Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak

2 Pajak Penghasilan Pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak

3 Penghasilan Setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

4 Pajak Penghasilan Berdasarkan golongan : Pajak Langsung
Berdasarkan Wewenang Pemungut : Pajak Pusat Berdasarkan sifat : Pajak Subjektif

5 Subjek & Non Subjek Pajak Penghasilan

6 Subyek Pajak - Orang pribadi - Warisan yang belum terbagi Badan
Bentuk Usaha Tetap (BUT)

7 Definisi bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

8 Bentuk a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; i. pertambangan dan penggalian sumber alam;

9 Bentuk (lanj.) j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas

10 Bentuk (lanj.) o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

11 Subyek Pajak dapat dibedakan menjadi
Subyek Pajak dalam negeri Subyek pajak Luar Negeri

12 Subjek Pajak Dalam Negeri
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

13 2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia 3
2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia 3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

14 Subjek Pajak Luar Negeri
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia

15 Tidak Termasuk Subyek Pajak
kantor perwakilan negara asing pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama- sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

16 organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan MenKeu, dengan syarat:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota Pejabat - pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan MenKeu dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

17 Obyek Pajak

18 Objek Pajak penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan laba usaha keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

19 Objek Pajak (lanj.) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi royalti sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta penerimaan atau perolehan pembayaran berkala keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

20 Objek Pajak (lanj.) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP surplus Bank Indonesia

21 4. KELOMPOK PENGHASILAN Pekerjaan  Gaji, Upah, Honor dll
Usaha  Laba Usaha Modal/Inv  Bunga, Dev, Royalti, Sewa dll Lain lain  Pembebasan Utang, Hadiah, Undian Keuntungan karena likuidasi dsb.

22 Tidak termasuk Obyek pajak
Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan Penggantian atau imbalan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi Dividen atau bagian laba yang diperoleh

23 Iuran yang diperoleh dana pensiun
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun Bagian laba yang diterima oleh anggota CV Penghasilan yang diterima berupa bagian laba dari perusahaan mikro, kecil dan menengah Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu Sisa lebih yang diterima oleh organisasi nirlaba Bantuan yang dibayarkan oleh BPJS

24 Cara Menghitung Pajak Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Penghasilan Kena pajak Penghasilan Kena pajak (PhKP) x tarif = Pajak Terutang

25 Penghitungan PhKP PhKP WPOP Pembukuan Pekerjaan/karyawan
Norma Penghasilan 2. PhKP Badan

26 Dengan Dasar Pembukuan
WPOP Pembukuan Penghasilan xxx - biaya 3 M (xxx) - PTKP (xxx) PhKP xxx

27 WPOP Pekerjaan/Karyawan
penghasilan bruto xxx - biaya jabatan dan iuran yang diperbolehkan (xxx) - PTKP (xxx) PhKP xxx

28 WPOP dengan Norma Penghasilan
Penghasilan Neto = penghasilan Bruto x NP PhKP = Penghasilan Neto - PTKP

29 WP Badan penghasilan Bruto xxx beban/biaya (xxx) laba bersih fiskal xxx

30 Pengurang Penghasilan

31 Berdasarkan golongannya
yang mempunyai masa manfaat < 1 tahun Pengeluaran/ Beban/biaya yang mempunyai masa manfaat > 1 tahun

32 Pengeluaran dalam perpajakan
Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) Pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya (non-deductible expense)

33 deductible expense Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Penyusutan Iuran kepada dana pensiun Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta Kerugian selisih kurs mata uang asing Biaya litbang

34 Biaya beasiswa, magang dan pelatihan
Piutang yang nyata tidak dapat ditagih Sumbangan bencana nasional Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan

35 Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Sumbangan fasilitas pendidikan Sumbangan pembinaan olahraga Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak kena Pajak

36 non-deductible expense
Hal

37 Penyusutan dan Amortisasi
Metode penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan Metode garis lurus Metode saldo menurun

38 Kompensasi Kerugian Apabila penghasilan bruto setelah dikurangi dengan beban/biaya didapatkan kerugian Maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya selama 5 tahun berturut-turut

39 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Merupakan penghasilan minimal orang pribadi yang tidak dikenai pajak

40 Tarif PPh untuk WP Badan dan BUT
Tarif Pajak Tarif PPh WPOP Tarif PPh untuk WP Badan dan BUT

41 Fasilitas Pengurang bagi WP badan
Peredaran bruto < = 4,8 M mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% Peredaran bruto 4,8 M – 50 M 4,8 x PhKP omset 3. PhKP x 25%

42 Penentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) OP

43 PENGHASILAN KENA PAJAK (PhKP) Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4)
PhKP BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI WAJIB PAJAK YG DIHITUNG DGN NORMA WP BUT PhKP BAGI WP ORANG PRIBADI DN YG KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIFNYA < TAHUN YG TERUTANG PAJAK DLM BAG.THN PAJAK PENGHASILAN DIKURANGI DENGAN BIAYA YANG DIPERKENANKAN, KOMPENSASI KERUGIAN, UNTUK WP ORANG PRIBADI DIKURANGI DGN PTKP, DIHITUNG DENGAN NORMA PENGHITUNGAN DAN DIKURANGI PTKP PENGHASILAN DIKURANGI DGN BIAYA YG DIPERKENANKAN , KOMPENSASI KERUGIAN DIHITUNG SESUAI PENGHASILAN NETO DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK YANG DISETAHUNKAN PENGHASILAN KENA PAJAK (PhKP) Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) 57 58

