Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
TUTORIAL PERTEMUAN KE 6 MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH EKMA 4481
2
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH
Dampak lansung penyaluran dana kepada masyarakat terhadap pertumbuhan ekonomi Dalam kegiatan perbankan syariah penyaluran dana kepada masyarakat lebih banyak dalam bentuk pembiayaan perdagangan (Murabaha, Salam, dan Istishna’) dibandingkan dengan bentuk penyertaan modal (Mudharabah dan Musyarakah); padahal yang mempunyai dampak langsung kepada pertumbuhan ekonomi adalah pembiayaan dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.
3
Proses Perhitungan margin Bank Syariah,
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH Proses Perhitungan margin Bank Syariah, 1. Al-Murabahah 2. Bai’ as-Salam 3. Bai’ al-Istishna’ 4. Al-Mudharabah 5. Musyarakah 6. Musyarakah Mutanaqishah 7. Al-Ijarah Berikan contoh perhitungannya
4
Selling Price = Buying Price + Mark-up
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH Proses perhitungan margin Murabaha, Salam, Istisnaa’, Ijarah Bank Syariah Selling Price = Buying Price + Mark-up Selling Price = Buying Price + Real cost of operation + Reasonable Profit Number of Operatios Harga Jual Bank (Selling Price) diperoleh dari Harga Beli Bank (Buying Price) ditambah Marjin (Mark Up). Marjin terdiri dari Biaya Operasional (Cost of Operation) dibagi dengan Jumlah Operasi (Number of Operation) ditambah keuntungan yang wajar (Reasonable Profit). Analoginya adalah: Harga Jual = Harga Beli + Marjin Marjin = Biaya Perolehan + Keuntungan
5
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH
Tinjauan pengaruh perhitungan marjin Murabaha, Salam, Istisnaa’ dan Ijarah terhadap perhitungan Bonus dan Porsi bagihasil Pendanaan Bank Syariah Sisi Pendanaan Pada Bank Konvensional Pada bank konvensional bunga simpanan di sisi Pendanaan selalu terkait dengan perhitungan bunga pinjaman di sisi penyaluran dana. Keterkaitan sumber dana yaitu Giro, Tabungan, dan Deposito merupakan unsur mutlak penghitungan Base Lending Rate Bunga atau Basis Perhitungan Tingkat Bunga Pinjaman. Pada Bank Syariah Pada Perbankan Syariah tidak ada keterkaitan langsung antara bagi hasil untuk Tabungan dan Deposito Mudharabah serta bonus untuk Giro dan Tabungan Wadiah pada sisi Pendanaan dengan marjin Murabahah, Salam, Isthisna’, bagi hasil Mudharabah dan Musyarakah serta sewa/ujroh Ijarah, Rahn pada sisi Penyaluran Dana atau Pembiayaan.
6
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH
Tinjauan pengaruh perhitungan marjin Murabaha, Salam, Istisnaa’ dan Ijarah terhadap perhitungan Bonus dan Porsi bagihasil Pendanaan Bank Syariah Sisi pembiayaan/penyaluran dana Pada Bank Konvensional Pada sisi penyaluran dana Nasabah Peminjam bank konvensional akan dikenakan bunga tetap selama masa perjanjian kredit yang besarnya lebih tinggi dari bunga simpanan. Perbedaan antarbunga simpanan (Base Landing Rate) dengan bunga pinjaman disebut “Interest Margin” atau dengan kata lain interest margin diletakan diatas (on top) dari Base Landing Rate. Pada Bank Syariah Pada sisi penyaluran dana, nasabah mempunyai banyak pilihan akad sesuai dengan kebutuhannya. Nasabah yang ingin membeli barang baik untuk dipakai sendiri maupun dijual lagi atau diproses dapat meminta bank syariah untuk membelikannya. Nasabah tinggal membeli dari bank secara tunai atau apabila tidak mempunyai cukup dana dapat dicicil dalam jangka waktu tertentu dengan menanda tangani akad Murabaha.
7
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH
Media Perhitungan Margin Pembagian Hasil Usaha Perbankan Syariah Akad-akad yang sejalan dengan prinsip syariat Islam yaitu: 1. Akad Murabahah, Salam, 2. Akad Isthisna’, 3. Akad Mudharabah, 4. Akad Musyarakah, 5. Akad Ijarah, 6. Akad Rahn
8
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH
Pilihan Profit and Loss Sharing atau Revenue Sharing Pada Akad Penyertaan Modal Pilihan mana yang akan diambil antara Profit and Loss Sharing atau Revenue Sharing mempunyai konsekuensi yang berbeda. Apabila Profit and Loss Sharing yang dipilih maka konsekuensinya jumlah yang harus dibagihasilkan telah dikurangi terlebih dahulu dengan semua biaya-biaya yang diperlukan sehingga jumlahnya menjadi lebih sedikit. Sedang apabila Revenue Sharing yang dipilih maka konsekuensinya jumlah yang harus dibagihasilkan lebih banyak, tetapi bagi mudharib jumlah bagi hasil yang merupakan bagiannya itu menjadi berkurang karena semua ongkos-ongkos yang telah dipergunakan menjadi tanggungannya. Dengan demikian, pada pilihan Revenue Sharing pihak yang selalu diuntungkan adalah rabb-al-mal., sedangkan pada Profit and Loss Sharing dapat menguntung kan mudharib atau merugikan rabb-al mal apabila biaya-biaya usaha tidak dikendalikan.
9
Jenis usaha yang dapat dibiayai dengan pembiayaan mudharbah
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH Jenis usaha yang dapat dibiayai dengan pembiayaan mudharbah 1. Pembiayaan mudharabah untuk usaha dagang 2. Pembiayaan mudharabah untuk usaha jasa foto-copy, wartel dan warnet 3. Pembiayaan mudharabah untuk usaha jasa angkutan 4. Pembiayaan mudharabah untuk usaha jasa konstruksi
10
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH
Pembiayaan mudharabah untuk usaha agro (agro business) Pembiayaan mudharabah untuk usaha agro, jumlah modal yang disalurkan dapat dipergunakan untuk membeli bibit dan pupuk serta biaya operasional. Besarnya modal bervariasi tergantung kepada luasnya usaha agro yang akan dibiayai. Jangka waktu penyelesaian dan berbagi hasilnya pun bervariasi tergantung kepada jenis tanamannya dan luasnya area yang digarap. Mudharib yang mendapat kesempatan sangat fleksibel dari petani kecil sampai perkebunan besar.
11
TATA CARA PERHITUNGAN MARGIN MURABAHA DAN BAGIHASIL MUDARABAH/MUSARAKAH
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.