Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN PASAL 23"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
18/10/2017

2 Pemotongan penghasilan tertentu
PPh Pasal 23 ?? Pemotongan penghasilan tertentu dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap 18/10/2017

3 PPh Pasal 23 Dasar Hukum Pemotong Yang dipotong Objek Pajak Sifat Next
Peraturan Perpajakan WP Badan DN Orang Pribadi yang ditunjuk dan OP usaha pembukuan (khusus sewa)‏ Pemotong Yang dipotong WP OP DN: Passive Income WP Badan DN: Passive + Active Income Objek Pajak Passive Income: WPBadan + WPOP DN Active Income : WP Badan Next Sifat Final Tidak Final 18/10/2017

4 Back DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh PASAL 23 UU PP KEP MENKEU KEP DIRJEN
UU No.6/ 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.28/2007 UU No.7/ 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36/2008 UU PP PP No.138/2000 No.624/KMK.04/1994 No.434/KMK.04/1999 No.541/KMK.04/2000 No.244/KMK.03/2008 KEP MENKEU KEP DIRJEN KEP-50/PJ./1994 PER-70/PJ./2007 Back 18/10/2017

5 Yang Membedakan dengan PPh Pasal 22
Pembelian Penjualan Barang Pembayaran Jasa Passive Income OBJEK PAJAK WP Badan Tertentu Semua WP Bdn WP OP Pembukuan WP OP yg ditunjuk PEMOTONG Lebih Sempit Lebih Luas 18/10/2017

6 PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MEMOTONG PENGHASILAN
YANG MERUPAKAN OBJEK PPh PASAL 23 Badan Pemerintah; Subjek Pajak Badan Dalam Negeri; Penyelenggara Kegiatan; Bentuk Usaha Tetap; Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya; Orang Pribadi Yang Ditunjuk Sebagai Pemotong (Akuntan,Dokter,Konsultan Arsitek,Notaris,Pengacara,PPAT); Khusus Objek : Sewa Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Dan Menyelenggarakan Pembukuan ; Khusus Objek : Sewa. Yang memberikan penghasilan yang berasal dari MODAL PENYERAHAN JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN selain yang telah dipotong PPh Ps. 21 18/10/2017

7 KEP-50/PJ./1994 Pasal 1 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah : Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPATtersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Pasal 2 Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pasal 3 18/10/2017

8 OBJEK PEMOTONGAN PPh PS 23 OBYEK PPH 23: HANYA ATAS JASA TERTENTU
MODAL KEGIATAN DIVIDEN BUNGA ROYALTI SEWA HADIAH JASA OBYEK PPH 23: HANYA ATAS JASA TERTENTU 18/10/2017 8

9 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DEVIDEN termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU Koperasi. BUNGA termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. ROYALTI HADIAH dan PENGHARGAAN sehubungan dengan kegiatan. SEWA DAN PENGHASILAN LAIN sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa tanah dan/atau bangunan. IMBALAN sehubungan dengan : - jasa teknik, - jasa manajemen, - jasa konstruksi, - jasa konsultan, - jasa lainnya. 18/10/2017

10 SAAT TERHUTANG PPh PASAL 23
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya Umum: Akhir bulan pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang lebih dulu. Khusus: Saat jatuh tempo  bunga dan sewa Saat tersedia untuk dibayarkan  dividen Saat yang ditentukan dalam kontrak/ perjanjian atau faktur  royalti, jasa 18/10/2017

11 PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 PRINSIP DESENTRALISASI :
DI T4 TERJADINYA PEMBAYARAN ATAU TERUTANGNYA OBJEK PPh 23/26; (KANTOR PUSAT ATAU CABANG)‏ KEWAJIBAN PEMOTONG : MEMOTONG PPh 23/26 Sesuai Saat Terutang PPh 23/26 dgn membuat BUKTI PEMOTONGAN; MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh 23/26 Kepada PENERIMA PENGHASILAN MENYETOR PPh 23/26 Dg. SSP P.l. Tgl 10 Bulan Berikut setelah Bulan Saat Terutang PPh 23/26; MELAPOR PPh 23/26 Dg. SPT Masa P.l. Tgl 20 Bulan Berikut setelah Bulan Saat Terutang PPh 23/26 ; 18/10/2017

