Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
HUKUM MARITIM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA DR. CHANDRA MOTIK S.H., MSc.

2 LEGAL REGIME / LIABILITY (REGIME HUKUM / TANGGUNG JAWAB )
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) The Hague of Rules The Hamburg Rules The Multimodal Transport Convention CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

3 LEGAL REGIME / LIABILITY (REGIME HUKUM / TANGGUNG JAWAB )
200 tahun yang lalu tanggung jawab pengangkut tidak terbatas. Pengangkut menanggung resiko pengangkutan cargo / barang yang diangkutnya Tetapi pengangkutan barang lewat laut mengandung resiko / bahaya. Oleh karenanya Pengangkut mulai untuk membatasi tanggung jawabnya dan menghendaki Pedagang juga menanggung resiko Kemudian tercapai kompromi di tahun 1924 dalam brussel convention yang disebut : “THE HAGUE RULES” The Hague Rules masih memberikan peluang pada pengangkut untuk membatasi Tanggung Jawabnya, yaitu antara lain : Error in Navigation Fire 100 pounds in gold per unit CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

4 LEGAL REGIME / LIABILITY (REGIME HUKUM / TANGGUNG JAWAB )
Teknologi semakin berkembang, Kapal semakin aman, Batas tanggung jawab pengangkut mulai tidak dapat diterima Sistem tanggung jawab/ liability system yang lebih adil / sejajar dibicarakan dan pada tahun 1968 diatur di dalam the protoocol of 1968 to The Hague Rules Yang dikenal dengan nama : “THE HAGUE – VISBY RULES” Pada tahun 1979 The Hague Visby Rules dimodifikasi lagi, akan tetapi pada kenyataannya The Shippers / pengirim barang hanya sedikit dilindungi / protected Oleh karenanya Sistem baru kemudian dibicarakan lagi, dan pada pada tahun 1978 “ THE HAMBURG RULES” CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

5 LEGAL REGIME / LIABILITY (REGIME HUKUM / TANGGUNG JAWAB )
The Hamburg Rules adalah hasil negosiasi dari 78 negara termasuk 49 negara berkembang. The Hamburg Rules mengatur tentang Tanggung Jawab Pengangkut Untuk semua tindakannya,termasuk servants and agent dari pengangkut Untuk kelambatan Untuk subkontraktor pengangkut Dan monetary liability adalah :   835 SDR per Unit atau 2,5 SDR per Kilo The Hamburg Rules : Balance liabilitas lebih baik Carrier’s liability lebih meningkat Periode tuntutan (claims periods) lebih lama Periode kadaluarsa lebih lama Menggunakan bahasa baru Dan jalan menuju THE MULTIMODAL CONVENTIONS CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

6 LEGAL REGIME / LIABILITY (REGIME HUKUM / TANGGUNG JAWAB )
Modes transport lain yang juga mempunyai liability Regimes : Udara : Warsawa 1929 Convention berlaku diseluruh dunia Jalan : CMR 1956 Convention berlaku di Eropa Kerata api : CIM 1970 Convention Di negara dimana CMR dan CIM tidak berlaku, maka Peraturan Nasional dari negara tersebut yang berlaku untuk jalan dan kereta api. Penggunaan daripada penggantian Regime Tanggung Jawab/Liability Regime disebut : THE NETWORK SYSTEM CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

7 LEGAL REGIME / LIABILITY (REGIME HUKUM / TANGGUNG JAWAB )
The Network System berarti : Pengiriman barang / The Shipper akan memperoleh kompensasi sejalan dengan dimana kerusakan terjadi. Mode Peraturan yang berlaku 1. Di laut 2. Di darat 3. Di Kereta api 4. Di Udara The Hague Rules CMR CMI Warsawa Mudah, bila diketahui dimana kerusakan terjadi. Mungkin ia tidak dapat menentukan dimana kerusakan terjadi. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

8 LEGAL REGIME / LIABILITY (REGIME HUKUM / TANGGUNG JAWAB )
The Hamburg Rules tidak cukup untuk Multimodal Transports System yang lebih baik harus diatur, yaitu : THE UNIFORM SYSTEM Hasilnya :  Pada tahun 1980, 77 negara termasuk 48 negara berkembang menghasilkan: The United Nation Convention In International Multimodal Transport G goods ( The Multimodal Convention) Dimana diatur : Modified Uniform Liability Syistem The M – T Convention menentukan : The MTO liable (Bertanggung jawab) for the Total Transport (untuk keseluruhan pengangkutan) Dimanapun Cargo rusak. Siapapun yang menyebabkan kerusakan tersebut. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

