Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARAH DAN KEBIJAKAN PROFESSORSHIP DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARAH DAN KEBIJAKAN PROFESSORSHIP DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 ARAH DAN KEBIJAKAN PROFESSORSHIP DI INDONESIA
Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti

2 Seminar Professorship
ISU KEPROFESORAN: ● RENSTRA KEMRISTEKDIKTI 2015 – 2019 dan PEMBINAAN KARIR DOSEN ● PROFESSORSHIP (definisi dan filosofi) ● MEKANISME PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR ● STANDAR LAYANAN PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN dan KRITERIA TIM PENILAI ● IMPLIKASI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR ● JENIS PROFESOR dan INDIKATOR PRODUKTIVITAS ● DATA PERTAMBAHAN PROFESOR Seminar Professorship

3 RENSTRA KEMRISTEKDIKTI 2015 – 2019 dan PEMBINAAN KARIR DOSEN
Seminar Professorship

4 RENSTRA KEMRISTEKDIKTI 2015 – 2019
“ ….university encompasses a ‘third-mission’ of economic development in addition to research and teaching.” Readings (1996) AGENT OF EDUCATION AGENT OF RESERACH CULTURE, KNOWLEDGE, TECHNOLOGY TRANSFER ECONOMIC DEVELOPMENT PEOPLE EXPECTATION MAIN PERFORM. INDICATOR ULTIMATE CONTRIBUTION EDUCATING PEOPLE RESEARCHING BASIC AND APPLICATIVE PROBLEMS TRANSFERING CULTURE, KNOWLEDGE, TECHNOLOGY TO SOCIETY AND INDUSTRY INNOVATING TO DEVELOP LOCAL AND NATIONAL COMPETITIVENESS # INNOVATION, # EMPLOYMENT # INDUSTRY # Rp GENERATED # C,K,T TRANSFERED # INDUSTRY AND COMMUNITY # PUBLICATION # PATENT # CITATION UNIVERSITY RANKING # GRADUATE EMPLOYABILITY WAITING TIME AGENT OF RESEARCH RENSTRA RENSTRA PERLU REFORMASI PENDIDIKAN TINGGI (TERMASUK RESTRUKTURISASI KEMRISTEKDIKTI) SEHINGGA DISAMPING MENGHASILKAN LULUSAN, RISET, TRANSFER TEKNOLOGI KE MASYARAKAT, PERGURUAN TINGGI JUGA MENGHASILKAN INOVASI YANG BISA MENINGKATKAN DAYA SAING DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN BANGSA Agent of Research

5 Present Global Competitiveness :
has shifted from natural resource-based to knowledge-based competition the relation between knowledge development and the economy is interdependent and mutually enhancing research, innovation, human resource quality will determine the economic growth of a nation Indonesian University/Higher Education will play a very vital role in determining Indonesian competiveness ... Excellent university: high research quality per staff, high publication and patent per staff, high citation per staff member, number of professor, professor productivity in publication Seminar Professorship

6 Seminar Professorship
PEMBINAAN KARIR DOSEN Revitalisasi fungsi PT antara lain Pendidikan Tinggi berfungsi mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Peningkatan kemanfaatan penelitian Peningkatan dana penelitian: Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% dari dana bantuan operasional PTN untuk dana Penelitian di PTN dan PTS Seminar Professorship

7 Seminar Professorship
PEMBINAAN KARIR DOSEN Kewajiban dosen: Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika. Hasil Penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh Perguruan Tinggi, kecuali hasil Penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. Seminar Professorship

8 PROFESSORSHIP (definisi dan filosofi)
Seminar Professorship

9 Seminar Professorship
DEFINISI PROFESOR Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) yang fungsinya sebagai guardian of academic and scientific values. Profesor memberikan sumbangan pemikiran untuk kepentingan nasional, memimpin kelompoknya untuk memecahkan masalah nasional dan berperan di tingkat internasional. Seminar Professorship

