Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Budiaman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Bab 96 : Bermacam barang hasil pabrik
Pos : Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, karang laut, kulit kerang, dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui pencetakan). Meliputi : Pos ini berhubungan dengan bahan dari binatang yang dikerjakan (selain yang mengacu pada pos 96.02). Bahanbahan ini dikerjakan dengan cara diukir dan dipotong. Sebagian besar di cetak. cetak.
2
Pengertian “ dikerjakan” mengacu pada bahan yang mengalami proses lanjut dari sekedar proses sederhana yang diperbolehkan oleh pos ini untuk bahan baku. Pos ini meliputi gading, tulang, kulit penyu, tanduk, tanduk rusa, batu karang, permata alam/asli , dan lain-lain, dalam bentuk lembaran, pelat, batang kecil, dan lain-lain, dipotong menjadi bentuk (termasuk persegi atau persegi panjang) atau dipoles atau dikerjakan dengan gerinda, bor, giling, bubut, dan lain-lain.
3
Barng tersebut meliputi : (I) Gading
Barng tersebut meliputi : (I) Gading. Dalam Nomenklatur, gading gajah, singa laut, narwhal dan wild boar tusk, tanduk kuda nil dan gigi binatang yang dianggap sebagai gading (lihat Catatan 3 pada Bab 5) (II) Tulang, bagian keras dari badan binatang, dikerjakan hanya dengan pemotongan. (III) Kulit penyu, diperoleh dari penyu. Kulit penyu, yang berwarna kekuning-kuningan, kecoklatan atau hitam, sangat mudah dibentuk dan menjadi lunak bila dipanaskan; bila dingin tetap pada bentuk aslinya. (IV) Tanduk dan tanduk rusa, diperoleh dari bagian kepala binatang . (Inti tanduk tidak digunakan dalam ukiran atau cetakan tetapi dalam pembuatan gelatin). (V) Batu karang alam (misalnya calcareous skeleton of marine polyps) dan batu karang yang diaglomerasi.
4
(VI) Permata alam, yang berkilau, kulit binatang keras berwarna; permukaannya tampak bergelombang walaupun sebenarnya sangat licin dan halus. (VII) Kuku (misalnya kuda), kuku jari, cakar dan paruh burung. (VIII) Tulang ikan paus dan bahan yang sama diperoleh dari mamalia laut. (IX) Tulang bulu (X) Kulit binatang krustasea dan moluska
5
Pos :Bahan ukiran nabati atau mineral, dikerjakan, dan barang dari bahan tersebut; barang cetakan atau ukiran dari malam, dari stearin, dari getah alam atau resin alam atau dari pasta model, dan barang cetakan atau ukiran lainnya, yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; gelatin tidak dikeraskan dikerjakan (kecuali gelatin dari pos 35.03) dan barang dari gelatin tidak dikeraskan.
6
(A) Bahan ukiran nabati yang dikerjakan.
Kelompok ini meliputi bahan ukiran nabati yang dikerjakan seperti disebutkan dalam Catatan 2(a) pada Bab ini. Barang-barang ini juga meliputi corozo (juga disebut “Gading nabati”), kacang dari palm dom dan kacang dari pohon palm lainnya (Tahiti, palnyra, dan lain-lain) kulit kelapa biji varitas Canna Indica dari bahan seperti jerami (India), biji Abrus precatorius (atau benih pohon), datestone, batu zaitun, biji palm piassava dan kacang palm dan biji locust. Juga meliputi barang-barang yang diproduksi dengan bubuk cetakan dari bahan ukiran nabati.
7
(B) Bahan ukiran mineral yang dikerjakan
Meliputi bahan ukiran mineral dari jenis yang disebutkan dalam Catatan 2 (b) pada Bab ini. (C) Barang-barang dari bahan ukiran mineral dan nabati. Kelompok ini, terdapat pengecualian, meliputi barang-barang dari bahan ukiran mineral dan nabati, seperti: i) Hiasan kecil (patung). ii) Barang-barang kecil seperti kotak dan kasket. iii) Lempengan disket, dipoles atau tidak (selain rumah kancing, lihat Catatan Penjelasan pada pos 96.06).