9 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH ARTI PENGANGKUT  Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 466 :  Pengangkut adalah barang siapa yang baik dengan persetujuan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, baik dengan suatu persetujuan lain, mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan. Menurut The Hague Rules 1924 Pasal 2 :  Carters means the owner or the chatterer who enter into a contract of carriage with a shipper.  (Pengangkut adalah termasuk pemilik kapal atau pihak charterer yang membuat kontrak pengangkutan dengan pengirim.) CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

10 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH ARTI PENGANGKUT Menurut Hamburg Rules 1978 Pasal 1  Carrier means any person by whom or in whose name a contract of carriage of goods by sea has been concluded with a shipper. (Pengangkut adalah setiap orang oleh siapa atau dalam nama siapa kontrak pengangkutan barang lewat laut telah dibuat dengan pengirim.) 2) “Actual carrier” means any person whom the performance of the carriage of the goods, or of part of the carriage, has been entrusted by the carrier, and includes any other person to whom such performance has been entrusted. Pengangkut yang sesungguhnya berarti setiap orang kepada siapa penyelenggaraan pengangkutan barang atau sebagian dari pengangkutan telah dipercayakan oleh pengangkut dan termasuk dalam mana setiap orang lain kepada siapa penyelenggaraan tersebut telah dipercayakan. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

11 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH ARTI PENGANGKUT Menurut International / National practices (Bill of Lading)  Carrier includes the master and the agents of the carrier  Remark :  Definisi carrier (pengangkut) diatur / dapat ditemui didalam: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia The Hague Rules The Hamburg Rules Maupun didalam praktek (Bill of Lading). CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

12 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH ARTI SHIPPER / PENGIRIM BARANG Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia  Tidak diatur Menurut The Hague Rules Menurut The Hamburg Rules Pengirim (Shipper) berarti setiap orang, oleh siapa atau atas nama siapa kontrak pengangkutan barang lewat laut telah dibuat dengan pengangkut, atau setiap orang, oleh siapa atau atas nama siapa barang-barang itu akhirnya diserahkan kepada pengangkut dalam hubungan dengan kontrak pengangkutan lewat laut. Menurut International / National practices :  Shipper includes the consignee, the receiver and the owner of the goods also the endorsee and the holder of the Bill of Lading.  CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

13 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH ARTI SHIPPER / PENGIRIM BARANG Remark  Definisi shipper (pengirim barang) diatur / dapat diemui didalam : The Hamburg Rules dan Praktek Pengangkutan Tetapi tidak diatur didalam : Kitab Undang-Undang Hukum dagang Indonesia maupun Dalam The Hague Rules. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

14 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH MASA TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ( PERIOD OF CARRIER’S LIABILITY ) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia.  Pasal 468 KUHD :  Persetujuan pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut. Menurut The Hague Rules  pasal 1 e :  Carriege of Goods covers the period from the time when the goods are loaded in to the time they are discharge from the ship. (Pengangkutan barang meliputi jangka waktu mulai dari waktu barang-barang dimuat di atas kapal hingga pada waktu dibongkar dari kapal) Tackle to Tackle CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

15 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH MASA TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ( PERIOD OF CARRIER’S LIABILITY ) Menurut Hamburg Rules  Pasal 4 :  The Responsibility of The Carrier of The Goods under this Convention covers the periode during which the carrier is in charge of the carriage and the at the port of discharge. (Tanggung jawab Pengangkut atas barang-barang menurut Konvensi ini meliputi jangka waktu, selama masa pengangkut menguasai barang-barang dipelabuhan perawatan selama pengangkutan dan di pelabuhan pembongkaran.) CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

16 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH DASAR TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT Menurut KUHD Pasal 468 Sipengangkut diwajibkan mengganti segaal kerugian yang disebabkan karena seorang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dapat dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya atau cacat daripada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari si mengirimkannya. Pasal 477 : Si pengangkut adalah bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena terlambanya diserahkannya barang yang diangkutnya, kecuali apabila dibuktikannya bahwa kelambatan itu sebabkan karena suatu mendapatkan yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarkannya. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

