Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh Pasal 22 5.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh Pasal 22 5."— Transcript presentasi:

1 PPh Pasal 22 5

2 DASAR HUKUM • Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 telah tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir Nomor 36 Tahun 2008; dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Keuangan Pemungutan Sehubungan Nomor Pajak dengan 154/PMK.03/2010 tentang 22 Penghasilan Pasal Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012.

3 DEFINISI DAN OBJEK PPh ps. 22
Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya. Impor Barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan DJA, bendaharawan pemerintah pusat/daerah. BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah. oleh oleh Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bakar jenis Pertamax, Pertamax bergerak di bidang bahan Super dan gas. Dan lain-lain ditentukan dengan UU.

4 BUKAN OBJEK PPh PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran untuk pembelian barang atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pembayaran atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp dan tdk merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran oleh BUMN yang jumlahnya paling banyak Rp atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Pembayaran untuk pembelian bahan benda pos. Atas impor emas batangan yg akan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.

5 Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
PEMUNGUT PPh PASAL 22 Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pusat maupun daerah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; Bendahara Pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri; Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

6 TARIF PPh PASAL Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5% 22 PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5% PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5% PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian dalam negeri Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3% PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25% PPh pasal 22 = 0.25% x Penjualan Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3% PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan BUMN tertentu atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan PPh pasal 22 = 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN; Industri farmasi, atas penjualan semua jenis obat kepada distributor di dalam negeri PPh pasal 22 = 0,3% dari DPP PPN; Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor PPh pasal 22 = 0,45% dari DPP PPN.

7 SAAT PEMUNGUTAN PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF 1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI 11

8 (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO)
BUKTI PEMUNGUTAN SSP LEMBAR KE-1 WAJIB PAJAK REKANAN LEMBAR KE-2 KPP MELALUI KPPN LEMBAR KE-3 KPP SBG LAMPIRAN SPT MASA BENDAHARA KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO) LEMBAR KE-4 LEMBAR KE-5 PEMUNGUT PPh PSL 22

9 PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 22 DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO SSP DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN DITANDATANGANI OLEH BENDAHARA 13

10 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR
TATA CARA PELAPORAN PELAPORAN PPh PASAL 22 SPT MASA F KE KPP/KP2KP SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA

11 CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 22
Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp , (harga yg tertulis di kuitansi) -. Tentukan Penghitungan PPh Pasal 22 15

12 PPh Pasal 23 16

13 DASAR HUKUM • Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 telah tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir Nomor 36 Tahun 2008; dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Keuangan Pemungutan Sehubungan Nomor Pajak dengan 154/PMK.03/2010 tentang 23 Penghasilan Pasal Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012.

14 PEMOTONG PPh PASAL 23  Badan Pemerintah. Subjek Pajak Dalam Negeri.
Penyelenggara Kegiatan. Badan Usaha Tetap (BUT) Perwakilan Perusahaan Luar Lainnya. Negeri Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

15 BENDAHARA PEMERINTAH DAERAH BADAN
PEMOTONG PPh PASAL /26 Peraturan Menkeu No.244/PMK.03/2008 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT BENDAHARA PEMERINTAH DAERAH BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS OBJEK PPh Pasal 23

16 YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH KEGIATA SEWA DA PENGGUN IMBALAN • JASA • JASA MA • JASA LAI YANG HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh. 21 SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN AAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN: • JASA TEKNIK; NAJEMEN; • JASA KONSULTAN HUKUM, • JASA KONSULTAN PAJAK, N SELAIN JASA YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 YANG BERASAL DARI MODAL : • DEVIDEN • BUNGA • ROYALTI 19

17 PROYEK PEMERINTAH YG DIDANAI HIBAH ATAU PINJAMAN LN
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI / BADAN SKB PEMOTONGAN YG DAPAT MENUNJUKKAN YG MELAKSANAKAN PROYEK PEMERINTAH YG DIDANAI HIBAH ATAU PINJAMAN LN PPh PASAL 23/26

