Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Hartono Chandra Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PPh Pemotongan dan Pemungutan
Sesuai dengan Prinsip Pemungutan Pajak Witholding Tax Untuk kemudahan dan penyederhanaan Bersifat Tidak Final Bersifat Final Merupakan Pembayaran Pajak Dimuka / dapat dikreditkan Merupakan Pelunasan Pajak / tidak dapat dikreditkan
2
Materi yang dibahas Non Final Final PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 22
PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 15 Non Final Final
3
Pajak Penghasilan Sehubungan dengan
Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan, Jasa dan kegiatan, Yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi Penghasilan berupa : Gaji Upah Honorarium Tunjangan dan Pembayaran lain dengan nama apapun WP DN PPh 21 PPh 26 WP LN
4
Pemotong PPh Pasal 21 PEMOTONG Orang Pribadi, Pemberi Kerja
Badan & BUT, Penyelenggara Kegiatan Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah (termasuk Kedubes RI di LN) Dana Pensiun, PT TASPEN, PT ASTEK, Penyelenggara JAMSOSTEK
5
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26
Pegawai tetap, termasuk komisaris/dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap Pegawai lepas Pegawai Wajib Pajak Luar Negeri Penerima Pensiun, termasuk THT Penerima Honorarium Penerima Upah
6
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26
Diterima/Diperoleh secara teratur Diterima/Diperoleh secara tidak teratur Berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan Berupa uang tebusan pensiun, THT, pesangon dan pembayaran lain sejenis Jelaskan juga tentang Premi Asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja (termasuk objek PPh 21) Berupa honorarium, uang saku, hadiah, komisi, Beasiswa & imbalan lain sehubungan dgn pekerjaan Jasa dan kegiatan Termasuk pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan oleh bukan Wajib Pajak atau WP yang dikenakan PPh Final dan WP yang dikenakan PPh berdasarkan Deemed Profit
7
Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
Pembayaran asuransi dr. perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa Penerimaan natura & kenikmatan kecuali diatur Ps. 5 (2) Iuran pensiun pada DP dan Iuran THT/JHT yang dibayar oleh pemberi kerja Penerimaan natura & kenikmatan dari pemerintah Kenikmatan berupa pajak yg ditanggung pemberi kerja Zakat yg diterima oleh Orang Pribadi yg berhak dari Badan/lembaga amil zakat
8
Penghitungan PPh Pasal 21
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Pensiunan Pegawai tidak tetap, pemagang, capeg Distributor MLM & Direct Selling, Kegiatan sejenis Gaji, Tunjangan Terkait dgn gaji Uang Pensiun Bln, Tunjangan Honorarium Honorarium Dikurangi: Biaya jabatan, 5% dr. pengh. bruto maks. Rp /bln Iuran yg terkait dgn pengh. tetap Dikurangi: Biaya pensiun, 5% dr. pengh. bruto maks. Rp /bln Dikurangi Dikurangi Dikurangi Pengh. Netto PTKP PTKP Bulanan Tarif Ps. 17 UU PPh Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah ribuan penuh)
9
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
Ahmad bekerja di PT ABC dengan Gaji Rp ,-/ bulan, Tunjangan Transport Rp ,-, Tunjangan Jabatan Rp ,- PT ABC mengikutkan Ahmad dalam program JAMSOSTEK dan membayarkan premi asuransi Kecelakaan Kerja & Asuransi Kesehatan sebesar Rp / bulan. Iuran Tunjangan Hari Tua (THT) dibayar sendiri oleh Ahmad, ke Yayasan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp / bulan Ahmad menikah tgl. 1 Januari 2006 dan masih tinggal dengan kedua orang tuanya yang tidak bekerja dan adiknya yang masih sekolah. Berapa PPh 21 Ahmad Th. 2006?
