Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FGD RPIP Sumatera Utara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FGD RPIP Sumatera Utara"— Transcript presentasi:

1 FGD RPIP Sumatera Utara
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri di Daerah Disampaikan pada: FGD RPIP Sumatera Utara Medan, 11 Juli 2017

2 OUTLINE Paradigma Undang-Undang Perindustrian
Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Industri RIPIN KIN Pedoman Penyusunan RPIP

3 Paradigma Undang-Undang Perindustrian

4 Paradigma Undang-Undang Perindustrian
Faktor yang mempengaruhi Era globalisasi dan liberalisasi ekonomi Perlunya optimalisasi pemanfaatan SDA untuk penciptaan nilai tambah Otonomi daerah Perlu peningkatan peran dan keterlibatan pemerintah secara langsung dalam pembangunan industri UU No. 5 Tahun 1984 UU No. 3 Tahun 2014 Pembangunan Industri melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing, dengan: mendayagunakan SDA secara optimal dan efisien, mendorong penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia.

5 Kerangka UU No.3 tentang Perindustrian
Tujuan Pembangunan Industri Industri yang mandiri, berdaya saing dan maju untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Instrumen Pendukung: Perizinan Penanaman Modal Bidang Industri Fasilitas Industri Instrumen Pendukung: Komite Industri Nasional Peran serta Masyarakat Pengawasan & Pengendalian Sanksi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Kebijakan Industri Nasional Rencana Pembangunan Industri Provinsi & Kab./Kota Rencana Kerja Pembangunan Industri 1 2 3 4 Pembangunan Sumber Daya Industri Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri Pemberdayaan Industri Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri Pembangunan SDM Pemanfaatan, penyediaan dan penyaluran SDA Pengemb. & pemanfaatan teknologi industri Pengemb. & pemanfaatan Kreativitas & Inovasi Penyediaan Sumber Pembiayaan Standardisasi Industri Infrastruktur Industri Sistem Informasi Industri Nasional Perwilayahan Industri IKM Industri Hijau Industri Strategis P3DN Kerja Sama Internasional di Bidang Industri Tindakan Pengamanan Industri Tindakan Penyelamatan Industri

6 Urusan Pemerintah Pusat & Daerah di Bidang Industri

7 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN UU NO 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN WAJIB PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR PILIHAN 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan bagian kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.

8 14 Sub Urusan Pemerintahan Bidang Industri berdasarkan UU N0
14 Sub Urusan Pemerintahan Bidang Industri berdasarkan UU N0. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 12 11 13 14 Perencanaan Pembangunan Industri Percepatan Penyebaran dan Pemerataan Pembangunan Industri Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri Penjaminan Ketersediaan dan Penyaluran SDA Untuk Industri Dalam Negeri Pengembangan, Peningkatan Penguasaan dan Pengoptimalan Pemanfaatan Teknologi Industri Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Masyarakat Dalam Pembangunan Industri Penyediaan Pembiayaan yang Kompetitif Untuk Pembangunan Industri Penjaminan Ketersediaan Infrastruktur Industri Sistem Informasi Industri Nasional Pemberdayaan Industri Perizinan Peningkatan Penanaman Modal di Bidang Industri Pemberian Fasilitas Untuk Mempercepat Pembangunan Industri Pengawasan dan Pengendalian

9 Amanat Perencanaan Pembangunan Industri
UU No. 3 Tahun 2014 dan UU No.23 Tahun 2014 mengamanatkan perencanaan pembangunan industri sebagai salah satu urusan konkuren pilihan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 10 ayat 1 : Setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi Pasal 11 ayat 1 : Setiap Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat 3: Perindustrian sebagai salah satu urusan pemerintahan konkuren pilihan Lampiran UU No.23/2014 : Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Perindustrian kepada pemerintah daerah meliputi: Perencanaan Pembangunan Industri (Penetapan RPIP, RPIK) Perizinan Sistem Informasi Industri Nasional Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan bagian kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.

