Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA"— Transcript presentasi:

1 Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK CIPTA & KONVENSI INTERNASIONAL ( 1 ) - Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA

2 HAK CIPTA: PENGERTIAN HAK CIPTA
Auteurswet1912 ( HindiaBelanda) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 Undang-undang Nomor 19Tahun 2002 PENGERTIAN HAK CIPTA Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. HAK EKSKLUSIF hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

3 Mengumumkan atau Memperbanyak, termasuk kegiatan sbb:
Menerjemahkan Menjual Memamerkan Mengadaptasi Menyewakan Mengaransemen Mengalih wujudkan Mengimpor Merekam Mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. CIPTAAN hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

4 HAK TERKAIT hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya. LISENSI Izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu. PROGRAM KOMPUTER sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi- fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

5 PENCIPTA seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 1. Pencipta Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah: Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan. 2.Pemerintah Pegawai negeri sipil yang menciptakan suatu ciptaan dalam hubungan dinasnya tidak dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain. Pemegang hak cipta adalah instansi pemerintah terkait.

6 Negara adalah pemegang hak cipta atas;
3. Swasta Karyawan swasta yang menciptakan suatu ciptaan dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain. 4. Pekerja lepas Hak cipta suatu ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan dimiliki penciptanya yang sekaligus sebagai pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain. 5. Negara Negara adalah pemegang hak cipta atas; Karya peninggalan pra-sejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Folklor (ciptaan tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.

7 6. Pemegang Hak Cipta Potret
Pembuat potret / foto sebagai pemegang hak cipta jika akan memperbanyak atau mengumumkan foto harus izin terlebih dahulu kepada orang yang difoto. Jika pembuatan foto tanpa seizin orang yang difoto, pengumumannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari yang difoto. Pembuatan pengumuman bersifat komersial dari pelaku pertunjukan umum bukan merupakan pelanggaran hak cipta, kecuali bila yang difoto tersebut berkeberatan.

8 7. Beberapa Pencipta Ciptaan yang dibuat secara berkelompok/ gabungan, yang dianggap pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Jika tidak ada pemimpin, yang dianggap pencipta adalah yang menghimpun ciptaan tersebut, tanpa mengurangi hak cipta masing atas bagian ciptaannya. PEMEGANG HAK CIPTA: Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau Pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

9 FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan Hak Khusus (Exclusive Rights), ini berarti pencipta atau pemegang hak cipta mempunyai hak untuk: Memperbanyak Ciptaannya Pencipta atau pemegang hak cipta dapat menambah jumlah ciptaan dengan perbuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan-ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih-wujudkan ciptaan. Mengumumkan Ciptaannya Pencipta atau pemegang hak cipta dapat menyiarkan dengan menggunakan alat apapun, sehingga ciptaan dapat didengar, dibaca atau dilihat oleh orang lain. Memperbanyak Haknya Hak cipta sebagai hak kebendaan, maka pencipta atau pemegang hak cipta dapat menggugat pihak yang melanggar hak ciptanya Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.

10 FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta dianggap sebagai BENDA BERGERAK. Oleh karena itu Hak Cipta DAPAT BERALIH atau DIALIHKAN, baik seluruhnya maupun sebagian karena: Pewarisan. Hibah. Wasiat. Perjanjian tertulis, atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan

11 CIPTAAN YANG DILINDUNGI adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan Lagu atau musik dengan atau tanpa teks Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni Kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur. Peta Seni batik Fotografi Sinematografi Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari Hasil pengalihwujudan.

12 PEMBATASAN HAK CIPTA Beberapa hal yang TIDAK MEMILIKI HAK CIPTA: Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara. Peraturan perundang-undangan. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah. Putusan pengadilan atau penetapan hakim. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

13 TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA:
Pengumuman dan /atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli. Pengumuman dan /atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

14 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan , karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah . Dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta

15 4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial 5. Perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya 6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan 7. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri

16 Contoh pelanggaran hak cipta:
Microsoft Coorporation mengelompokkan 5 macam bentuk pembajakan perangkat lunak sbb: Memasukkan perangkat lunak ilegal ke hardisk Softlifting (penggunaan lisensi melebihi kapasitas yang tercantum dalam lisensi tersebut) Penjualan CD ROM ilegal Penyewaaan perangkat lunak ilegal Downloading ilegal (tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download)

17 LISENSI ( Pasal45 –48 UUHC No. 19 / 2002 ) :
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi dengan perjanjian lisensi untuk melaksanakan ciptaannya, kecuali diperjanjikan lain, maka pelaksana wajib untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung merugikan perekonomian negara. Perjanjian lisensi wajib dicatat di Dirjen HaKI, agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

18 PENDAFTARAN HAK CIPTA Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu. Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran Manfaat pendaftaran yaitu tetap dianggap sebagai pencipta, sampai ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya dipengadilan. Beban pembuktian dipengadilan pada pundak pihak lain, bukan pada pihak yang telah mendaftarkan hak cipta. Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

19

20 Sumber: Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta H. OK. Saidin, SH, M.Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan IntelekTual, 2006, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Abdul R. Saliman, SH, MM, et al, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, 2006, Kencana, Jakarta. Sentosa Sembiring ,SH,MH, Hak Kekayaan Intelektual, 2006, CV YramaWidya, Bandung. Tim Lindsey, Prof. Ed, Hak Kekayaan Intelektual,2006, Alumni, Jakarta.


Download ppt "Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google