Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Iskandar Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pertemuan I Pendahuluan DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
2
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya yang ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
3
Globalisasi ditandai juga oleh pesatnya perkembangan IPTEK.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Globalisasi ditandai juga oleh pesatnya perkembangan IPTEK. Semangat perjuangan bangsa telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam perjuangan fisik, DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
4
Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
5
Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan Kewarganegaraan. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
6
Kompetensi yang Diharapkan
Hakikat Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Kemampuan Warga Negara Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara sera ketahanan nasional dalam diri mahasiswa warga negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
7
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas tampak dari kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggungjawab tampak pada kebenaran tindakan, dilihat dari nilai IPTEK, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
8
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menimbulkan sikap:
Beriman dan Bertaqwa pada Tuhan YME dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
9
Pancasila dan Implementasinya
Pertemuan 2 Pancasila dan Implementasinya DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
10
Sejarah Lahirnya Pancasila
Istilah Pancasila pertamakali dapat ditemukan dalam buku Sutasoma karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Pancasila sebagai dasar negara pertamakali diusulkan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasional atau kemanusiaan, 3. Mufakat atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, dan 5. Ketuhanan yang berkemanusiaan. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
11
Pada tanggal 22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberinama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalam pembahasan tersebut, disusun sebuah piagam yang diberinama Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila. Panitia Sembilan tersebut 1. Ir. Soekarno, 2. Drs. Moh. Hatta, 3. Mr.A.A. Maramis, 4. Abikoesno Tjokrosoejoso, 5. Abdoel Kahar Muzakar, 6. haji agus Salim, 7. Mr. Achmad Soebarjo, 8. K.H. wahid Hasjim, dan 9. Mr. Muh. Yamin. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
12
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos (gagasan) dan logos (berbicara/ilmu). Maka ideologi adalah ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara dimana mereka berada. Ideologi menurut Maswardi Rauf adalah rangkaian kumpulan nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
13
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila dikatakan sebagai Ideologi Terbuka artinya Pancasila sebagai ideologi yang dapat dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Hal ini disebabkan Pancasila memiliki nilai- nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
14
Nilai Dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam madsyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai Praktis adalah nilai yang harus ada dalam praktik penyelenggaraan negara. Sifat nilai ini adalah abstrak. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
15
Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila sebagai sumber dari segla sumber hukum di Indonesia Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Pancasila sebagai moral pembangunan Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
16
Implementasi pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat.
Ketuhanan Yang Maha Esa Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda. Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadat sesuai agama dan kepercayaannya. Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain. DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
17
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan Berani membela kebenaran dan keadilan Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap saling menghormati dengan bangsa lain. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
18
3. Persatuan Indonesia Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Cinta tanah air dan bangsa Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanahair Indonesia. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berBhinneka Tunggal Ika. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
19
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur Keputusan yang diambil harus dapat dipertangggungjawabkan kepada tuhan YME, menjungjung tinggi harkat martabat manusia serta nilai- nilai kebenaran dan keadilan. DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
20
5. Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kegotongroyongan. Bersikap adil Meenjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak-hak orang lain, Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. Tidak bersikap boros. Tidak bergaya hidup mewah Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Suka bekerja keras Menghargai karya orang lain Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
21
Pancasila Sebagai Identitas Nasional
Pertemuan 3 Pancasila Sebagai Identitas Nasional DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
22
Pengertian Identitas Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
23
Kata “nasional” dalam identitas nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, bahasa, agama, maupun non fisik seperti keinginan-cita-cita, dan tujuan. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
24
Identitas nasional adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya (Wibisono Koento:2005) Proses pembentukan identitas nasional bukan sesuatu yang sudah selesai, tetapi sesuatu yang terus berkembang dan kontekstual mengikuti perkembangan zaman. DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
25
Tujuan yang ingin dicapai yang bersifat sinamis dan tidak tetap.