10 Amanat UU No. 3 Tahun 2014 kepada Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 10: Setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi Rencana Pembangunan Industri Provinsi mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun paling sedikit memperhatikan: potensi sumber daya daerah, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, dan keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11 Amanat UU No.3 Tahun 2014 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 11: Setiap Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun paling sedikit memperhatikan: potensi sumber daya industri daerah, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, dan keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi dan serta dukung lingkungan. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12 Pembagian Urusan Pusat & Daerah Bidang Industri
Provinsi Kabupaten/Kota Perencanaan Pembangunan Industri Penyusunan RIPIN, KIN, RENJA Pembangunan Industri Perencanaan Pembangunan Industri Penyusunan RPIP, RPJMD Urusan Industri, RKPD Urusan Industri Pembangunan SDM Industri Penyusunan RPIK, RPJMD Urusan Industri, RKPD Urusan Industri Perizinan Pemberian izin industri tertentu Perizinan Penerbitan IUI Besar, Izin Perluasan IUI Besar, Penerbitan izin IUKI yang berlokasi lintas kabupaten/kota Perizinan Penerbitan IUI Kecil dan IUI menengah , Izin Perluasan Industri , IUKI dan Izin Perluasan IUKI Pembangunan SDM Industri Menyusun rencana kebutuhan SDM Industri (Pemetaan Kebutuhan SDM Industri) Pemagangan Industri Membangun sistem pemagangan industri Menyelenggarakan pemagangan industri untuk politeknik Pembangunan SDM Industri Melakukan pemetaan kebutuhan SDM industri regional Pemagangan Industri Penyelenggaraan pemagangan SMK di industri besar Memfasilitasi pemagangan Industri untuk Politeknik Pembangunan SDM Industri Melakukan pemetaan kebutuhan SDM industri lokal kabupaten/kota Penyelenggaraan pemagangan SMK di industri kecil dan menengah

13 Pembagian Urusan Pusat & Daerah Bidang Industri
Provinsi Kabupaten/Kota Pemberdayaan Industri Menetapkan Prioritas Pengembangan IKM Penguatan kelembagaan IKM: peningkatan kemampuan sentra IKM Prioritas Nasional Bantuan dan bimbingan teknis sentra dan IKM prioritas nasional Pemberdayaan Industri Menetapkan IKM Unggulan berdasarkan RPIP Penguatan kelembagaan IKM: peningkatan kemampuan sentra IKM unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota Bantuan dan bimbingan teknis sentra dan IKM unggulan provinsi dan lintas kabupaten/kota Pemberdayaan Industri Menetapkan IKM Unggulan berdasarkan RPIK Penguatan kelembagaan IKM: Peningkatan kemampuan sentra IKM Kabupaten/Kota Bantuan dan bimbingan teknis sentra dan IKM Kabupaten/Kota Pembangunan Sarana/Prasarana Industri (Lahan) Penyediaan lahan industri untuk Kawasan Industri Pembangunan Sarana/Prasarana Industri (Lahan) Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Menyediakan lahan industri untuk Kawasan Industri Pembangunan Sarana/Prasarana Industri (Lahan) Penetapan Kawasan Peruntukan Industri berkoordinasi dengan provinsi Menyediakan lahan industri untuk Kawasan Industri

14 Pembagian Urusan Pusat & Daerah Bidang Industri
Provinsi Kabupaten/Kota Sistem Informasi Industri Nasional Penyusunan Kebijakan SIINAS Pembangunan, pengembangan dan pengelolaan SIINAS Penyediaan dan pemberian akses informasi Pemberian kemudahan/fasilitasi kepada Perusahaan Industri dan perusahaan KI dalam hal penyampaian data kedalam SIINAS Pemantauan dan Pengawasan kepatuhan Penyediaan data perkembangan dan peluang pasar serta perkemb. Teknologi Industri Pembinaan dan pengawasan interoperabilitas dan interkonektivitas SIINAS Sistem Informasi Industri Nasional Pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi industri Penyampaian laporan informasi industri provinsi Pemberian kemudahan kepada perusahaan industri atau perusahaan KI yang izinnya dikeluarkan pemerintah provinsi dalam hal penyampaian data SIINAS Pemantauan dan pengawasan kepatuhan untuk perusahaan yang ijinnya dikeluarkan pemerintah provinsi Sistem Informasi Industri Nasional Pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi industri Penyampaian laporan informasi industri provinsi Pemberian kemudahan kepada perusahaan industri atau perusahaan KI yang izinnya dikeluarkan Pemerintah Kab./Kota dalam hal penyampaian data SIINAS Pemantauan dan pengawasan kepatuhan untuk perusahaan yang ijinnya dikeluarkan oleh pemerintah kab./kota