10 TERM PROFESOR Kapan Jabatan Akademik Profesor Digunakan ?
PERMENPAN-RB No. 17 Tahun 2013 Pasal 30 Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila : diberhentikan sementara dari PNS; ditugaskan secara penuh di luar jabatan Akademik Dosen; menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Seminar Professorship Ketika tidak menjadi Dosen, sebutan jabatan akademik Profesor tidak dapat dicantumkan pada nama (terjemahan pasal 30 butir b)

11 Seminar Professorship
KRITERIA PROFESOR PERMENDIKBUD No. 92 Tahun 2014, antara lain: Mampu mendidik secara profesional Mampu menerapkan dan menganalisis teori bidang ilmu yang menjadi penugasannya dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Mampu menulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas, etika dan tata krama dalam kehidupan kampus Seminar Professorship Ketika tidak menjadi Dosen, sebutan jabatan akademik Profesor tidak dapat dicantumkan pada nama (terjemahan pasal 30 butir b)

12 MEKANISME PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK PROFESOR (LAYANAN INSTITUSIONAL)
Seminar Professorship

13 TATA KELOLA LAYANAN KENAIKAN JABATAN
Seminar Professorship

14 TATA KELOLA LAYANAN KENAIKAN JABATAN
Full Paper KEPMENKOWASBANGPAN 38/1999 DAN PERMENPAN 59/1987 Semi Online (Less Paper) PERMENPAN&RB 17/2013 JO 46/2014 Online (Paperless) Juli 2015 Nov 2014 s/d Juni 2015 Juli 2011 s/d Okt 2014 s/d Juni 2011 Seminar Professorship Full Paper (Layanan sampai dengan Juni 2011)  Semi Online mulai Juli 2011 sampai Oktober 2014  Semi Online (Less Paper) mulai November 2014 sampai Juni  Online (Paperless) sejak Juli 2015

15 Seminar Professorship
SISTEM ONLINE Surat Edaran Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti No. 1864/E4/2015 Paperless Seminar Professorship

16 PENJAMINAN MUTU KEPROFESORAN
Karya ilmiah harus dinilai oleh 2 (dua) orang pakar sesuai bidang ilmu dengan pangkat/jabatan akademik yang setara atau lebih tinggi Karya ilmiah untuk kenaikan jabatan akademik Profesor dilakukan penilaian sejawat sebidang oleh paling sedikit 2 (dua) Profesor dari perguruan tinggi lain Profil Profesor yang disetujui dan karya ilmiahnya sebagai syarat khusus Profesor ditampilkan pada laman Kemristekdikti Seminar Professorship

17 Seminar Professorship
STANDAR LAYANAN PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN dan KRITERIA TIM PENILAI Seminar Professorship

18 STANDAR LAYANAN PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK
Unit Institusi Penanggung Jawab Kegiatan Durasi Waktu Paling Lama Luaran Jurusan/Fakultas Usulan, proses pemeriksaan, validasi dan pertimbangan/persetujuan senat 30 hari kerja Berkas/DUPAK yang sudah disetujui Pimpinan Jurusan/Fakultas Perguruan Tinggi/kopertis Usulan, proses penilaian, pemeriksaan, validasi oleh Tim Penilai Perguruan Tinggi dan pertimbangan/persetujuan senat Perguruan Tinggi Berkas/DUPAK yang sudah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Proses penilaian, pemeriksaan/review, validasi oleh Tim Penilai Pusat dan Persetujuan Dirjen/Direktur Lembar Persetujuan dan Penetapan Angka Kredit Dirjen/Direktur Seminar Professorship Terhitung sejak tanggal penilaian

19 STANDAR LAYANAN PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK
Kementerian/Biro Kepegawaian Proses pemeriksaan, validasi administratif 15 hari kerja Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Mengunggah nama dosen yang telah diterbitkan SK Profesornya dan daftar karya ilmiah untuk pemenuhan syarat utama Profesor di laman pak.dikti.go.id Daftar nama dan karya ilmiah Seminar Professorship

