Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UNIVERSITAS MERCU BUANA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PROGRAM STUDI AKUNTANSI MODUL PERKULIAHAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012 Mata Kuliah Pertemuan Hari / Waktu Kelas Dosen : Auditing 1 Sabtu, – 16.00 Karyawan Indraguna Kusumabrata,SE Ak CPSAK MM JASA AUDIT DAN JASA ASSURANCE LAINNYA A. Sifat Audit Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen. Perbedaan antara audit dan akuntansi Akuntansi adalah pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisiran dan peristiwa- peristiwa ekonomi denfan cara yang logis yang bertujuan menyediakan informasi keuangan untuk mengambil keputusan. Audit adalah Proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan pernyataan (asersi) tentang tindakan dan kejadian ekonomi, untuk menentukan tingkat kesesuaian pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan (pengguna). Manfaat Audit dari aspek Ekonomi Meningkatkan kredibilitas perusahaan. Meningkatkan efisiensi dan kejujuran. Meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Mendorong efisiensi pasar modal. ‘12 Auditing Indraguna Kusumabrata, SE., Ak CPSAK MM 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana
2
User memverifikasi informasi
Beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk mengurangi Information Risk Jasa Akuntan Publik: Akuntan Publik memberikan jasa asurans dan jasa lainnya. (1) Jasa Asurans Perikatan jasa asurans berarti suatu perikatan yang di dalamnya seorang praktisi menyatakan suatu kesimpulan yang dirancang untuk meningkatkan derajat kepercayaan pemakai yang dituju (selain pihak yang bertanggung jawab) terhadap hasil pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan dengan kriteria. Jasa Asurans meliputi: a. Jasa audit atas informasi keuangan historis Merupakan perikatan aurans yan diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinayatakan dalam bentuk pernyataan positif. b. Jasa reviu atas informasi keuangan historis Merupakan perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif. User memverifikasi informasi Tidak praktis dan tidak efisien karena Cost yang tinggi User berbagi risiko informasi dengan management User dapat melakukan lawsuit kepada management tetapi sulit meminta management ikut bertanggungjawab jika terjadi financial losses Menyediakan Audited financial statements Cara yang paling baik karena dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang independent ‘12 Auditing Indraguna Kusumabrata, SE., Ak CPSAK MM 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana
3
profesional akan terpenuhi; dan
Persyaratan pengetahuan awal praktisi atas kondisi dari suatu perikatan asurans meliputi, antara lain: (a) Ketentuan etika profesi yang relevan, seperti independensi dan kompetensi profesional akan terpenuhi; dan (b) Perikatan tersebut memiliki karakteristik sebagai berikut: i. Hal pokok adalah semestinya; ii. Kriteria yang digunakan adalah tepat dan tersedia bagai pemakai laporan yang dituju; iii. Praktisi memiliki akses untuk mendapatkan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung kesimpulan praktisi; iv. Kesimpulan praktisi, dalam perikatan yang memberikan keyakinan memadai atau perikatan yang memberikan keyakinan terbatas, harus dimasukkan dalam laporan tertulis; dan v. Praktisi yakin bahwa ada suatu tujuan rasional untuk perikatan tersebut. Jika terdapat pembatasan signifikan terhadap ruang lingkup pekerjaan praktisi, kemungkinan perikatan tersebut tidak memiliki tujuan rasional. Demikian juga, bila praktisi yakin bahwa pihak yang melakukan perikatan dengan praktisi, bermaksud mengaitkan nama praktisi dengan hal pokok dengan cara yang tidak patut. SPA, SPR, SPL tertentu mungkin saja mencakup ketentuan tambahan yang harus dipenuhi sebelum menerima perikatan tersebut. Unsur-unsur suatu perikatan Asurans meliputi, antara lain: a) Hubungan tiga pihak yang melibatkan praktisi, pihak yang bertanggung jawab, dan pemakai yang dituju; b) Suatu hal pokok yang semestinya; c) Kriteria yang sesuai; d) Bukti yang cukup dan tepat; e) Suatu laporan asurans dalam bentuk yang sesuai dengan perikatan yang memberikan keyakinan memadai atau perikatan yang memberikan keyakinan terbatas. ‘12 Auditing Indraguna Kusumabrata, SE., Ak CPSAK MM 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.