15 Pembagian Urusan Pusat & Daerah Bidang Industri
Provinsi Kabupaten/Kota Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Penetapan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri dan/atau penerapan dan pengawasan terhadap jenis-jenis industri tertentu Melakukan Penjaminan Resiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di dalam negeri Melakukan pengadaan teknologi Industri melalui proyek Putar Kunci Melakukan pengendalian pemanfaatan teknologi industri Melaksanakan fasilitasi di tingkat nasional: kerjasama litbang teknologi di bidang industri, promosi alih teknologi, lembaga litbang/perusahaan industri dalam negeri yang mengembangkan teknologi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Melakukan perencanaan, penerapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri di tingkat provinsi dengan mengacu kepada kebijakan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi dapat melakukan Penjaminan Resiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri di daerahnya yang dikembangkan di dalam negeri Melakukan fasilitasi di tingkat provinsi terkait pengadaan teknologi Industri melalui proyek Putar Kunci Melakukan pengawasan pemanfaatan teknologi industri besar Melaksanakan fasilitasi : kerjasama litbang teknologi di bidang industri, promosi alih teknologi, lembaga litbang/perusahaan industri dalam negeri yang mengembangkan teknologi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Melakukan dan memfasilitasi kerjasama litbang yang ada di daerah masing-masing Pemerintah kota/kabupaten dapat melakukan penjaminan resiko atas pemanfaatan teknologi industri di daerahnya yang dikembangkan di dalam negeri Melakukan fasilitasi di tingkat kab/kota terkait pengadaan teknologi Industri melalui proyek Putar Kunci Melakukan pengawasan pemanfaatan teknologi industri kecil dan menengah Melaksanakan fasilitasi : kerjasama litbang teknologi di bidang industri, promosi alih teknologi, lembaga litbang/perusahaan industri dalam negeri yang mengembangkan teknologi

16 Pembagian Urusan Pusat & Daerah Bidang Industri
Provinsi Kabupaten/Kota Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Menetapkan NSPK tentang Science Park dan Techno Park Membuat peraturan tentang kawasan sains dan teknologi, bantuan peralatan dan desain Memberikan pelatihan terkait science park dan techno park Koordinasi promosi hasil penelitian & pengembangan science dan techno park Konsultasi, bimbingan, advokasi dan fasilitasi perlindungan Kekayaan intelektual Fasilitasi promosi produk IKM dan industri besar nasional melalui pameran di dalam dan luar negeri Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Membuat program pengembangan science park sesuai dengan Potensi daerah Provinsi yang akan dikembangkan Menyediakan pelatihan, lahan, gedung, fasilitas Science Park Membuat program dan fasilitas penelitian pengembangan produk unggulan provinsi Membina proses pengembangan teknologi, inkubasi bisnis teknologi dan layanan teknologi produk unggulan Provinsi Promosi Hasil-Hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi untuk produk unggulan Provinsi Konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual industri unggulan provinsi Fasilitasi promosi produk industri kecil dan menengah Provinsi melalui pameran dalam negeri tingkat provinsi Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Membuat program pengembangan techno park sesuai dengan Potensi unggulan kabupaten / kota Menyediakan pelatihan, lahan, gedung, fasilitas Techno Park Membuat program dan fasilitas penelitian pengembangan produk unggulan Kabupaten / Kota Membina proses pengembangan teknologi, inkubasi bisnis teknologi dan layanan teknologi produk unggulan Kabupaten / Kota Promosi Hasil-Hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi untuk produk unggulan Kabupaten / Kota Konsultasi, bimbingan, dan fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual Industri kecil menengah Fasilitasi promosi produk industri kecil dan menengah Kab/Kota melalui pameran dalam negeri Kab/Kota

17 Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035

18 RIPIN 2015-2035 - Visi, Misi dan Sasaran Pembangunan Industri
SASARAN KUALITATIF VISI PEMBANGUNAN INDUSTRI Sasaran Kualitatif: 1. meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan 2 (dua) digit pada tahun 2035 sehingga kontribusi industri dalam Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 30% (tiga puluh persen); 2. meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku, bahan penolong, dan barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri; 3. tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia; 4. meningkatnya kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan industri nasional; 5. meningkatnya pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi; 6. meningkatnya penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri; 7. menguatnya struktur industri dengan tumbuhnya industri hulu dan industri antara yang berbasis sumber daya alam. Menjadi Negara Industri Tangguh yang bercirikan: Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global Industri yang berbasis inovasi dan teknologi MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI meningkatkan peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional; meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau; menjamin kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat; membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; meningkatkan persebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah \ Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

