Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Dharmawijaya Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN DJBC DALAM RANGKA MENDUKUNG PROSES LOGISTIK
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) JAKARTA, 15 Maret 2017 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Tahun 2017
2
Kementerian Keuangan RI
I. BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA 2017 Seluruh negara ASEAN telah menyepakati ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 pada tanggal 26 Mei 2016. Struktur Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 disusun berdasarkan AHTN 2017 yang mengacu pada amandemen HS 2017 Telah berlaku sejak 01 Maret 2017 yang diikuti dengan penyesuaian SKP Impor/Ekspor Struktur BTKI 2017 = Struktur AHTN 2017 Penomoran dalam BTKI 2017 terdiri dari 8 digit, sama dengan seluruh negara ASEAN Pemberlakuan BTKI 2017 dilakukan bersama dengan pemberlakuan tarif FTA yang telah dilakukan transposisi berdasarkan BTKI 2017 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
3
Bea Masuk/ Bea Keluar PDRI CEISA/INSW LARTAS SISTEM
I. BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA 2017 – DAMPAK PERUBAHAN Penerbitan PMK tentang BM MFN (PMK 06/PMK.010/2017) dan Bea Keluar (PMK 13/PMK.010/2017); Penerbitan PMK FTA (7 FTA) dan PMK terkait BM lainnya Bea Masuk/ Bea Keluar Penyesuaian PMK PPnBM dan PPh Pasal 22 Penyusunan tabel komoditi PPN PDRI Perubahan modul PIB dan aplikasi di CEISA menjadi 8 digit Penyusunan database dan uploading tabel referensi tarif, uraian, lartas dan tabel lainnya CEISA/INSW Konversi database lartas yang ada di INSW Penerbitan aturan lartas masing2 K/L (jika memungkinkan) Penyesuaian sistem dan aplikasi di masing-masing K/L LARTAS Penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang berbasis kode HS SISTEM
4
II. SINGLE IDENTITY - KEWAJIBAN REGISTRASI KEPABEANAN
Dasar Hukum : Pasal 6A ayat (1) UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2006 : “Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan Registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan” Tujuan Registrasi Kepabeanan : Sarana untuk mengenali pengguna jasa kepabeanan melalui nomor identitas yang diberikan DJBC Akses kepabeanan hanya diberikan kepada Orang yang memiliki nomor identitas yang diberikan DJBC Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan
5
II. SINGLE IDENTITY-POKOK POKOK PERUBAHAN
Menghapus NIK dan NP-PPJK NPWP sebagai No. ID Output Registrasi : Akses Kepabeanan Menuju Single ID Secara on line melalui : Portal DJBC ( Portal INSW ( Menghapus pelayanan Registrasi Kepabeanan pada Kawasan Bebas Mekanisme Pelayanan Segmen Pelayanan Registrasi Kepabenan : Umum Registrasi Kepabeanan untuk Percepatan Investasi : PTSP BKPM/BP BATAM Registrasi Kepabeanan untuk KITE IKM Waktu Layanan Umum : 1 hari kerja berikutnya Percepatan Investasi : 3 jam KITE IKM : bersamaan dengan persetujuan Fasilitas KITE IKM Peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan Monitoring dan Evaluasi secara berkala melalui penelitian administrasi dan Pemeriksaan Lapangan Pengawasan Integrasi data NPWP dan Registrasi Kepabeanan dilakukan pada portal INSW Data eksistensi dan responsibiliti menggunakan data master file NPWP Data hasil integrasi dapat digunakan bersama-sama oleh DJBC dan DJP sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing Integrasi Data
6
II. SINGLE IDENTITY - PENGGUNA JASA WAJIB REGISTRASI KEPABEANAN
IMPORTIR EKSPORTIR PPJK PENGANGKUT PERUSAHAAN JASA TITIPAN PENGUSAHA TPS NEW NEW
7
II. SINGLE IDENTITY- PERSYARATAN REGISTRASI KEPABEANAN
MEMILIKI NPWP KSWP *) VALID *) Keterangan Status Wajib Pajak
8
II. SINGLE IDENTITY - PEMBLOKIRAN
SELURUH & SEBAGIAN KEGIATAN PEMBLOKIRAN SELURUH KEGIATAN: PJ tidak memberitahukan perubahan data terkait eksistensi & responsibility PJ tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut Berdasarkan Rekomendasi DJP: PJ tidak menyampaikan SPT 2 tahun terakhir PJ tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir (untuk PKP) Berdasarkan Rekomendasi DJP, PJ tidak menyampaikan data indentor sebenarnya pada PIB/PEB Rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi lain (Contoh : Tidak melaporkan DHE ke BI) PEMBLOKIRAN SEBAGIAN KEGIATAN: PJ (PPJK) tidak memberitahukan perubahan data ahli kepabeanan Rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi lain
9
DAMPAK PADA DWELLING TIME Kementerian Keuangan RI
