Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sifat Keilmuan Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan ) Antroplogi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sifat Keilmuan Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan ) Antroplogi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai."— Transcript presentasi:

1

2 Sifat Keilmuan Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan ) Antroplogi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan sosial dan hal superorganis Antropologi Hukum memandang masyarkat secara Dinamis, sehingga peranan sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan Status quo Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris

3 Empiris yakni lebih menitikberatkan pada kenyataan- kenyataan hukum yang nampak dalam situasi atau peristiwa hukum (Law in Action) tidak hukum dalam peraturan perundangan (Law in Book). Konsekuensi: Teorinya harus didukung oleh fakta yang relevan atau setidaknya terwakili secara representatif.

4

5

6

7

8 Ilmu hukum, terdiri dari : 
1.  Normwissenschaften, yaitu yang menyoroti hukum dari sudut normatif, dan 2.  Tatsanchenwissenschaften, yang menelaah hukum sebagai perikelakuan yang merupakan kenyataan dalam masyarakat. Namun pada kenyataannya, banyak perilaku masyarakat yang kadang tidak sesuai dengan norma hukum. sehingga dapat disebut sebagai perilaku menyimpang. Antropologi merupakan salah satu ilmu bantu hukum yang menyoroti hukum dari aspek perilaku masyarakat.  Antropologi Hukum mempelajari mengenai tatanan normatif, yaitu azas hukum dan kaedah hukum. Azas hukum merupakan nilai dan nilai merupakan merupakan inti dari kebudayaan yang menjadi tinjauan utama dari antropologi.

9 Harus disadari bahwa hukum lahir dan berkembang dari sebuah kebudayaan, sehingga akan menjadi logis bahwa tidak ada hukum yang seragam, karena tidak ada kebudayaan yang bersifat seragam.  Hukum yang berlaku bagi masyarakat suatu suku tentu akan berbeda dengan masyarakat dalam suku yang lain dan untuk Negara yang seluas dan sebesar Indonesia, tentu apabila diberlakukan hukum secara seragam terhadap masyarakat yang memiliki beragam kebudayaan bisa menimbulkan masalah keadilan. Dalam perspektif Antropologi hukum, hukum lahir dari kebudayaan, melihat hal tersebut, menyadarkan kepada kita bahwa peran Antropologi hukum adalah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum, yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan. Antropologi hukum merupakan realitas atau kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya berjalan dan hidup di masyarakat.

10 Arena Kajian Antropologi Hukum
Kajian Antropologi Hukum adalah menggali norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Arena Antropologi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, karenanya kaidah sosial yang tidak bersifat hukum bukanlah sasaran pokok penelitian Antropologi Hukum. Norma / kaidah menurut Antropologi Hukum pola ulangan perilaku dalam masyarakat. Norma / Kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan benar dan mana yang tidak benar. Norma memiliki aspek hukum ketika aparat menjatuhkan sanksi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum. Sanksi bersifat positif seperti dengan membayar denda atau kerja sosial, dan sanksi bersifat negatif seperti hukuman badan atau dikucilkan. Hukum muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih di situ ada hukum.

11 Ruang Lingkup Antropologi Hukum
Sekitar tahun 1940 muncul karya-karya tulis yang pada umumnya merupakan analisis terhadap perkara-perkara perselisihan (Trouble Cases) dalam berbagai masyarakat sederhana sebagaimana dilakukan oleh Llewellyn dan Hobel. Sejak tahun 1954 mulai terbit karya-karya tulis yang menggunakan metode khusus Hobel, Smith, Roberts dan Howell dll. Sasaran penelitian atau pengkajian Antropologi Hukum itu luas dan menyeluruh, atau sebagaimana dikatakan T.O Ihromi,…. Dapat saja dikemukakan bahwa Antropologi Hukum sebagai suatu cabang spesialisasi dari Antropologi Budaya yang secara khusus menyoroti segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum sebagai alat pengendalian sosial, hal mana akan mempunyai makna ,hukum dipandang secara integrasi dalam kebudayaan ,di mana hukum tidak terpisah dari kategori pengendalian sosial lainnya dan hukum ditekuni adalah hukum dalam aneka jenis masyarakat.