19 Sasaran Pembangunan Industri berdasarkan RIPIN 2015-2035
Tahap 1 Tahap 2 ( ) Tahap 3 ( ) 2017 2018 2019 Pertumbuhan Sektor Industri Non Migas % Kontribusi Industri Non Migas terhadap PDB % Kontribusi Ekspor Produk Industri terhadap total ekspor % Jumlah Tenaga Kerja Sektor Industri Juta Presentase Nilai Tambah yang diciptakan diluar Jawa ,5% 5.4 – 5.8% 18.6 – 19.1% 77.3 – 77.5% 16.5 – 16.7 Juta 28.8 – 29.0 % % % 77.6 – 78.0% Juta % Pertumbuhan Sektor Industri Non Migas 10.50% Kontribusi Industri Non Migas terhadap PDB 30% Kontribusi Ekspor Produk Industri terhadap total ekspor 78.4% Jumlah Tenaga Kerja Sektor Industri 29.2 Juta Presentase Nilai Tambah yang diciptakan diluar Jawa 40%

20 Bangun Industri Nasional
Industri Hulu Agro Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Farmasi, kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Alat Transportasi Industri Elektronika & Telematika / ICT Prasyarat Industri Pendukung Industri Andalan Modal Dasar Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka VISI & MISI PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL Industri Pangan Pembiayaan Infrastruktur Kebijakan & Regulasi Teknologi, Inovasi & Kreativitas Sumber Daya Alam Sumber Daya Manusia Industri Pembangkit Energi Industri Hulu

21 Industri Prioritas Tahun 2015-2035
Industri Pangan Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka Industri Alat Transportasi Industri Elektronika dan Telematika / ICT Industri Pembangkit Energi Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong dan Jasa Industri Industri Hulu Agro Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara 21

22 Kebijakan Industri Nasional 2015-2019

23 Tujuan Kebijakan Industri Nasional
Kebijakan Industri Nasional 2015 – 2019 disusun untuk melaksanakan amanat UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 12 dan PP No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 – 2035 Pasal 3. KIN merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. Arah Kebijakan dan tindakan pelaksanaan RIPIN Pedoman Pusat dan Daerah dalam menyusun rencana pembangunan industri Acuan Pelaku Usaha dalam pengembangan industri Pedoman bagi pemangku kepentingan dan masyarakat Tolok ukur kemajuan dan keberhasilan industri dalam 5 tahun

24 Sasaran Pembangunan Industri KIN 2015-2019
Meningkatkan Laju Pertumbuhan Industri Non-Migas 1 7 Meningkatkan Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Meningkatkan Peran Industri Pengolahan Non Migas 2 8 Meningkatkan penyerapan tenaga kerja Sasaran Pembangunan Industri Mengurangi Ketergantungan terhadap Impor 3 9 Memperkuat struktur industri Meningkatkan ekspor produk industri 4 10 Meningkatkan nilai tambah SDA Meningkatkan persebaran dan pemerataan kegiatan industri 5 11 Memperkokoh konektivitas ekonomi nasional 6 Meningkatkan peran IKM

25 Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2015-2019 – Sasaran Kuantitatif
Menjadikan Indonesia sebagai Negara Industri Tangguh yang bercirikan: Struktur industri nasional yang kuat dan dalam, Berdaya saing tinggi di tingkat global, dan Berbasis inovasi dan teknologi Mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui: Penguatan struktur industri, Penguasaan teknologi, dan SDM yang berkualitas Fokus: Meningkatkan nilai tambah SDA Peningkatan Kapabilitas industri (SDM & Teknologi) Pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia TAHAP III dalam RIPIN Tahap II dalam RIPIN ( ) KIN 2019 Pertumbuhan sektor industri non migas Kontribusi industri nonmigas terhadap PDB % % Kontribusi ekspor produk industri thdp. Total ekspor Jumlah tenaga kerja sektor industri 77.6 – 78.0% Juta Presentase nilai tambah yang diciptakan diluar Pulau Jawa % Indikator 25

26 Fokus Pengembangan Industri Tahun 2015-2019
Kebijakan pengembangan industri nasional difokuskan pada: 2 1 3 Peningkatan nilai tambah sumber daya alam pada industri hulu berbasis agro, mineral, serta migas dan batubara dalam rangka penguatan struktur industri melalui pembangunan industri hulu yang diintegrasi kan dengan industri antara dan industri hilirnya Peningkatan kapabilitas industri melalui peningkatan kompetensi SDM dan penguasaan teknologi Pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia melalui pembangunan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI), kawasan peruntukan industri (KPI), kawasan industri,dan sentra industri kecil dan industri menengah (Sentra IKM)

