Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Keuangan RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Keuangan RI"— Transcript presentasi:

1 Kementerian Keuangan RI
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI PERDIRJEN NOMOR PER-16/BC/2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

2 DASAR HUKUM • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 UU • 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai • 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan; • 225/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor; • 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean; • 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Perhitungan dan Pembayaran Bea Masuk PMK • PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; • PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor • PER- _/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur PDJ Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

3 Kementerian Keuangan RI
RUANG LINGKUP DIATUR DENGAN PER-16/BC/2016 Impor Untuk Dipakai Barang Pindahan Barang Penumpang, ASP, Pelintas Batas PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANG DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS TIDAK TERMASUK YANG DIATUR DENGAN PER-16/BC/2016 Barang Kiriman Rush Handling Barang Tertentu, ditetapkan Dirjen 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

4 Kementerian Keuangan RI
PENGELUARAN BARANG BARANG PIB IMPOR KELUAR • Barang bersifat umum Bayar BM & PDRI Lartas Dasar SPPB atau SPPF PENGELUARAN BARANG IMPOR BARANG KELUAR PIB Listrik, Cair, Gas Transmisi Dokap & Jaminan Lartas Berkala Bayar BM & PDRI Ketentuan PIB Berkala • dibuat untuk pengeluaran barang yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan • disampaikan ke Kantor Pabean paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah jangka waktu berakhir 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

5 Kementerian Keuangan RI
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG Ketentuan PIB • Dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri BM & PDRI • Disampaikan setiap pengeluaran barang dengan tujuan diimpor untuk dipakai • Dapat dilakukan sebelum atau setelah penyampaian inward manifest (BC 1.1) • Disampaikan ke Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tempat tujuan akhir pengangkutan barang Impor • Dalam hal angkut lanjut melalui darat ditolak, PIB diajukan ke Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penimbunan Penyampaian PIB • Disampaikan dalam bentuk data elektronik (PDE atau Media Penyimpan Data) atau tulisan di atas formulir • Dapat disampaikan melalui Portal INSW dalam hal Kantor Pabean telah terhubung dengan Portal INSW (Single Submission) 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

6 Kementerian Keuangan RI
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PENGAJUAN DOKAP SEBAGAI LAMPIRAN PIB Penelitian lartas, dalam hal tidak disampaikan melalui INSW Dilakukan penelitian dokumen sebelum pengeluaran Dilakukan pemeriksaan fisik barang KETENTUAN PENGAJUAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PIB dengan jalur hijau hanya wajib menyerahkan Dokap apabila diminta oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk kepentingan penelitian Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokap AEO/MITA dikecualikan dari ketentuan kewajiban penyampaian Dokap dan permintaan tambahan Dokap Dokap dapat berupa cetakan (hardcopy) atau data elektronik (hasil pemindaian atau data elektronik lainnya) Penyampaian Surat Keterangan Asal dalam bentuk cetakan atau elektronik sesuai dengan perjanjian internasional Dokap wajib diserahkan paling lambat hari (kerja) berikutnya setelah SPJK, SPJM, atau permintaan; sanksi tidak dilayani pengajuan dokumen berikutnya 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

7 Kementerian Keuangan RI
PIB BERKALA Importir mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pabean Persetujuan diberikan dalam hal dalam jangka waktu yang ditetapkan: telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan jumlah dapat diukur dengan alat ukur di bawah pengawasan pabean Jenis barang tidak berubah-ubah Persetujuan berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan Persetujuan merupakan dokumen pelengkap pabean untuk pengeluaran Impor dengan PIB berkala wajib menyerahkan jaminan: senilai perkiraan jumlah BM & PDRI pada jangka waktu berkala diserahkan sebelum pengeluaran barang impor Pengukuran dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada akhir jangka waktu Prosedur PIB berkala dilaksanakan dengan pelayanan Jalur Hijau 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

8 PEMBAYARAN BM, CUKAI & PDRI AEO BERKALA PEMBAYARAN BM, CUKAI, PDRI
MITA YANG IMPORTIR PRODUSEN TUNAI PEMBAYARAN DENGAN BILLING YANG DIPEROLEH DARI SKP BM, CUKAI & PDRI WAJIB DILUNASI SEBELUM PIB MENDAPATKAN NOMOR PENDAFTARAN UNTUK PENANGGUHAN, WAJIB MENYERAHKAN JAMINAN NILAI PABEAN TARIF KURS • Nilai transaksi barang yang bersangkutan • Incoterm CIF • Sesuai ketentuan Nilai Pabean • Sesuai BTKI • Klasifikasi dan pembebanan yang berlaku saat PIB didaftarkan • NDPBM yang berlaku saat PIB diserahkan ke Kantor Pabean • Sesuai ketentuan NDPBM 8 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