III. IMPOR UNTUK DIPAKAI NO HAL DAMPAK PADA DWELLING TIME PRODUK HUKUM 1 Pemeriksaan Pabean Mempercepat proses pemeriksaan fisik di Pelabuhan (3 hari menjadi 1 hari ) Penerapan LHP Mobile PMK No. 225/PMK.04/2015 PER-12/BC/2016 2. Prosedur Impor Mempercepat proses customs clearance dengan simplifikasi prosedur yaitu: percepatan penyerahan dokumen pelengkap pabean (3 hari menjadi 1 hari), perluasan pre-notification, pembayaran berkala, mengakomodasi single submission melalui INSW Penutupan Pos Manifes Otomatis PMK No. 228/PMK.04/2015 PER-16/BC/2016 3. Standarisasi Kode Satuan Barang Mempercepat pelayanan dengan penggunaan otomasi pemotongan kuota fasilitas dan/atau pembatasan impor antar kementerian dan lembaga melalui INSW. PMK No. 226/PMK.04/2015 PER-20/BC/2016 4. Larangan dan Pembatasan Mempercepat waktu penyampaian dan penetapan pengawasan barang larangan dan pembatasan yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, saat ini penetapan oleh Dirjen BC PMK No. 224/PMK.04/2015 5. Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (Kurs) Mengakomodasi penerapan MPN-G2 sehingga pembayaran Bea Masuk dan PDRI dapat dilakukan selama 24 Jam sehari dan 7 hari seminggu. PMK No. 227/PMK.04/2015 6. Pengguna Jasa Dengan Tingkat Kepatuhan Tinggi (Mitra Utama/MITA) Memberikan fasilitas percepatan pengeluaran barang kepada importir/eksportir yang ditetapkan sebagai MITA, antara lain tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen, Corporate Guarantee dan penerapan Locomotive Concept dan Member Get Member dalam proses penetapan MITA. PMK No. 211/PMK.04/2016 9 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
10
III. IMPOR UNTUK DIPAKAI – PERUBAHAN FORMAT PIB
PRE-NOTIFICATION DAPAT DIAJUKAN SEBELUM KEDATANGAN BARANG IMPOR PENGAJUAN PIB UMUM (PER PENGIRIMAN / BL) ATAU BERKALA (LISTRIK, CAIR, GAS MELALUI PIPA ATAU TRANSMISI) VOLUNTARY DECLARATION Dalam hal terdapat nilai yang seharusnya dimasukkan dalam nilai barang impor namun pada saat impor belum dapat ditentukan nilainya pada PIB dapat dicantumkan keterangan “VD” PER-20/BC/2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR 2
11
Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI IV. BARANG KIRIMAN – PERUBAHAN PENGATURAN BARANG KIRIMAN MERUPAKAN BARANG YANG DIKIRIM MELALUI PENYELENGGARA POS (PT. POS ATAU PJT) PMK 182/PMK.04/2016 (PMK BARANG KIRIMAN) 6. Otomasi Proses pelayanan dan pengawasan Penggunaan aplikasi pelayanan (sistem komputer pelayanan) Pertukaran data secara elektonik 7. Transparansi Tracking System untuk mempermudah penelusuran status impor Barang Kiriman 8. Menjamin hak keberatan penerima barang Penerima barang dapat mengajukan keberatan atas penetapan impor Barang Kiriman 9. Auditable Membuka ruang menguji kepatuhan penerima barang 10. Pencatatan dan Statistik data tercatat 1. Mendukung Paket Ekonomi XIV Mendorong pertumbuhan dan kelancaran perdagangan e-commerce Peningkatan nilai barang yang mendapatkan pembebasan (de minimis) dari USD 50 menjadi USD 100 2. Mengurangi keluhan masyarakat & Solusi IS-6 dan IS-7 Memperbaiki layanan dan pengawasan impor Barang Kiriman 3. Menyelaraskan dengan International Best Practice WCO Procedures on Consigment Goods: Penetapan batasan layanan berdasarkan nilai (value threshold) bukan berdasarkan berat 4. Optimalisasi penerimaan negara Penetapan pembebasan tanpa faktor diskon Penegasan jangka waktu penangguhan pembayaran untuk pos universal 5. Simplifikasi prosedur impor Barang Kiriman Penyelesaian pabean dengan CN Penggunaan tarif tunggal Bea Masuk (7.5%) 11 11
12
V. AEO DAN MITA KEPABEANAN
Authorized Economic Operator (AEO) Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar SAFE FoS (Framework of Standards). (PMK: 227/PMK.04/2014) MITA KEPABEANAN : importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan (PMK-211/PMK.04/2016) MANFAAT Pre-Notification percepatan pelayanan jalur hijau (non periksa fisik) Asistensi oleh client coordinator pembayaran berkala corporate guarantee biaya logistik rendah kepastian waktu AEO : 44 PERUSAHAAN (46 SERTIFIKASI) MITA KEPABEANAN : 264 PERUSAHAAN WAKTU LAYANAN SAAT INI : 0,001 HARI PERLUASAN / PENAMBAHAN AEO MITA 12 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia
13
VI. PERUBAHAN FORMAT PEB
Tujuan: Optimalisasi Data Ekspor Daftar Perubahan Data: Kategori Ekspor (PLB; BKC) Cara Pembayaran Cara Pengangkutan Cara Penyerahan Barang (sesuai Incoterm 2010) Daerah Asal Barang (untuk setiap item barang) Daftar Penambahan Elemen Data: Kantor Pabean Ekspor Data Pembeli dan Penerima Pelabuhan Tujuan Gudang PLB Dok. Pengangkutan BKC (CK-5) Nilai Maklon Penerimaan Pajak Lainnya (PPh Pasal 22 Ekspor – Batubara, mineral logam & mineral bukan logam) Pemantauan Pelaksanaan Ekspor menggunakan Modul Aplikasi & Format PEB Baru 13 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
14
Uji Coba & Penyiapan Peraturan Pengumpulan Data & Kajian
VII. MANDATORY PENCANTUMAN NOMOR KONTAINER PADA PEB 2017 Uji Coba & Penyiapan Peraturan 2016 Pengumpulan Data & Kajian Peningkatan kualitas data Ekspor untuk analisis statistik dan pengambilan kebijakan Proses rekonsiliasi antara PEB dan manifes secara elektronik Sebagai tools untuk mengawasi TPS Online Mandatory no. kontainer pada PEB Kemudahan proses pembetulan data kontainer Edit data kontainer saat masuk Kawasan Pabean 14 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
15
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.