Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Kelompok : Sandi Tyas Mochamad Dika Rinaldy Frenki Suvijana Audrey Andika Riaunanda

2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama- sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

3 BAB II LINGKUP HAK CIPTA
Fungsi dan Sifat Hak Cipta Pencipta Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui Ciptaan yang Dilindungi Pembatasan Hak Cipta Hak Cipta atas Potret Hak Moral Sarana Kontrol Teknologi

4 BAB III MASA BERLAKU HAK CIPTA
Hak Cipta atas Ciptaan a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; b. drama atau drama musikal, tari, koreografi; c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; d. seni batik; e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur; g. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan: a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu; b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

5 BAB IV PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35 , terdapat 4 ayat. Salah satunya : 1. Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Pasal 36 Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar. Pasal 37, terdapat 6 ayat. Salah satunya : Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa. Pasal 38 Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut. Pasal 39, Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain: nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta; b. tanggal penerimaan surat Permohonan; c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan d. nomor pendaftaran Ciptaan.

6 Pasal 40, terdapat 2 ayat. Salah satunya :
1. Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Pasal 41, terdapat 2 ayat. Salah satunya : Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak. Pasal 42 Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga. Dan 2 pasal lainnya yaitu, Pasal 43 dan Pasal 44

7 BAB V LISENSI Pasal 45, terdapat 4 ayat. Salah satunya :
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 46 Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 47, terdapat 4 ayat. Salah satunya : Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI DEWAN HAK CIPTA Pasal 48, terdapat 4 ayat. Salah satunya : Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.

8 Bab VIII Pengelolaan hak Cipta
Bab VII Hak Terkait Pada bab ini menjelaskan tentang hak eksklusif kepada pelaku untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuan membuat,memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya Perhitungan jangka waktu perlindungan dimulai sejak tanggal 1 januari tahun berikutnya setelah : Karya rekaman suara selesai direkam Karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali Karya pertunjukan selesai di pertunjukan Bab VIII Pengelolaan hak Cipta Pada Bab ini mengatur tentang penyelenggara hak cipta, dimana direktor jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hak cipta yang bersifat nasional

9 Bab X Penyelesaian Sengketa
Bab IX Biaya Mengatur setiap pengajuan permohonan, permintaan petikan daftar umum ciptaan, pencatatan pengalihan hak cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian lisensi, pencatatan lisensi wajib, serta lain-lain yang di tentukan dalam undang-undang ini dikenakan biaya yang besarnya di tetapkan dalam peraturan pemerintah Bab X Penyelesaian Sengketa Mengatur dalam penyelesaian sengketa terhadal hak cipta , pemegang hak cipta dalam bab ini berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu

10 Bab XI Penetapan sementara Pengadilan
Pada bab ini membahas tentang pihak yang dirugikan berhak meminta kepada pengadilan niaga untuk menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk : Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta Meminta kepada pihak yang merasa di rugikan untuk menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas hak cipta tersebut Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut, semua pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar baik pihak yang dikenakan peetapan sementara tersebut

11 Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XII Penyidikan Pada bab ini mengatur tentang penyelidikan pelanggaran hak cipta serta wewenang yang dimiliki penyidik Penyidik memberitahu dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang di atur dalam UUD tentang hukum acara pidana Bab XIII Ketentuan Pidana Pada Bab ini mengatur tentang hukuman yang akan di terima oleh pelaku pelanggar hak cipta, hukuman pada bab ini dapat berupa pidana ataupun denda yang besar maksimalnya sudah di tentukan dalam bab ini Pada bab ini juga mengatur dalam pemusnahan hasil tindak pidana hak cipta ataupun yang di pertimbangkan untuk tidak di musnahkan

12 Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab ini mengatur tentang berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. Bab XV Ketentuan Penutup Bab ini mengatur tentang terhadap siapa saja undang-undang ini berlaku.

13 Ketentuan sanksi pidana pelanggaran hak cipta
Berdasarkan pasal 56 UU No 19 tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat 1 UU No 19 tahun 2002 tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Pada UU no 19 tahun 2002 apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadlan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp ,- . disamping itu juga terdpat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp (seratus juta) menjadi Rp (lima milyar). Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda seratus juta dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibanding denda yang dijatuhkan.

14 SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK CIPTA :
1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta. 2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta. 3. Judul ciptan. 4. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali. 5. Uraian singkat Ciptaan. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut : Program komputer (Software) 1 buah CD disertai buku petunjuk pengoperasian.

15 DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN :
I. ATAS NAMA PERUSAHAAN : Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”. Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai “6000”). Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli). NPWP Perusahaan. Foto Copy KTP Pemohon dan Pencipta. Akta Perusahaan. Contoh Ciptaan. II. ATAS NAMA PERORANGAN : Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000” Surat pengalihan hak (apabila nama Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai “6.000”). Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli) NPWP Foto Kopi KTP 5 Contoh ciptaan

16 Kesimpulan dan Saran A. Kesimpulan Hak cipta diatur dalam UU No.19 tahun Hak cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta. Hak khusus meliputi : a. hak untuk mengumumkan; b. hak untuk memperbanyak. B. Saran Adapun saran yang dapat kami sampaikan adalah : a. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang melanggar UU Hak cipta b. Pemerintah mengharuskan setiap pencipta untuk segera mendaftarkan karya ciptaannya, agar tidak terjadi plagiatisme c. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam menerapkan peraturan mengenai ha cipta serta menghargai hasil cipta orang lain

17 Pertanyaan 1 Pelanggaran Hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) pertama kali disahkan di Indonesia pada tahun ... a b c d. 1988

18 Jawaban : C

19 Pertanyaan 2 Organisasi yang bernaung di bawah PBB sebagai usaha untuk melindungi hak cipta kekayaan intelektual adalah... a. WHO b. APEC c. WIPO d. GATT

20 Jawaban : B

21


Download ppt "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google