18 TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGA N PPH PASAL 23
B. PENGHASILAN YG DIBAYAR ATAU TERUTANG KPD BANK; SEWA YG DIBAYARKAN ATAU TERUTANG SEHUBUNGAN DGN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI; DEVIDEN ATAU BAGIAN LABA YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI WP DALAM NEGERI,KOPERASI, BUMN/D, DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA DGN SYARAT : 1) DIVIDEN BERASAL DARI CADANGAN LABA YG DITAHAN DAN 2) BAGI PERSEROAN TERBATAS, BUMN/BUMDYG MENERIMA DIVIDEN, KEPEMILIKAN SAHAM PADA BADAN YG MEMBERIKAN DIVIDEN PALING RENDAH 25 PERSEN DARI JML MODAL YG DISETOR; BAGIAN LABA YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH ANGGOTA DARI PERSEROAN KOMANDITER YG MODALNYA TDK TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA DAN KONGSI; SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI YANG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTANYA; PENGHASILAN YANG DIBAYAR ATAU TERUTANG KEPADA BADAN USAHA ATAS JASA KEUANGAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN YANG DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN. C. D. F. G.

19 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI
TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA JASA LAINNYA DAN TARIF 15 % TARIF 2 % JUMLAH BRUTO DASAR PEMOTONGAN JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI 22

20 Jasa Yg telah dikenakan
JUMLAH BRUTO OBJEK PPh PASAL 23 JUMLAH BRUTO ADALAH SELURUH JUMLAH PENGHASILAN DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN YANG DIBAYARKAN, DISEDIAKAN UNTUK DIBAYARKAN ATAU TELAH JATUH TEMPO PEMBAYARANNYA OLEH BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN, BENTUK USAHA TETAP, ATAU PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA KEPADA WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAU BENTUK USAHA TETAP. TIDAK TERMASUK Jasa & Jasa Yg telah dikenakan bersifat (konstruksi) 1. PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, TUNJANGAN & PEMBAYARAN LAIN SBG IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YG DIBAYARKAN OLEH WP PENYEDIA TENAGA KERJA KEPADA TENAGA KERJA YG MELAKUKAN PEKERJAAN, BERDASARKAN KONTRAK DGN PENGGUNA JASA (HARUS DIBUKTIKAN DGN KONTRAK DAN DAFTAR PEMBAYARAN GAJI DSB); 2. PEMBAYARAN ATAS PENGADAAN/PEMBELIAN BARANG ATAU MATERIAL (HARUS DIBUKTIKAN DGN FAKTUR PEMBELIAN); 2. PEMBAYARAN KEPADA PIHAK KEDUA (SBG PERANTARA) UTK SELANJUTNYA DIBAYARKAN KEPADA PIHAK KETIGA (HARUS DIBUKTIKAN DGN FAKTUR TAGIHAN DARI PIHAK KETIGA DISERTAI PERJANJIAN TERTULIS ); 4. PEMBAYARAN PENGGANTIAN BIAYA (REIMBURSEMENT) YAITU PENGGANTIAN PEMBAYARAN SEBESAR JUMLAH YG NYATA-NYATA TELAH DIBAYARKAN OLEH PIHAK KEDUA KEPADA PIHAK KETIGA (HARUS DIBUKTIKAN FAKTUR DGN TAGIHAN ATAU BUKTI PEMBAYARAN DARI PIHAK KEDUA KE PIHAK KETIGA Catering kecuali PPh final 23

21 Objek Pemotongan PPh Pasal 23
No Objek Tarif Dasar Sifat Batas waktu Batas waktu Penghitungan penyetoran pelaporan jasa teknik, jasa manajemen, jasa % Jumlah Bruto* bln bln Konstruksi, jasa konsultan berikutnya berikutnya 1. Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah % Jumlah Bruto* bln bln berikutnya berikutnya 2. Sewa dan penghasilan lain % Jumlah Bruto* bln bln sehubungan dengan penggunaan berikutnya berikutnya harta kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan Imbalan Jasa Lain 1. Jasa Penilai (appraisal) % Jumlah Bruto* bln bln berikutnya berikutnya 2. Jasa Aktuaris % Jumlah Bruto* bln bln berikutnya berikutnya 3. Jasa Akuntansi,pembukuan dan % Jumlah Bruto* bln bln atestasi laporan keuangan berikutnya berikutnya 4. Jasa Perancanag (design) % Jumlah Bruto* bln bln berikutnya berikutnya 5. Jasa pengeboran (drilling) di % Jumlah Bruto* bln bln bidang penambangan migas,kecuali berikutnya berikutnya yg dilakukan BUT 6. Jasa penunjang di bidang % Jumlah Bruto* bln bln penambangan Migas berikutnya berikutnya *tidak termasuk PPN