10
PPh 21 Tahun 2006 untuk Ahmad Penghasilan bruto Gaji Rp ,- Tunjangan Rp ,- Premi JKK, JPK & JKM Rp ,- Jumlah Rp ,-Pengurangan yg diperbolehkan Biaya Jabatan Rp ,- Iuran JHT Rp ,- Jumlah Rp ,-Penghasilan Netto 1 bulan Rp ,-Penghasilan Netto 1 tahun Rp ,-PTKP (TK/2) Rp ,-Penghasilan Kena Pajak Rp ,-PPh Pasal 21 terutang 1 tahun (5% dan 10%) Rp ,-PPh Pasal 21 terutang 1 bulan Rp ,33
11
PPh Pasal 21 atas penghasilan Distributor MLM
Ana Hernawanti adalah seorang ibu rumah tangga yang mempuunyai 2 orang anak. Sebagai distributor perusahaan MLM ABC Co., pada bulan Maret 2001 memperoleh penghasilan sebesar Rp ,- (total penghasilan dari MLM). Suami Ana Hernawanti bekerja pada PT giat Untung. Penghitungan PPh 21-nya sebagai berikut : Penghasilan Bruto Maret Rp ,- PTKP (bulan Maret 2001) TK/0 Rp ,- _ Penghasilan Kena Pajak Rp ,- PPh Pasal Rp ,-
12
Penghitungan PPh 21 atas Upah Harian, Satuan, Borongan dll
Upah Sehari Tidak lebih dari Rp ,- Lebih dari Rp ,- Dikurangi Rp ,- Tidak dipotong PPh Dipotong PPh 5% Pada saat telah melebihi Rp ,- dlm 1 bulan Dikurangi PTKP harian sebenarnya PhKP Tarif 5%
13
Contoh Penghitungan PPh 21 Upah harian
Rasyid (TK/0) bekerja pada bulan Maret 2001 pada PT ABS Menerima upah sebesar Rp ,- per hari. Perhitungan PPh 21 Upah sehari Rp ,- Upah sehari di atas Rp ,- Rp ,- PPh Ps. 21 sehari Rp ,- Pada hari ke-9 penghitungan PPh 21-nya sbb: Upah 9 hari kerja Rp ,- PTKP 9x( /360) Rp ,- Upah harian terhutang PPh 21 Rp ,- PPh Rp ,- PPh 21 telah dipotong (8x300) Rp ,- PPh 21 kurang dipotong Rp ,-
14
Penghitungan PPh Pasal 21
Atas penghasilan berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian yg dibayar bulanan Dikurangi PTKP Sebenarnya PhKP Sebulan PhKP Disetahunkan x Tarif Ps. 17 PPh Setahun PPh Sebulan
15
Tarif dan Penerapannya (1)
Tarif Ps. 17 dari penghasilan bruto Honorarium, uang saku, hadiah & penghargaan dgn Nama dan bentuk apapun dan pembayaran lain dgn Nama apapun Honorarium yg diterima dewan komisaris yg tidak Merangkap sebagai pegawai tetap Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi dan Bonus yang Diterima oleh mantan pegawai Penarikan pada Dana Pensiun oleh peserta program Pensiun
16
Tarif dan penerapannya (2)
Tenaga Ahli yang melakukan Pekerjaan bebas Terdiri dari Pengacara Konsultan Akuntan Notaris Arsitek Penilai Dokter Aktuaris Tarif 15% dari Perkiraan Penghasilan Netto Perkiraan Penghasilan Netto, 50% dr. Penghasilan bruto
17
Tarif dan Penerapannya (3)
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yg dibayarkan sekaligus >0 s/d , tidak kena pajak >25 juta s/d 50 juta 5% >50 juta s/d 100 juta 10% >100 juta s/d 200 juta 15% >200 juta % Bersifat FINAL
18
Orang Pribadi status Wajib Pajak Luar Negeri