9 PERHITUNGAN BM, CUKAI DAN PDRI
Bea masuk yang hams dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut: a. Untuk tarif advalorurn, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jurnlah saruan barang X pernbebanan bea masuk per-satuan barang, PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut: a. PPN = '% PPN x (nilai pabean dalam rupiah+ bea masuk + cukail; b. PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean dalam rupiah + bea masuk + cukai); dan c, PPh = % PPh x (nilai pabean dalarn rupiah + bea masuk + cukai] 9

10 Instansi Teknis Terkait
BARANG LARANGAN/PEMBATASAN Distri Pa Regulator Instansi Teknis Terkait Perijinan Impor : IP, IT, PI, LS, SPB, SKI PO I OT PEN LARTA PEMO K ' Start IMPORTIR PORTAL INSW butor sar OTOMASI PENELITIAN S DAN NGAN OTA DJBC PENELITIAN LARTAS SPPB Eksek PEMOT O KU Pa Eksekutor Finish 10

11 Kementerian Keuangan RI
PENDAFTARAN PIB SYARAT PENDAFTARAN PIB UMUM SYARAT PENDAFTARAN PIB AEO/MITA Telah melunasi/membayar BM, Cukai & PDRI atau menyerahkan jaminan Telah melunasi/membayar BM, Cukai & PDRI atau menyerahkan jaminan Berdasarkan PIB, ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dipenuhi Berdasarkan PIB, ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah dipenuhi Barang telah ditimbun di TPS atau Barang telah mendapatkan nomor dan tanggal BC 1.1 AEO/MITA wajib menyampaikan nomor dan tanggal BC 1.1, nomor pos dan subpos serta kode TPS ke Kantor Pabean paling lama 7 hari sejak tanggal pengeluaran barang 11 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

12 PEMERIKSAN PABEAN Metode Acak • Profil Operator Ekonomi
Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen Dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum pengeluaran barang Dilakukan pemeriksaan dokumen setelah pengeluaran barang Profil Operator Ekonomi Profil Komoditi Pemberitahuan Pabean • Importir • PPJK • Pengangkut • Pengusaha TPS • Pihak lain terkait supply chain barang impor, seperti Penyelenggara Pos dan Eksportir di luar negeri --~~~~~--~~~~~~~~~~~~~~~- Metode Acak Informasi Intelijen Dalam hal diperoleh setelah penetapan jalur, Unit Pengawasan dapat menerbitkan NHI dan dilakukan pemeriksaan fisik 12

13 Kementerian Keuangan RI
PEMERIKSAAN FISIK, PEMINDAI & LAB LABORATORIUM • Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang impor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat memerintahkan Uji Laboratorium Pemeriksaan Fisik Barang Impor: Menyerahkan dokumen pelengkap pabean Menyiapkan barang untuk diperiksa dan menyampaikan pernyataan kesiapan barang untuk diperiksa fisik Hadir dalam pemeriksaan fisik dan membuka setiap kemasan atau peti kemas yang akan diperiksa Tata cara pemeriksaan fisik barang impor sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean PEMINDAI • Dalam hal di Kantor Pabean terdapat Pemindai Peti Kemas, Pemeriksaan Fisik dapat menggunakan Pemindai Peti Kemas Dasar Prosedur Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor 13 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

14 PENELITIAN TARIF DAN NILAI PABEAN TARIF DAN NILAI PABEAN OKE?
PFPD Y SPPB LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN OKE? TARIF DAN NILAI PABEAN OKE? Y T SPBL Y SPTNP / SPPJ T LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN OKE? T SPTNP / SPPJ DAN SPBL Penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean  SPPB: Surat Persetujuan Pengeluaran Barang  SPBL: Surat Penetapan Barang Larangan dan/atau Pembatasan  SPTNP: Surat Penetapan Tarif dan Nilai Paean  SPPJ: Surat Penetapan Penyesuaian Jaminan  Untuk importir profil risiko rendah, selama lartas oke, SPTNP dapat diterbitkan bersama SPPB 14 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

