Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Setiabudi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Permen Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 16 (1) Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 146 (seratus empat puluh enam) sks Perlu upaya untuk menumbuhkan kepedulian mahasiswa dalam menyelesaikan studi tepat waktu Alasan Drop Out Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika dan Sistem Informasi Perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas mahasiswa serta pencapaian efektifitas dan efisiensi studi mahasiswa Perlunya menyelenggarakan pendidikan berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas akademik, unggul sesuai dengan bidang keahlian, trampil, siap bersaing dalam persaingan global, mampu bersikap/bertindak secara professional, dan siap menciptakan peluang kerja baru
2
Mahasiswa dinyatakan keluar dari Program Studi, bila :
Peraturan Akademik tentang Evaluasi Masa Studi Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika dan Sistem Informasi sebagai berikut: Mahasiswa dinyatakan keluar dari Program Studi, bila : Tidak lulus evaluasi tahun ke-1 Apabila jumlah SKS pada tahun pertama < 20 SKS; dengan IPK < 2.0 Tidak lulus evaluasi tahun ke-2 Apabila jumlah SKS pada tahun ke-2 < 40 SKS; dengan IPK < 2.0 Melampaui masa studi Maksimal Masa Studi Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika dan Sistem Informasi = 7 tahun atau = 14 semester dan Mahasiswa yang telah melampaui masa studi, dan belum selesai, dapat mengajukan perpanjang masa studi maksimal 1 tahun (2 semester), dengan pertimbangan. Tidak melakukan registrasi 3 semester berturut-turut
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.