27 Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri di Daerah (Peraturan Menteri Perindustrian No.110 Tahun 2015)

28 KETERKAITAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
UU 17 TAHUN 2007 RKP Arah Pembangunan Industri: Industri yang berdaya saing Keterkaitan dengan pengembangan IKM Struktur Industri yang sehat dan berkeadilan Mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau Jawa Rencana Pembangunan Industri Provinsi Rencana Pembangunan Industri Kab./Kota PERDA 20 Thn RPJPN RPJMN PERPRES Renja Pembangunan Industri KIN RIPIN UU no. 3 tahun 2014 ttg Perindustrian 5 Thn 1 Thn PERMEN PP Renstra K/L Program K/L Urusan Wajib WAJIB dilaksanakan sesuai POTENSI daerah UU no. 23 tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah Urusan Konkuren Pilihan Bidang Industri Urusan Pilihan RPJMD Penyusunan RPJMD yang terkait bidang industri selaras dengan KIN dan RPIP/RPIK

29 Prinsip Penyusunan RPIP
Visioner dan futuristik, kurun waktu 20 tahun ke depan (perhatikan RPJPD/RPJMD) Memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki + sarana prasarana untuk industri unggulan existing dan untuk industri baru memperhatikan daya dukung lingkungan Selaras dengan pembangunan industri nasional (RIPIN) yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah  kesejahteraan masyarakat daerah meningkat lebih cepat jika industri daerah dibangun Sinergi dan harmonis dengan RPIK Substansi RPIP: fokus industri prioritas dan unggulan; keseimbangan hulu-hilir dan/atau skala besar-menengah-kecil; lokasi/pewilayahan; sesuai RTRW; Strategi, program, dan pentahapan (lima tahunan) Dokumen RPIP/RPIK legal melalui Perda yang diusulkan oleh pimpinan daerah Pedoman semua pemangku kepentingan hingga 20 tahun ke depan

30 Dasar Pertimbangan Penyusunan RPIP/K
Sesuai Pasal 4 Permenperin No. 110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan RPIP dan RPIK, penyusunan RPIP/RPIK memperhatikan: RIPIN & KIN RPJPD & RPJMD RTRW Provinsi & Kabupaten/Kota Proyeksi Penyerapan Tenaga Kerja & Pemanfaatan lahan untuk industri Potensi Sumber Daya Daerah Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan Keserasian dan keseimbangan dengan Kebijakan Pemb. Industri Prov atau Kab/Kota

31 Kerangka Pikir Penyusunan RPIP/K
Bottom-up Top-down Visi & Misi Pembangunan daerah Potensi Daerah RIPIN/KIN Kebijakan Lintas Sektoral Industri Unggulan Daerah Industri Prioritas Nasional Sumber Daya Industri Sarana & Prasarana Industri Sasaran Kuantitatif & Kualitatif Pembangunan Industri Daerah Perwilayahan Industri Pemberdayaan Industri Sasaran Pembangunan Per Sektor Industri Prioritas Industri Prioritas Daerah yang akan dikembangkan Penahapan Capaian RPIP/K Strategi dan Program Pembangunan Industri yang menjadi Prioritas Daerah mendukung

32 Kerangka Waktu Penyusunan RPIP/RPIK
18 Desember 2015 24 Februari 2016 11 Maret 2016 23 Maret 2016 April – Desember 2017 Desember 2017 Penetapan Permenperin No.110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan RPIP/RPIK Sosialisasi Permenperin No. 110/2015 pada forum Rapat Koordinasi Perwilayahan Industri untuk Dinas Perindustrian/Bappeda di wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Sosialisasi Permenperin No. 110/2015 pada forum Rapat Koordinasi Perwilayahan Industri untuk Dinas Perindustrian/Bappeda di wilayah Sumatera & Kalimantan Sosialisasi Permenperin No. 110/2015 pada forum Rapat Koordinasi Perwilayahan Industri untuk Dinas Perindustrian/Bappeda di wilayah Sulawesi, Maluku & Papua Asistensi /Pendampingan Penyusunan RPIP/RPIK bagi seluruh provinsi & kabupaten/kota (Dinas & Bappeda) Selesai Penetapan PERDA RPIP/RPIK oleh seluruh provinsi & kab/kota

