Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Legal Aspek Produk TIK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Legal Aspek Produk TIK."— Transcript presentasi:

1 Legal Aspek Produk TIK

2 Hak Cipta & Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
Disusun Oleh : Lily Wulandari

3 Hak Cipta Pengertian, fungsi dan sifat hak cipta, pemegang hak cipta, pembatasan hak cipta, pendaftaran hak cipta, hak moral, jangka waktu pemilikan hak cipta, perlindungan hak cipta sebagai hak milik, tujuan konvensi internasional tentang hak cipta, Berne Convention, Universal Copyright Convention

4 Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

5 Hak Cipta Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

6 Subyek Hak Cipta Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas

7 Obyek Hak Cipta Ciptaan
yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

8 UU Hak Cipta UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun1982 Nomor 15) UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

9 Pembatasan Hak Cipta UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 14,15, 16
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

10 Pembatasan Hak Cipta Pengumuman dan/ atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan..... Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

11 Pembatasan Hak Cipta Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta: Penggunaan hak cipta lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta; Pengambilan ciptaan pihak lain, seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan

12 Pembatasan Hak Cipta Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta g. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri

13 Pembatasan Hak Cipta Pasal 16
untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra. Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: Mewajibkan pemegang hak cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

14 Hak Moral (Pasal 24,25,26) Pasal 24
Pencipta atau ahli waris berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia ......

15 Hak Moral (Pasal 24,25,26) Pasal 25
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah Pasal 26 Hak cipta atau suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta selama kepada pembeli ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu

16 Masa Berlaku Hak Cipta(Pasal 29-34)
Hak cipta atas ciptaan: buku, pamflet, semua hasil karya tulis lain; drama, drama musikal, tari, seni batik, arsitektur, tafsir, saduran.....berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia Pasal 30 Hak cipta atas ciptaan: program komputer; sinematografi, fotografi; database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun

17 Masa Berlaku Hak Cipta(Pasal 29-34)
Hak cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan: pasal 10 ayat 2 berlaku tanpa batas waktu pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum

18 Pendaftaran Ciptaan (Pasal 35 s/d pasal 44)
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan ..... Pasal 36 Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftar

19 Pendaftaran Ciptaan (Pasal 35 s/d pasal 44)
Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa Kuasa  konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal

20 Dewan Hak Cipta (Pasal 48)
Membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta Terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta  diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri

21 Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Penyelenggaraan administrasi hak cipta dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hak cipta yang bersifat nasional  mampu menyediakan informasi tentang hak cipta seluas mungkin kepada masyarakat

22 Tugas Buatlah tulisan mengenai kasus pelanggaran HAKI di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

23 Berne Convention Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, atau dikenal sebagai Berne Convention, adalah hak cipta yang mengatur perjanjian internasional yang pertama kali diterima di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Berne mewajibkan penandatangan untuk mengakui hak cipta karya penulis dari negara penandatangan lainnya (dikenal sebagai anggota Serikat Berne) dengan cara yang sama seperti mengakui hak cipta warga negaranya sendiri. Misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk semua hal yang dipublikasikan atau dilakukan di Prancis, terlepas dari tempat asalnya dibuat.

24 Berne Convention Selain menetapkan sistem perlakuan yang sama yang menginternalisasi hak cipta di antara penandatangan, kesepakatan tersebut juga mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan standar minimum yang kuat untuk undang-undang hak cipta. Hak Cipta di bawah Konvensi Berne harus bersifat otomatis; Dilarang untuk meminta pendaftaran resmi (namun diketahui bahwa ketika Amerika Serikat bergabung dalam Konvensi pada tahun 1988, mereka terus membuat ganti rugi perundang-undangan dan biaya pengacara hanya tersedia untuk karya-karya yang terdaftar

25 Berne Convention Konvensi Berne menyatakan bahwa semua karya kecuali fotografi dan sinematografi berhak cipta setidaknya 50 tahun setelah kematian penulis, namun pihak bebas memberikan persyaratan yang lebih lama, seperti yang dilakukan Uni Eropa dengan Petunjuk 1993 untuk menyelaraskan perlindungan hak cipta. Untuk fotografi, Konvensi Berne menetapkan jangka waktu minimum 25 tahun sejak tahun foto dibuat, dan untuk sinematografi minimum adalah 50 tahun setelah pertama kali ditampilkan, atau 50 tahun setelah penciptaan jika tidak diperlihatkan dalam waktu 50 tahun setelah penciptaan. Negara-negara di bawah revisi perjanjian yang lebih lama dapat memilih untuk memberikan persyaratan perlindungan mereka sendiri, dan jenis karya tertentu (seperti phonorecords dan film) dapat diberikan persyaratan yang lebih singkat.

26 Berne Convention Meskipun Konvensi Berne menyatakan bahwa undang-undang hak cipta negara tempat hak cipta diklaim harus diterapkan, pasal 7.8 menyatakan bahwa "kecuali jika undang-undang negara tersebut menentukan, istilah tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu yang ditetapkan di negara tempat asal pekerjaan ", Yaitu seorang penulis biasanya tidak berhak memiliki hak cipta yang lebih panjang di luar negeri daripada di negaranya sendiri, bahkan jika undang-undang di luar negeri memberikan jangka waktu lebih lama. Ini umumnya dikenal sebagai "aturan jangka pendek". Tidak semua negara telah menerima peraturan ini.

27 Konvensi Bern (penjelasan tambahan)
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886)  keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi Belanda , 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia

28 Konvensi Bern (penjelasan tambahan)
Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan Referensi: Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor

29 Konvensi Bern (penjelasan tambahan)
Konvensi Bern  Law Making Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu: Prinsip national treatment Prinsip automatic protection Prinsip independence of protection Referensi: Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor

30 Konvensi Bern (penjelasan tambahan)
Prinsip national treatment Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri Prinsip automatic protection Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)

31 Konvensi Bern (penjelasan tambahan)
Prinsip independence of protection Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta Referensi: Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor

32 Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO Menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern), common law system( anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat)

33 Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright Convention)  ditandatangani di Geneva Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955

34 Garis-garis besar ketentuan pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Adequate and effective protection National treatment Formalities Duration of protection Translations right

35 Garis-garis besar ketentuan pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Jurisdiction of the International Court of Justice  penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, diajukan ke Mahkamah Internasional Bern Safeguard Clause

36 Beberapa Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya
Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention) Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)

37 Selesai


Download ppt "Legal Aspek Produk TIK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google