17 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH DASAR TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT Menurut Hague Rules Pasal 4  Baik pengangkut maupun kapal akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang timbul dari atau diakibatkan oleh ketidak laikan laut, yang disebabkan oleh kurangnya kelayakan pada pihak pengangkut untuk membuat kapal laik laut, dan untuk menjamin bahwa kapal diawaki, diperlengkapi dan dibekali selayaknya, dan membuat palka-palka, kamar-kamar pendingin dan semua bagian lain dari kapal, dimana barang-barang diangkut, siap dan aman atau penerimaan, pengangkutan dan pemeliharaannya sesuai dengan ketentuan dalam butir 1 dari pasal 3. Bilamana saja kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh ketidaklaikan laut, maka beban untuk membuktikan pelaksanaan kelayakan akan diletakkan pada pengangkut atau orang lain, yang menurut peraturan. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

18 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH DASAR TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT Menurut Hamburg Convention Article 5 The carrier is liable for loss resulting from loss of or damage to the goods, as well as from delay is delivery, if the occurrence which caused the loss, damage or delay took place while the goods were in his charge as defined in article 4, unless the carrier proves that he, his servants, or agents took are measures that could reasonably be required to a void the occurrence and to consequences. (Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kerugian atau kerusakan pada barang-barang maupun oleh kelambatan dalam pengantaran, apabila perusahaan yang menyebabkan kerugian, kerusakan atau kelambatan telah terjadi, sementara barang-barang itu dikuasi olehnya, seperti ditetapkan dalam Pasal 4, kecuali jikalau pengangkut membuktikan, bahwa ia, para pegawai atau agennya telah mengambil tindakan yang dapat diharuskan selayaknya untuk menghindarkan kejadian itu dan alasannya.) CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

19 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH DASAR TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT Menurut International / National practices B/C ke dan dari Indonesia – Eropa The Hague Rules B/C ke dan dari Indonesia – Amerika Tackle to tackle + delivery B/C ke dan dari Indonesia – Jepang B/C ke dan dari Indonesia – Australia Untuk tiap-tiap B/C Jo masing-masing peraturan CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

20 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH DASAR TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT Remark  Tanggung jawab Pengangkut diatur didalam : KUHD Indonesia The Hague Rules The Hamburg Rules Maupun didalam praktek pengangkutan. Masa (periode) tanggung jawab Pengangkut yang diatur di dalam The Hamburg Rules juga telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD). Khusus dalam praktek pengangkutan tanggung jawab Pengangkut disesuaikan dengan tujuan kelabuhan dan peraturan Internasional apa yang diterapkan dalam Bill of Lading. Menurut International / National practices Dalam B/C pada dasarnya menujuk the Hague Rules CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

21 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH DASAR TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT Remark Remark : Dasar tanggung jawab pengangkut diatur / dapat ditemui :  Baik didalam KHUD Indonesia The Hague Rules The Hamburg Rules Maupun didalam praktek pengangkutan Tanggung jawab pengangkut didalam The Hamburg Rules lebih besar dibandingkan dengan The Hague Rules.  Tanggung jawab pengangkut mengenai kelambatan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 477 KUHD) dan juga didalam The Hamburg Rules (article 5). CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

22 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia. Pasal 470 KUHD : Pengangkut dapat memperjanjikan tidak akan bertanggung jawab untuk lebih daripada suatu jawab tertentu untuk satu potong barang, minimum Rp. 600 ~ 600 golden / perpotong barang. Jelasnya pasal 470 KUHD :  Namun demikian, adalah diperkenankan jika si pengangkut memperjanjikan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk lebih daripada suatu jumlah tertentu untuk satu potong barang yang diangkutnya, kecuali apabila kepadanya telah diberitahukan tentang sifat dan kerja barang tersebut, sebelum atau pada waktu barang itu diterimanya. Adapun jumlah tersebut diatas tidak boleh ditetapkan kurang daripada. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

23 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia. Pasal 471 KUHD  Dapat pengangkut memperjanjikan tidak bertanggung jawab dalam kerugian disebabkan kelalaian / kesalahan navigasi. Jelasnya Pasal 471 KUHD :  Adanya janji-janji membatasi tanggung jawab pengangkut, tidaklah membebaskan dai dari tanggung jawab, apabila dapat dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dan dia sendiri atau dari orang-orang yang dipekerjakan olehnya, kecuali apabila secara tegas telah diperjanjikan bahwa juga tentang itu si pengangkut tidak bertanggung jawab. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