33 Terimakasih. Kementerian Perindustrian
Telp/Fax:

34 Lampiran

35 1. Sub Urusan: Perencanaan Pembangunan Industri
Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Penetapan Rencana Pembangunan Industri Pasal 10 & 11 UU No. 3 Tahun 2014 Pemerintah Pusat menyusun RIPIN dan KIN, Pemerintah Daerah menyusun RPIP/K berdasarkan acuan RIPIN dan KIN tsb. Pasal 10 ayat 1 : Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi Pasal 11 ayat 1 : Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Pasal 10 ayat 3 dan pasal 11 ayat 3: RPIP & RPIK mengacu pada RIPIN dan KIN dan disusun dengan paling sedikit memperhatikan: (1) potensi sumber daya daerah, (2) RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kab. Kota, (3) Keserasian dan keseimbangan antara kebijakan provinsi dan kabupaten/kota, kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan

36 2. Sub Urusan: Perizinan Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) Besar Penerbitan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) bagi Industri Besar Penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pasal 101 UU No. 3 Tahun 2014 PP 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri Pemerintah Pusat menerbitkan izin untuk industri-industri tertentu yang diatur dalam PP 107 Tahun 2015 pasal 10. Gubernur berwenang memberikan IUI untuk industri besar selain yang menjadi kewenangan pusat diatas. Bupati/walikota memberikan IUI kecil dan IUI menengah untuk industri yang berlokasi di kab./kota dan selain yang menjadi kewenangan pusat. Pasal 101 : setiap kegiatan usaha industri (kecil, menengah dan besar) wajib memiliki izin usaha industri. 3. Sub Urusan: Percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri Pengembangan WPPI Pengembangan KPI Pembangunan KI Pengembangan Sentra IK dan IM Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2014 PP 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri Pemerintah pusat: prakarsa pembangunan 22 WPPI, 14 KI dan 22 SIKIM selama periode , penetapan standar KI, penetapan pedoman teknis KI, penetapan KI sebagai objek vital nasional Pemerintah Daerah: pemberian kemudahan terkait lahan untuk KI, PTSP sesuai peraturan perundangan, penataan industri untuk berlokasi di KI Pasal 14 ayat 1 dan 2: Pemerintah & Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran & pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui perwilayahan industri, dengan memperhatikan RTRW, potensi SD, peningkatan daya saing, peningkatan nilai tambah

37 4. Sub Urusan: Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Pembangunan Wirausaha Industri PembangunanTenaga Kerja Industri Pembangunan Pembina Industri Pembangunan Konsultan Industri Pasal 16 UU No.3 Tahun 2014 PP 41 Tahun 2015 Pembangunan wirausaha industri: pengembangan kompetensi teknis, manajerial, kreativitas & inovasi melalui pendidikan & pelatihan, inkubator industri, kemitraan Pembangunan tenaga kerja industri: kompetensi teknis dan manajerial melalui diklat atau magang. Pasal 16 : Pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan SDM yang kompeten guna meningkatkan peran SDM Indonesia di bidang industri 5. Sub Urusan: Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri di WPPI Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri di WPPI Pasal 20 UU No.3 Tahun 2014 Pembangunan 10 lembaga pendidikan vokasi atau akademi komunitas berbasis kompetensi pada WPPI atau KI Pasal 20: Pemerintah/Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan industri di WPPI 6. Sub Urusan: Penjaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk industri dalam negeri Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Pengaturan pemanfaatan SDA bagi kepentingan industri dalam negeri Pasal 33 UU No.3 Tahun 2014 PP 41 Tahun 2015 tentang SDI Dilakukan pemetaan kebutuhan SDA sebagai bahan baku industri baru yang akan dibangun dalam rangka hilirisasi industri berbasis SDA periode Pasal 33 ayat 1: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri. Pasal 33 ayat 2: Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pemanfaatan SDA bagi kepentingan industri dalam negeri.