20 Seminar Professorship
KRITERIA TIM PENILAI TIM PENILAI JABATAN AKADEMIK DOSEN PT/PUSAT Memiliki kemampuan dalam literasi komputer Memiliki karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional Mempunyai pengalaman sebagai tim penilai (Asesor BAN-PT, reviewer Kemristekdikti, penilai kenaikan jabatan akademik di perguruan tinggi) Memiliki profil akademik pada laman Perguruan Tinggi atau Google Scholar (My Citation), Research Gate atau laman sejenisnya Seminar Professorship

21 JENIS PROFESOR dan INDIKATOR PRODUKTIVITAS
Seminar Professorship

22 JENJANG JABATAN AKADEMIK PROFESOR
UU Guru dan Dosen Pasal 48 (1) Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap (2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor (3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor (4) Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Seminar Professorship Merujuk Permenristekdikti No. 26 tahun 2015 pasal 7 ayat 3 , Lektor Kepala disetarakan dengan associate professor

23 Seminar Professorship
Merujuk Permenristekdikti No. 26 tahun 2015 pasal 7 ayat 3 , Lektor Kepala disetarakan dengan associate professor

24 Seminar Professorship
Merujuk Permenristekdikti No. 26 tahun 2015 pasal 7 ayat 3 , Lektor Kepala disetarakan dengan associate professor

25 Seminar Professorship
Merujuk Permenristekdikti No. 26 tahun 2015 pasal 7 ayat 3 , Lektor Kepala disetarakan dengan associate professor

26 Seminar Professorship
Merujuk Permenristekdikti No. 26 tahun 2015 pasal 7 ayat 3 , Lektor Kepala disetarakan dengan associate professor

27 Seminar Professorship
PERTUMBUHAN PUBLIKASI 4 NEGARA S/D 2014 TERJADI PENINGKATAN 100% SELAMA KURUN WAKTU APA YANG SUDAH DILAKUKAN SUDAH ON THE RIGHT TRACK DAN PERLU DITINGKATKAN Seminar Professorship Merujuk Permenristekdikti No. 26 tahun 2015 pasal 7 ayat 3 , Lektor Kepala disetarakan dengan associate professor

28 JENJANG JABATAN AKADEMIK PROFESOR
UU Guru dan Dosen Pasal 49 ayat 3 Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna Seminar Professorship Merujuk Permenristekdikti No. 26 tahun 2015 pasal 7 ayat 3 , Lektor Kepala disetarakan dengan associate professor

29 PRODUKTIVITAS PROFESOR
PERMENDIKBUD No. 78 TAHUN 2013 Pasal 4 Profesor wajib Menulis buku yang diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang memiliki ISBN Menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi Menyebarluaskan gagasannya Pasal 5 Pemberian tunjangan kehormatan kepada Profesor dievaluasi setiap 5(lima) tahun sejak yang bersangkutan ditetapkan atau diaktifkan kembali sebagai Profesor Seminar Professorship Menyebarluaskan gagasan dalam bentuk sebagai pembicara kunci/narasumber pada forum ilmiah nasional/internasional, narasumber pada kegiatan Kementerian terkait atau pada tingkat Perguruan Tinggi, membawakan orasi ilmiah pada tingkat Perguruan Tinggi Ditetapkan pada tahun 2013, evaluasi dilakukan pada Juli 2018

30 DATA PERTAMBAHAN PROFESOR 2011-2015
Seminar Professorship

31 PERTAMBAHAN PROFESOR DI PTN 2011 – FEBRUARI 2015
Seminar Professorship

32 Seminar Professorship
TERIMA KASIH Seminar Professorship


Download ppt "ARAH DAN KEBIJAKAN PROFESSORSHIP DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google