24 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia. Pasal 474 KUHD Bila pengangkut / carrier adalah pengusaha kapal minimum tanggung jawab terbatas Rp. 50/m3 ~ 50 golden /m3. Jelasnya Pasal 474 KUHD : Apabila si pengangkut itu adalah si yang mengunakan kapal, maka tanggung jawabnya tentang kerugian yang timbulkan kepada barang-barang yang diangkut dengan kapal tersebut, adalah terbatas sampai sejumlah lima puluh rupiah tiap-tiap meter kubik isi bersih kapal tersebut, ditambah sekadar mengenai kapal-kapal yang digerakkan dengan tenaga mesin, dengan apa yang guna menentukan isi tersebut harus dikurangkan dari isi water untuk ruangan yang diperlukan oleh tenaga penggerak. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

25 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia.    Pasal 475 KUHD Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, maka kewajiban mengganti kerugian, terbatas pada jumlah dapat dimintakan penggantian dari si pengusaha kapal. Jelasnya Pasal 475 KUHD  Apabila si pengangkut itu bukanlah si yang mengusahakan kapal, maka kewajibannya untuk mengganti kerugian menurut pasla 468 sekedar mengenai pengangkutan melalui lautan, adalah terbatas pada jumlah yang mana karena kerugian yang diderita berdasarkan pada yang lalu dapat dimintakan penggantian dari si pengusaha kapal. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

26 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 2. Menurut The Hague Rules Due Diligence Clause  Kewajiban utama seorang pengangkut adalah menyelenggarakan dengan wajar : Kapal yang akan dipergunakan di dalam dinas pelayarannya harus laik laut. Kapal harus diawaki secukupnya, membawa bahan keperluan kapal secukupnya untuk menempuh pelayaran yang direncanakan (mengawali, memperlengkapi dan membekali kapal). Untuk keperluan muatan maka semua palka, kamar pendinging, pembeku dll harus siap pakai untuk menerima muatan, membuatnya dengan dan baik dan mengangkutnya sampai ketempat tujuan dengan aman dan selamat. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

27 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 2. Menurut The Hague Rules Prima Facie Evidence Dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut menyatakan bahwa ia menyanggupi untuk mengangkut sejumlah muatan berdasarkan penilaian keadaan barang sebagaimana keadaan itu tampak dari luar. Hal ini antara lain memberi pengertian bahwa kalau sebuah peti keadaannya baik tetapi pada waktu dibuka kedapatan isinya rusak atau kurang, pengangkut dapat menolak tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh pemilik muatan kepadanya dengan alasan bahwa pengangkut menerima barang dalam keadaan baik (in sound condition) dan barang yang sama diserahkan kepada consignee juga dalam keadaan baik, sama seperti keadaan waktu diterima untuk dikapalkan. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

28 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 2.Menurut The Hague Rules Negligence clause  Dalam ketentuan ini ditetapkan bahwa baik pengangkut maupun kapal tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi karena atau diakibatkan oleh tindakan, ketidak waspadaan atau kelalaian nahkoda, anak buah kapal atau orang-orang lain yang bekerja dalam dinas pengangkut, dalam hal navigasi dan manajemen kapal.  Menurut ketentuan ini kerugian atau kerusakan yang terjadi karena kesalahan navigasi atau manajemen semata-mata merupakan tanggung jawab nahkoda atau orang-orang lain karena nahkoda menjalankan pekerjaannya merupakan keahliannya dan mereka mempunyai ijazah untuk itu. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

29 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 2. Menurut The Hague Rules Deviation Clause Dalam praktek pelayaran kapal dilaut terdapat suatu kebiasaan untuk berlayar mengikuti alur yang sudah ditentukan/sudah biasa dituruti oleh para nahkoda yang berlayar dalam jurusan yang sama. Kebiasaan atau keharusan ini timbul dari adanya arus-arus air dipermukaan/dibawah permukaan laut, barang-barang yang harus dihindari, yang membuat seorang nahkoda tidak dapat berlayar menurut kehendaknya sendiri. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, nahkoda terpakai menyimpang dari alur yang biasa dituruti. Penyimpangan ini sudah tentu menimbulkan akibat-akibat yang merugikan khususnya bagi pemilik barang muatanya yang dengan adanya penyimpangan ini barang-barang menjadi terlambat datangnya dan dengan kelambatan itu, barang-barang ada yang rusak atau buruk. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