38 7. Sub Urusan: Pengembangan, peningkatan penguasaan dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi industri
Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Memfasilitasi kerjasama Litbang IPTEK di bidang Industri Memfasilitasi promosi alih teknologi Memfasilitasi lembaga Litbang yang mengembangkan teknologi di bidang industri Pasal 42 UU No.3 Tahun 2014 Penyusunan rencana strategis litbang di balai penelitian, penyusunan nota kesepahaman kerjasama penelitian teknologi Implementasi pengemb. Teknologi baru melalui pilot plant, jaminan atas resiko pemanfaatan teknologi Meningkatkan kontribusi HAKI Pasal 42 ayat 1: Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi : (1) kerjasama litbang IPTEK bidang industri antara perusahaan industri dan perguruan tinggi atau antara lembaga litbang dalam dan luar negeri, (2) promosi alih teknologi dari industri besar, lembaga litbang, perguruan tinggi, dll ke Industri Kecil/Menengah, (3) fasilitasi lembaga litbang atau perusahaan industri yang mengembangkan teknologi bidang industri 8. Sub Urusan: Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan industri Penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi Pengembangan sentra industri kreatif Pelatihan teknologi dan desain Konsultasi, bimbingan, advokasi dan fasilitasi perlindungan HaKI Fasilitasi promosi dan pemasaran produk industri kreatif Pasal 43 UU No.3 Tahun 2014 Untuk periode dilakukan : pembangunan 10 pusat inovasi, 400 sentra industri kreatif, pelatihan teknologi dan desain untuk 1000 unit IKM, fasilitasi HaKI untuk 25 hak paten, 30 desain industri, 30 hak cipta, 1200 merk, 40 kegiatan promosi/pemasaran produk di dalam/luar negeri Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2: Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengemb. Kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri dengan memberdayakan budaya industri atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat

39 9. Sub Urusan: Penyediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan industri
Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan 1. Pemberian pinjaman 2. Hibah dan/atau 3. Penyertaan modal Pasal 44 UU No.3 Tahun 2014 Penyertaan modal pemerintah dalam pembangunan industri hulu/strategis, subsidi bunga pinjaman bagi industri prioritas, penjualan obligasi untuk pemb. Industri tertentu, akses pembiayaan untuk IKM antara lain fasilitas KUR dengan bunga dibawah 10%, reksadana untuk IKM, serta modal ventura Pasal 44 ayat 1 : Pemerintah memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan Industri. Pasal 44 ayat 2: Pembiayaan dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha dan/atau perseorangan. Pasal 44 ayat 3: Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang berbentuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Pasal 45 ayat 1-3 serta pasal 46 ayat 1-3: Pemerintah dapat memberikan pembiayaan atau memberikan kemudahan pembiayaan kepada perusahaan industri swasta yang dibebankan pada APBN. Alokasi atau kemudahan pembiayaan berupa penyertaan modal dan pemberian pinjaman dapat dilakukan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional yang penetapan kondisinya ditetapkan oleh Presiden. Pengalokasian ini bersifat sementara dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi atau kemudahan pembiayaan yang berupa keringanan bunga pinjaman, potongan harga pembelian mesin/peralatan serta bantuan mesin/peralatan dapat diberikan dalam rangka peningkatan daya saing dan pembangunan industri pionir. Kondisi ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. 10 . Sub Urusan: Penjaminan Ketersediaan infrastruktur industri Penyediaan infrastruktur industri (lahan, jaringan energi/listrik, jaringan telekomunikasi, sumber daya air, sanitasi, transportasi) Pasal 62 UU No. 3 Tahun 2014 Pusat: Rencana penyediaan energi dan lahan khususnya untuk 14 kawasan industri yang akan dibangun selama periode Daerah: koordinasi pusat dan daerah dalam penetapan KPI dalam RTRW dan penyelesaian persoalan peruntukan lahan lainnya Pasal 62 ayat 1 & 2 : Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya infrastruktur industri baik didalam maupun diluar kawasan peruntukan industri. Pasal 62 ayat 3: Penyediaan dapat dilakukan melalui pengadaan (APBN/APBD), pola kerjasama pemerintah-swasta, atau pengadaan oleh pihak swasta sepenuhnya .