12 TARIF PEMOTONGAN PPH 23 DIVIDEN, BUNGA, 15% x Ph Bruto ROYALTI, HADIAH
SEWA, JS TEKNIK, JS MANAJ, JS LAIN 2% x Penghasilan Bruto DIATUR DG PER DJP 18/10/2017 12

13 DIKENAKAN TARIF 15% DARI PENGHASILAN BRUTO
BUNGA DEVIDEN ROYALTI HADIAH 18/10/2017

14 Pasal 23 Tidak Final PPh Pasal 23 Final BUNGA Bukan Objek PPh 23
15% Ph Bruto Bukan Objek PPh 23 18/10/2017

15 Dipotong PPh 23 Tidak Final
Bunga antar pinjaman dari Badan ke Badan, dari Badan ke Orang Pribadi, atau sebaliknya Bunga Obligasi yang tidak dijual di bursa efek 18/10/2017

16 Dipotong PPh Final Bunga yang dibayarkan oleh Bank Kecuali :
- Tidak lebih Rp ,- - Bank yang ditunjuk pemilikan RS, RSS, Rusun Sederhana Bunga Simpanan Koperasi - Bunga tidak lebih Rp /bl 18/10/2017

17 Tidak Dipotong PPh 23 a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c); d. dihapus; e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i; f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; g. dihapus; dan h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 18/10/2017

18 BUNGA Pengertian Bunga Termasuk Premium, Diskonto, dan Jaminan Pengembalian Utang. Denda Keterlambatan Bayar Termasuk Pengertian Bunga (S-480/PJ.313/2001)‏ Bunga Yang diperhitungkan dalam Penjualan cicilan bukan termasuk bunga, karena termasuk dalam bagian harga jual (S-75/PJ.32/1998)‏ 18/10/2017 18

19 DIVIDEN 15% Ph Bruto Merupakan Bagian Laba yang Diperoleh Pemegang Saham atau pemegang polis asuransi, atau SHU Koperasi kpd anggota. Pengertian Sangat Luas, Dalam Bentuk Apapun. UU Pajak Dapat Menetapkan adanya Dividen Terselubung. Bagian laba yang dibayarkan kepada karyawan bukan dividen. Tidak Boleh Dibiayakan Di PPh Badan 18/10/2017 19

20 Beberapa Bentuk Dividen Sebagaimana Penjelasan Pasal 4 ayat 1 (g)‏
Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor. Pemberian Saham bonus tanpa penyetoran. Termasuk saham bonus dari kapitalisasi agio. Pembayaran kembali modal disetor, jika dalam tahun-tahun lampau diperoleh keuntungan, kecuali sbg akibat pengecilan modal dasar yang dilakukan secara sah. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Contoh Dividen Terselubung: Pembayaran Bunga Pinjaman Kepada Pemegang Saham Yang melebihi kewajaran 18/10/2017 20

21 DIVIDEN / PEMBAGIAN LABA / SHU
YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN TERBATAS BADAN USAHA MILIK NEGARA BADAN USAHA MILIK DAERAH ANGGOTA KOPERASI ANGGOTA CV, PERKUMPULAN, PERSEKUTUAN, FIRMA, KONGSI DENGAN SYARAT: 1. KEPEMILIKAN SAHAM MIN. 25% 2. MEMPUNYAI USAHA AKTIF DILUAR KEPEMILIKAN SAHAM BERASAL DARI CADANGAN LABA DITAHAN BUKAN OBJEK PAJAK TIDAK DIPOTONG PPH 23 18/10/2017

22 PENGENAAN PPh Pasal 23 ATAS DIVIDEN
BELUM Tbk (Go Public)‏ SUDAH Tbk (Go Public)‏ TERHUTANG SAAT DIUMUMKAN RUPS TERHUTANG SAAT PENENTUAN HAK (RECORDING DATE)‏ WPDN BADAN DG.SYARAT ttt. TIDAK TERUTANG PAJAK WP ORANG PRIBADI DN TERUTANG PAJAK 10 % WP LUAR NEGERI TERUTANG PAJAK 20 % PAJAK PENGHASILAN TIDAK BOLEH DITANGGUNG PEMBERI DEVIDEN PEMBERI DEVIDEN MENERBITKAN BUKTI POTONG DAN MENYETORKAN PAJAK TGL 10 BULAN BERIKUT 18/10/2017