8
II. BARANG-BARANG UKIRAN ATAU CETAKAN DARI LEMAK, STEARIN, GETAH ALAM ATAU RESIN ALAM ATAU PASTA MODEL, DAN BARANG UKIRAN ATAU CETAKAN LAINNYA, YANG TIDAK DIRINCI ATAU DICAKUP; KERJAKAN, GELATIN TIDAK DIKERASKAN DAN BARANG-BARANG GELATIN YANG TIDAK DIKERASKAN. Kelompok ini meliputi barang-barang ukiran dan cetakan dari beragam bahan , bola barangbarang tersebut tidak dirinci atai dicakup dalam pos lain dari Nomenklatur (misalnya barang dari plastik - Bab 39, atau ebonit - Bab 40). Dimasukkan dalam gelatin tidak keras yang dikerjakan dan barang-barang dari bahan tersebut (selain barang-barang dari pos atau Bab 49).
9
“Barang cetak” berarti barang yang telah dicetak dengan bentuk sesuai kebutuhan atau keinginan. Tetapi bahan yang dicetak dalam bentuk balok, kubah, pelat, batang kecil, tongkat, dan lain-lain; tidak masuk dlm pengertian ini. Kelompok ini meliputi : (1) Barang ukiran atau cetakan dari lilin. (i) Honeycomb (rumah lebah) tiruan. (ii) Bentuk cetakan untuk elektroplating. (iii) Bunga, buah Imitasi dicetak satuan, atau dirakit diluar proses cetak (misalnya pelekatan, pengeliman atau metode yang serupa) yang membuat barang tersebut dikalsifikasikan pada pos
10
(iv) Bust, head, patung (selain barang dari jenis yang digunakan penjahit, lihat Catatan Penjelasan pada pos 96.18, dan patung asli lihat pos 97.03) (v) Permata lilin (vi) Buluh berbentuk T terbuat dari olahan dari lilin, dan digunakan dalam operasi bedah. (vii) Kembang gula, batang coklat imitasi dan barang imitasi lain dari lilin untuk perlengkapan jendela. (viii) Sumbat telinga dari lilin dengan wool katun. (ix) Lajur dari lilin yang disisipkan pada bahan tekstil yang digunakan untuk isian cetakan kayu.
11
(2) Barang cetakan atau ukiran dari lilin parafin (terutama wadah untuk asam hidrofluorik) (3) Barang cetakan dan ukiran dari Stearin (4) Barang cetakan dan ukiran dari rosin (5) Barang cetakan dan ukiran dari kopal (6) Barang cetakan dan ukiran dari lilin modelling (misalnya bunga, tumbuhan dicetak dalam satuan, berbentuk tertentu , patung dan hiasan serupa) (7) Barang cetakan dan ukiran terbuat dari tepung atau kanji, yang diaglomerasi dengan getah dan laker (bunga atau buah imitasi, tercetak dalam satu bagian, patung dan lain-lain)
12
(8) Lembaran Gelatin tidak dikeraskan yang dipotong berbentuk selain persegi atau persegi panjang, Lembaran yang dipotong persegi panjang (termasuk persegi), permukaannya dikerjakan atau tidak, masuk dalam pos atau dalam Bab 49 (misalnya kartu pos)(lihat Catatan Penjelasan pos 35.03). Barang-barang dari gelatin yang tidak dikeraskan meliputi kisalnya : (i) Lempengan disket, untuk melekatkan ujung tongkat biliard. (ii) Kapsul untuk produk farmasi dan untuk bahan bakar korek api mekanik
13
Barang-barang berlapis overlay atau inlay dengan ukiran mineral atau nabati atau bahan cetakan lainnya diklasifikasikan dalam pos ini, bila lapisan overlay atau inlay membentuk karakter utama barang jadinya. Dalam hal ini bisa dalam bentuk kotak kayu, kasket, dan lainlain, bahan lapisan overlay atau inlay yang dijelaskan dalam pos ini. Pos : Sapu, sikat (termasuk sikat yang merupakan bagian dari mesin, peralatan atau kendaraan), penyapu lantai mekanis yang digerakkan dengan tangan, tidak bermotor, pengepel dan kemucing; simpul dan jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu atau sikat; baki dan roll pengecat; penyapu air (selain roller squeegee).
14
A) SAPU DAN SIKAT, TERDIRI DARI RANTING ATAU BAHAN UKIRAN NABATI LAIN YANG DIIKAT MENJADI SATU, DENGAN ATAU TANPA TANGKAI. Barang-barang ini agak kasar, dengan atau tanpa tangkai, digunakan untuk menyapu tanah (jalan, halaman, kandang kuda, dan lain-lain) atau lantai (misalnya lantai kendaraan). Biasanya terdiri dari satu ikat bahan nabati (ranting, jerami, dan lain-lain) diikat secara kasar, atau satu ikat jerami atau lebih, yang membentuk inti dimana bisa membentuk motif hiasan. Dalam penngunaannya alat ini dipasangi tangkai.