40 11. Sub Urusan: Sistem Informasi Industri Nasional
Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Penyampaian laporan informasi industri untuk: IUI Besar dan Izin perluasannya IUKI dan IPKI Pemberian kemudahan sesuai kewenangan kepada perusahaan industri dalam penyampaian data industri dan dalam mengakses informasi Pasal 64 & 65 UU No.3 Tahun 2014 Pusat: Penyiapan infrastruktur fisik SIINAS antara lain data center, pusat pemulihan bencana, dan jaringan internet, penyiapan aplikasi SIINAS, pengelolaan basis data perusahaan, perusahaan kawasan, pasar serta teknologi industri. Daerah: koordinasi dan pengumpulan informasi terkait basis data Pasal 64 & 65 ayat 1 & 2: Perusahaan industri/ Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan data industri/kawasan industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu kepada Menteri, Gubernur, dan bupati/walikota melalui SIINAS. Pasal 64 & 65 ayat 3: Gubernur dan Bupati/Walikota harus menyampaikan hasil pengolahan data industri/kawasan industri kepada Menteri melalui SIINAS. Pasal 68 ayat 2: SIINAS paling sedikit memuat: (1) data industri, (2) data kawasan industri, (3) data perkembangan dan peluang pasar, (4) data perkembangan teknologi industri 12. Sub Urusan: Pembangunan dan Pemberdayaan Industri Kecil & Industri Menengah Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan Pemberian fasilitas Penumbuhan wirausaha baru Pasal 72 UU No.3 Tahun 2014 Untuk periode dilakukan penguatan kelembagaan 1000 sentra IKM , revitalisasi/pembangunan 100 UPT, penumbuhan wirausaha industri kecil baru, 4500 usaha baru industri skala menengah Pasal 72 ayat 1: Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan Industri menengah untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah yang berdaya saing, memperkuat struktur industri nasional, berperan dalam pengentasan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja, menghasilkan barang/jasa untuk ekspor. Pasal 72 ayat 2: pemberdayaan IKM dilakukan melalui perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas.

41 13. Sub Urusan: Peningkatan Penanaman Modal di bidang Industri
Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Mendorong penanaman modal bidang industri Pasal 109 UU No.3 Tahun 2014 Mendorong pembiayaan non-pemerintah pada proyek-proyek industri strategis melalui pembentukan lembaga pembiayaan non-bank Pasal 109 ayat 1: Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal di bidang Industri untuk memperoleh nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri nasional dan peningkatan daya saing Industri. Pasal 109 ayat 2: Untuk mendorong penanaman modal, Menteri menetapkan kebijakan yang memuat paling sedikit: strategi, prioritas, lokasi, kemudahan penanaman modal dan pemberian fasilitas 14. Sub Urusan: Pemberian fasilitas untuk mempercepat pembangunan industri Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Pemberian fasilitas fiskal/ non fiskal untuk percepatan pembangunan industri kepada perusahaan industri tertentu Pasal 110 UU No.3 Tahun 2014 Fasilitas fiskal dapat diberikan dalam skema sbb.: keringanan bea masuk impor, tax holiday/ allowance, revitalisasi mesin industri, subsidi sewa lahan/harga energi atau harga bahan baku penolong Fasilitas non fiskal: penetapan kawasan, pembangunan prasarana fisik, kemudahan kepabeanan, bantuan promosi, akses pembiayaan. Pasal 110 ayat 1: Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas untuk mempercepat pembangunan Industri. Pasal 110 ayat 2: Fasilitas dapat diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan penanaman modal, perusahaan industri yang melakukan litbang teknologi industri dan produk, perusahan industri/ perusahaan kawasan industri yang : (1) berada di daerah perbatasan atau daerah tertinggal, (2) mengoptimalkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, (3) mengembangkan SDM Industri, (4) berorientasi ekspor, (5) melakukan upaya industri hijau, (6) mengutamakan produk IKM sebagai komponen proses produksi. Fasilitas juga dapat diberikan pada IKM yang: (1) menerapkan SNI wajib, (2) menggunkan SDA secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan .

42 15. Sub Urusan: Pengawasan dan Pengendalian
Kewenangan Dasar Hukum Contoh Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan usaha industri atau kegiatan usaha kawasan industri, meliputi antara lain: SDM Industri, pemanfaatan SDA, manajemen energi, manajemen air, SNI, kawasan, dll. Pasal 117 UU No.3 Tahun 2014 koordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait dalam hal penyediaan SDA untuk bahan baku industri, audit teknologi, penyusunan kriteria dan batasan kelayakan industri berdasarkan aspek energi, resiko dan keselamatan serta dampak lingkungan Pasal 117 ayat 5: Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 117 ayat 3: Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan bidang perindustrian oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri paling sedikit meliputi: (1) Sumber daya industri, (2) pemanfaatan SDA, (3) manajemen energi, (4) manajemen air, (5) SNI, (6) data industri dan kawasan industri, (7) Standar industri hijau, (8) Standar kawasan industri, (9) perizinan industri/ kawasan industri, (10) keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan dan pengangkutan.


Download ppt "FGD RPIP Sumatera Utara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google