23 ROYALTI 15% Ph Bruto IMBALAN SEHUBUNGAN DG PENGGUNAAN HAK ATAS:
HAK ATAS HARTA TAK BERWUJUD ( hak pengarang, paten, merek dagang, rahasia perusahaan )‏ HAK ATAS HARTA BERWUJUD YG MEMPUNYAI NILAI INTELEKTUAL ( hak atas alat industri, komersial, ilmu pengetahuan )‏ INFORMASI YG BELUM DIUNGKAPKAN SECARA UMUM, DENGAN CIRI: INFORMASI TELAH TERSEDIA SHG TDK PERLU RISET, pengalaman di bidang industri 18/10/2017 23

24 Diberikan ke semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi
HADIAH UNDIAN LOMBA / PENGHARGAAN / SEHUB. JASA BUKAN OBJEK 25% FINAL Diberikan ke semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi Bagi WP OP dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif pasal 17 dari Ph. Bruto Bagi WP Badan / BUT dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Ph Bruto Bagi WP LN selain BUT dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% ( P3B) dari Ph Bruto ( Final )‏ 18/10/2017 24

25 SEWA sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
2% X Ph Bruto sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa atas tanah dan bangunan 18/10/2017 25

26 TIDAK TERJADI PEMINDAHAN IKUT MEMAKAI/MENGGUNAKAN
PENGERTIAN SEWA TIDAK TERJADI PEMINDAHAN KEPEMILIKAN PIHAK LAIN TIDAK BISA IKUT MEMAKAI/MENGGUNAKAN FEE MENGGUNAKAN SATUAN WAKTU TERTENTU CONTOH : TAKSI. * JIKA DI SEWA/CHARTER TERUTANG PPh PASAL 23 * JIKA BERDASAR ARGO TDK TERUTANG PPh DISEWAKAN MOBIL POLISI 18/10/2017 26

27 Imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik,
Jasa Manajemen, Jasa Konsultan 2% X Ph Bruto 18/10/2017 27

28 PENGERTIAN JASA TEKNIK
Pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dlm bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yg dpt meliputi pelaksanaan suatu proyek, pembuatan suatu jenis produk, dan pemberian informasi yg berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen 18/10/2017

29 PENGERTIAN JASA MANAJEMEN IKUT LANGSUNG DALAM MANAJEMEN
BERBEDA DENGAN PENGERTIAN JASA TEKNIK DI BIDANG MANAJEMEN. JASA TEKNIK HANYA BERSIFAT MEMBERI INFORMASI, PELATIHAN DAN SEJENISNYA DALAM WAKTU YANG LEBIH PENDEK, TANPA IKUT MENJADI BAGIAN DARI MANAJEMEN. CONTOH : TIM PENYELAMATAN BANK OLEH BI 18/10/2017 29

30 PERATURAN MENTERI KEUANGAN
JASA LAINNYA 2% X Ph Bruto PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008 18/10/2017 30

31 POKOK-POKOK PERUBAHAN
Sederhana Menurunkan besarnya persentase perkiraan penghasilan neto atas beberapa jenis penghasilan. 18/10/2017

32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-244/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 18/10/2017

33 Dasar Hukum UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 PMK Nomor 244/PMK.03/2008

34 JENIS JASA LAIN Jasa Lain: 1 Jasa penilai (appraisal);
2 Jasa aktuaris; 3 Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; 4 Jasa perancang (design); 5 Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh BUT; 6 Jasa penunjang di bid. penambangan migas; 7 Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; 8 Jasa penunjang di bid. penerbangan/bandara; 9 Jasa penebangan hutan; 10 Jasa pengolahan limbah; 11 Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing service); 12 Jasa perantara; 18/10/2017

35 JENIS JASA LAIN Jasa Lain (lanjutan):
13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan BE, KSEI dan KPEI; 14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI; 15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; 16. Jasa mixing film; 17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; 18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/ air/gas/AC/TV Kabel; peralatan; kecuali yg dilakukan oleh WP konstruksi; 19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/gas/AC/TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 20. Jasa maklon 18/10/2017

36 JENIS JASA LAIN 21 Jasa penyelidikan dan keamanan;
22 Jasa penyelenggara kegiatan/event organizer; 23 Jasa pengepakan; 24 Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; 25 Jasa pembasmian hama; 26 Jasa kebersihan/cleaning service; 28 Jasa catering atau tata boga. 18/10/2017