15
B) SAPU DAN SIKAT LAINNYA
Kelompok ini terdiri atas beragam barang, dibedakan menurut bahan dan bentuknya, digunakan untuk keperluan rias, untuk pembersih perabot rumah, untuk mengecat, produk adhesive atau cair, dan untuk perlengkapan industri lainnya (kebersihan, pemoles, dan lain-lain) Umumnya, sapu dan sikat dari kelompok ini terdiri dari satu ikat kecil dari serat yang dipasang kuat diujung tangkai dengan atau tanpa bantuan logam ferrule atau perlengkapan lain.
16
Kelompok ini meliputi sapu dan sikat dari karet dan plastik yang tercetak menjadi satu. Bahan baku pembuat barang-barang diatas sangat beragam. Bahan yang digunakan untuk satu ikat kecil, mungkin dari : (A) Dari hewani; rambut babi atau babi liar, rambut kuda, sapi, kambing, badger, marten, skunk, tupai, kucing kutub, dan lain-lain; serat tanduk datau tulang paus; tulang bulu. (B) Dari nabati; akar rumput “couch”, istle (atau Tampico), coco (coir) atau serat piassava, rumput esparto, sorgum atau bambu. (C) Dari filamen buatan manusia (misalnya, nylon atau viskos rayon) (D) Dari kawat (baja, kuningan, perunggu, dan lain-lain); atau beragam bahan lain misalnya katun atau benang wool, fiberglas.
17
Kelompok ini meliputi :
(1) Sikat gigi, termasuk sikat pelat gigi. (2) Sikat cukur (3) Sikat untuk keperluan rias (misalnya sikat untuk rambut, jenggot, kumis atau bulu mata; sikat kuku; sikat untuk mengecat rambut, dan lain-lain); sikat leher untuk penata rambut. (4) Sikat dari karet atau plastik, dicetak menjadi satu bagian, untuk keperluan kerapian (cuci tangan, dan lain-lain) untuk pembersih kamar kecil. (5) Sikat pakaian, topi atau sepatu; sikat pembersih sisir. (6) Sikat untuk keperluan rumah tangga (misalnya; sikat kasar, sikat cuci piring, sikat kamar kecil, sikat perabot rumah, sikat radiator, sikat sisa makan).
18
Sapu dan sikat untuk membersihkan jalan, lantai dan lain-lain
(7) Sikat khusus pembersih mobil dan bahan tekstil, diimpregnasi dengan bahan pembersih atau tidak. (8) Sikat untuk menyapu badan binatang (kuda, anjnig, danlain-lain). (9) Sikat untukmeminyaki senjata, sepeda, dan lain-lain. (10) Sikat untuk alat rekam gramaphone, termasuk untuk membersihkan rekaman secara otomatis.
19
(11) Sikat untuk memebersihkan alat cetak (printer komputer, dan lain-lain) atau mata cetak mesin tik. (12) Sikat pembersih busi, kikir, dan bahan yang akan dilas, dan lain-lain. (13) Sikat untuk menghilangkan moss (jamur) dari pohon atau semak-semak. (14) Sikat stensil, dengan atau tanpa tempat simpan tinta dan kontrol aliran tinta. (15) Sikat cat dan lainnya (bundar atau datar) uintuk mengecat rumah, untuk pembuatan kabinet, utuk artis dan lain-lain, misalnya, sikat untuk menghilangkan cat lama, sikat distemper, sikat kertas, sikat pernis, dan lain-lain; sikat untuk cat minyak atau cat air, sikat pembersih; sikat untuk cat keramik, sikat mengecat warna emas, dan lain-lain; sikat kecil untuk keperluan kantor.
20
C)SAPU LANTAI MEKANIK TANGAN, TIDAK MENGGUNAKAN MOTOR
Alat ini merupakan barang sederhana, biasanya terdiri dari wadah roda gig yang mengandung satu sikat silinder yang bergerak karena gerakan roda, kemudian digerakkan secara manual oleh suatu handle, digunakan untuk membersihkan karpet. D) PEMBERSIH DARI BULU DAN LAP PEL Lap pel terdiri dari seikat kabel listrik atau serat nabati pada sebuah tangkai. Barang ini digunakan untuk membersihkan lantai. Pembersih debu dari bulu yang dipasasng pada suatu pegangan untuk membersihkan perabot rumah, rak dan kaca toko.
