Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanto Kusuma Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
EKA E.F LOMI RIHI FEBRYAN EKA P FRAYA OCTAFIANTY IRVAN BORMEDA R
2
DEFINISI Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
3
SEJARAH Di Indonesia, dahulu desain industri tercakup dalam UU No. 25 Tahun 1984 tentang Perindustrian Sekarang ini diatur tersendiri dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan secara khusus dipisahkan dari materi desain tata letak sirkuit terpadu yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4
HAK DESAIN INDUSTRI PENGERTIAN
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. DESAIN INDUSTRI YANG DILINDUNGI Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. DESAIN INDUSTRI YANG TIDAK DILINDUNGI Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan: - Peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Ketertiban umum; - Agama
5
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
6
BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN
Bentuk perlindungan >> hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan hak desain industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Dalam Undang-Undang Desain Industri di Indonesia atau Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, perlindungan terhadap hak atas desain industri hanya diberikan selama kurun waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran yang dimuat dalam daftar umum desain industri yang diumumkan dalam berita resmi desain industri Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
7
PELANGGARAN & SANKSI Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.
8
PENERAPAN DESAIN INDUSTRI DALAM HAKI
Penerapan Desain Industri termasuk kedalam Hak Kepemilikan Industri, karena objek desain industri adalah barang atau komoditi yang merupakan pola dan digunakan dalam proses industri. Manfaat penerapan desain industri dalam HAKI: Memberikan dorongan pada pendesain agar tetap dapat produktif dalam mendesain sebuah produk, yang akhirnya dapat menunjang pembangunan ekonomi di Indonesia. Untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap daya kreasi dan inovasi intelektual yang merupakan kemampuan yang dimiliki oleh para pemilik dunia usaha barang dan jasa
9
KASUS Kasus Ukiran Jepara
10
KASUS Kasus Ukiran Jepara
Secara singkat kasusnya dapat digambarkan sebagai berikut: sebuah perusahaan milik orang asing (Inggris) telah membuat katalog, yang di dalamnya terdapat gambar-gambar desain ukiran Jepara. Perusahaan itu telah mendaftarkan katalog tersebut ke kantor HKI dalam rangka memperoleh perlindungan hak cipta. Belakangan, gambar-gambar itu muncul di dalam website yang digunakan oleh orang asing lainnya (Belanda) untuk mempromosikan kegiatan usahanya sebagai pedagang mebel. Orang Inggris mengadukan orang Belanda dengan tuduhan melanggar hak cipta karena telah mengumumkan melalui website desain “miliknya” yang terdapat dalam katalog tersebut. Dengan pendaftaran dan klaim ini boleh jadi para pengukir Jepara nantinya akan terancam tuduhan melakukan pelanggaran desain jika mereka mengekspor hasil karya mereka ke luar negeri, khususnya ke Eropa. Ini akan menjadi sebuah ironi yang menyedihkan ketika para pengukir tradisional justru terancam haknya untuk menggunakan desain tradisional milik mereka sendiri. Jika perusahaan atau orang Inggris itu memang berminat memperoleh perlindungan desain, ia seharusnya bukan mendaftarkan katalog dalam rezim hak cipta, melainkan mendaftarkan dalam rezim desain industri.
11
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.