15 Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN LAIN-LAIN Pengeluaran Barang Impor Mengakomodasi pengawasan pengeluaran barang impor oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang atau Pengusaha TPS (untuk TPS online yang telah menerapkan auto-gate system) Barang Impor Eksep PIB semula dapat digunakan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPB (Tata kerja pada Lampiran IV) Impor Barang Kena Cukai Impor BKC wajib dilunasi cukainya sebelum PIB didaftarkan Pengeluaran Sebagian Barang Impor Dapat diberikan untuk barang yang tidak terkena aturan lartas atau telah memenuhi ketentuan lartas (Tata kerja pada Lampiran V) Pembatalan PIB PIB yang belum mendapatkan nopen dapat dibatalkan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean PIB yang telah mendapatkan nopen dalam hal tertentu dapat dibatalkan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean SKP yang digunakan Dalam hal SKP yang beroperasi secara penuh berdasarkan ketentuan ini belum ada, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan SKP di Kantor Pabean. 15 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

16 PEMBERLAKUAN DAN PERALIHAN
BERLAKU 30 HARI SEJAK TANGGAL DITETAPKAN (29 APRIL 2016) TATA KERJA SEBELUMNYA MASIH BERLAKU DALAM HAL TELAH MENDAPAT NOPEN PALING LAMBAT TANGGAL 31 JULI 2016 16 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

17 Kementerian Keuangan RI
PERBANDINGAN KEGIATAN P-42/2008 JO P-08/2009 & P-07/ PER-16/2016 PENGAJUAN PIB DIAJUKAN SETELAH DILAKUKAN DIAJUKAN SEBELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN PEMBAYARAN - BC 1.1 DAN KODE TPS HARUS DIISI BC 1.1 DAN KODE TPS DAPAT SEBELUM DIAJUKAN DIAJUKAN SEBELUM NOPEN - TIDAK ADA TANGGAL PENGAJUAN TANGGAL PENGAJUAN DIBERIKAN KANTOR PABEAN PEMBAYARAN BM & BERDASARKAN PIB SEBELUM BERDASARKAN BILLING YANG PDRI DIAJUKAN KE KANTOR PABEAN DITERBITKAN KANTOR PABEAN JALUR KUNING DAPAT MEMINTA PENGAMBILAN TIDAK ADA PERMINTAAN CONTOH CONTOH BARANG BARANG, PAKAI MEKANISME NHI PEMERIKSAAN FISIK HARI SETELAH SPJM, DAPAT JAM 12 HARI BERIKUTNYA BARANG DIPERPANJANG 2 HARI LAGI HARUS SIAP, 1 JAM SETELAH SIAP HARUS MULAI DIPERIKSA - APABILA TIDAK DIPERIKSA PADA APABILA TIDAK DIPERIKSA PADA WAKTUNYA, DILAKUKAN WAKTUNYA, DIPERIKSA BERSAMA PEMERIKSAAN JABATAN PETUGAS TPS BKC BKC HARUS DILUNASI CUKAINYA BKC HARUS DILUNASI CUKAINYA SEBELUM SPPB SEBELUM NOPEN, APABILA BELUM DILEKATI, DAPAT DILEKATI TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENGAJUKAN PIB 17 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

18 Kementerian Keuangan RI
PERBANDINGAN KEGIATAN P-42/2008 JO P-08/2009 & P-07/ PER-16/2016 PENGELUARAN DILAKUKAN SETELAH DILAKUKAN SETELAH BARANG JALUR PEMBAYARAN BM PDRI; ATAU PEMBAYARAN BM PDRI; ATAU KUNING/MERAH DIAJUKAN JAMINAN DALAM DIAJUKAN JAMINAN DALAM DALAM HAL RANGKA KEBERATAN RANGKA KEBERATAN TERKENA SPTNP UNTUK IMPORTIR RISIKO RENDAH DAPAT DITERBITKAN SPPB BERSAMA SPTNP NDPBM (KURS) SAAT PEMBAYARAN BM PDRI SAAT PENYERAHAN PIB KE KANTOR UNTUK PIB PABEAN (SESUAI BILLING YANG DITERIMA) NPBL SKP/AP PIB REJECT APABILA TIDAK DILENGKAPI PIB TIDAK DIREJECT, STATUS PIB BELUM SETELAH 3 HARI MENDAPATKAN NOPEN SEBELUM LARTAS DIPENUHI PENETAPAN LARTAS NPBL DARI PFPD SURAT PENETAPAN BARANG PFPD LARANGAN/PEMBATASAN (SPBL) PERMINTAAN SURAT PENETAPAN TARIF DAN NILAI SURAT PERMINTAAN PENYESUAIAN JAMINAN PFPD PABEAN (SPTNP) JAMINAN (SPPJ) 18 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

19 Kementerian Keuangan RI
Pertanyaan/Saran mohon dapat disampaikan ke: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI


Download ppt "Kementerian Keuangan RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google