Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN"— Transcript presentasi:

1 BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami: 1. karakteristik salam 2. pengakuan dan pengukuran transaksi salam 3. pengakuan dan pengukuran salam paralel 4. penyajian transaksi salam di laporan keuangan 5. penyelesaian soal-soal transaksi salam I. KARAKTERISTIK Seperti telah dijelaskan pada bagian akad bahwa salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih), dengan penangguhan pengiriman oleh penjual (muslam ilaihi), dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Seperti telah dijelaskan dan diatur dalam PSAK 103 (2007), bahwa entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam transaksi salam. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel. Entitas syariah, seperti Bank Syariah, dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka dalam hal ini bank syariah melaksanakan akad salam paralel. Ketentuan syariah yang lain terkait dengan akad salam ini diantaranya adalah bahwa spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, entitas dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan. (paragrap 7, PSAK 103,2007). Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 1

2 dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar (keterangan: nilai yang
disepakati antara bank / pembeli dan nasabah / penjual). Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut. (paragrap 11- 12, PSAK 103,2007). Dalam hal pembeli / bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan secara tunai, maka bank akan mencatat: Tgl Piutang salam Kas/rekening Penjual Rp. xx - Rp.xx - Bila pembeli / bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan dengan aset nonkas dan nilai wajar aset nonkas lebih kecil dari nilai bukunya maka selisihnya diakui sebagai kerugian; maka bank akan mencatat: Tgl Piutang salam Rp. xx - Kerugian penurunan nilai aset nonkas Rp.xx Aset non kas (misal, pupuk) - Rp xx Sedangkan bila pembeli / bank menyerahkan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan dengan aset nonkas dan nilai wajar aset nonkas lebih besar dari nilai bukunya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan pembeli atau bank; dengan demikian bank akan mencatat: Tgl Piutang salam Rp. xx - Kuntungan kenaikan nilai aset nonkas Aset non kas (misal, pupuk) - Rp.xx Rpxx (1) Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut. (paragrap 13, PSAK 103,2007). Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 3

3 sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum
(i) Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad. Jurnal yang dibuat pada saat menerima sebagian barang salam, misal, baru 60% dari nilai akad: Tgl Persediaan barang salam Pihutang salam Rp. xx - Rp xx Dengan demikian, nilai tercatat Piutang salam adalah sebesar tinggal 40% dari nilai akadnya. (ii) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi. Untuk kasus ini, pembeli / bank akan mencatat dalam jurnalnya sebagai berikut: Tgl Piutang kepada penjual Piutang salam Rp. xx - - Rp.xx (iii) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual. Pencatatan yang dibuat pembeli / bank bila nilai penjualan jaminan lebih kecil dari nilai tercatat piutang salam: Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 5


Download ppt "BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google