21
E) OLAHAN BUNDELAN BULU DAN KNOT (TEMALI)
Sesuai dengan Catatan 3 Bab ini, kelompok ini terbatas pada temali dan bundelan bulu binatang, serat nabati, filamen buatan, dan lain-lain, yang siap digabung tanpa pemisahan seperti sapu atau sikat, atau yang hanya memerlukan proses kecil seperti merapikan bentuk ujung, untuk mempersiapkannya pada penggabungan dengan bagian lain. Pos ini tidak meliputi, antara lain, bundelan (atau yang semacamnya) dari bulu binatang, serat nabati atau bahan lainyang diolah untuk pembuatan sapu atau sikat, yang masih dibagi-bagi menjadi bagian kecil untuk kemudian dipasangkan ke kepala sapu atau sikat, dan lain-lain.
22
(F) BANTALAN DAN ROLLER CAT; PENYAPU AIR (SQUEEGEES) (SELAIN ROLLER SQUEEGEES).
Roller cat terdiri dari roller yang dilapis dengan kulit biri-biri atau bahan lain yang dipasangkan pada pegangan. Bantalan cat terdiri dari bahan datar dari kain tenun yang dipasang dengan pendukung keras dibelakangnya, biasanya terbuat dari plastik; kemungkinan alat ini memiliki pegangan juga . Squeeges dibuat dari lajur dari plastik, karet atau kain kempa yang dipasang diantara dua mata pisau dari kayu,logam dan lain-lain, atau dipasang pada balok kayu, dan lain-lain, dan digunakan sebagai sapu pada suatu permukaan basah.
23
Pos 96.04. Ayakan tangan dan saringan tangan:
Pengertian “ayakan dan ayakan tangan ” dikenakan pada barang-barang yang terbuat dari kasa kuat atau bahan berupa jaring (dalam berbagai ukuran) dipasangkan pada bingkai bundar atau persegi (dari kayu atau logam), dan digunakan untuk memisahkan bahan padat sesuai dengan ukurannya. Bahan yang paling umum digunakan untuk bahan jaringnya terbuat dari rambut kuda, monofilamen buatan , benang sutera, spun gut, kawat (baja, besi, kawat kuningan, dan lain-lain).
24
Pos ini meliputi. Ayakan tangan dan ayakan kasar untuk abu, pasir, biji-bijian, perlengkapan kebun, dan lainlain; ayakan kain bersekerup (misalnya untuk tepung); ayakan untuk keperluan rumah tangga (untuk tepung); ayakan untuk laboratorium (untuk tes kehalusan semen, pasir bangunan, pupuk, tepung kayu, dan lain-lain), termasuk yang dapat digabungkan menjadi rangkaian; ayakan untuk memilah batu mulia atau semi mulia (misalnya; intan).
25
Pos :Perangkat bepergian untuk keperluan rias pribadi, menjahit atau membersihkan sepatu atau pakaian. Meliputi :perlengkapan bepergian yang terdiri dari barang-barang yang masing masing masuk pada pos-pos berbeda atau terdiri dari barang-barang yang berbeda tetapi terdapat pada pos yang sama. Terdiri atas :
26
(i) Perlengkapan rias, disiapkan dalam kotak kulit, plastik, yang memuat, misalnya, kotak plastik cetak, sikat, sisir, jepit rambut, kikir kuku, cermin, pegangan silet dan instrumen pemotong kuku binatang. (ii) Perlengkapan menjahit, disiapkan dalam kotak kulit, plastik, memuat, misalnya, gunting, alat ukur, jarum, jarum jahit, peniti, thimble, tombol tekan. (iii) Perlengkapan pembersih sepatu, disiapkan dalam kotak, tenunan, plastik atau cardboard berlapis plastik, memuat, misalnya, sikat, kaleng pemoles dan kain pembersih.
27
Pos : Kancing, kancing tekan, kancing jepret dan kancing pijat, bentukan kancing dan bagian lainnya dari barang tersebut; button blank (kancing belum jadi) daru bahan apapun baik dari plastik maupun bahan lainnya. Pos : Kancing sorong dan bagiannya. Kancing sorong ini dapat dilengkapi dengan gigi penyambung dari logam maupun tidak, dari berbagai ukuran untuk berbagai keperluan kain, alas kaki, barang bepergian dst.
