Menkeu. Saham tidak diperdagangkan di bursa. SHU yang dibayarkan Koperasi pada anggotanya. Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Bagi Perseroan Terbatas (PT), BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal disetor.

6 Dasar Pemotongan dan Tarif PPh Pasal 23
15% dari jumlah bruto atas: dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. b. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. c. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

7 d. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
Jasa penilai Jasa mixing film Jasa Aktuaris Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa perancang Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT Jasa penunjang di bidang penambangan migas Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara Jasa maklon Jasa penebangan hutan Jasa penyelidikan dan keamanan Jasa pengolahan limbah Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer Jasa penyedia tenaga kerja Jasa pengepakan Jasa perantara dan/atau keagenan Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI Jasa pembasmian hama Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI Jasa kebersihan atau cleaning service Jasa katering atau tata boga. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

8 Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian) Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis) Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

9 Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;

10 Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; bagi perseroan terbatas , BUMN/D, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

11 Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

12 Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

13 Khasus – Khasus PPh Pasal 23
Contoh Kasus: Pada tanggal 10 May 2009, PT. Sukses, membagikan dividen masing- masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukse wajib memungut PPh Pasal 23. Berapakah potongannya???? Jawab : Besarnya PPh pasal 23 masing-masing dipotong sebagai berikut: PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000=Rp 1,500,000 Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1,500,000= Rp 30,000,000

14 Contoh khasus 2 Bapak jendro sedang beruntung dia mendapat hadiah uang tunai sebesar dia bekerja di sebuah perusahaan swsta dan belum mempunyai NPWP brapakah tarif yang dipakai?? Berapa besar potongan pph pasal 23nya??? Jawab: Tarif yang dipakai 30% Besarnya potongan pph 23nya :Tarif x jumlah bruto = 30% x =

15 Soal Suatu jasa konstruksi menerima imbalan sebesar Rp berapakah pph pasal 23 nya???bila WP tidak ber NPWP. 2. Ny Suharti memiliki merek ayam goreng Suharti yang merek ini di gunakan oleh CV Ayam Kembar. Oleh sebab itu CV tersebut membayar royalti kepada Ny suharti sebesar Rp dengan catatan Ny suharti tidak memiliki NPWP, hitung PPh pasal 23?

16 Jawabannya: 1. Besarnya potongan pasal 23 PPh pasal 23 tidak ber NPWP : Tarif x jumlah bruto 4% x = 2.PPh pasal 23 dengan Ny suharti belum memiliki NPWP maka yang dipotong oleh CV ayam kembar adalah: 30% X Rp = Rp

17 Terima Kasih


Download ppt "Pajak Penghasilan Pasal 23"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google