Sesuatu yang terjadi dalam suatu masyarakat dan menjadi ciri atau identitas nasional mempunyai indikator sebagai berikut: Pola perilaku adalah gambaran pola perilaku yang terwujud`dalam kehidupan sehari-hari. Lambang-lambang, adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi negara. Alat-alat perlengkapan, adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi. Tujuan yang ingin dicapai yang bersifat sinamis dan tidak tetap. DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
26
Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional
Sejarah Kebudayaan (akal budi, peradaban, pengetahuan) Budaya Unggul Suku bangsa Agama Bahasa DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
27
Revitalisasi Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional
Dalam rangka pemberdayaan identitas nasional, perlu ditempuh dengan revitalisasi Pancasila. Revitalisasi Pancasila adalah pemberdayaan kembali kedudukan, fungsi, dan peranan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi, dan sumber nilai-nilai bangsa Indonesia. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
28
Negara dan Sistem Pemerintahan
Pertemuan 4 Negara dan Sistem Pemerintahan DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
29
Latar Belakang Perlunya Negara
Menurut ahli tata negara Sokrates, Aristoteles, dan Plato, adanya negara dimulai 400 tahun Sebelum Masehi. Keberadaan negara menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai mahluk sosial (animal social) dan manusia sebagai mahluk politik (animal politicum) DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
30
Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai mahluk politik memiliki naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu menurut Thomas Hobbes, keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter), karena menurutnya, manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus). DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
31
Keberadaan negara sebagaimana uraian di atas menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan negara yang mendapat legitimasi (pengakuan) dari seluruh masyarakat secara bersama. Mekanisme yang demokratis dan universal bagi pembentukan negara adalah pemilihan umum (Pemilu). DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
32
Pengertian dan Definisi Negara
Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis). State, Staat, Etat berasal dari bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
33
Definisi negara menurut beberapa ahli
John Locke san Rosseau Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
34
Roger F. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Mac Iver Negara adalah suatu negara harus memenuhi tga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
35
Unsur-unsur negara Penduduk
Semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu. Wilayah Wilayah Indonesia terletak diantara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra yaitu samudra India dan Pasifik. Pemerintah Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
36
Klasifikasi negara Klasifikasi negara dapat dilihat dari beberapa indikator: Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan Bentuk negara Asas pemerintahan DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
37
Klasifikasi negara (jumlah orang berkuasa)
Jumlah Penguasa Bentuk Positif Bentuk Negatif Satu Orang Monarki Tirani Sekelompok Orang Aristokrasi Oligarki Banyak Orang Demokrasi Mobokrasi DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
38
Klasifikasi negara (sisi konsep dan teori modern)
Negara Kesatuan Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terbagi dua, yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dan sistem desentralisasi DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
39
Klasifikasi negara (sisi konsep dan teori modern)
Negara Serikat (Federasi) Bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
40
Klasifikasi negara (asas penyelenggaraan )
Menurut Ekonomi (negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara belum berkembang, negara utara : negara kaya/maju, negara selatan; negara sedang berkembang/miskin). Menurut politik (negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter, negara satu partai, negara multipartai. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
41
Klasifikasi negara (asas penyelenggaraan )
Menurut Sistem Pemerintahan (sistem pemerintahan presidentil, parlementer, dsb) Menurut Ideologi Bangsa (negara sosialis, negara liberal, negara komunis, negara agama, dsb) DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
42
Sifat organisasi negara
Sifat Memaksa Sifat Monopoli Sifat Totalitas DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
43
Fungsi negara Fungsi pertahanan keamanan
Fungsi pengaturan dan ketertiban Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
44
Elemen Kekuatan negara
Sumber Daya Manusia Teritorial Negara Sumber Daya Alam Kapasitas Pertanian dan Industri Kekuatan Militer dan Mobilitasnya Elemen Kekuatan yang Tidak berwujud DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
45
Sistem pemerintahan negara
Badan Legislatif Badan Eksekutif Badan Yudikatif DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
46
Sistem pemerintahan negara (Badan legislatif)
Badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang(UU) atau peraturan daerah (Perda) yang pengesahannya dilakukan bersama dengan Presiden atau Kepala Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, DPRD II. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
47
Sistem pemerintahan negara (Badan eksekutif)
Badan yang berfungsi menjalankan UU yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para menteri departemen dan nondepartemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat, lurah/desa. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
48
Sistem pemerintahan negara (Badan yudikatif)
Badan yang berfungsi mengadili penerapan UU. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Komisi Yudisial DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
49
Sistem pemerintahan negara (Badan yudikatif)
Mahkamah Agung berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi yang merupakan hak prerogatif presiden dalam bidang hukum. Mahkamah Konstitusi berfungsi melakukan uji UU terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan melakukan pembubaran partai politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945. Komisi Yudisial, berwenang merekrut dan menyeleksi calon Hakim Agung. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
50
Negara, Agama dan warga Negara
Pertemuan 5 Negara, Agama dan warga Negara DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
51
Warga negara indonesia (WNI) (UU No. 12 Tahun 2006 )
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
52
Siapa wni? (Pasal 4 UUKI) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
53
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
54
Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
55
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
56
Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
57
Status anak wni (Pasal 5 UUKI)
Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
58
Pilihan menjadi warga negara (pasal 6 uuki)
Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
59
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas (18) tahun atau sudah kawin. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
60
Hubungan negara dan warga negara
Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali, secara jelas tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
61
Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan publik yang profesional. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
62
Hubungan agama dan negara (kasus islam)
Hubungan islam dengan negara modern secara teoritis dapat digolongkan dalam 3 pandangan: Pandangan Integralistik Pandangan Simbiotik Pandangan Sekularistik DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
63
Paradigma integralistik
Konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau negara. Paham integralistik identik dengan paham Islam ad-Din wa dawlah (islam sebagai agama dan negara), yang sumber hukum positifnya adalah hukum islam. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
64
Paradigma simbiotik Hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
65
Paradigma sekularistik
Paradigma ini beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara. DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
66
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan 6 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
67
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
68
Asas Kewarganegaraan (asas kewarganegaraan umum)
Asas kelahiran (Ius Soli) Asas keturunan (Ius Sanguinis) Asas Kewarganegaraan Tunggal Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
69
Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas Kepentingan Nasional Asas Perlindungan Maksimum Asas Persamaan di dalam Hukum dan pemerintahan Asas kebenaran substantif Asas non-diskriminatif Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM Asas keterbukaan Asas publisitas DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
70
Masalah Status Kewarganegaraan
Apatride Bipatride Multipatride DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
71
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Karena kelahiran Karena Pengangkatan Karena dikabulkan permohonan Karena kewarganegaraan Karena perkawinan Karena pernyataan DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
72
Hak Warga Negara Mendapatkan pendidikan Mendapatkan pengajaran
Mendapatkan perlindungan Mendapatkan pekerjaan Mendapatkan penghidupan yang layak Hak di pilih dan memilih dsb
73
Kewajiban Warga Negara
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Wajib mengikuti pendidikan dasar. Wajib membayar pajak dsb DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
74
Hak negara/pemerintah
Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
75
Kewajiban negara/pemerintah
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
76
Kewajiban negara/pemerintah
Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Negara memprioritaskan angaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
77
Kewajiban negara/pemerintah
Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
78
Kewajiban negara/pemerintah
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
79
Karakteristik Warga Negara Yang Bertanggungjawab
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab. Bersikap kritis Melakukan diskusi dan dialog Bersikap terbuka Rasional Adil Jujur DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
80
Karakteristik Warga Negara Yang Mandiri
Memiliki kemandirian Memiliki tanggungjawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
81
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
82
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia menurut UU No. 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan YME. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
83
Hak sosial politik (hak alamiah) Hak sosial ekonomi – sosial budaya
Ruang Lingkup HAM Hak sosial politik (hak alamiah) Hak sosial ekonomi – sosial budaya Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
84
Tujuan HAM Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
85
Perkembangan HAM di Dunia
Magna Charta (Piagam Agung 1215) Bill of Rights (UU hak 1689) Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen (Deklarasi HAM dan Warga negara Prancis Tahun 1789) Bill of Rights (UU hak Virginia 1789) Declaration of Human Rights PBB (1948) Piagam Atlantik Charter (1941) DR Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
86
Perkembangan HAM di Indonesia
Periode sebelum kemerdekaan ( ) Budi Utomo (hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat) Perhimpunan Indonesia (hak untuk menentukan nasibnya sendiri) Sarekat Islam (Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan diskriminasi rasial) Partai Komunis Indonesia (hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi) DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
87
Partai Nasional Indonesia (Hak untuk memperoleh kemerdekaan)
Indische Party (Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama) Partai Nasional Indonesia (Hak untuk memperoleh kemerdekaan) Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia (Hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, persamaan dimuka hukum, turut dalam penyelenggaraan negara) DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
88
Periode sesudah kemerdekaan (1945 - sekarang) Periode 1945-1950
Hak untuk merdeka Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen Periode Pemikiran HAM pada periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu. DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
89
Periode Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
90
Periode Tahun 1967, berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materil yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Tahun , pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif, represif yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif terhadap HAM. Tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan Komnas HAM sesuai dengan Keppres No. 50 Tahun 1993. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
91
Periode 1998-sekarang Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintahan. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
92
HAM pada Tatanan Global dan di Indonesia
HAM menurut konsep negara-negara Barat Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak. Ingin mendirikan federasi rakyat bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas. Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. Hak asasi lebih dulu ada dari pada negara. DR.Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
93
HAM menurut konsep sosialis
Hak asasi hilang dari individu dan terintegarsi dalam masyarakat. Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada. Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila menghendaki. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
94
HAM menurut konsep-konsep bangsa Asia dan Afrika
Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya. Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan untuk keluarga. Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
95
Kemerdekaan dan keamanan badan
HAM Menurut Konsep PBB Hak untuk hidup Kemerdekaan dan keamanan badan Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
96
Hak untuk mendapat hak milik atas benda’
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan Hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat Hak untuk berapat dan berkumpul Hak untuk mendapatkan jaminan sosial Hak untuk mendapatkan pekerjaan Hak untuk berdagang Hak untuk mendapatkan pendidikan Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.