30 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 2. Menurut The Hague Rules Deviation Clause (lanjutan) Penyimpangan tersebut dibolehkan, atau dianggap sah kalau dilakukan dalam usaha untuk : Menyelamatkan atau berusaha jiwa dan harta benda dilaut. Menjaga kepentingan pengangkut dan para pemilik barang/muatan, yaitu misalnya kapal terlindung dalam pelabuhan yang tidak termasuk dalam rencana kunjungan sebagai suatu usaha untuk menghindari topan yang sedang lewat didaerah jalur kapal yang bersangkutan. Dengan demikian segala penyimpangan yang dilakukan dalam usaha tersebut diatas, maka segala kerugian dan kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan arah seperti tersebut berada diluar tanggung jawab pengangkut. Pengangkut atau kapal tidak dapat dituntut untuk menggantikan kerugian yang terjadi akibat dilakukannya penyimpangan arah yang sah. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

31 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 2. Menurut The Hague Rules Un-acquaintance clause Mengenai pengiriman muatan yang terdiri dari barang-barang kecil seperti sekrup, jari-jari sepeda dll, biasanya pengangkut menyatakan bahwa dia menerima barang untuk dikapalkan dlam bungkusan-bungkusan tetapi tidak menghitung isi atau jawab barang-barang yang terdapat dalam bungkusan atau peti masing-masing. Biasanya didalam B/C untuk pengangkutan barang-barang seperti itu ketentuan tersebut biasanya dinyatakan dengan perkataan sebagai berikut : 50 cases bicycle spokes said to contain / pieces CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

32 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 2. Menurut The Hague Rules Paramount clause Adalah syarat tanggung jawab tertinggi yang dapat dipikul oleh pengangkut. Ketentuan ini dibuat untuk memberikan batas yang pasti sampai beberapa besar maksimum pengangkut harus mengganti kerugian, bila muatan yang diangkutnya mengalami kerugian atau kerusakan yang menjadi tanggung jawabnya. Kekebalan Pengangkut Fire, unless caused by sea actual fault or privity of the carrier. Perils, dangers and accidents of the sea or other navigable waters. Act of god Act of War Act of Public Economies of restraint of princess, rules or people or seltzers under legal process. Quarantine restrictions CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

33 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 2. Menurut The Hague Rules Kekebalan Pengangkut (lanjutan) Act of omission of the shipper or owner of the goods, his agent or representative. Striker or lockouts or stoppage of restraint of labour from whatever cause, whether partial or general. Riots and civil catamount Saving or attempting to save life or property at sea. wastage in bulk or weight or any other loss or damage arising from in here defect, quality or vice of the goods. Insufficiency of packing Insufficiency of inadequacy of water. Hot tent defect not discoverable by are diligent Any other cause arriving without the actual fault or privity of the carrier or with out the fault or neglect of the agents or servants of the carrier, but the burdens of proof shall set in the person claiming the benefit of the exception to should that neither the actual fault or privity of the carrier not the fault or neglect of the agents or servants of the carrier contributed to the loss or damage. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

34 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 3. Menurut The Hamburg Rules Mengenai kebakaran harus dibuktikan supplier Pasal 5 (4) : (i) For loss of or damage to the goods or delay in delivery caused by fire, if the claimant proves that the fire arose from fault or neglect on the part of the carrier, his servant or agents. (ii) For such loss, damage or delay in delivery which is proved by sea claimant to have resulted from the fault or neglect of the carrier, his servants or agents, in talking all measures that could reasonably be required to put out the fire and void or mitigate its can sequences. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

35 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 3. Menurut The Hamburg Rules Mengenai kebakaran harus dibuktikan supplier Pasal 5 (4) (lanjutan) : (i) Atas kerugian atau kerusakan pada barang-barang atau kelambatan dalam pengantaran/penyerahan yang disebabkan oleh kebakaran jikalau penuntut membuktikan bahwa kebakaran itu telah timbul dari kesalahan atau kelalaian pada pihak pengangkut, para pegawai atau agennya. (ii) Untuk kerugian, kerusakan atau kelambatan dalam pengataran tersebut yang dibuktikan oleh penuntut telah diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut, para pegawai atau agennya dalam mengambil segala tindakan yang dapat diharuskan selayaknya untuk memadamkan kebakaran dan menghindarkan atau mengurangkan akibatnya. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