12 Ruang Lingkup Antropologi Hukum
Ruang Lingkup Antropologi Hukum adalah suatu spesialisasi dari Antropologi Budaya, Antropologi Sosial, dan Kebudayaan Hukum yang menyangkut Aspek – aspek Hukum. Laura Nader dalam bukunya “The Anthropological Study of Law“ (1965), mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut: Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagaimana karateristik Hukum yg Universal? Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial? Apakah mungkin diadakan Tipologi Hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas? Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dengan Aspek Budaya dan organisasi sosial, dan Mengapa Hukum itu berubah, setrta bagaimana cara mendeskripsikan Sistem-sistem Hukum?

13

14

15 Metode Historis METODE PENDEKATAN
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kaca mata sejarah. Apabila perkembangan hidup manusia itu berlaku secar evolusi, maka begitu pula hukum yang lahir dari padanya dan hukum yang mengaturnya berubah dan berkembang secara evolusi. Berdasarkan teori evolusi tersebut, maka sejarah perkembangan manusia dan hukumnya dapat digambarkan sebagai berikut : Tahap (1) Manusia berpikir dan berperilaku Tahap (2) PRIBADI Kebiasaan Tahap (3) MASYARAKAT Adat Tahap (4) POLITIK Tahap (5) NEGARA H.Perundangan

16 2. Metode Normatif-Eksploratif Mempelajari manusia dan budaya hukumnya dengan bertitik tolak pada norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang sudah ada baik dalam bentuk kelembagaan maupun dalam bentuk perilaku. Apabila penjajakan normatif hanya untuk mengetahui kaidah hukum (perundangan) yang akan digunakan dalam menyelesaikan peristiwa hukumnya saja, dan cukup sampai disitu dalam hal ini kebanyakan dilaksanakan oleh para sarjana hukum praktisi/para penegak hukum seperti polisi yang membuat berita acara pemeriksaan terhadap tersangka; jaksa menyiapkan surat tuduhan untuk diajukan kepada pengadilan dan, hakim yang akan menetapkan keputusan pengadilan dan para pejabat pemerintah yangmenyelesaikan sengketa hak-hak tanah rakyat untuk kepentingan pembangunan. Maka yang demikian itu bersifat pendekatan yang normatif-juridis ,yang banyak dilakukan oleh para sarjana hukum praktisi.

17 3. Metode Deskriptif Perilaku Cara mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya, dengan melukiskan situasi hukum yang nyata. Cara ilmiah ini menyampingkan norma-norma hukum yang ideal, yangdiciptakan berlaku, tertulis atau tidak tertulis, sehingga ia merupakan kebalikan dari metode normatif- eksploratif. Jadi metode ini tidak bertitik tolak dari hukum yang eksplisit (terang dan jelas) aturannya, yang positif dinyatakan berlaku, tetapi yang diutamakannya adalah kenyataan-kenyataan hukum yang benar-benar Nampak dalam situasi hukum atau peristiwa hukumnya. Penggunaan metode diskriptif akan menjadi lebih sempurna apabila ia juga didampingi metode kasus, sebagaimana dilakukan R.F Barton dalam meneliti masyarakat Ifugao di Luzon Utara Filipina atau Rattray dalam ia meneliti masyarakat di pantai emas di Afrika Barat. Penelitian yang dilakukan mereka ialah dengan terjun langsung ke lapangan dengan penduduk setempat, melihat dan mengamati berbicara bertatap muka dengan para informan.

18 4. Metode Studi Kasus Mempelajari kasus-kasus peristiwa hukum yang terjadi, terutama kasus-kasus perselisihan. Studi kasus ini induktif, artinya dari berbagai kasus yang dapat dikumpulkan, kemudian data-datanya dia analisis secara khusus lalu dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang umum. Peristiwa perilaku yang terjadi dan berlaku dibandingkan dengan norma-norma hukum yang ideal dan yang eksplisit dianggap masih tetap berlaku.

19 Referensi Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2010. Soerjono Soekanto, Mengenal Antropologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1989. Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984. Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat), Penerbit CV Rajawali, Jakarta, 1984. T.O. Ihromi, Antropologi Hukum (Sebuah Bunga Rampai), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Pt Rineka Cipta, Jakarta, Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), PT Toko Gununng Agung Tbk, Jakarta, 2002. Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

20 Sekian dan Terima Kasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Download ppt "Sifat Keilmuan Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu ( studi perbandingan ) Antroplogi Hukum , mempelajari masyarakat sebagai."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google