44 Penentuan PhKP bagi WP OP
Metode Pembukuan Metode Pencatatan (Norma Penghitungan)

45 PKP WP OP dengan Pembukuan
PENGHASILAN NETO -/- PENGURANG/BIAYA DIPERKENANKAN -/- KOMPENSASI KERUGIAN -/- PTKP

46 CONTOH PENGHITUNGAN PhKP BAGI WP DALAM NEGERI OP YANG
PEREDARAN BRUTO Rp BIAYA Rp LABA USAHA/PENGH. NETO USAHA Rp PENGH. LAINNYA Rp BIAYA PENGH. LAINNYA Rp LABA USAHA DARI PENGH. LAINNYA Rp JML SELURUH PENGH. NETO Rp KOMPENSASI KERUGIAN (Rp ) PhKP BAGI WP BADAN Rp * PENGURANGAN (PTKP) BAGI WP ORG. PRIBADI (K/1) (Rp ) PhKP BAGI WP ORG. PRIBADI Rp CONTOH PENGHITUNGAN PhKP BAGI WP DALAM NEGERI OP YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 58 59

47 NORMA Penghitungan

48 PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN
MENENTUKAN PENGHASILAN NETO DIBUAT DAN DISEMPURNAKAN TERUS-MENERUS SERTA DITERBITKAN OLEH DIRJEN PAJAK Norma Penghitungan Penghasilan Neto PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (1) untuk 52 53

49 Penggunaan Norma penghitungan pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:
tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau pembukuan atau catatan peredaran bruto WP ternyata diselenggarakan secara tidak benar

50 PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN
HANYA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SYARAT * Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp * Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu bulan pertama dari Tahun Pajak Ybs. Apabila tidak memberitahu-kan, dianggap memilih Pembukuan * Wajib menyelenggarakan Pencatatan Norma Penghitungan Penghasilan Neto PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) 52 53

51 CONTOH PENGHITUNGAN PhKP BAGI WP DALAM NEGERI YANG MENGGUNAKAN
PEREDARAN BRUTO Rp PENGH. NETO (Menurut Norma Penghitungan Misal 20 %) Rp PENGH. NETO LAINNYA Rp JML SELURUH PENGH. NETO Rp PENGURANGAN (PTKP) BAGI WP ORG. PRIBADI (K/1) (Rp ) PhKP BAGI WP ORG. PRIBADI Rp CONTOH PENGHITUNGAN PhKP BAGI WP DALAM NEGERI YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 58 59

52 PEMBAYARAN PPh YANG BERSIFAT FINAL
PELUNASAN PPh DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) - PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PIHAK LAIN (PPh Psl 21, 22, 23, 24) - PEMBAYARAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI (PPh Pasal 25) DILAKUKAN SETIAP BULAN, ATAU - MASA LAIN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN MERUPAKAN ANGSURAN PAJAK YANG BOLEH DIKREDITKAN TERHADAP PPh YANG TERUTANG UNTUK TAHUN PAJAK YBS KECUALI PEMBAYARAN PPh YANG BERSIFAT FINAL 67 69

53 KREDIT PAJAK BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT
PASAL 21 PASAL 22 PASAL 23 PASAL 24 PEMOTONGAN PPh DARI PEKERJAAN,JASA DAN KEGIATAN LAIN PEMUNGUTAN PPh DARI KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN PEMOTONGAN PPh DARI DIVIDEN,BUNGA,ROYALTI,SEWA, HADIAH DAN PENGHARGAAN, DAN IMBALAN LAIN PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN PASAL 25 PASAL 26 AYAT (5) TIDAK BOLEH DIKREDITKAN PEMBAYARAN YG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YG TDK BERSIFAT FINAL SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA BERUPA DENDA PAJAK YANG TERUTANG DIKURANGI DENGAN KREDIT PAJAK TAHUN YANG BERSANGKUTAN KREDIT PAJAK BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT Pasal 28 ayat (1) dan (2)

54 CONTOH PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK:
PPh TERUTANG WP ORG PRIBADI Rp KREDIT PAJAK : a. PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA Rp (PPh PSL. 21) b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN Rp (PPh PSL. 22) c. PPh YANG DIPOTONG PIHAK LAIN Rp (PPh PSL 23 DARI MODAL) d. KREDIT PPh LUAR NEGERI Rp (PPh PSL. 24) e. DIBAYAR SENDIRI OLEH WP Rp (PPh PSL 25) JUMLAH PPh YG DPT DIKREDITKAN (Rp ) PPh YG MASIH HARUS DIBAYAR Rp

55 BATAS WAKTU PEMBAYARAN PPh
PADA AKHIR TAHUN PAJAK Pasal 29 PAJAK TERUTANG UNTUK SATU TAHUN PAJAK LEBIH BESAR DARI JUMLAH KREDIT PAJAK KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG HARUS DILUNASI SELAMBAT-LAMBATNYA SEBELUM SPT TAHUNAN DISAMPAIKAN

56 Pajak Penghasilan Final

57 Karakteristik Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan

58 Penghasilan yang Dikenakan Pajak Secara Final (PPh Pasal 4 Ayat 2)
Bunga Deposito/Tabungan Penghasilan Transaksi saham di bursa efek Hadiah atas undian Selisih Lebih revaluasi Aktiva Tetap Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau bangunan Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek Penghasilan Lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

59 Terima kasih


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google