22 Objek Pemotongan PPh Pasal 23
Lanjutan... No Objek Tarif Dasar Sifat Batas waktu Batas waktu Penghitungan penyetoran pelaporan 7. Jasa penambangan dan jasa % Jumlah Bruto* bln bln penunjang di bidang penambangan berikutnya berikutnya selain migas 8. Jasa penunjang di bidang % Jumlah bln bln penerbangan dan bandar udara Bruto* berikutnya berikutnya 9. Jasa penebangan hutan % Jumlah bln bln Bruto* berikutnya berikutnya 10. Jasa pengelolaan limbah % Jumlah bln bln 11. Jasa penyediaan tenaga kerja % Jumlah bln bln (outsourcing service) Bruto* berikutnya berikutnya 12. Jasa perantara atau keagenan % Jumlah bln bln 13. Jasa di bidang perdagangan surat % Jumlah bln bln surat berharga, kecuali yg di lakukan Bruto* berikutnya berikutnya Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14. Jasa kostodian/penyimpanan/penitipan, % Jumlah bln bln kecuali yg dilakukan KSEI Bruto* berikutnya berikutnya 15. Jasa pengisian suara (dubbing dan/atau % Jumlah bln bln 25 sulih suara Bruto* berikutnya berikutnya *tidak termasuk PPN

23 Objek Pemotongan PPh Pasal 23
…lanjutan No Objek Tarif Dasar Sifat Batas waktu Batas waktu Penghitungan penyetoran pelaporan 16. Jasa mixing film % Jumlah bln bln Bruto* berikutnya berikutnya 17. Jasa sehubungan dengan software % Jumlah bln bln komputer, termasuk perawatan, Bruto* berikutnya berikutnya pemeliharaan dan perbaikan 18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, % Jumlah bln bln peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, Bruto* berikutnya berikutnya dan/atau TV Kabel, selain yg dilakukan oleh Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sbg pengusaha konstruksi 19. Jasa perawatan/perbaikan % Jumlah bln bln /pemeliharaan mesin, peralatan, listrik Bruto* berikutnya berikutnya telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi 20. Jasa maklon % Jumlah bln bln 21. Jasa penyelidikan dan keamanan % Jumlah bln bln 26 *tidak termasuk PPN

24 Objek Pemotongan PPh Pasal 23
No Objek Tarif Dasar Sifat Batas waktu Batas waktu Penghitungan penyetoran pelaporan 22. Jasa penyelenggara kegiatan % Jumlah bln bln Bruto* berikutnya berikutnya 23. Jasa pengepakan % Jumlah bln bln 24. Jasa penyediaan tempat dan/atau % Jumlah bln bln waktu dalam media masa, media luar Bruto* berikutnya berikutnya ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 25. Jasa pembasmi hama % Jumlah bln bln 26. Jasa kebersihan atau cleaning service % Jumlah bln bln 27. Jasa katering atau tata boga % Jumlah bln bln *tidak termasuk PPN 27

25 PENGHASILAN OLEH BENDAHARA & BADAN
TATA CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DILAKUKAN PADA SAAT MEMBAYARKAN PENGHASILAN OLEH BENDAHARA & BADAN BUKTI PEMOTONGAN F atau F 2 3

26 BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM
TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 23 JUMLAHKAN PPh PSL 23/26 DALAM BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA

27 TAT A CARA PELAPORAN PPh PASAL 23 KE KPP/ KP2KP
MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 RANGKAP 2 (F ) LAMPIRAN * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN SELAMBAT-LAMBATNYA 20 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR KE KPP/ KP2KP PD HARI KERJA BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR

28 CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 Contoh 1
Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok menggunakan jasa pemeliharaan komputer Rp , (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 23 *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera dikuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : Contoh 2 Drs. Yaumin, Bendahara Depdiknas menggunakan jasa biro Iklan untuk memasang Iklan di Media massa dan elektronik dengan total pembayaran Rp , (harga yg tertulis di kuitansi) -. Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka 31

29 Cintailah Negeri dengan Membayar Pajak .....
USEP SUDRAJAT,.SE,.MM/ NETTY LAURA,.SE,.MM


Download ppt "PPh Pasal 22 5."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google