Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Tanudjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Hutang Pihutang PPN dan PPn BM Pengajuan Keberatan dan Banding
2
I. Pajak Penghasilan A. Pajak Penghasilan Pasal 25
∙ pelunasan sendiri oleh wajib pajak selama tahun berjalan dilakukan dengan membayar angsuran bulanan sesuai dengan ketentuan pasal 25 (misalnya 1/12 dari PPh terhutang menurut SPT tahun lalu setelah dikurangi dengan kredit pajak) ∙ pembayaran angsuran merupakan pembayaran dimuka terhadap hutang pajak penghasilan yang akan dihitung sendiri oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak B. Pajak Penghasilan Pasal 21 ⇨ Pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, kegiatan, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa (termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas) dipungut melalui sistem pemotongan (withholding system) pada saat penghasilan itu dibayarkan Contoh: PT Adhitya pada januari 2001 membayarkan gaji dan upah sebagai berikut: Jumlah brutto Rp Potongan: Iuran pensiun Rp Premi astek Pajak penghasilan Dibayarkan Rp
3
Pencatatan oleh perusahaan
a. Pada saat penghitungan dan pemotongan pajak iuran pensiun & premi astek: Biaya gaji Hutang iuran pensiun Hutang premi astek Hutang PPh pasal Kas b. Pada saat penyetoran pajak dan iuran lainnya ke kas negara Hutang PPh ps Hutang iuran pensiun Hutang premi astek Kas C. Pajak Penghasilan Pasal 22 ⇨ dipungut dari potensi penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor atau penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor atau kegiatan dibidang lain
4
Contoh: PT Adhitya ditunjuk sebagai pemungut PPh ps 22 atas transaksi yang dilakukan melalui badan itu. Januari 200, PT Iwan melakukan transaksi senilai Rp dengan PT Adhitya. Tarif PPh pasal 22 misalnya 2,5%. Oleh karena itu, PT Iwan selain membayar nilai transaksi Rp masih harus menambah pembayaran PPh ps 22 Rp ( 2,5% x ) Pencatatan yang dilakukan PT Adhitya a. Pada waktu memungut PPh pasal 22 Kas Hutang PPh ps Penjualan b. Pada waktu penyetoran PPh pasal 22 Hutang PPh pasal Kas D. Pajak Penghasilan Pasal 23 ⇨ pemotongan pajak penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa dan imbalan atas jasa. ⇨ tarif potongan 15% atas jumlah penghasilan brutto atau prakiraan penghasilan netto ⇨pengecualian: pembayaran bunga kepada bank, sewa kepada perusahaan sewa guna usaha, bunga simpanan tertentu
5
Contoh: PT Adhitya membayar bunga kepada PT Iwan Rp Pencatatan: a. Pemotongan PPh pasal 23 sebanyak 15% Biaya bunga Hutang PPh pasal Kas b. Pembayaran pajak ke kas negara Hutang PPh pasal Kas E. Pajak Penghasilan pasal 26 ⇨ pemotongan pembayaran dividen dan bunga kepada wajib pajak luar negri ⇨ tarif 20% dari jumlah brutto PT Adhitya membayar premi asuransi Rp kepada X Co. Ltd. Dan atas premi itu diperkirakan penghasilan 50%, maka PT Adhitya harus memotong pajak Rp (20% x 50% x Rp )
7
a. Pembelian barang dan jasa
PPn masukan Kas/Hutang b. Penjualan barang Kas/ Piutang Penjualan PPn keluaran c. Pada saat penyetoran PPN PPN keluaran PPN masukan PPN harus dibayar PPN harus dibayar Kas
8
III. Pengajuan Keberatan dan Banding
Hutang Pajak yang lain ⇨ PBB, pajak yang dipungut pemerintah daerah (misalnya pajak kendaraan bermotor), retribusi ⇨ pajak tersebut umumnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan ⇨ pada penutupan tahun, pajak itu dipindahkan sebagai biaya pada laporan laba-rugi III. Pengajuan Keberatan dan Banding ⇨ Pengajuan banding ke Majelkis Pertimbangan Pajak (MPP) ⇨ Dapat mengakibatkan turunnya jumlah HUtang pajak ⇨Apabila diperoleh keputusan akibat kelebihan bayar pajak dan dapat direstitusi, kelebihan itu diadministrasikan sebagai penerimaan ⇨ Untuk keperluan akuntansi komersial terutama sehubungan dengan pajak penghasilan, penerimaan kembali itu merupakan koreksi terhadap pembukuan pajak tahun yang bersangkutan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.