Penghasilan yang diterima/diperoleh dari Pekerjaan, jasa dan kegiatan Dipotong PPh Ps. 26 Tarif : 20% (sesuai Tax Treaty – SKD) Dari Penghasilan Bruto Bersifat FINAL Jika berubah status menjadi WPDN Tidak Final / Dpt dikreditkan
19
Dasar penghitungan PPh Ps. 21 Tahunan
Penghitungan PPh Pasal 21 DISETAHUNKAN Kewajiban pajak subjektif Sbg. WPDN DIMULAI Atau BERAKHIR Dalam bagian tahun pajak (WPLN niat menetap Atau tinggal lebih 183 hari) (WPDN meninggal dunia / Meninggalkan Ind. selamanya Pegawai dipindahkan ke Kantor Cabang dari Kantor Pusat atau sebaliknya atau Antar cabang pada pemberi Kerja yang sama (disetahunkan oleh kantor Asal)
20
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 Disetahunkan
George S Jr. (K/3) mulai bekerja 1 September Ia bekerja di Indonesia s/d Agustus Selama tahun 2001 menerima gaji per bulan Rp ,- Penghitungan PPh 21 tahun 2001 sbb: Gaji (4 x ) Rp ,- Biaya Jabatan Rp ,- Penghasilan Netto 4 bulan Rp ,- Penghasilan Netto disetahunkan Rp ,-PTKP (K/3) Rp ,- Penghasilan Kena Pajak Rp ,- PPh Pasal 21 setahun Rp ,- PPh Pasal 21 terhutang (4 bulan) Rp ,-
21
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 Tidak Disetahunkan
Ngurah seorang fresh graduate bekerja pada PT BCG sejak 1 september Ngurah belum menikah. Gaji sebulan adalah sebesar Rp. 1,5 juta dan iuran pensiuan yang dibayar tiap bulan adalah Rp. 25 ribu. Penghitungan PPh 21 tahun 2001 sbb: Gaji sebulan Rp ,- Biaya Jabatan (Rp ,-) Iuran pensiun (Rp ,-) Penghasilan Netto sebulan Rp ,- Penghasilan Netto setahun Rp ,-PTKP (TK/0) Rp ,- Penghasilan Kena Pajak Rp ,- PPh Pasal 21 terhutang Rp ,-
22
Contoh penghitungan PPh 21 bagi Pegawai yang pindah kerja
Ade yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Kuningan Indah di Kuningan JABAR. Sejak 1 Juni 2001 pindah kerja pada PT Klender Indah di Jakarta. Gaji Ade pada waktu bekerja pada PT Kuningan Indah adalah sebesar Rp ,- dan naik menjadi Rp ,- setelah bekerja pada PT Klender Indah. Pada kedua perusahaan tersebut Ade membayar iuran pensiun bulanan sejumlah Rp ,-
23
PPh 21 di PT Kuningan Indah
Gaji (Januari – Mei) Rp ,-Pengurangan yg diperbolehkan Biaya Jabatan Rp ,- Iuran Pensiun Rp ,- Jumlah Rp ,-Penghasilan Netto 5 bulan Rp ,-PTKP (TK/0) Rp ,-Penghasilan Kena Pajak Rp ,-PPh Pasal 21 terutang Rp ,- Jika terdapat kelebihan pemotongan, kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada pegawai pada saat pemberian bukti potong yaitu paling lambat 1 bulan setelah pegawai yang bersangkkutan pindah.
24
PPh 21 di PT Klender Indah Gaji (Juni – Desember) Rp ,-Pengurangan yg diperbolehkan Biaya Jabatan Rp ,- Iuran Pensiun Rp ,- Jumlah Rp ,-Penghasilan Netto 7 bulan di Jakarta Rp ,-Penghasilan Netto masa sebelumnya Rp ,-Jumlah penghasilan Netto Rp ,-PTKP (TK/0) Rp ,-Penghasilan Kena Pajak Rp ,-PPh Pasal 21 terutang Rp ,- PPh 21 masa sebelumnya Rp ,-PPh 21 terutang di Jakarta Rp
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.