28
Pos :Bolpoin; pena dan marker felt tipped serta pena dan marker porous-tipped lainnya; pulpen, pena stilograf dan pena lainnya; duplicating stylo; pensil putar atau pensil dorong; tangkai pena, tangkai pensil dan tangkai semacam itu; bagian (termasuk tutup dan jepit) dari barang tersebut di atas, selain yang dimaksud dalam pos 96.09 .
29
1. Pena ball point. Biasanya terdiri dari buluh yang berujung dengan bola kecil. 2. Pena felt-tipped (berujung kempa) atau berujung rongga lainnya dan marker, termasuk yang berjenis pulpen. 3. Pulpen, pena stilograf dan pena lainnya (pompa, cartridge, plunger, vacuum, dan lainlain), dengan atau tanpa ujung mata pena 4. Duplicating stylo. 5. Pensil putar atau pensil geser, jenis isi tunggal atau banyak; termasuk isian yang ada di dalam. 6. Tangkai pena, dalam satu bagian atau tidak, dengan tutup dan ujung atau tidak. 7/ Tangkai pensil dan tangkai lainnya (misalnya, tangkai crayon, arang gambar.
30
Pos 96. 09 : Pensil (selain pensil dari pos 96
Pos : Pensil (selain pensil dari pos 96.08), crayon, inti pensil, pastel, arang gambar, kapur tulis atau kapur gambar dan kapur penjahit. Meliputi : Pensil dan crayon, dengan inti dimasukkan dalam selubung kaku:, pensil hitam, inti pensil, hitam/berwarna, pensil sabak, kapur tulis dan gambar. Pos : Sabak dan papan, permukaannya dapat dipakai untuk menulis atau menggambar, berbingkai maupun tidak
31
Pos : Stempel tanggal, meterai atau nomor dan sejenisnya (termasuk peralatan untuk mencetak atau menghias timbul label), dirancang untuk digunakan dengan tangan; batang penyusun yang digerakkan dengan tangan dan perangkat pencetak dengan tangan yang dilengkapi batang penyusun. Pos : Pita mesin ketik atau pita semacam itu, bertinta atau disiapkan secara lain untuk memberi kesan, dalam kumparan atau cartridge maupun tidak; bantalan tinta, bertinta maupun tidak, dengan atau tanpa kotak.
32
Meliputi : Pita, di spool atau tidak , dalam cartridge atau tidak, untuk mesin tik, mesin hitung, atau mesin lain yang digabungkan dengan alat cetak dari pita (keseimbangan otomatis, mesin tabulasi, teleprinter, dan lain-lain) 2. Bantalan tinta, diberi tinta atau tidak, untuk cap tanggal, dan lain-lain. Biasanya terdiri dari kain kempa, kain tenun atau bahan serap dari kayu, logam atau plastik yang dilapis dalam bentuk kotak
33
Pos : Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak, dan bagiannya selain batu api dan sumbu. Meliputi : Pemantik saku berhahan bakar gas dapat diisi ulang maupun tidak, dari plastik atau bahan lain Pemantik lainnya : misal untuk kompor gas, pemantik sigaret/pemantik meja dari plastik atau bahan lain. Cartridge isi ulang bagian dari pemantik mekanis.
34
Pos 96.14 : Pipa untuk merokok (termasuk cangklong) dan pipa cerutu atau pipa sigaret, dan bagiannya
Pos : Sisir, jepitan perapih rambut dan sejenisnya; tusuk rambut, jepitan pengikal, pengikal rambut, pengeriting rambut dan sejenisnya, selain yang dimaksud dalam pos 85.16, dan bagiannya. Sisir, jepitan perapi rambut dan sejenisnya dari karet keras atau plastik, tusuk rambut dari berbagai bahan (plastik, besi, baja, aluminium)
35
Pos : Penyemprot wewangian dan penyemprot rias semacam itu, dan batang serta kepala penyemprot; pengoles bedak dan bantalan untuk keperluan kosmetik atau preparat rias. Pos : Termos dan bejana hampa udara lainnya, lengkap dengan rumahnya; bagiannya selain kaca bagian dalam. Pos : Model orang-orangan dan bagian tubuh lainnya untuk penjahit; otomata dan barang peraga yang menarik lainnya untuk menghias jendela toko.
36
Pos : Handuk (pad) dan tampon saniter, popok dan pembebat popok untuk bayi dan barang semacam itu, dari bahan apapun. Meliputi : Barang sekali pakai Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil, rajutan atau kaitan, Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil. Dst....
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.