Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSonny Santoso Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
2
Komoditas unggas mempunyai prospek pasar yang sangat baik karena didukung oleh :
karakteristik produk unggas yang dapat diterima oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar muslim. harga relatif murah dengan akses yang mudah diperoleh karena sudah merupakan barang publik. Komoditas ini merupakan pendorong utama penyediaan protein hewani nasional. Prospek yang sudah bagus ini harus dimanfaatkan untuk memberdayakan peternak di perdesaan melalui pemanfaatan sumberdaya secara lebih optimal.
3
POTENSI TERNAK UNGGAS Komponen input tenaga kerja lebih murah drpd negara lain Potensi mengembangkan tanaman jagung untuk menurunkan biaya pakan Menerapkan pola-pola kemitraan
4
HAMBATAN PENGEMBANGAN
Iklim usaha kurang kondusif a.l keamanan, sistem perbankan dan tata ruang
5
Peranan pemerintah pada pengelolaan pasar
Peranan pemerintah juga harus memperhatikan pada pengelolaan pasar, utamanya untuk: melindungi industri ayam dalam negeri dari tekanan persaingan pasar global yang tidak adil, mencegah persaingan tidak sehat antar perusahaan di pasar dalam negeri, pengembangan sistem pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular, serta dukungan pembangunan infrastruktur penunjang lainnya. a.l.untuk memberi kepastian berusaha pada peternakan mandiri perlu dibuat mekanisme yang menjamin transparansi dalam hal informasi produksi d.o.c., biaya bahan-bahan input, serta kondisi pasar (permintaan, produksi, dan harga).
7
Arah Pengembangan Agribisnis Komoditas Ternak Unggas
menghasilkan pangan protein hewani sebagai salah satu upaya dalam mempertahankan ketahanan pangan nasional, meningkatkan kemandirian usaha, melestarikan dan memanfaatkan secara sinergis keanekaragaman sumberdaya lokal untuk menjamin usaha peternakan yang berkelanjutan, dan mendorong serta menciptakan produk yang berdayasaing dalam upaya meraih peluang ekspor.
8
Tujuan Pengembangan Agribisnis Komoditas Unggas
membangun kecerdasan dan menciptakan kesehatan masyarakat seiring dengan bergesernya permintaan terhadap produk yang aman dan berkualitas, meningkatkan pendapatan peternak melalui peningkatan skala usaha yang optimal berdasarkan sumberdaya yang ada, menciptakan lapangan kerja yang potensial dan tersebar hampir di seluruh wilayah, dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan devisa negara.
9
Arah Kebijakan Peternakan Unggas
Kebijakan peternakan unggas diarahkan pada : A. Visi : pemberdayaan peternak dan usaha agribisnis peternakan, peningkatan nilai tambah dan dayasaing B. Misi : mendorong pembangunan peternakan unggas yang tangguh dan berkelanjutan. Kebijakan yang diperlukan dan berpengaruh efektif mencapai visi tersebut adalah : kebijakan dalam memperluas dan meningkatkan basis produksi melalui peningkatan investasi swasta, pemerintah dan masyarakat; serta kebijakan pewilayahan komoditas dan peningkatkan penelitian, penyuluhan dan pendidikan bagi peternak disertai pengembangan kelembagaan.
10
Kebijakan Pendukung kebijakan pendukung dalam membentuk lingkungan investasi yang kondusif. kebijakan dalam mempromosikan produk unggas. Kebijakan tata-ruang, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, serta penegakan aturan yang terkait dengan lalulintas ternak. Kebijakan pencegahan penyakit, utamanya dalam memperkuat pelayanan laboratorium dan pos-pos kesehatan hewan, serta kebijakan penyuluhan tentang bahaya dan pencegahan penularan penyakit unggas, dan kebijakan tentang kemitraan agribisnis perunggasan yang adil, baik bagi mitra maupun bagi inti melalui pembagian resiko dan keuntungan yang adil.
11
PENJELASAN PP RI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN PETERNAK
Kegiatan Usaha Peternakan, khususnya budidaya Ternak di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan asal Hewan, bahan baku industri, dan jasa perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.
12
Usaha Peternakan meliputi sektor hulu, budidaya, dan hilir :
Usaha budidaya Ternak seringkali harus menanggung risiko usaha yang besar dengan nilai keuntungan yang kecil, Usaha di sektor hulu, misalnya penyediaan sarana produksi, dan Usaha di sektor hilir, misalnya pengolahan dan pemasaran hasil yang dilakukan oleh usaha dengan skala besar selalu menikmati keuntungan. Peternak sebagai pelaku utama di bidang usaha budidaya Ternak perlu didaftar dan diberdayakan.
13
Pemberdayaan merupakan segala upaya yang dilakukan oleh :
Pemerintah pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri maupun bersama dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar Peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi Peternak dan keluarganya.
14
Pemberian kemudahan meliputi:
akses sumber pembiayaan dan permodalan; ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi; pengembangan kawasan usaha; pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik; kemitraan dan sinergi antar pelaku usaha; penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi; penciptaan iklim usaha yang kondusif dan peningkatan kewirausahaan; pemanfaatan sumber daya dalam negeri; promosi dan pemasaran; serta perlindungan harga Ternak dan Produk Hewan.
15
PERPRES No: 7 Tahun 2006 : TENTANG KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA Untuk percepatan pengendalian flu burung (avian influenza) dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza secara komprehensif dan terpadu, dibentuk Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komnas FBPI.
16
07/Permentan/OT.140/2/2011 : Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia bahwa berdasarkan laporan resmi dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE), di Negara Jepang dan Negara Korea Selatan, terjadi kasus wabah High Pathogenic Avian Influenza (HPAI); larangan mulai berlaku sejak tanggal 16 Pebruari 2011.
17
44/Permentan/OT.140/4/2013 : Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas dari Negara Republik Rakyat Cina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia larangan ini berlaku sejak tanggal 10 April sampai ada pernyataan dari WHO yang menyatakan bahwa China sudah bebas dari H7N9.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.