36 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH KETENTUAN – KETENTUAN POKOK YANG MEMBATASI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT / BATAS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT 4. Menurut International / National Practices   Untuk tiap-tiap B/C jo masing-masing peraturan Untuk ocean B/C jo The Hague Rules 5. Remark :  Batas tanggung jawab pengangkut diatur / dapat ditemui di dalam : KUHD Indonesia The Hague Rules The Hamburg Rules Praktek Pengangkutan Batas tanggung jawab pengangkut didalam The Hague Rules terlalu banyak .  Batas tanggung jawab pengangkut didalam The Hamburg Rules sudah banyak dikurangi dibandingkan The Hague Rules. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

37 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH BESARNYA GANTI RUGI PENGANGKUT 1. Menurut KUHD : Rp 600,- / satu potong barang. 2. Menurut Hague Rules : £ 100,- / perpackage 3. Menurut Hague Visby Rules : Francs prepackage or unit or 30 Francs per kilo of gross weight ~ Rp / ,- 4. Menurut Hamburg Convention : 835 unit of account prepackage 2,5 unit of account perkilogram of gross weight ~ Rp / ,- CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

38 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER
ISTILAH-ISTILAH BESARNYA GANTI RUGI PENGANGKUT 5. Menurut International / National Practices : Tergantung masing – masing B / L 6. Remarks : Ganti rugi diatur didalam : KUHD The Hague Rules The Hamburg Rules maupun Didalam praktek pengangkutan Nasioal/Internasional. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

39 TABLE OF COMPARISON ACCORDING TO VARIOUS INTERNATIONAL CONVENTIONS
TABLE OF COMPARISON ACCORDING TO VARIOUS INTERNATIONAL CONVENTIONS Convention Period of responsibility Basis of liability Limitation of liability for loss or damage to goods Notice of claims for damage to goods Time bar Transport document Hague Rules 1924 While in Vessel : "Takle-to-takle Due diligence to make vessel seaworthy and to take care of cargo but with several exception 2 100 sterling in gold 3 days 1 year bill of lading ( a negotiable document) Hague - Rules 1968 Protocol While in vessel : "Takle-to-takle" Due diligence to make vessel seaworthy and to take care of cargo but with several exception 2 10,000 poincare per package or francs per kilo whichever higher. Hague - Rules 1978 While in carriers charge Due diligence to makevessel seaworthy and to take care of cargo but withseveral exception 2 667 SDR per package or 2 SDR perkilo whichever is higher CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

40 TABLE OF COMPARISON ACCORDING TO VARIOUS INTERNATIONAL CONVENTIONS
TABLE OF COMPARISON ACCORDING TO VARIOUS INTERNATIONAL CONVENTIONS TABLE OF COMPARISON ACCORDING TO VARIOUS INTERNATIONAL CONVENTIONS Convention Period of responsibility Basis of liability Limitation of liability for loss or damage to goods Notice of claims for damage to goods Time bar Transport document Rules 1978 While in carriers charge presumed fault or neglect 3 835 SDR per package or 2,5 SDR perkilo whichever is higher 15 days 2 year Bill of lading or other CMR 1956 (Road) Charge Strict'liability with exceptions for matters "Beyond contros"4 25 Germinal Francs per kilo (3 Francs = 1 SDR) 7 days Waybill CIM 1956 (rail) 50 Germinal CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

41 TABLE OF COMPARISON ACCORDING TO VARIOUS INTERNATIONAL CONVENTIONS
TABLE OF COMPARISON ACCORDING TO VARIOUS INTERNATIONAL CONVENTIONS TABLE OF COMPARISON ACCORDING TO VARIOUS INTERNATIONAL CONVENTIONS Convention Period of responsibility Basis of liability Limitation of liability for loss or damage to goods Notice of claims for damage to goods Time bar Transport document 1929 (air) While in carriers Charge Strict'liability with exceptions for matters "Beyond contros"4 250 Francs Poincare perkilo 14 days 1 year Waybill MT Convention 1980 charge presumed fault or neglect 920 SDR per package or 2,75 SDR perkilo whichever is higher 6 days 2 year non-negotiable or negotiable transport document Law Office : Chandra Motik Yusuf & Associates Indonesian institute of maritime law & law of the sea (Lembaga Bina Hukum Laut Indonesia) CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

42 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

43 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

44 CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER


Download ppt "FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google