37 Adinda adalah pemilik saham di PT. ABC sebanyak 10. 000 lembar saham
Adinda adalah pemilik saham di PT. ABC sebanyak lembar saham. Pada akhir tahun 2006 PT. ABC membagikan deviden sebesar Rp 5.000,- per lembar saham. Berapa nilai bersih deviden yang diterima oleh Adinda ?? PT. Ingin Maju mempunyai pinjaman kepada PT. DEF sebesar Rp 1 M dengan tingkat suku bunga 15%/tahun dan pinjaman kepada Bank Rente sebesar Rp 500 juta dengan tingkat suku bunga 12%/tahun, berapa total PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Ingin Maju ?? PT. Utama dalam melaksanakan pembukuannya menggunakan jasa dari KAP Cermat dan Rekan dengan nilai imbalan Rp 100 juta per tahun, ketika melakukan pembayaran PPh apa dan berapa yang harus dipotong oleh PT. Utama ?? 18/10/2017

38 Material/bahan baku makanan sebesar Rp 3 juta.
PT. GHI membayar tagihan katering (belum termasuk PPN) kepada CV Sari Rasa dengan perincian sebagai berikut : Material/bahan baku makanan sebesar Rp 3 juta. Jasa Memasak/Katering sebesar Rp 1 juta Berapa PPh yang harus dipotong PT. GHI ?? Pemeriksaan pajak PT. JKL tahun 2005 oleh KPP Bekasi, diketahui terdapat pembayaran bunga atas pinjaman kepada PT. MNO sebesar Rp 250 juta yang tidak dipotong PPh pasal 23 oleh PT. JKL, berapa PPh pasal 23 yang harus dibayar oleh PT. JKL ( sesuai dengan SKP yang diterbitkan KPP Bekasi ) ?? PT. Penerbit Gramedia membayar royalty kepada Tn. Pengarang atas penerbitan buku- bukunya senilai Rp 30 juta, berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT. Penerbit Gramedia dan bagaimana cara penyetorannya ?? 18/10/2017

39 PT. Rokok Kretek menyelenggarakan lomba merancang iklan untuk produknya, dengan hadiah pertama seperangkat komputer jinjing lengkap dengan printernya senilai Rp 30 juta, dan hadiah kedua sebuah PC senilai Rp 10 juta, pemenang pertama adalah Iwan (mahasiswa PTS) dan pemenang kedua adalah CV Endika (perusahaan periklanan), aspek perpajakan apa yang harus dilakukan oleh Pt. Roko Kretek sebelum membagi menyerahkan hadiah ?? PT. STU menyewa mesin photo copy dari PT. Astra Graphia, untuk tahun 2007 ini nilai sewa adalah sebesar Rp 75 juta, berapa PPh yang harus dipotong oleh PT. STU ?? Sebuah perusahaan kontraktor multinasional (PT. Bangun Jaya Tbk) diminta untuk membangun apartemen oleh PT. Kuningan, dengan nilai pengadaan sebesar Rp 1,2 M. Apa yang harus diperhatikan oleh PT. Kuningan ketika melakukan pembayaran ke PT. Bangun Jaya, Tbk PT. Mondar Mandir adalah perusahaan persewaan mobil, mendekati lebaran ordernya meningkat signifikan, untuk itu PT. Mondar Mandir menyewa beberapa mobil tambahan kepada CV. Rental Mobil selama satu bulan dengan total nilai sewa sebesar Rp 15 juta, Aspek perpajakan apa yang harus diperhatikan oleh PT. Mondar Mandir ?? 18/10/2017

40 Bagaimana aspek PPh Pemotongan Pemungutan atas
transaksi – transaksi berikut : PT. Milki Way mendapat deviden dari PT. Nextel, anak perusahaannya, sebesar Rp 500 juta, kepemilikan saham PT. Milky Way sebesar 45% dan juga mempunyai usaha aktif diluar investor. PT. Honsa menggunakan jasa PT. Monex untuk mengiklankan produknya dengan nilai kontrak Rp 400 juta, biaya tersebut terdiri dari jasa desain iklan sebesar Rp 150 juta, dan sisanya untuk biaya spot tayangan iklan di TV dan Radio. 18/10/2017


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN PASAL 23"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google